Foto: BAZNAS

Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Surabaya Hadiri Acara Ikrar Wakaf Massal bersama Bapak Walikota Surabaya

04/07/2025 | Humas BAZNAS BAZNAS

Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Surabaya, H. Muhammad Riduwan, S.Ag., menghadiri kegiatan Ikrar Wakaf Massal se-Kota Surabaya yang digelar pada hari ini, Jumat (4/7), di Aula Sawunggaling, Lantai 6, Gedung Pemerintah Kota Surabaya, Jl. Jimerto No.25–27 Surabaya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan penguatan wakaf di Kota Surabaya melalui tata kelola yang tertib administrasi dan sesuai syariah. Puluhan wakif dari seluruh kecamatan di Surabaya secara serentak melaksanakan ikrar wakaf kepada para nazhir, yang disaksikan langsung oleh para tokoh agama dan perwakilan lembaga terkait.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Surabaya, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta unsur ormas Islam, tokoh agama, dan kepala KUA se-Kota Surabaya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., menyampaikan bahwa wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang mampu memberikan dampak nyata bagi kemaslahatan umat.

“Pemerintah Kota Surabaya sangat mendukung gerakan wakaf ini. Dengan kolaborasi bersama Kemenag, BPN, BWI, dan BAZNAS, kita akan wujudkan tata kelola wakaf yang kuat secara hukum dan memberi manfaat luas bagi pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.

 

Setelah acara seremonial, kegiatan dilanjutkan dengan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Surabaya kepada para Nazhir yang telah ditunjuk. Proses ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menata administrasi wakaf secara sah dan transparan, sebagai langkah awal pengelolaan wakaf yang produktif dan akuntabel.

BAZNAS Kota Surabaya menyatakan siap bersinergi dalam penguatan wakaf sebagai bagian dari pengelolaan ZISWAF yang berkelanjutan, mendukung pembangunan umat dalam berbagai bidang melalui 5 Pilar: Surabaya Cerdas, Sehat, Berdaya, Sigap, dan Dakwah.

KOTA SURABAYA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12