WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Surabaya Salurkan Bantuan Rombong Usaha di Tambaksari
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Surabaya Salurkan Bantuan Rombong Usaha di Tambaksari
SURABAYA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian warga melalui pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. Pada hari Ahad, 17 Mei 2026, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan bantuan berupa alat kerja rombong usaha kepada Moch. Ridlo Muhyi. Prosesi penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan secara langsung di kediaman penerima manfaat yang berlokasi di Jl. Rangkah Buntu 2/48, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari. Momen penyerahan ini turut dihadiri dengan penuh dukungan oleh Tim BAZNAS Kota Surabaya, Staf Kecamatan Tambaksari, Staf Kelurahan Rangkah, serta jajaran Pengurus RT dan RW setempat. Moch. Ridlo Muhyi merupakan seorang pemuda tangguh yang merupakan lulusan SMK Negeri 5 Surabaya Jurusan Teknik Sepeda Motor. Bersekolah melalui jalur inklusi, Ridho masuk dalam kategori penyandang disabilitas intelektual. Ia diketahui telah tinggal bersama dan dirawat oleh nenek serta paman dan tantenya sedari kecil. Meski memiliki keterbatasan, pemuda kelahiran tahun 2006 ini memiliki semangat wirausaha yang patut diapresiasi. Sejak lulus sekolah pada tahun 2024, Ridho rajin membantu neneknya berjualan di warung kecil di depan rumah mereka. Dari aktivitas tersebut, tumbuhlah inisiatif yang kuat dari dalam dirinya untuk mandiri dengan membuka usaha berjualan roti bakar. Untuk mendukung cita-citanya tersebut, pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS agar Ridho bisa mendapatkan rombong jualan sebagai sarana penunjang usahanya. Kehadiran jajaran perangkat desa mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan dalam acara penyerahan ini menjadi wujud sinergi dan dukungan nyata kepedulian lingkungan terhadap warganya. BAZNAS Kota Surabaya berharap, bantuan rombong usaha ini dapat membawa keberkahan, mewujudkan kemandirian ekonomi bagi Ridho, dan menjadi inspirasi semangat bagi warga Surabaya lainnya.
25/05/2026 | Imam Syafii
Tingkatkan Kompetensi SDM Keumatan, BAZNAS Kota Surabaya Sukses Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)
Tingkatkan Kompetensi SDM Keumatan, BAZNAS Kota Surabaya Sukses Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)
SURABAYA – Guna merespons tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal dan tenaga penyembelih yang kompeten, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya sukses menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) pada hari Sabtu, 23 Mei 2026 / 06 Dzulhijjah 1447 H. Bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 3 Bappedalitbang Kota Surabaya, pelatihan ini digelar untuk memastikan proses penyembelihan hewan, khususnya menjelang ibadah kurban, dapat sepenuhnya memenuhi standar syariat Islam, higienitas, dan kesehatan veteriner. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dengan dihadiri oleh 79 peserta, yang terdiri dari 58 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/yayasan dan 21 peserta dari lembaga non-UPZ. Acara ini turut dihadiri langsung oleh seluruh Pimpinan Amil BAZNAS Kota Surabaya, Direktur Utama PT RPH (Rumah Potong Hewan) Surabaya Perseroda, Bapak H. Fajar A. Isnugroho, S.Sos, M.Si., serta Ibu Efi Zuliati, S.Pd., A.AP. selaku Perwakilan dari Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya. Pelatihan ini merupakan wujud peran strategis BAZNAS Kota Surabaya dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) keumatan. "Tujuan utama dari pelatihan ini adalah agar para peserta mampu memahami dan mempraktikkan tata cara penyembelihan hewan yang baik, benar, sesuai dengan syariat Islam, standar halal, serta terjamin keamanan pangannya," sebagaimana dicatat dalam sasaran kegiatan ini. Selain itu, program ini diharapkan dapat membentuk tenaga JULEHA yang profesional dan bersertifikat untuk mendukung terciptanya ekosistem halal yang kuat di lingkungan masjid dan yayasan. Selama kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini, para peserta mendapatkan pembekalan materi secara komprehensif melalui metode diskusi panel. Adapun materi yang disampaikan mencakup tiga sesi utama, yaitu: Fiqh dan Manajemen Qurban, Teknik Handling Hewan Qurban, serta Pengenalan Bilah, Media Asah, dan Teknik Sembelih. Berdasarkan umpan balik di lapangan, pelatihan JULEHA ini mendapatkan apresiasi yang sangat positif dari para peserta karena dinilai sangat bermanfaat dalam memperkuat praktik penyembelihan di masyarakat. Menindaklanjuti tingginya antusiasme tersebut, mayoritas peserta berharap BAZNAS Kota Surabaya dapat menjadikan kegiatan ini sebagai program berkelanjutan. Para peserta juga menyuarakan harapan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) lanjutan yang dilengkapi dengan perbanyakan praktik langsung, serta fasilitasi uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi profesi JULEHA yang resmi.
25/05/2026 | Imam Syafi'i
Tingkatkan Profesionalisme, BAZNAS Surabaya Kirim 4 Amil Ikuti Business Transformation Masterclass
Tingkatkan Profesionalisme, BAZNAS Surabaya Kirim 4 Amil Ikuti Business Transformation Masterclass
SURABAYA — Sebagai wujud komitmen dalam mencetak amil yang unggul, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya mengirimkan 4 Amil Pelaksana untuk mengikuti pelatihan intensif Business Growth System (BGS) Business Transformation Masterclass. Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yakni pada 9 hingga 10 Mei 2026, bertempat di Suites Hotel Surabaya. Adapun keempat amil perwakilan BAZNAS Kota Surabaya yang mengikuti pelatihan ini adalah Ali Mahput Ependi, Zulfikar M. H., Listiyowati, dan Imam Syafii Mustofa. BAZNAS Kota Surabaya menegaskan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap pengembangan kapasitas para amil agar semakin kompeten dan mampu mengelola lembaga secara profesional. Pengiriman delegasi ini bertujuan untuk menanamkan mindset (pola pikir) pengelolaan lembaga yang terus bertumbuh (growth mindset) dan tidak stagnan. Materi masterclass yang berbobot ini disampaikan langsung oleh Bapak Salim Suharis, S.Kom, M.M. Dalam salah satu sesi materinya, beliau mengutip prinsip W. Edwards Deming yang menyoroti bahwa 94% permasalahan dalam sebuah organisasi atau bisnis sebenarnya disebabkan oleh kelemahan sistem, dan hanya 6% yang berasal dari sumber daya manusianya. Hal ini membuka wawasan bahwa perbaikan lembaga harus bertumpu pada perbaikan sistem operasionalnya. Para amil BAZNAS Kota Surabaya juga dibekali pemahaman strategis mengenai bahaya bekerja tanpa sistem, yang dapat menyebabkan pergerakan lembaga menjadi tidak terarah, hasil yang tidak konsisten, serta masalah yang berulang tanpa penyelesaian tuntas. Sebaliknya, penerapan sistem yang baik akan membuat organisasi bergerak ke arah yang terukur, stabil, serta lebih efisien dan produktif dari segi waktu maupun biaya operasional. Dengan pengelolaan lembaga yang berbasis sistem (baik itu sistem berbasis proses, pedoman, ritme evaluasi, hingga data), BAZNAS Kota Surabaya tidak hanya akan lebih mudah mencapai tujuan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan. Sistem yang andal pada akhirnya akan bermuara pada satu hal krusial bagi sebuah lembaga amil zakat: meningkatnya kepercayaan dari masyarakat (muzakki dan mustahik) serta seluruh stakeholder. Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, diharapkan keempat Amil Pelaksana tersebut mampu membawa angin segar perubahan. Sistem yang baik bukanlah sesuatu yang membatasi, melainkan fondasi yang memberdayakan organisasi agar bisa bertumbuh dengan terarah dan berkelanjutan. Dengan ilmu yang telah didapatkan, BAZNAS Kota Surabaya optimis dapat terus bertransformasi menjadi lembaga filantropi Islam yang makin terpercaya, modern, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
19/05/2026 | Imam Syafii

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Surabaya Sambut Hangat Kunjungan Koordinasi Kurban BAZNAS RI
Ketua BAZNAS Kota Surabaya Sambut Hangat Kunjungan Koordinasi Kurban BAZNAS RI
Ketua BAZNAS Kota Surabaya , H.Moch. Hamzah, ST, MM. menyambut hangat kunjungan silaturahim dan koordinasi dari BAZNAS RI dalam rangka pembahasan program kurban di kawasan PT SIER Surabaya. Kunjungan yang dihadiri oleh Tim Penyaluran, Tim Pengadaan, dan Tim Pengumpulan BAZNAS RI tersebut membahas berbagai persiapan pelaksanaan program kurban, mulai dari mekanisme kegiatan hingga pengawasan lokasi pelaksanaan. Adapun perwakilan dari BAZNAS RI yang hadir dalam kegiatan ini yakni Deasy dari bagian Pengadaan, Edwin dari bagian Pengumpulan CSR, Salman dari bagian Pendayagunaan (DPP), dan Dekan dari Sestama BAZNAS RI. Sedangkan dari pihak BAZNAS Kota Surabaya turut hadir Ketua BAZNAS Kota Surabaya, H. Moch. Hamzah dan Drs. H. Marjuki selaku Wakil Ketua I BAZNAS Kota Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Edwin selaku perwakilan BAZNAS RI bagian Pengumpulan CSR menyampaikan bahwa BAZNAS RI ingin melibatkan BAZNAS Kota Surabaya sebagai mitra kolaborasi dalam pelaksanaan program kurban di wilayah Surabaya. Menangapi hal tersebut, H. Moch. Hamzah, ST, MM. menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Kota Surabaya untuk ikut serta dalam program yang direncanakan oleh BAZNAS RI. “Kami mengucapkan selamat datang kepada tim BAZNAS RI dan berterima kasih karena telah mengajak BAZNAS Kota Surabaya untuk berkolaborasi dalam program kurban ini.Semoga sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan umat, khususnya dalam momentum Iduladha yang identik dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Melalui pertemuan ini, BAZNAS Kota Surabaya berharap koordinasi yang telah dibangun dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program kurban BAZNAS RI di PT SIER sehingga mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat di Kota Surabaya.

07-05-2026 | Humas BAZNAS Surabaya

Wakil Ketua IV BAZNAS Surabaya Hadiri Uji Kompetensi SKK Konstruksi di Gayungsari
Wakil Ketua IV BAZNAS Surabaya Hadiri Uji Kompetensi SKK Konstruksi di Gayungsari
*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-69f02a60-8dc4-8320-aba3-83d54641ea48-4" data-testid="conversation-turn-14" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant"> Surabaya, 28 April 2026 — Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Surabaya, H. Muhammad Riduwan, S.M., menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi bagi tukang pasang batu bata dan plumber yang diselenggarakan di Jl. Gayungsari No. 35, Selasa (28/4). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kota Surabaya dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja sektor konstruksi, yang diikuti oleh 50 peserta. Dalam kesempatan tersebut, H. Muhammad Riduwan, S.M., menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para pekerja sebagai langkah strategis menuju kemandirian ekonomi. “Kami berharap para tukang yang mengikuti uji kompetensi ini dapat memaksimalkan kesempatan dengan sebaik-baiknya, baik untuk meningkatkan ilmu maupun memperoleh sertifikasi sebagai jenjang menuju kompetensi ahli,” ujarnya. Uji kompetensi ini diikuti oleh para peserta yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dasar, dengan tujuan memastikan keterampilan yang dimiliki sesuai standar kerja serta mendapatkan pengakuan resmi melalui sertifikasi SKK Konstruksi. Melalui kehadiran pimpinan dalam kegiatan ini, BAZNAS Kota Surabaya menegaskan dukungannya terhadap program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kapasitas tenaga kerja, guna mendorong kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan.

28-04-2026 | Humas BAZNAS Surabaya

BAZNAS Surabaya Dorong Pemberdayaan perempuan Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi
BAZNAS Surabaya Dorong Pemberdayaan perempuan Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi
Surabaya, 21 April 2026 — Wakil Ketua III BAZNAS Kota Surabaya, Drs. Ec. Abd. Halim AF, M.E., menghadiri kegiatan peringatan Hari Kartini yang dirangkaikan dengan program pemberdayaan perempuan di bidang sosial dan ekonomi bersama DP3APPKB Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Surabaya menyalurkan bantuan sembako kepada kelompok perempuan rentan, meliputi perempuan disabilitas, ibu-ibu pengemudi ojek online (ojol), serta penyintas kekerasan. Kehadiran pimpinan BAZNAS menjadi bentuk dukungan langsung terhadap upaya peningkatan kesejahteraan perempuan. Drs. Ec. Abd. Halim AF, M.E. menilai bahwa momentum Hari Kartini menjadi pengingat pentingnya peran perempuan dalam pembangunan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan program yang berdampak nyata. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Surabaya dalam memperkuat pemberdayaan perempuan serta mendukung terciptanya masyarakat yang lebih mandiri, inklusif, dan berkeadilan.

21-04-2026 | Humas BAZNAS Surabaya

Berita Pendistribusian

Jumat Berkah 2026, BAZNAS Kota Surabaya Perkuat Kepedulian Sosial
Jumat Berkah 2026, BAZNAS Kota Surabaya Perkuat Kepedulian Sosial
Program Jumat Berkah kembali digelar BAZNAS Kota Surabaya pada Jumat (08/05/2026) sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan rutin yang menjadi bagian dari program kemanusiaan dan pemberdayaan umat ini mendapat sambutan positif dari warga karena dinilai mampu membantu kebutuhan masyarakat secara langsung. Dalam pelaksanaan Jumat Berkah kali ini, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan bantuan berupa paket makanan siap saji dan kebutuhan pokok kepada masyarakat prasejahtera, pekerja informal, lansia, hingga warga yang berada di kawasan padat penduduk. Program ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kota Surabaya. Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa program Jumat Berkah bukan hanya sekadar kegiatan berbagi makanan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial antara lembaga zakat dan masyarakat. Menurutnya, semangat berbagi di hari Jumat memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat besar, terutama dalam menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. “Jumat Berkah menjadi momentum untuk menghadirkan kebahagiaan sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial,” ujarnya. Kegiatan Jumat Berkah BAZNAS Surabaya dilaksanakan dengan melibatkan relawan, tim pendistribusian, serta dukungan dari berbagai pihak yang turut berkontribusi dalam penyaluran bantuan. Para relawan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk pekerja harian, pengemudi ojek online, petugas kebersihan, dan warga kurang mampu. Program sosial rutin ini juga menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Surabaya dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat yang amanah dan profesional. Dana yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kembali melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain membagikan paket makanan, kegiatan Jumat Berkah juga dimanfaatkan untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai kebutuhan warga secara langsung. Pendekatan humanis ini dinilai penting agar program-program bantuan yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Masyarakat penerima manfaat mengaku bersyukur atas kepedulian yang diberikan BAZNAS Kota Surabaya. Bantuan makanan dan kebutuhan pokok dinilai sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian warga. Kehadiran program Jumat Berkah juga memberikan semangat dan motivasi bahwa masih banyak pihak yang peduli terhadap kondisi masyarakat kecil. Salah satu penerima manfaat menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS Surabaya dan para donatur yang telah berbagi rezeki melalui program tersebut. Menurutnya, bantuan yang diberikan bukan hanya bernilai materi, tetapi juga menghadirkan rasa kebersamaan dan perhatian sosial di tengah masyarakat. Melalui program Jumat Berkah 2026, BAZNAS Kota Surabaya berharap budaya berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Program ini juga menjadi pengingat bahwa zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, BAZNAS Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program kemanusiaan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
08/05/2026 | Alfa
BAZNAS Tanggap Bencana ( BTB) Kebakaran di Kupang Segunting
BAZNAS Tanggap Bencana ( BTB) Kebakaran di Kupang Segunting
BAZNAS Kota Surabaya melalui Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) menyalurkan bantuan perlengkapan dapur kepada warga terdampak kebakaran di Jalan Kupang Segunting, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Rabu (6/5/2026). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat terhadap musibah kebakaran yang menghanguskan sembilan rumah warga di wilayah RT 06 RW 02. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB itu menyebabkan sebanyak 38 jiwa dari 13 kepala keluarga terdampak. Dalam upaya membantu pemulihan pascabencana, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan berbagai perlengkapan dapur yang dapat langsung dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kegiatan penyaluran bantuan ini turut dihadiri oleh Tim BTB BAZNAS Kota Surabaya bersama unsur Dinas Sosial Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta pengurus RW dan RT setempat. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan dan pemulihan warga terdampak kebakaran. Adapun bantuan yang disalurkan berupa perlengkapan dapur lengkap untuk sembilan penerima manfaat, menyesuaikan jumlah rumah yang mengalami kebakaran. Setiap keluarga menerima satu paket perlengkapan yang terdiri atas magic com, regulator dan selang LPG, tabung LPG 3 kilogram, panci, irus, wajan, serok, sutil, ulekan, dan cobek. Masing-masing item disalurkan sebanyak sembilan unit sesuai kebutuhan warga terdampak. Penyaluran bantuan perlengkapan dapur ini diharapkan dapat membantu para korban untuk kembali menjalankan aktivitas memasak secara mandiri di tengah proses pemulihan pascakebakaran. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bantuan tersebut juga menjadi bentuk dukungan moral agar warga dapat bangkit dari kondisi sulit akibat musibah yang dialami. Tim BTB BAZNAS Kota Surabaya menyampaikan bahwa kondisi psikologis warga saat ini mulai membaik setelah sempat mengalami trauma dan syok akibat kebakaran. Kehadiran bantuan dari berbagai pihak, termasuk BAZNAS Surabaya, dinilai mampu memberikan semangat baru bagi masyarakat untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari. Selain itu, proses perbaikan rumah warga yang terdampak kebakaran saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh DPRKPP Kota Surabaya. Pemerintah bersama berbagai unsur terkait terus berupaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung. BAZNAS Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir membantu masyarakat yang terdampak bencana melalui berbagai program kemanusiaan dan tanggap darurat. Penyaluran bantuan perlengkapan dapur ini menjadi bagian dari optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS untuk membantu warga yang membutuhkan. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, BPBD, Dinas Sosial, dan elemen masyarakat lainnya, BAZNAS Surabaya berharap proses pemulihan pascakebakaran dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya meringankan beban korban secara materi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Kehadiran BAZNAS Kota Surabaya dalam penanganan bencana kebakaran di Kupang Segunting menjadi bukti nyata bahwa lembaga zakat memiliki peran penting dalam aksi kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan dukungan masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat yang luas dan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
08/05/2026 | Wahyu
BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) Kebakaran Pandegiling
BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB) Kebakaran Pandegiling
surabaya, 4 Mei 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya menunjukkan respon cepat dalam penanganan bencana kebakaran yang terjadi di kawasan Pandegiling, Surabaya, pada Senin (4/5). Melalui tim tanggap bencana, BAZNAS langsung melakukan survei lokasi sekaligus menyalurkan bantuan awal berupa layanan dapur umum bagi para korban terdampak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggap darurat BAZNAS Surabaya dalam membantu masyarakat yang mengalami musibah, khususnya korban kebakaran yang kehilangan tempat tinggal dan kebutuhan dasar. Tim BAZNAS Kota Surabaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen atau survei lapangan guna mengidentifikasi kebutuhan mendesak para korban. Survei tersebut meliputi pendataan jumlah korban, kondisi kerusakan, serta kebutuhan logistik yang diperlukan dalam masa darurat. Selain melakukan survei, BAZNAS Surabaya juga bergerak cepat dengan mendirikan dapur umum dan menyediakan makanan siap saji bagi para korban kebakaran. Layanan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi para penyintas di tengah kondisi sulit pascabencana. Perwakilan BAZNAS Kota Surabaya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan kehadiran BAZNAS di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Warga terdampak menyambut baik kehadiran tim BAZNAS Surabaya yang dinilai sigap dalam memberikan bantuan. Mereka berharap dukungan dari berbagai pihak terus mengalir agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan baik. BAZNAS Kota Surabaya juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam membantu para korban melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran. Melalui aksi tanggap bencana ini, BAZNAS Surabaya kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengelola zakat yang tidak hanya berfokus pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga sigap dalam penanganan kondisi darurat kemanusiaan di Kota Surabaya.
04/05/2026 | wahyu

Artikel Terbaru

Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat muslim di Kota Surabaya mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah yang agung ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan ritual yang memiliki aturan fikih yang ketat. Salah satu aspek paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini adalah pemenuhan syarat hewan kurban itu sendiri. Memahami kriteria hewan yang layak menjadi tanggung jawab penting bagi setiap mudahi (pekurban) agar ibadahnya diterima Allah SWT. Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah mengenai jenis hewannya. Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis Bahimatul An'am atau hewan ternak berkaki empat. Hewan-hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Setiap jenis hewan tersebut memiliki ketentuan batas minimal usia yang berbeda-beda. Untuk sapi atau kerbau, minimal harus genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk kambing biasa, usia minimalnya adalah genap dua tahun. Bagi yang memilih domba, diperbolehkan jika sudah genap berusia satu tahun atau telah mengalami tanggal gigi. Syarat mutlak berikutnya yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah kondisi kesehatan fisik hewan. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat fisik yang nyata. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai kriteria cacat ini. Hewan tidak boleh mengalami kebutaan yang jelas, tidak boleh sakit yang tampak melemahkan tubuhnya, tidak pincang, serta tidak dalam kondisi sangat kurus. Hewan yang sehat, gemuk, dan terawat dengan baik merupakan bentuk pengorbanan terbaik yang mencerminkan ketakwaan seorang hamba. Faktor kepemilikan dan waktu penyembelihan juga menjadi syarat penentu yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang dikurbankan harus diperoleh melalui cara yang sah dan halal secara hukum, bukan dari hasil mencuri atau milik orang lain tanpa izin akad yang jelas. Dari sisi waktu, penyembelihan hanya sah jika dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu dimulai setelah selesainya pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah, hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik yang terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah. Melalui pengelolaan yang profesional, BAZNAS Kota Surabaya senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh hewan kurban telah melalui seleksi ketat. Tim di lapangan memastikan pengecekan usia melalui pemeriksaan gigi, serta melibatkan tenaga medis veteriner untuk menjamin kesehatan hewan. Dengan berkurban melalui lembaga resmi, para mudahi tidak hanya mendapatkan jaminan kepastian syarat hewan yang sah secara fikih. Anda juga ikut berkontribusi dalam pemerataan distribusi daging secara higienis kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di seluruh wilayah Kota Surabaya. Sumber Referensi: Kitab Fathul Qarib al-Mujib oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, bab Ahkam al-Udhhiyah (Hukum-Hukum Kurban). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban (acuan standar kesehatan hewan ternak). Hadis Riwayat Al-Khamsah dari Al-Bara' bin 'Azib mengenai kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban.
25/05/2026 | Imam Syafii
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Menjelang Hari Raya Iduladha, sebagian umat muslim sering kali dihadapkan pada pilihan yang membingungkan antara menunaikan ibadah kurban atau akikah. Fenomena ini biasanya dialami oleh mereka yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi di saat yang sama ingin menjalankan kedua anjuran agama tersebut. Untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kita perlu memahami esensi dan waktu pelaksanaan dari kedua ibadah ini. Baik kurban maupun akikah sama-sama memiliki hukum sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan) dalam pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi'i. Perbedaan mendasar yang paling mencolok terletak pada kelonggaran waktu pelaksanaannya. Ibadah kurban adalah ibadah yang sangat terikat oleh waktu yang sempit, yaitu hanya bisa dilakukan pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Sementara itu, ibadah akikah memiliki waktu pelaksanaan yang jauh lebih longgar. Meskipun waktu paling afdal untuk akikah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, kewajiban atau anjuran ini sebenarnya tetap berlaku hingga anak tersebut mencapai usia balig. Berdasarkan perbedaan batasan waktu tersebut, para ulama fikih merumuskan kaidah prioritas. Jika momentum Iduladha telah tiba dan dana yang tersedia hanya cukup untuk membeli satu ekor hewan ternak, maka Anda sangat dianjurkan untuk mendahulukan kurban terlebih dahulu. Alasannya adalah karena kesempatan untuk menunaikan ibadah kurban pada tahun tersebut akan segera hilang begitu hari Tasyrik berakhir. Jika melewatkannya, Anda harus menunggu hingga bulan Zulhijah di tahun berikutnya. Sementara untuk akikah, Anda masih bisa melaksanakannya di bulan-bulan lain setelah Iduladha berlalu. Namun, ada pula pandangan dari sebagian ulama seperti Imam Al-Hasan Al-Bashri dan jalur mazhab Hanbali yang menyebutkan bahwa kurban bisa menghapus kewajiban akikah. Menurut pendapat ini, jika seorang anak dikurbankan pada hari Iduladha, maka hal itu sudah dianggap mencukupi dan mewakili akikahnya. Meskipun demikian, pandangan yang paling aman dan kuat di Indonesia adalah tetap memisahkan keduanya karena tujuan dan sebab kedua ibadah ini berbeda. Kurban ditujukan sebagai syiar tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan akikah adalah bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Kesimpulannya, jika Anda memiliki kelapangan rezeki yang cukup untuk keduanya, tentu menyembelih kurban dan akikah sekaligus adalah hal yang utama. Namun jika dana terbatas, utamakanlah kurban di bulan Zulhijah ini, lalu agendakan kembali ibadah akikah anak Anda di waktu berikutnya. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menyalurkan ibadah kurban dengan mudah, transparan, dan tepat sasaran. Kami memastikan setiap hewan kurban dikelola secara syar'i demi menghadirkan kebahagiaan yang merata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh penjuru kota. Sumber Referensi: Kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, bab Al-Udhhiyah wa al-Aqiqa (penjelasan mengenai tidak saling mencukupinya kurban dan akikah karena perbedaan sebab). Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, terkait skala prioritas ibadah yang terikat waktu (muwaqqat) atas ibadah yang waktunya longgar (muthlaq). Fatwa seputar Kurban dan Akikah oleh Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBM-NU) mengenai panduan fikih prioritas amal bagi keluarga muslim.
25/05/2026 | Imam Syafii
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Menjelang Hari Raya Iduladha, kerinduan terhadap anggota keluarga yang telah tiada sering kali semakin menguat. Banyak umat muslim di Kota Surabaya yang ingin memberikan hadiah terbaik bagi orang tua atau kerabat mereka yang sudah wafat, salah satunya dengan niat berkurban atas nama almarhum atau almarhumah. Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam panduan fikih Islam? Apakah ibadah tersebut sah dan pahalanya bisa sampai kepada mereka yang berada di alam kubur? Pertanyaan ini penting diulas agar niat baik kita selaras dengan koridor syariat. Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat Indonesia, hukum asal berkurban untuk orang yang sudah wafat adalah tidak diperbolehkan jika semasa hidupnya almarhum tidak meninggalkan wasiat atau nazar untuk berkurban. Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat dan kesadaran dari pelakunya sendiri. Selain itu, Al-Qur'an surah An-Najm ayat 39 menegaskan bahwa seorang manusia tidak akan memperoleh pahala kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri selama hidup. Salah satu ulama besar mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Minhaj ut-Thalibin secara tegas menyatakan bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia, kecuali jika almarhum memang pernah berwasiat sebelum wafatnya. Jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka hukum berkurban atas namanya menjadi sah dan diperbolehkan. Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin, dan pihak yang berkurban (ahli waris) tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun. Meskipun demikian, terdapat pandangan lain dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang cenderung lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah, mirip seperti bersedekah atas nama orang mati yang pahalanya diyakini akan sampai kepada almarhum. Bagi Anda yang ingin tetap memberikan pahala kurban kepada keluarga yang sudah wafat tanpa terjebak dalam perbedaan khilafiyah yang ketat, ada solusi praktis dan aman yang dianjurkan para ulama. Caranya adalah dengan berkurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup, lalu menyertakan niat pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah tiada. Niat kolektif dalam satu keluarga ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang pernah menyembelih kurban seraya berdoa agar pahalanya diperuntukkan bagi dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya. Cara ini dinilai lebih aman dan mencakup semua orang yang kita cintai. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran. Setiap hewan kurban dikelola secara profesional demi memastikan aspek syariatnya terpenuhi secara sempurna dan manfaatnya merata bagi masyarakat yang membutuhkan. Sumber Referensi: Kitab Minhaj ut-Thalibin oleh Imam An-Nawawi, pada bab Al-Udhhiyah (Ketentuan Kurban atas Orang yang Meninggal). Kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syaikh Khatib al-Syarbini, penjelasan mengenai syarat wasiat dalam kurban untuk almarhum. Fatwa Tarjih dan Bahtsul Masa'il mengenai perluasan niat kurban (tasyrîk al-thawâb) untuk anggota keluarga yang telah wafat.
25/05/2026 | Imam Syafii

BAZNAS TV