Artikel Terbaru
Strategi Fundraising Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS): Inovasi, Kepercayaan, dan Transformasi Digital
Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan kompleksitas persoalan ekonomi umat, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban individual, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan sosial dan ekonomi umat. ZIS memiliki peran penting dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong keadilan distributif dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi ZIS yang sangat besar, namun realisasi penghimpunannya masih belum optimal.
Kemampuan lembaga amil zakat untuk membuat dan menerapkan strategi penggalangan dana yang efektif, inovatif, dan berbasis kepercayaan publik adalah komponen penting yang menentukan optimalisasi potensi tersebut. Karena perubahan perilaku masyarakat, kemajuan teknologi digital, dan meningkatnya tuntutan transparansi, pendekatan penggalangan dana tradisional dianggap tidak lagi memadai. karena metode tradisional cenderung belum memanfaatkan teknologi informasi secara optimal sehingga kurang efektif dalam membangun kepercayaan publik dan menjangkau generasi muda sebagai potensi muzakki baru.
Fundraising ZIS
Fundraising ZIS sebenarnya bukan hanya tindakan teknis untuk mengumpulkan dana; itu adalah sebuah proses strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepercayaan, dan keterlibatan muzakki secara berkelanjutan. Muzakki tidak lagi dianggap sebagai objek donasi; sebaliknya, dia sekarang dianggap sebagai mitra sosial yang memainkan peran penting dalam proses pemberdayaan umat. Oleh karena itu, untuk membangun hubungan jangka panjang antara lembaga zakat dan muzakki, pendekatan penggalangan dana kontemporer menekankan aspek humanis, komunikatif, dan partisipatif.
Strategi Fundraising ZIS
Literasi ZakatLembaga zakat harus memberikan edukasi yang kontekstual dan mudah dipahami yang tidak hanya menekankan aspek fikih tetapi juga nilai sosial dan dampak ekonomi zakat; tingkat literasi zakat yang rendah merupakan faktor utama dalam strategi penggalangan dana zakat. Kajian keislaman, konten media sosial, kisah inspiratif penerima manfaat, dan media digital interaktif adalah semua sumber pendidikan yang dapat digunakan. Terbukti bahwa edukasi yang memperhatikan aspek spiritual dan sosial dapat meningkatkan keinginan dan kepatuhan muzakki.
Meningkatkan Branding dan Citra OrganisasiBranding menjadi faktor strategis dalam membangun kepercayaan publik di tengah munculnya lembaga filantropi Islam. Lebih mudah untuk mendapatkan legitimasi sosial bagi lembaga zakat yang memiliki identitas, pesan, dan sejarah kebermanfaatan yang jelas. Dampak program ZIS terhadap masyarakat, profesionalisme pengelolaan, dan kualitas pelayanan merupakan bagian dari branding.
Digitalisasi Pengumpulan Dana ZISAplikasi zakat digital, website interaktif, QRIS, mobile banking, dan e-wallet telah membuat muzakki lebih mudah dan nyaman melakukan ZIS. Digitalisasi meningkatkan transparansi melalui laporan keuangan dan kemajuan program secara real-time, yang meningkatkan efektivitas pengambilan dana. Untuk menjangkau generasi muda dan meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat, penggalangan dana digital menjadi pendekatan yang relevan.
Komunikasi Pemasaran dengan MuzakkiKualitas hubungan antara lembaga zakat dan muzakki sangat menentukan keberhasilan penggalangan dana ZIS. Strategi pemasaran hubungan menekankan pentingnya membangun hubungan yang berkelanjutan melalui pelayanan personal, laporan tentang penyaluran dana, dan keterlibatan muzakki dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ketika muzakki merasa dihargai dan terlibat, mereka akan lebih setia dan percaya pada lembaga zakat.
Pengakuan dan AkuntabilitasKepercayaan publik bergantung pada transparansi. Diwajibkan bagi lembaga zakat untuk menerapkan prinsip akuntabilitas melalui publikasi laporan keuangan, audit independen, dan keterbukaan informasi tentang bagaimana dana ZIS dikumpulkan dan didistribusikan. Praktik transparansi yang konsisten meningkatkan kepercayaan muzakki dan meningkatkan legitimasi lembaga di mata masyarakat umum.
Tantangan dan Peluang Fundraising ZIS
Meskipun memiliki potensi besar, fundraising ZIS masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi zakat, isu kepercayaan publik, keterbatasan sumber daya manusia, serta persaingan antar lembaga zakat. Namun demikian, tantangan tersebut sekaligus membuka peluang bagi lembaga zakat untuk berinovasi, memperbaiki tata kelola, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transformasi pengelolaan ZIS
Strategi penggalangan dana ZIS yang efektif memerlukan pendekatan yang komprehensif dan fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan evolusi. Dengan strategi yang tepat, ZIS dapat menjadi instrumen ibadah dan pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Mereka juga dapat meningkatkan penghimpunan dana melalui edukasi zakat, penguatan branding, digitalisasi penggalangan dana, dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
ARTIKEL09/01/2026 | Juan
Kontribusi Generasi Z terhadap Optimalisasi Penghimpunan Zakat
Di tengah perkembangan teknologi digital dan perubahan pola perilaku masyarakat, optimalisasi penghimpunan zakat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi lembaga pengelola zakat. Dalam konteks ini, Generasi Z muncul sebagai kelompok strategis yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong peningkatan penghimpunan zakat melalui pemanfaatan teknologi, kreativitas, dan kepedulian sosial yang tinggi. Karakter Generasi Z yang adaptif terhadap inovasi digital, aktif di media sosial, serta terbiasa dengan sistem pembayaran non-tunai memungkinkan mereka berperan sebagai agen edukasi, promosi, dan digitalisasi zakat. Oleh karena itu, kontribusi Generasi Z menjadi faktor penting dalam optimalisasi penghimpunan zakat agar lebih efektif, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di era modern.
Generasi Z dan Tantangan Zakat di Era Digital
Generasi Z memiliki peran strategis dalam pengumpulan zakat di era digital. Sebagai generasi yang lahir dan tumbuh bersama teknologi, Gen Z memiliki tingkat literasi digital yang tinggi serta kedekatan dengan media sosial, platform pembayaran digital, dan ekosistem ekonomi berbasis daring. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi lembaga zakat untuk meningkatkan penghimpunan zakat secara lebih efektif, transparan, dan menjangkau muzakki yang lebih luas, khususnya generasi muda.
Peran Gen Z sebagai Agen Digitalisasi Zakat
Salah satu peran utama Generasi Z dalam pengumpulan zakat adalah sebagai agen digitalisasi zakat. Gen Z mampu memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Tik tok, dan X untuk menyebarkan edukasi zakat melalui konten kreatif, singkat, dan mudah dipahami. Dengan gaya komunikasi yang santai namun relevan, Gen Z dapat mengubah persepsi zakat yang sebelumnya dianggap kaku menjadi lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga mendorong minat masyarakat untuk menunaikan zakat secara rutin.
Inovasi Metode Penghimpunan Zakat oleh Generasi Z
Selain itu, Generasi Z juga berperan sebagai penggerak inovasi dalam metode penghimpunan zakat. Mereka terbiasa menggunakan dompet digital, QRIS, dan aplikasi keuangan syariah, sehingga dapat mendorong optimalisasi kanal pembayaran zakat berbasis digital. Inovasi ini tidak hanya mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas lembaga zakat dalam proses pengelolaan dana.
Generasi Z sebagai Relawan dan Duta Zakat
Peran lainnya adalah sebagai relawan dan duta zakat di lingkungan sosialnya. Generasi Z cenderung memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial dan kemanusiaan. Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan kampanye zakat, penggalangan dana sosial, dan program filantropi Islam, Gen Z dapat membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Kontribusi Strategis Gen Z terhadap Keberlanjutan Zakat
keterlibatan Generasi Z dalam pengumpulan zakat tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi menjadi faktor kunci dalam transformasi sistem zakat menuju arah yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan. Optimalisasi peran Gen Z diharapkan mampu meningkatkan potensi zakat nasional serta memperkuat kontribusi zakat dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat.
ARTIKEL09/01/2026 | Alfa
WUJUDKAN SENYUM ANAK YATIM DENGAN ZAKAT
Di balik senyum bening seorang anak yatim, kerap bersembunyi kisah panjang tentang kehilangan yang tak pernah mereka pilih. Usia yang seharusnya dipenuhi tawa justru dipaksa mengenal keterbatasan, kesunyian, dan perjuangan hidup lebih awal. Perginya sosok penopang bukan sekadar meninggalkan ruang kosong dalam keluarga, tetapi juga merenggut rasa aman dan kepastian masa depan.
Zakat, sebagai pilar kelima Islam, hadir sebagai titian kasih antara kelapangan dan kekurangan. Bagi anak yatim, zakat bukan sekadar angka yang berpindah tangan, melainkan sentuhan cinta yang menjelma senyum. Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini,” seraya merapatkan dua jarinya sebuah isyarat kedekatan yang abadi. Melalui zakat, harta disucikan, dan jiwa dipertautkan dengan pahala yang tak terputus.
Di tengah dunia yang kian digital, menunaikan zakat menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan sejatinya harus disertai kesadaran akan makna. Zakat bukan tentang berkurangnya kepemilikan, melainkan bertambahnya keberkahan. Bukan semata nominal, melainkan jejak manfaat. Setiap rupiah yang ditunaikan dapat berubah menjadi lembaran buku, seragam sekolah, santapan bergizi, bahkan pelukan hangat yang menenangkan hati anak yatim yang lama merindukan perhatian.
Mewujudkan senyum anak yatim berarti menempatkan zakat sebagai jalan panjang, bukan persinggahan sesaat. Mereka tak hanya membutuhkan santunan, tetapi juga pendampingan yang menumbuhkan daya juang. Penguatan mental, spiritual, dan intelektual menjadi bekal agar mereka dapat melangkah sejajar dengan anak-anak lain. Di titik inilah lembaga zakat memegang peran penting: mengelola amanah umat dengan visi keberlanjutan dan pemberdayaan.
Lebih dari sekadar distribusi harta, zakat menumbuhkan empati sosial. Saat seorang muzakki menunaikannya, sejatinya ia sedang merajut ikatan kemanusiaan. Senyum yang terukir di wajah anak yatim hari ini adalah kesaksian bahwa zakat tak pernah berakhir sia-sia. Ia menjelma doa yang diam-diam menguatkan, menjadi semangat, dan menyalakan keyakinan bahwa dunia masih menyimpan kepedulian.
Menghadirkan senyum anak yatim berarti menghidupkan kembali harapan yang nyaris padam. Ia adalah investasi akhirat yang jejaknya nyata di dunia. Ketika zakat mengalir dari niat tulus dan dikelola secara amanah, senyum itu tak hanya singgah hari ini, tetapi turut meneguhkan masa depan yang lebih bercahaya. Jadikan zakat sebagai gerakan cinta yang berwujud, sebab di setiap senyum anak yatim yang terlahir, di sanalah keberkahan menemukan jalannya.
Islam membolehkan penyaluran zakat kepada anak yatim yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin, sebagaimana ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Syaratnya, mereka tidak memiliki wali yang mampu menanggung nafkah, atau berada dalam pengasuhan lembaga dengan keterbatasan dana. Ketika kebutuhan dasar telah tercukupi, zakat sebaiknya dialihkan agar tetap tepat sasaran dan memberi dampak yang lebih luas.
Berbagai program zakat telah mengubah ribuan kisah anak yatim di negeri ini. Senyum mereka saat menerima beasiswa atau bantuan pendidikan menjadi cermin tanggung jawab kolektif kita. Maka, mari menghadirkan lebih banyak kebahagiaan melalui zakat yang kita tunaikan. Sebab satu senyum anak yatim bernilai pahala surga, dan di sanalah cinta menemukan maknanya.
ARTIKEL09/01/2026 | Ana
Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keuangan sosial dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus. Secara kontekstual, zakat dipahami sebagai kewajiban harta yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat. Dalam perspektif ekonomi Islam, ZIS berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendorong pemerataan kesejahteraan, sehingga keberadaannya tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Landasan normatif pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang diperintahkan agar zakat diambil dari harta orang-orang yang mampu untuk menyucikan dan membersihkan harta mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat memerlukan peran lembaga atau otoritas yang mempunyai kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara terorganisir. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara tegas delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang menjadi dasar bagi lembaga zakat, termasuk BAZNAS, dalam memastikan penyaluran dana ZIS dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat urgensi pengelolaan ZIS yang amanah dan profesional. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadis ini menegaskan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif umat Islam. Sementara itu, anjuran untuk memperbanyak infak dan sedekah tercermin dalam hadis yang menyatakan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, malah mendatangkan keberkahan. Hal ini menjadi landasan moral bagi upaya optimalisasi penghimpunan ZIS melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan modern, ZIS menuntut penerapan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil zakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga pengelola zakat, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, peran BAZNAS Kota Surabaya diwujudkan sebagai lembaga yang mengemban amanah syariah dalam mengoptimalkan fungsi sosial dan ekonomi zakat, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ARTIKEL09/01/2026 | Ananda
Digitalisasi ZIS: Peluang dan Tantangan di Era Ekonomi Digital
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan upaya pengentasan kemiskinan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan ZIS juga mengalami transformasi yang signifikan melalui pemanfaatan platform digital. Digitalisasi ZIS menjadi fenomena yang tidak terpisahkan dari era ekonomi digital, di mana masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi secara cepat, mudah, dan transparan melalui perangkat elektronik. Perubahan ini menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan bagi lembaga pengelola zakat dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS.
Digitalisasi ZIS merujuk pada penggunaan teknologi digital dalam seluruh proses pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, mulai dari penghimpunan, pengelolaan data muzakki dan mustahik, hingga pendistribusian dan pelaporan dana. Bentuk digitalisasi ini meliputi penggunaan aplikasi mobile, website lembaga zakat, dompet digital (e-wallet), QRIS, hingga integrasi dengan marketplace dan media sosial. Digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga zakat kepada masyarakat.
Digitalisasi ZIS memberikan peluang besar dalam meningkatkan potensi penghimpunan dana. Kemudahan akses dan fleksibilitas waktu memungkinkan masyarakat menunaikan ZIS kapan saja dan di mana saja. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan partisipasi muzakki, khususnya dari kalangan generasi muda yang melek teknologi. Selain itu, digitalisasi memungkinkan lembaga zakat menjangkau wilayah yang lebih luas tanpa terbatas oleh jarak geografis.
Peluang lainnya adalah meningkatnya transparansi dan kepercayaan publik. Sistem digital memungkinkan pelaporan keuangan secara real time, dokumentasi pendistribusian dana, serta penyajian laporan yang mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelola ZIS. Di sisi lain, digitalisasi juga membuka peluang inovasi program, seperti zakat produktif berbasis data, pemetaan mustahik secara digital, serta integrasi ZIS dengan program pemberdayaan ekonomi berbasis teknologi.
Di balik berbagai peluang yang ada, digitalisasi ZIS juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan literasi digital, baik di kalangan muzakki maupun mustahik. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses yang memadai terhadap teknologi digital, terutama di daerah terpencil. Hal ini berpotensi menimbulkan eksklusi sosial jika tidak diimbangi dengan strategi inklusif.
Tantangan lainnya berkaitan dengan keamanan data dan sistem. Pengelolaan ZIS secara digital melibatkan data pribadi dan keuangan yang sensitif, sehingga lembaga zakat dituntut untuk memiliki sistem keamanan yang andal. Risiko kebocoran data dan penyalahgunaan dana menjadi ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan publik. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia di lembaga zakat juga menjadi tantangan, mengingat tidak semua amil memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.
Digitalisasi ZIS menuntut lembaga zakat untuk melakukan adaptasi kelembagaan, baik dari segi manajemen, regulasi internal, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Lembaga zakat perlu menyusun strategi digital yang terintegrasi, tidak hanya berfokus pada aspek penghimpunan dana, tetapi juga pada pengelolaan dan pendistribusian yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dengan pihak ketiga seperti fintech syariah, perbankan syariah, dan platform digital menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan ZIS. Dengan pengelolaan yang tepat dan berlandaskan prinsip syariah, digitalisasi ZIS dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial secara berkelanjutan.
ARTIKEL09/01/2026 | Sahroh
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Sejauh ini, tampak sekali bahwa wajah kedermawanan di masyarakat kita sering kali muncul dalam bentuk bantuan paket sembako atau uang tunai yang diberikan satu kali saja. Meskipun dukungan jenis ini sangat penting di saat-saat krisis, jika terus dijadikan satu-satunya metode, kita hanya akan “mempertahankan keberlangsungan” para individu yang rentan, bukan “merubah masa depan” mereka. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk beralih ke Infak Strategis, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengubah pola sumbangan dari yang bersifat konsumtif ke arah yang lebih produktif.
Melewati Jebakan Ketergantungan
Dukungan yang hanya bersifat sementara layaknya memberikan ikan untuk satu kali santapan. Keesokan harinya, penerima bantuan akan mengalami rasa lapar kembali dan terjebak dalam kondisi finansial yang serupa. Jika pola ini terus berlanjut tanpa adanya perubahan, kita akan membangun siklus ketergantungan yang sukar untuk dipecahkan.
Infak yang strategis dirancang untuk memecahkan inti masalah kemiskinan dengan prinsip kedaulatan ekonomi. Daripada sekadar menyuplai makanan, dana infak digunakan sebagai "alat pancing" untuk membantu penerimanya menjadi mandiri dan mampu berdiri dengan sendirinya.
Mengubah Dana Umat Menjadi Modal Usaha
Mengubah sumbangan menjadi modal yang memberi hasil membutuhkan perhatian manajerial yang lebih seksama. Uang yang terkumpul secara kolektif dapat disalurkan melalui tiga metode utama:
1. Pembelian Peralatan Produksi: Menyediakan barang seperti mesin jahit, alat pertukangan, atau gerobak untuk berjualan yang berfungsi sebagai aset tetap untuk mendapatkan penghasilan.
2. Pemberian Modal Bebas Bunga: Melalui program Qardhul Hasan, dana dari sumbangan dapat digunakan sebagai pinjaman modal untuk usaha kecil dengan tujuan menghindarkan mereka dari utang berbunga tinggi.
3. Pelatihan Sumber Daya Manusia: Mengalokasikan dana sumbangan untuk mendukung pelatihan keterampilan (seperti menjadi mekanik, pemasaran digital, atau menjahit) bagi pemuda yang tidak menyelesaikan pendidikan agar mereka memiliki keunggulan di dunia kerja.
Menciptakan Dampak Ekonomi yang Meluas
Perbedaan utama antara sumbangan untuk konsumsi dan sumbangan untuk produksi berada pada dampak berantai atau efek pengganda. Sebuah paket bahan kebutuhan dasar mungkin akan cepat habis dalam waktu singkat. Namun, uang yang disalurkan untuk usaha beserta pendampingan bisa memberikan dukungan bagi keluarga tersebut selama bertahun-tahun lamanya. Seiring dengan perkembangan bisnis, penerima sumbangan (mustahik) secara perlahan akan bertransformasi menjadi penyumbang (muzakki). Inilah esensi dari keberhasilan filantropi dalam Islam yaitu kemandirian.
Tantangan dalam Pendidikan dan Bimbingan
Pada dasarnya, hambatan utama dalam sumbangan strategis bukanlah pada total dana yang diberikan, tetapi lebih kepada aspek pendampingan dan pengajaran. Memberikan uang tanpa pemahaman tentang bagaimana cara mengelola keuangan biasanya berakhir pada kegagalan. Oleh karena itu, sumbangan yang strategis memerlukan organisasi pengelola dan individu yang berkontribusi untuk lebih aktif dalam mengawasi perkembangan usaha yang dijalankan oleh penerima sumbangan.
Kesimpulan
Saatnya kita menyadari bahwa infak bukan sekadar kewajiban yang perlu dilaksanakan atau tindakan sosial yang bersifat sementara, tetapi juga sebagai suatu investasi yang cerdas bagi umat. Dengan mengarahkan sumbangan ke sektor yang meningkatkan produktivitas, kita berkontribusi dalam membangun dasar ekonomi masyarakat yang terhormat. Ayo kita hentikan praktik pemberian makanan untuk saat ini dan mulai mengutamakan penciptaan kemandirian untuk masa yang akan datang.
ARTIKEL09/01/2026 | Syarifah
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Zakat merupakan kewajiban fundamental dalam ajaran islam yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ritual, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam penguatan struktur sosial dan ekonomi umat. Kewajiban ini dikenakan kepada setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, yang di dalamnya terkandung nilai keimanan sekaligus kepedulian sosial. Melalui mekanisme zakat, kepemilikan harta tidak terakumulasi pada segelintir pihak, melainkan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sehingga mendorong terciptanya pemerataan dan rasa keadilan dalam kehidupan sosial.
Dalam ajaran Islam, zakat diatur dengan ketentuan yang jelas, dan terperinci, baik dari aspek jenis harta yang wajib dizakati, waktu penunaian, maupun sasaran penerima yang telah ditetapkan. Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penetapan asnaf ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang bersifat bebas dan sukarela, melainkan sebuah mekanisme sosial yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, zakat menuntut pengelolaan yang amanah, profesional, dan tepat sasaran agar tujuan utamanya, yaitu mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat, dapat tercapai secara optimal.
Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan zakat secara nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat dikelola melalui proses perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat secara terkoordinasi. Kerangka hukum tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap dana yang zakat yang dihimpun dapat dikelola secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, kehadiran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang memiliki mandat untuk memastikan agar pengelolaan zakat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui peran tersebut, BAZNAS diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang profesional serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, paradigma pengelolaan zakat mengalami pergeseran yang signifikan. Zakat tidak lagi hanya difokuskan pada bantuan konsumtif jangka pendek, tetapi diarahkan pada pendayagunaan produktif. Dana zakat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan. Pendekatan ini bertujuan agar mustahik tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu bangkit dan mandiri secara ekonomi. Dari sudut pandang manajemen zakat dan wakaf, pengelolaan zakat yang baik menuntut prinsip perencanaan yang matang, pengorganisasian yang jelas, pelaksanaan yang efektif, serta pengawasan yang berkelanjutan. Profesionalisme amil zakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika zakat dikelola secara transparan dan akuntabel, partisipasi masyarakat sebagai muzaki akan semakin meningkat.
Pada akhirnya, zakat merupakan instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada pemberdayaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga kekuatan kolektif dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Septya
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
Zakat menjadi salah satu hal yang penting dalam ajaran agama Islam, dimana zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Di Indonesia sendiri, ada beberapa pengelola zakat, salah satunya secara nasional diamanahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Keberadaan BAZNAS tidak semata mata hanya untuk sebagai Lembaga keagamaan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berperan dala mengatur hubungan antarindividu dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, perspektif sosiologi menjadi relevan untuk menganalisis peran, fungsi, dan dampak sosial BAZNAS dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kajian sosiologi Lembaga Sosial adalah dimana sistem norma dan organisasi yang secara sengaja dibentuk dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS sudah memenuhi kriteria tersebut karena berfungsi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah yang terstruktur demi kesejahteraan sosial. Melalui regulasi dan mekanisme kerja yang jelas, BAZNAS menjadi bisa menjadi perantara antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), sehingga tercipta keteraturan sosial dalam praktik filantropi Islam.
Dari sudut pandang fungsionalisme struktural, BAZNAS memiliki peran menjaga keseimbangan sosial. Distribusi zakat yang dilakukan BAZNAS membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, khususnya antara kelompok kaya dan miskin. Program-program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan tanggap bencana berkontribusi pada stabilitas sosial dan solidaritas masyarakat.
Selain itu, BAZNAS juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Dengan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, lembaga ini menanamkan nilai keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Pendapat yang di kemukakan oleh salah satu tokoh yakni Émile Durkheim, solidaritas sosial merupakan perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. BAZNAS berperan memperkuat solidaritas tersebut melalui mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat yang dikelola secara kolektif menciptakan rasa kebersamaan dan empati sosial, di mana individu tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga kesejahteraan bersama. Dalam konteks masyarakat modern yang cenderung individualistik, peran BAZNAS menjadi semakin penting sebagai penghubung antara nilai-nilai agama dan realitas sosial.
Dari perspektif teori konflik, BAZNAS dapat dilihat sebagai upaya struktural untuk mereduksi ketimpangan sosial akibat distribusi ekonomi yang tidak merata. Zakat menjadi alat untuk menyalurkan sebagian kekayaan kelompok dominan kepada kelompok marginal. Namun, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi serta potensi ketidakpercayaan terhadap institusi.
Dalam perspektif sosiologi, BAZNAS bukan sekadar lembaga pengelola zakat, melainkan institusi sosial yang memiliki peran strategis dalam membangun keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui fungsi distribusi, integrasi sosial, dan pengurangan kesenjangan, BAZNAS berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih seimbang. Oleh karena itu, penguatan peran dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS menjadi langkah penting dalam pembangunan sosial berkelanjutan di Indonesia.
ARTIKEL09/01/2026 | Mila
BAZNAS dalam Perspektif Sosiologi: Mengelola Zakat, Merajut Solidaritas
Dalam kajian Sosiologi, lembaga bukan sekadar struktur formal, melainkan aktor yang membentuk keteraturan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir sebagai jembatan antara nilai teologis dan realitas empiris. Bagi mahasiswa Sosiologi, BAZNAS adalah objek kajian yang relevan untuk memahami bagaimana redistribusi kekayaan mampu memengaruhi struktur dan dinamika masyarakat. Emile Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas sebagai pengikat masyarakat. BAZNAS menjalankan fungsi ini melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Di tengah jurang ketimpangan ekonomi, BAZNAS berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang menghubungkan kelompok mampu (muzakki) dengan kelompok rentan (mustahik). Secara sosiologis, proses ini memitigasi kecemburuan sosial dan memperkuat integrasi masyarakat, mencegah potensi konflik yang dipicu oleh disparitas kelas. Salah satu fokus sosiologi adalah perubahan status sosial. BAZNAS tidak lagi sekadar menyalurkan bantuan konsumtif, melainkan bantuan produktif yang bersifat pemberdayaan. Melalui program beasiswa, modal usaha, dan pelatihan keterampilan, BAZNAS memfasilitasi mobilitas sosial vertikal.
Tujuannya adalah mengubah posisi individu dari mustahik menjadi muzakki. Dalam teori sosiologi pembangunan, ini adalah upaya sadar untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural dengan mengubah modal budaya (pengetahuan) dan modal ekonomi masyarakat. Secara historis, zakat di Indonesia dikelola secara tradisional. Kehadiran BAZNAS menandai fase institusionalisasi dan rasionalisasi praktik keagamaan. Mengacu pada pemikiran Max Weber mengenai birokrasi, BAZNAS mentransformasi filantropi menjadi sistem yang terukur, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi zakat yang diusung BAZNAS juga mencerminkan adaptasi institusi agama terhadap perubahan sosial di era digital, mengubah perilaku masyarakat dari pola transaksional tradisional ke pola yang lebih sistematis.
Laboratorium Sosial bagi Sosiolog
Bagi prodi Sosiologi, BAZNAS menyediakan "laboratorium" untuk meneliti berbagai fenomena:
Sosiologi Ekonomi: Efektivitas modal zakat dalam menggerakkan ekonomi mikro.
Sosiologi Agama: Pergeseran motivasi berderma di kalangan masyarakat urban.
Sosiologi Perkotaan/Pedesaan: Dampak program desa binaan terhadap kemandirian komunitas lokal.
BAZNAS dan Sosiologi bertemu pada satu titik utama: Keadilan Sosial. BAZNAS bertindak sebagai agen perubahan yang menggunakan instrumen agama untuk tujuan sosiologis, yakni menciptakan keseimbangan struktural dalam masyarakat. Mempelajari BAZNAS melalui kacamata sosiologi membantu kita memahami bahwa di balik setiap transaksi zakat, terdapat upaya besar untuk merajut kembali kohesi sosial bangsa.
ARTIKEL09/01/2026 | Caca
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
BAZNAS Kota Surabaya terus berupaya memperkuat sebagai lembaga pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang profesional dan berdampak bagi masyarakat. Melalui lima pilar program utama, yakni Surabaya Berdakwah, Surabaya Cerdas, Surabaya Sehat, Surabaya Berdaya, dan Surabaya Sigap, BAZNAS Kota Surabaya bertujuan penyaluran dana ZIS yang tidak hanya bersifat bantuan sesaat, namun mampu mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah program Bedah Rumah, yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang tinggal di perumahan tidak layak. Melalui program ini, dana ZIS dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi rumah agar lebih aman, sehat, dan layak huni, sehingga penerima manfaat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih nyaman dan maksimal. Program Bedah Rumah tidak hanya membantu secara fisik melalui perbaikan bangunan, tetapi juga memberikan dampak sosial jangka panjang dengan meningkatkan kualitas hidup dan rasa aman bagi keluarga penerima manfaat.
Kelima pilar tersebut dirancang sebagai kerangka strategi untuk menjawab berbagai permasalahan sosial masyarakat perkotaan. Pilar Surabaya Cerdas, misalnya, berfokus pada dukungan pendidikan melalui bantuan biaya sekolah dan penguatan kapasitas pelajar dari keluarga prasejahtera. Sementara itu, Surabaya Sehat diarahkan untuk membantu akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, Surabaya Berdaya menitikberatkan pada penguatan ekonomi mustahik melalui bantuan usaha produktif, sedangkan Surabaya Sigap hadir sebagai respon cepat terhadap kondisi darurat dan kebencanaan. Pilar Surabaya Berdakwah melengkapi keseluruhan program dengan penguatan nilai-nilai keislaman dan sosial di tengah masyarakat.
Secara normatif, pengelolaan zakat memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang mengerjakan, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan bantuan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 menjadi pedoman utama dalam pendistribusian dana zakat agar tepat sasaran. Asnaf tersebut meliputi fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan, serta miskin, yaitu individu yang memiliki penghasilan namun belum mampu mencukupi kebutuhan dasar. Sedangkan amil merupakan pihak yang bertugas mengelola zakat, serta mualaf adalah orang-orang baru yang memeluk Islam dan membutuhkan penguatan keimanan. Selanjutnya riqab diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan penyimpanan dari penyimpanan atau penyimpanan yang menindas, sedangkan gharimin adalah individu yang terlilit utang demi kebutuhan yang mendesak. Adapun fisabilillah mencakup pihak-pihak yang berjuang di jalan Allah dalam konteks sosial dan dakwah, serta ibnu sabil merupakan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Selain itu, di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan.
Dalam praktiknya, BAZNAS Surabaya berupaya menerjemahkan landasan normatif tersebut ke dalam program nyata di lapangan. Berbagai kegiatan penyaluran ZIS yang terdokumentasi menunjukkan bahwa dana yang dihimpun telah disalurkan kepada kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing pilar. Sejumlah penerima manfaat menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memberikan harapan untuk bangkit dan mandiri.
Dari perspektif mahasiswa, keberadaan lima pilar program ini menarik untuk dicermati lebih jauh. Program yang terstruktur menunjukkan adanya upaya serius dalam pengelolaan zakat berbasis dampak. Namun demikian, refleksi kritis tetap diperlukan untuk menilai sejauh mana capaian program dapat diukur secara berkelanjutan, tidak hanya dari sisi jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan sosial yang dihasilkan. Evaluasi berbasis dampak menjadi penting agar program tidak berhenti pada memenuhi sasaran administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan pendekatan programatik melalui lima pilar, BAZNAS Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana ZIS secara lebih terarah. Ke depan, transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi berdasarkan dampak yang diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan dan keadilan sosial di Kota Surabaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Dhea
Transparansi dan Akuntabilitas Dana ZIS BAZNAS Surabaya terhadap Kepercayaan Publik
Dalam sistem ekonomi Islam, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki peran penting secara strategis, terutama sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengakhiri kemiskinan. Kepercayaan publik sangat penting untuk keberlanjutan lembaga pengelola zakat karena kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi. Dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas merupakan komponen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, bukan hanya kebutuhan administratif. Sebagai lembaga ZIS resmi di tingkat daerah, BAZNAS Kota Surabaya diharapkan dapat mengelola dana publik secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Dalam pengelolaan dana ZIS, transparansi dapat didefinisikan sebagai transparansi lembaga dalam memberikan informasi kepada publik tentang bagaimana dana dikumpulkan, dikelola, dan didistribusikan. Prinsip ini sangat penting karena dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan digunakan dengan cara yang jelas. Melalui publikasi berbagai program dan kegiatan, serta dokumentasi kegiatan dan pemanfaatan media digital dan media sosial, BAZNAS Surabaya menunjukkan upaya untuk menerapkan transparansi. Masyarakat dapat lebih memahami bagaimana dan untuk apa dana ZIS digunakan dengan mengakses informasi tentang program-program seperti Surabaya Cerdas, Surabaya Sehat, Surabaya Berdaya, Surabaya Berdakwah, dan Surabaya Sigap.
Transparansi tidak hanya sebatas pada penyebaran informasi; itu juga berarti bahwa informasi dapat diakses dengan mudah dan jelas. Informasi harus mudah dipahami oleh masyarakat umum, bukan hanya kalangan tertentu. Jadi, transparansi membantu lembaga zakat berkomunikasi dengan masyarakat dan mendidik publik tentang pentingnya pengelolaan zakat yang profesional. Selain transparansi, akuntabilitas adalah bagian penting dari manajemen dana ZIS. Nilai amanah menjadi landasan utama bagi amil zakat dalam menjalankan tugasnya karena akuntabilitas menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas atas setiap dana yang dikumpulkan dan disalurkan, yang mencakup pertanggungjawaban administratif, keuangan, serta pertanggungjawaban moral dan sosial. Dalam perspektif Islam, akuntabilitas memiliki dimensi yang lebih luas karena dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada Allah SWT.
Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat secara kelembagaan. Undang-undang ini menetapkan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional, BAZNAS Surabaya harus menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap operasinya. Dengan peraturan ini, akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum.
Jika tidak ada akuntabilitas, transparansi dapat menimbulkan keraguan, dan akuntabilitas tanpa transparansi dapat mengurangi partisipasi masyarakat. Hubungan antara transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik saling mempengaruhi satu sama lain. Ketika masyarakat percaya bahwa zakat yang mereka titipkan dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima zakat (mustahik), kepercayaan publik akan meningkat. Kepercayaan publik dalam hal ini terbentuk melalui proses yang berkelanjutan daripada secara instan.
Efektivitas program BAZNAS Surabaya sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Jika dana ZIS didistribusikan dengan cara yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti bantuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi melalui bantuan usaha produktif, dan bantuan sosial dan kebencanaan, maka keberhasilan pengelolaan dana ZIS dapat diukur dengan jelas. Ketika masyarakat melihat dan merasakan manfaat nyata dari dana zakat yang diberikan, persepsi masyarakat akan semakin positif.
Pengelolaan dana ZIS tidak seharusnya terbatas pada pemberian bantuan jangka pendek dari sudut pandang reflektif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas idealnya mencakup menilai dampak jangka panjang dari tindakan yang diambil. Untuk mengetahui sejauh mana program mampu meningkatkan kemandirian mustahik dan mengurangi ketergantungan mereka pada bantuan, evaluasi berbasis dampak menjadi penting. Oleh karena itu, pengelolaan ZIS tidak hanya memenuhi tujuan administratif, tetapi juga berkontribusi pada perubahan sosial yang berkelanjutan.
BAZNAS Surabaya menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam era teknologi informasi saat ini dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyampaian informasi interaktif, publikasi kegiatan secara real time, dan digitalisasi laporan adalah beberapa cara untuk meningkatkan keterlibatan publik. Penguatan sistem informasi adalah langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik yang lebih luas karena masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki harapan yang tinggi terhadap keterbukaan informasi.
Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari upaya untuk menjaga amanah umat dan bukan sekadar kewajiban formal. BAZNAS Surabaya telah menunjukkan kemajuan dalam menciptakan sistem pengelolaan dana ZIS yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan publik di masa mendatang melalui peningkatan kedua elemen ini, bersama dengan inovasi pengelolaan dan evaluasi berbasis dampak. Ada keyakinan yang kuat bahwa zakat dapat berfungsi dengan baik sebagai alat untuk meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Surabaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Intan
Bersama Pendayagunaan Zakat, Kita Bangun Harapan
Zakat, sering kali dipandang sebagai kewajiban spiritual semata, sejatinya adalah instrumen ekonomi sosial yang paling kuat dalam Islam. Lebih dari sekadar bantuan sesaat, zakat memiliki potensi untuk bertransformasi menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan. Ketika dikelola dan didayagunakan secara efektif, zakat bukan hanya memenuhi kebutuhan mendasar, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun harapan dan kemandirian bagi mereka yang membutuhkan.
Transformasi dari Konsumtif menjadi Produktif
Konsep utama dalam membangun harapan melalui zakat adalah menggeser paradigma pendistribusian dari konsumtif ke produktif. Pendistribusian konsumtif (bantuan langsung untuk pangan atau sandang) memang menyelesaikan masalah hari ini, tetapi tidak menyelesaikan kemiskinan jangka panjang.
Pendayagunaan zakat yang efektif fokus pada investasi sosial:
Modal Usaha Mikro: Dana zakat disalurkan sebagai modal bergulir tanpa bunga kepada mustahik yang memiliki potensi wirausaha. Disertai dengan pelatihan bisnis dan pendampingan, mustahik didorong untuk mandiri dan membuka lapangan pekerjaan bagi sesama.
Pendidikan dan Keterampilan: Zakat digunakan untuk beasiswa pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga keahlian vokasi. Pendidikan adalah kunci utama memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Kesehatan Preventif: Program zakat di bidang kesehatan tidak hanya terbatas pada pengobatan, tetapi juga pencegahan, sanitasi lingkungan, dan edukasi gizi. Kesehatan yang prima adalah modal awal bagi mustahik untuk bekerja dan berdaya.
Membangun Ekosistem Berkelanjutan
Pendayagunaan zakat yang membangun harapan tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Ini memerlukan ekosistem yang terintegrasi.
Sinergi Program: Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta. Misalnya, dana zakat digunakan untuk pelatihan, sementara sektor swasta menyediakan kesempatan kerja atau pasar bagi produk mustahik.
Pengukuran Dampak (SROI): Keberhasilan program tidak lagi diukur dari jumlah uang yang disalurkan, tetapi dari seberapa banyak mustahik yang berhasil keluar dari garis kemiskinan dan bahkan beralih menjadi muzakki (pembayar zakat). Pengukuran ini memberikan bukti nyata kepada muzakki bahwa zakat mereka telah mewujudkan harapan.
Kekuatan Kolektif Umat
Keberhasilan pendayagunaan zakat terletak pada kolaborasi kolektif. Setiap muzakki yang menitipkan zakatnya melalui lembaga resmi bukan hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga menjadi investor sosial yang berpartisipasi aktif dalam upaya pembangunan bangsa.
Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, dana zakat dapat disalurkan tepat sasaran, memastikan bahwa bantuan yang diterima mustahik adalah investasi yang menghasilkan martabat, pekerjaan, dan masa depan yang lebih baik.
ARTIKEL31/12/2025 | Fachrudin
Tata Kelola Zakat yang Efektif
Zakat adalah instrumen keadilan sosial ekonomi yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik. Kepercayaan ini hanya dapat dibangun dan dipertahankan melalui tata kelola zakat yang efektif, yang mencakup prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di setiap tahapan pengelolaan. Tata kelola yang baik adalah fondasi yang mengubah kewajiban ritual menjadi kekuatan pendorong kesejahteraan umat.
1. Prinsip Transparansi: Keterbukaan Informasi
Transparansi adalah janji kejujuran lembaga zakat kepada muzakki dan mustahik. Ini melibatkan keterbukaan total mengenai aliran dana, dari penerimaan hingga penyaluran.
Publikasi Laporan Keuangan: Lembaga amil (BAZNAS/LAZ) harus secara rutin dan detail memublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. Laporan ini wajib memuat sumber dana, biaya operasional, dan alokasi program secara terperinci.
Akses Informasi Program: Muzakki berhak mengetahui kemana dana mereka disalurkan dan apa dampaknya. Publikasi kisah sukses mustahik dan laporan dampak (SROI) adalah bentuk transparansi program yang kuat.
Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan dashboard digital real-time atau aplikasi pelaporan memungkinkan muzakki melacak penyaluran zakat mereka, memperkuat rasa kepemilikan dan kepercayaan.
2. Prinsip Akuntabilitas: Pertanggungjawaban Penuh
Akuntabilitas adalah kemampuan untuk dipertanggungjawabkan atas setiap keputusan dan tindakan. Dalam tata kelola zakat, akuntabilitas mencakup kepatuhan pada regulasi dan syariat.
Kepatuhan Syariah: Seluruh proses pengelolaan, mulai dari penghimpunan, investasi (jika ada), hingga distribusi, harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan ketentuan fikih zakat. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kompeten adalah keharusan.
Audit Internal dan Eksternal: Selain audit keuangan, lembaga zakat harus menjalani audit operasional dan syariah. Audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya memberikan validasi independen atas keabsahan laporan.
Manajemen Risiko: Lembaga harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang terkait dengan operasional, investasi dana, dan potensi penyelewengan.
3. Prinsip Efisiensi dan Profesionalisme: Penggunaan Dana Optimal
Tata kelola yang efektif memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efisien dan menghasilkan dampak maksimal bagi mustahik.
Efisiensi Operasional: Biaya operasional (amil) harus dikelola secara ketat sesuai batas yang ditetapkan syariat. Penggunaan teknologi dapat mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan kecepatan layanan.
Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM): Amil harus memiliki kompetensi profesional dan integritas tinggi. Pelatihan berkelanjutan tentang manajemen keuangan, fundraising, dan pemberdayaan masyarakat sangat penting.
Fokus pada Program Produktif: Dana zakat harus dialihkan secara signifikan dari bantuan konsumtif ke program pemberdayaan produktif (pendidikan, kesehatan, modal usaha). Ini merupakan indikator kunci dari tata kelola yang fokus pada keberlanjutan dan kemandirian mustahik.
ARTIKEL31/12/2025 | Fachrudin
5 Manfaat Nyata Zakat untuk Anda dan Masyarakat
Zakat seringkali hanya dipandang sebagai kewajiban agama semata. Padahal, instrumen filantropi Islam yang satu ini adalah sistem ekonomi dan sosial yang paling efektif, memberikan manfaat berlipat ganda—bukan hanya bagi penerima, tetapi juga bagi pembayar zakat (Muzakki) dan stabilitas masyarakat secara keseluruhan.
Berikut adalah lima manfaat nyata zakat yang akan secara langsung mempengaruhi kehidupan pribadi Anda dan lingkungan sosial:
1. Pembersih Harta dan Spiritual (Tazkiyatun Nafs)
Manfaat utama zakat bagi Muzakki adalah pembersihan spiritual dan finansial. Secara spiritual, zakat mengajarkan kita untuk melepaskan kecintaan berlebihan terhadap harta benda (hubbud dunya), menjauhi sifat kikir, dan menumbuhkan rasa syukur.
Secara finansial, zakat membersihkan harta dari hak orang lain. Para ulama mengajarkan bahwa dalam setiap harta kekayaan kita, ada porsi kecil (2,5%) yang merupakan hak mustahik (penerima zakat). Dengan menunaikan zakat, kita memastikan bahwa seluruh sisa harta kita menjadi bersih, berkah, dan halal sepenuhnya. Zakat mengubah harta menjadi investasi akhirat.
2. Penyeimbang Kesenjangan Sosial
Di level masyarakat, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan paling efektif yang pernah ada. Zakat mewajibkan transfer kekayaan dari kelompok yang mampu (Muzakki) kepada delapan golongan yang membutuhkan (Asnaf).
Ini menciptakan aliran dana yang konstan dari sektor kaya ke sektor miskin, yang secara langsung berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Distribusi ini mengurangi kesenjangan ekonomi, mencegah akumulasi kekayaan yang ekstrem di satu sisi, dan mengatasi kemiskinan serta kelaparan di sisi lain. Zakat adalah solusi praktis untuk menjaga harmoni sosial.
3. Stimulasi Ekonomi Lokal
Dana zakat yang disalurkan bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan seringkali diinvestasikan oleh lembaga zakat terpercaya menjadi program pemberdayaan ekonomi. Contohnya, dana zakat digunakan sebagai modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, atau pendanaan pertanian urban.
Ketika mustahik menerima zakat, daya beli mereka meningkat. Ketika mereka menerima modal usaha, mereka menjadi produsen. Peningkatan daya beli dan munculnya pelaku usaha baru ini secara langsung menggerakkan roda ekonomi lokal di tingkat akar rumput, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
4. Perlindungan dari Bencana Sosial dan Moral
Zakat secara tidak langsung berperan sebagai tameng atau perlindungan masyarakat dari potensi konflik dan kejahatan yang sering berakar dari kemiskinan dan ketidakadilan. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi, dan kesempatan ekonomi terbuka melalui program zakat, motivasi seseorang untuk melakukan tindak kriminal atau penyimpangan sosial cenderung menurun.
Dengan demikian, zakat bukan hanya mengentaskan kemiskinan, tetapi juga berinvestasi pada stabilitas dan keamanan lingkungan tempat kita tinggal.
5. Peningkatan Keberkahan dan Ketenangan Hati
Bagi Muzakki, konsistensi menunaikan zakat akan mendatangkan ketenangan batin yang luar biasa. Perasaan telah menunaikan kewajiban, berbagi rezeki, dan berkontribusi pada perubahan positif masyarakat memberikan rasa damai yang tidak dapat dibeli dengan uang.
Zakat adalah janji Allah SWT untuk melipatgandakan keberkahan harta. Meskipun secara kuantitas harta berkurang 2,5%, secara kualitas dan keberkahan, harta tersebut akan meningkat. Keberkahan ini dapat terwujud dalam kelancaran rezeki, kesehatan, dan kemudahan dalam urusan hidup.
Menunaikan zakat adalah tindakan win-win solution yang menguntungkan dunia dan akhirat.
ARTIKEL27/11/2025 | Muhammad Fachrudin
Landasan Zakat, Infaq/Sedekah Menurut Regulasi: Panduan untuk Umat Islam
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar amal kebaikan, melainkan kewajiban dan sunnah yang diatur oleh regulasi syariat. Dari sudut pandang Muslim, landasan ini berasal dari Al-Qur'an, hadis Rasulullah SAW, dan peraturan negara seperti Undang-Undang Zakat di Indonesia. Regulasi ini memastikan bahwa ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dikelola secara benar, transparan, dan bermanfaat bagi umat. Artikel ini akan mengulik landasan masing-masing menurut regulasi, sambil menekankan peran BAZNAS dalam membantu mustahik. Mari kita pahami bersama, agar ibadah kita sesuai dengan aturan dan mendatangkan pahala maksimal.
Landasan Zakat Menurut Regulasi Syariat dan Negara
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib, dengan landasan utama dari Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." Ayat ini menegaskan zakat sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan jiwa. Hadis Rasulullah SAW, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari, menyatakan bahwa zakat adalah hak orang miskin, sehingga regulasi syariat menetapkan syarat-syarat seperti nisab (batas minimal harta, misalnya 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
Di Indonesia, regulasi negara menguatkan landasan ini melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur bahwa zakat dikelola oleh BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi, dengan tujuan mendistribusikan kepada mustahik seperti fakir, miskin, yatim, dan janda. Regulasi ini memastikan zakat bukan hanya ibadah, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang mengurangi kesenjangan. Dari sudut pandang Muslim, menunaikan zakat sesuai regulasi adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan negara.
Landasan Infaq dan Sedekah Menurut Regulasi Syariat dan Negara
Infaq dan sedekah bersifat sunnah, namun sangat dianjurkan. Landasan syariat berasal dari Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 261, yang menjanjikan pahala berlipat untuk orang yang berinfaq di jalan Allah. Hadis Rasulullah SAW, seperti dalam riwayat Tirmidzi, mendorong sedekah bahkan dalam bentuk kecil, seperti memberi makan burung atau senyum. Regulasi syariat tidak menetapkan jumlah atau waktu tertentu untuk infaq dan sedekah, karena keduanya sukarela, tetapi harus dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan.
Di tingkat negara, UU Zakat 2011 juga mencakup infaq dan sedekah sebagai bagian dari pengelolaan ZIS. BAZNAS dan LAZ dapat mengumpulkan dana ini untuk program sosial, asalkan transparan. Regulasi ini memungkinkan infaq dan sedekah digunakan untuk bantuan darurat, seperti bencana alam atau pendidikan, tanpa batasan ketat seperti zakat. Dari sudut pandang Muslim, landasan ini mendorong umat untuk berbagi secara fleksibel, sesuai kemampuan, sambil tetap taat pada aturan Islam.
Persamaan dan Perbedaan Landasan ZIS Menurut Regulasi
Meski berbeda, zakat, infaq, dan sedekah memiliki persamaan dalam regulasi syariat sebagai bentuk ibadah yang membersihkan jiwa dan membantu umat. Persamaannya:
Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis: Semuanya dianjurkan untuk saling berbagi dan tolong-menolong.
Tujuan Sosial: Mengurangi kemiskinan dan membangun solidaritas, sesuai regulasi negara.
Pengelolaan oleh BAZNAS: Dana ZIS dikelola transparan untuk mustahik.
Perbedaannya terletak pada kewajiban dan aturan:
Zakat: Wajib, dengan nisab dan haul, sesuai UU Zakat.
Infaq/Sedekah: Sukarela, tanpa batasan, lebih fleksibel dalam regulasi syariat.
Regulasi ini memastikan ZIS tidak disalahgunakan, melainkan digunakan untuk kebaikan umat.
Peran BAZNAS dalam Menguatkan Landasan ZIS
BAZNAS, sebagai lembaga resmi berdasarkan UU Zakat 2011, berperan krusial dalam menjaga landasan ZIS. Dari sudut pandang Muslim, BAZNAS adalah mitra Allah dalam mendistribusikan ZIS kepada mustahik, memastikan regulasi syariat dan negara dijalankan dengan baik.
BAZNAS membantu mustahik melalui program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif. Misalnya, dana zakat digunakan untuk beasiswa, infaq untuk modal usaha, dan sedekah untuk kegiatan sosial. Dengan aplikasi Byond BSI, pembayaran ZIS mudah dan transparan, sesuai regulasi. Ini memperkuat landasan ZIS sebagai solusi kemiskinan, mengubah mustahik menjadi individu mandiri dan berkontribusi pada umat.
Manfaat Landasan ZIS Menurut Regulasi bagi Umat
Landasan zakat, infaq, dan sedekah menurut regulasi membawa manfaat duniawi dan ukhrawi. Secara ekonomi, ZIS mengurangi kesenjangan; secara sosial, membangun solidaritas. BAZNAS memastikan manfaat ini tercapai dengan distribusi adil, sesuai UU.
Kesimpulan: Patuhi Landasan ZIS untuk Pahala Maksimal
Landasan zakat, infaq, dan sedekah menurut regulasi adalah panduan bagi umat Islam untuk beribadah dengan benar. Dari sudut pandang kita, menunaikan ZIS sesuai aturan adalah wujud taqwa. BAZNAS memperkuat ini dengan membantu mustahik secara maksimal.
Mari tunaikan ZIS melalui BAZNAS Kota Surabaya. Kunjungi situs atau aplikasi Byond BSI untuk mulai berbagi. Bersama, kita patuhi regulasi dan wujudkan umat sejahtera.
ARTIKEL27/11/2025 | Listiyowati
Zakat di Masa Sekarang: Pilar Ekonomi Umat dan Peran Strategis Entaskan Kemiskinan
Memahami Esensi Zakat di Era Kontemporer
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam yang fundamental, bukan sekadar kewajiban ritual. Lebih dari itu, zakat adalah sistem ekonomi yang sarat makna sosial dan memiliki daya ungkit luar biasa dalam menopang perekonomian umat dan mewujudkan keadilan sosial. Di tengah dinamika kehidupan modern, tantangan sosial-ekonomi seperti kesenjangan pendapatan dan kemiskinan masih menjadi isu krusial yang memerlukan solusi kolektif dan terstruktur.
Di sinilah esensi zakat menemukan relevansinya yang abadi. Zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan dari mereka yang berkelebihan (muzakki) kepada mereka yang membutuhkan (mustahik). Ia membersihkan harta muzakki dan sekaligus menyucikan jiwa mustahik dengan memberikan mereka hak dasar untuk hidup layak. Ini adalah sebuah sistem yang secara inheren mengarahkan kekayaan untuk berputar dan tidak hanya menumpuk pada segelintir orang.
Namun, menjalankan peran besar zakat di masa sekarang memerlukan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di sinilah pentingnya peran lembaga resmi yang diamanatkan oleh negara untuk mengurusnya.
Dinamika Pengumpulan Zakat: Tantangan dan Inovasi
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, terutama dengan hadirnya teknologi. Jika dahulu pembayaran zakat seringkali dilakukan secara manual dan pengumpulan data mustahik bersifat lokal, kini prosesnya jauh lebih terintegrasi.
Tantangan Digitalisasi dan Transparansi
Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah memastikan bahwa potensi zakat yang sangat besar di Indonesia—diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah—dapat terhimpun secara optimal. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama umat. Muzakki kini ingin tahu persis bagaimana dana yang mereka salurkan berdampak nyata di lapangan.
Inovasi Pembayaran yang Mudah
Menjawab tantangan tersebut, inovasi pembayaran zakat kini sangat masif. Mulai dari transfer bank, e-wallet, hingga platform digital. BAZNAS Kota Surabaya, sebagai badan resmi, berada di garda terdepan dalam mengadopsi teknologi ini. Melalui platform digital, muzakki kini dapat menghitung, membayar, dan memonitor penyaluran zakat mereka hanya dengan beberapa kali klik. Kemudahan ini menjadi kunci untuk mendorong kesadaran dan partisipasi umat yang lebih luas.
Peran Strategis BAZNAS dalam Menguatkan Mustahik
Mengumpulkan zakat adalah langkah awal; menyalurkannya secara tepat sasaran adalah kunci keberhasilan. Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sangat vital dan strategis. BAZNAS Kota Surabaya tidak hanya berfungsi sebagai 'kotak amal' raksasa, tetapi sebagai manajer filantropi Islam yang profesional.
Transformasi dari Konsumtif ke Produktif
Penyaluran zakat modern oleh BAZNAS Kota Surabaya telah bergeser dari sekadar bantuan konsumtif jangka pendek (misalnya, pemberian sembako) menjadi program yang bersifat produktif dan berkelanjutan. Program-program ini dirancang untuk memberdayakan mustahik agar dapat keluar dari garis kemiskinan dan bertransformasi menjadi muzakki di masa depan.
Beberapa program unggulan BAZNAS Kota Surabaya, seperti Zakat Community Development (ZCD), Microfinance Syariah, dan Beasiswa CESAR BAZNAS Kota Surabaya, adalah contoh nyata dari upaya ini.
Pemberdayaan Ekonomi: BAZNAS Kota Surabaya memberikan pelatihan keterampilan, modal usaha, dan pendampingan bagi mustahik yang ingin memulai usaha mikro. Ini memberikan mereka 'kail' daripada sekadar 'ikan'.
Pendidikan: Akses pendidikan yang layak menjadi jembatan bagi anak-anak mustahik untuk memutus rantai kemiskinan keluarga. Beasiswa BAZNAS Kota Surabaya memastikan anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Kesehatan: Melalui layanan kesehatan gratis, BAZNAS Kota Surabaya membantu meringankan beban mustahik yang sering terperangkap dalam lingkaran kemiskinan akibat biaya pengobatan.
Dengan pengelolaan yang terstruktur dan terukur, BAZNAS Kota Surabaya memastikan bahwa dana zakat disalurkan sesuai dengan delapan asnaf (golongan penerima zakat) yang ditetapkan dalam syariat, namun dengan pendekatan yang relevan dengan kondisi zaman, yaitu pengentasan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan.
Zakat sebagai Solusi Ekonomi Umat yang Berkelanjutan
Di tengah berbagai krisis ekonomi global, zakat menawarkan stabilitas dan solusi yang berakar pada nilai-nilai keislaman. Ketika dana zakat dikelola dengan baik oleh lembaga kredibel seperti BAZNAS, ia menjadi instrumen Takaful (saling menanggung) yang efektif.
Kontribusi muzakki melalui BAZNAS adalah wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT dan sekaligus partisipasi aktif dalam pembangunan umat dan bangsa. Ini adalah jihad ekonomi yang dilakukan secara kolektif dan terorganisir. Melalui sistem ini, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Ajakan Kepada Umat: Percayakan Zakat Anda pada BAZNAS Kota Surabaya
Sebagai umat Islam, kita memiliki amanah besar untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Mempercayakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada BAZNAS adalah langkah yang tepat.
BAZNAS Kota Surabaya telah membuktikan diri sebagai lembaga yang:
Syariah: Beroperasi berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Regulasi: Legal dan diakui oleh pemerintah.
Akuntabel: Diaudit secara internal maupun eksternal, menjamin transparansi dana.
Dampak: Memiliki program yang terukur dan memberikan dampak nyata dalam mengubah mustahik menjadi mandiri.
Mari bersama-sama kita jadikan zakat sebagai pilar kekuatan ekonomi umat di masa kini. Dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Kota Surabaya, kita tidak hanya menuntaskan kewajiban, tetapi juga berinvestasi pada masa depan umat yang lebih mandiri, adil, dan sejahtera. Tunaikan Zakat, Kuatkan Umat.
ARTIKEL27/11/2025 | Listiyowati
Hikmah Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
Setiap awal bulan, momen menerima gaji menjadi hal yang ditunggu banyak orang. Bukan hanya karena hasil kerja keras akhirnya terbayar, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk bersyukur dan berbagi rezeki. Dalam Islam, sebagian dari harta yang kita peroleh mengandung hak orang lain yang membutuhkan. Di sinilah hikmah besar berinfak dan bersedekah setelah gajian bisa dirasakan, terutama ketika disalurkan melalui BAZNAS Kota Surabaya.
Gaji Adalah Amanah dan Ujian
Islam mengajarkan bahwa setiap rezeki yang datang merupakan amanah dari Allah SWT. Harta bukanlah semata hasil jerih payah, melainkan bagian dari takdir dan karunia Allah yang dititipkan untuk dikelola dengan baik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan di jalan Allah justru akan mendatangkan berkah dan kelapangan rezeki. Maka, setelah menerima gaji, menyisihkan sebagian untuk infak dan sedekah merupakan bentuk syukur dan keimanan atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Menyucikan Hati dan Harta
Ketika seseorang menunaikan infak atau sedekah, hakikatnya ia sedang menyucikan hartanya dari sifat tamak dan cinta dunia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan membawa keseimbangan batin dan ketenangan jiwa.
Banyak orang merasakan, ketika mereka rutin bersedekah setiap kali menerima gaji, hati menjadi lebih tenang, urusan dimudahkan, dan rezeki terasa cukup.
Infak bukanlah pengeluaran, tetapi investasi akhirat yang nilainya abadi.
Infak Setelah Gajian sebagai Bentuk Syukur
Salah satu bentuk syukur yang paling nyata adalah berbagi kepada sesama. Momen setelah gajian menjadi saat yang tepat untuk merenung: siapa saja yang bisa kita bantu hari ini?
Melalui BAZNAS Kota Surabaya, infak dan sedekah kita disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan — seperti fakir miskin, anak yatim, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Program-program unggulan seperti Jumat Berkah, Beasiswa CESAR (Cetak Sarjana), Bantuan Alat Kesehatan, dan Zakat Produktif merupakan wujud nyata pengelolaan dana umat yang amanah dan transparan.
Dengan menyalurkan infak dan sedekah ke BAZNAS, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Surabaya.
Rezeki yang Bertambah Karena Sedekah
Secara spiritual, sedekah menjadi pintu turunnya keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.”
Banyak orang yang telah membuktikan, bahwa semakin sering mereka berbagi, semakin banyak pintu rezeki yang terbuka.
Allah mengganti sedekah tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan keluarga, dan ketenangan hati.
Selain itu, bersedekah setelah gajian juga membantu kita mengendalikan hawa nafsu konsumtif. Dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk orang lain, kita belajar hidup sederhana dan berorientasi pada manfaat, bukan hanya pada keinginan duniawi.
Peran BAZNAS Kota Surabaya Sebagai Penyalur Amanah
BAZNAS Kota Surabaya hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Setiap dana yang masuk dicatat dengan sistem terintegrasi, disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf, dan dilaporkan secara berkala.
Melalui program-program pendayagunaan zakat, BAZNAS membantu masyarakat bukan hanya dengan bantuan konsumtif, tetapi juga dengan pemberdayaan ekonomi agar mustahik dapat mandiri dan akhirnya menjadi muzaki.
Dengan demikian, infak dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu hari ini, tetapi juga membangun masa depan masyarakat Surabaya yang lebih sejahtera.
Mengubah Rutinitas Gajian Menjadi Amal Jariyah
Setiap kali menerima gaji, umat Islam diajak untuk tidak hanya memikirkan kebutuhan pribadi, tetapi juga memanfaatkan momen itu sebagai ladang pahala.
Dengan menyalurkan sebagian rezeki ke BAZNAS Kota Surabaya, kita sedang menabung amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya — bahkan setelah kita tiada.
Bayangkan, dari sebagian gaji yang kita sedekahkan, mungkin ada anak yatim yang bisa sekolah, ada dhuafa yang sembuh dari sakitnya, atau ada keluarga yang kembali tersenyum karena terbantu.
Itulah hikmah sejati setelah gajian — bukan sekadar menerima, tetapi juga memberi.
Mari Bersyukur dengan Berbagi
Maka, ketika tanggal gajian tiba, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian rezeki sebagai infak dan sedekah.
Tidak perlu menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan bukan terletak pada jumlah, tetapi pada keikhlasan hati.
BAZNAS Kota Surabaya membuka berbagai kemudahan dalam menunaikan infak dan sedekah, baik secara langsung ke kantor, melalui transfer bank, maupun kanal digital zakat.
Setiap infak yang Anda salurkan akan menjadi bagian dari gerakan kebaikan Surabaya Peduli dan Berkeadilan.
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahalanya) bagi mereka.” (QS. Al-Hadid: 18)
ARTIKEL26/11/2025 | Zulfikar M.H
Dari Zakat ke Manfaat Mengubah Dana menjadi Pemberdayaan Umat
Transformasi Filantropi Islam dari Konsumtif ke Produktif
Zakat, sebagai pilar ketiga dalam Islam, memiliki fungsi ganda: kewajiban ritual keagamaan dan instrumen sosial-ekonomi yang kuat. Selama berabad-abad, peran zakat seringkali dipahami secara sempit, yaitu hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar (konsumtif) bagi delapan golongan mustahik. Namun, di era modern ini, telah terjadi pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan zakat, yaitu dari sekadar "memberi" menjadi "memberdayakan".
Transformasi ini bertujuan agar dana zakat tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang berkelanjutan dan menciptakan kemandirian bagi umat.
Menggeser Fokus dari Konsumsi ke Investasi
Inti dari pemberdayaan zakat adalah mengubah dana yang awalnya bersifat jangka pendek (untuk makan, pakaian, atau biaya hidup) menjadi investasi jangka panjang (modal, pelatihan, dan aset produktif).
1. Modal Usaha dan Kewirausahaan
Salah satu program pemberdayaan yang paling efektif adalah penyediaan modal usaha bergulir tanpa bunga. Dana zakat dialokasikan untuk mustahik yang memiliki potensi wirausaha, baik dalam skala mikro maupun kecil. Bantuan ini sering disertai dengan pendampingan, pelatihan manajemen keuangan, dan pemasaran.
Dampaknya: Mustahik yang tadinya adalah penerima bantuan kini bertransformasi menjadi muzaki potensial di masa depan. Mereka tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan mampu menafkahi diri dan keluarga secara mandiri. Ini menciptakan multiplier effect dalam perekonomian lokal.
2. Pendidikan dan Keterampilan
Kemiskinan seringkali berakar pada kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan yang relevan. Zakat pemberdayaan berfokus pada investasi manusia:
Beasiswa Produktif: Memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak mustahik, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Pelatihan Kejuruan: Membiayai kursus keterampilan teknis (misalnya menjahit, bengkel, atau keterampilan digital) yang memiliki permintaan tinggi di pasar kerja.
Melalui investasi ini, zakat menjadi jembatan bagi mustahik untuk keluar dari lingkaran kemiskinan antargenerasi, karena pendidikan adalah kunci mobilitas sosial.
Zakat yang Terukur dan Terprogram
Pemberdayaan umat membutuhkan program yang terukur dan profesional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) kini berperan layaknya konsultan pembangunan sosial:
Verifikasi Tepat Sasaran: Memastikan mustahik yang menerima bantuan produktif benar-benar memiliki komitmen dan potensi untuk berkembang.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan berkala terhadap usaha atau pendidikan yang dibiayai zakat untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuan kemandirian.
Integrasi Digital: Memanfaatkan teknologi, baik dalam penghimpunan (Zakat Digital) maupun dalam penyaluran dan pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi program pemberdayaan.
Kesimpulan
Zakat yang bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan adalah kunci untuk mewujudkan potensi umat secara maksimal. Dengan mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif sesaat menjadi investasi produktif jangka panjang, dana zakat menjadi kekuatan nyata yang mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun masyarakat Muslim yang mandiri, sejahtera, dan berdaya. Zakat adalah bukan sekadar transfer harta, melainkan transfer martabat.
ARTIKEL26/11/2025 | Muhammad Fachrudin
Efektivitas Platform Online Zakat Digital dalam Mengukur Kepercayaan Penyaluran Dana Umat
Fenomena digitalisasi telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk praktik ibadah dan sosial seperti pembayaran zakat. Platform zakat digital kini menjadi jembatan antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), menawarkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi. Namun, pertanyaan krusial yang muncul adalah: seberapa efektif platform ini dalam mengukur dan membangun kepercayaan umat terhadap penyaluran dana mereka?
Aksesibilitas dan Transparansi sebagai Pilar Kepercayaan
Efektivitas platform zakat digital dalam mengukur kepercayaan sangat bergantung pada dua pilar utama: aksesibilitas dan transparansi.
Dari segi aksesibilitas, platform digital memungkinkan muzaki dari berbagai wilayah, bahkan global, untuk menunaikan kewajiban zakatnya kapan saja dan di mana saja. Kemudahan ini meningkatkan partisipasi umat. Semakin mudah berzakat, semakin tinggi potensi dana yang terkumpul, yang pada gilirannya mencerminkan tingkat kepercayaan awal masyarakat terhadap mekanisme pembayaran ini.
Lebih penting lagi adalah transparansi. Platform yang efektif harus menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan muzaki melacak dana mereka. Ini bisa berupa:
Pelaporan Real-time: Menampilkan total dana terkumpul dan status penyaluran secara langsung.
Visualisasi Data: Menyajikan data penyaluran dalam bentuk infografis yang mudah dipahami, menunjukkan alokasi dana ke berbagai program (misalnya, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi).
Laporan Individual (Tracking): Beberapa platform canggih bahkan menawarkan kemampuan untuk melihat program spesifik yang didanai oleh kontribusi muzaki, meskipun anonimitas penerima tetap dijaga.
Transparansi inilah yang menjadi instrumen utama dalam mengukur kepercayaan. Jika platform secara konsisten menyajikan laporan yang jujur dan detail, tingkat adopsi (jumlah pengguna dan frekuensi transaksi) akan meningkat, yang merupakan indikator langsung dari meningkatnya kepercayaan umat.
Auditabilitas dan Akuntabilitas Digital
Kepercayaan umat tidak hanya dibangun dari laporan yang menarik, tetapi juga dari akuntabilitas yang terjamin. Platform zakat digital harus didukung oleh sistem audit yang kuat. Penggunaan teknologi seperti blockchain (walaupun belum umum) atau sistem basis data terpusat yang aman dapat memastikan bahwa data transaksi tidak dapat dimanipulasi.
Akuntabilitas diukur melalui kepatuhan platform terhadap regulasi pemerintah (seperti Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga resmi lainnya) dan standar syariah. Platform yang menampilkan sertifikasi audit eksternal secara jelas akan jauh lebih efektif dalam menenangkan kekhawatiran umat mengenai penyalahgunaan dana.
Tantangan dan Pengukuran Ulang Kepercayaan
Meskipun menawarkan banyak keunggulan, platform digital juga menghadapi tantangan, terutama terkait keamanan data dan literasi digital umat. Kekhawatiran akan kebocoran data pribadi atau phishing dapat merusak kepercayaan.
Oleh karena itu, efektivitas platform harus diukur secara berkelanjutan melalui:
Survei Kepuasan Muzaki: Mengukur persepsi mereka terhadap transparansi, kemudahan, dan keamanan.
Tingkat Pengulangan Transaksi: Muzaki yang berulang kali menggunakan platform adalah bukti kepercayaan tertinggi.
Pengaduan dan Respon: Kecepatan dan kualitas respon platform terhadap pertanyaan atau keluhan menjadi cerminan komitmen mereka terhadap akuntabilitas.
Kesimpulan
Platform online zakat digital sangat efektif dalam mengukur kepercayaan penyaluran dana umat, bukan hanya melalui jumlah dana yang terkumpul, tetapi yang lebih fundamental, melalui mekanisme transparansi digital dan akuntabilitas sistematis yang mereka tawarkan. Dengan memanfaatkan teknologi untuk menyediakan laporan yang real-time dan audit yang kredibel, platform ini tidak hanya memfasilitasi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai alat ukur efisien yang terus-menerus memvalidasi keyakinan umat bahwa dana zakat mereka telah disalurkan sesuai syariat dan tepat sasaran.
ARTIKEL26/11/2025 | Muhammad Fachrudin
Relevansi Milenial dan Gen Z Terkait Zakat Profesi vs. Zakat Maal di Era Digital
Generasi Milenial (lahir 1981-1996) dan Generasi Z (lahir 1997-2012) kini mendominasi angkatan kerja dan pasar konsumen global. Karakteristik khas mereka—melek teknologi, sadar sosial, dan mengutamakan transparansi—memiliki implikasi signifikan terhadap praktik ibadah finansial, terutama zakat. Dalam konteks ini, perdebatan klasik antara Zakat Profesi dan Zakat Maal menjadi sangat relevan bagi demografi muda ini.
Pergeseran Sumber Kekayaan: Dominasi Zakat Profesi
Secara tradisional, fokus utama zakat adalah Zakat Maal (kekayaan yang disimpan, seperti emas, perak, hasil pertanian, atau aset perdagangan), yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul.
Namun, mayoritas Milenial dan Gen Z berada dalam ekonomi berbasis jasa dan gaji. Mereka adalah profesional, freelancer, pekerja digital, dan karyawan swasta yang kekayaannya sebagian besar berasal dari penghasilan bulanan. Kekayaan mereka cenderung likuid dan berputar cepat, tidak selalu berbentuk simpanan aset dalam jangka waktu satu tahun penuh (haul).
Hal inilah yang menempatkan Zakat Profesi (zakat atas penghasilan atau gaji) pada posisi sentral bagi generasi ini. Dalam pandangan ulama kontemporer, zakat profesi dianalogikan dengan hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen, yaitu setiap menerima penghasilan. Relevansinya tinggi karena:
Pendapatan Teratur: Milenial dan Gen Z menerima gaji/honor secara bulanan, memudahkan pemotongan zakat langsung.
Kepatuhan Instan: Membayar zakat saat menerima penghasilan (bukan menunggu haul) sesuai dengan sifat praktis dan instan generasi ini.
Jumlah yang Relatif Kecil: Membayar 2.5% dari gaji bulanan terasa lebih ringan dan terkelola dibandingkan mengeluarkan persentase besar dari total kekayaan tahunan.
Milenial, Gen Z, dan Isu Akuntabilitas
Dua generasi ini dikenal memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Mereka tidak hanya ingin tahu bahwa zakat mereka disalurkan, tetapi juga dampak yang ditimbulkannya.
Zakat Maal berfokus pada pembersihan harta statis.
Zakat Profesi (yang dibayarkan secara reguler) memungkinkan lembaga amil menyusun program penyaluran yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Platform zakat digital sangat memfasilitasi kebutuhan transparansi Milenial dan Gen Z. Mereka dapat melacak penyaluran zakat profesi mereka secara real-time, melihat infografis dampak, dan bahkan memilih program spesifik (misalnya, beasiswa, pelatihan keterampilan, atau bantuan UMKM). Fitur-fitur ini memperkuat kepercayaan dan menunjukkan bahwa dana mereka bergerak aktif untuk kebaikan umat, sesuai dengan nilai-nilai keterlibatan sosial yang dianut generasi ini.
Strategi Inklusi Zakat untuk Generasi Muda
Untuk memaksimalkan potensi zakat dari Milenial dan Gen Z, lembaga amil harus mengadopsi pendekatan yang relevan:
Digitalisasi Penuh: Menyediakan platform mobile-friendly dan terintegrasi dengan metode pembayaran digital (e-wallet, virtual account).
Edukasi Zakat Profesi: Memperjelas dasar hukum dan manfaat kemudahan membayar zakat profesi, khususnya bagi first jobber dan freelancer.
Laporan Dampak: Mengganti laporan keuangan yang kaku dengan laporan dampak visual yang menunjukkan kisah nyata perubahan yang didanai oleh zakat.
Kesimpulan
Bagi Milenial dan Gen Z, fokus pada Zakat Profesi adalah keniscayaan ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah integrasi prinsip Zakat Maal (yaitu pembersihan harta dan pemenuhan rukun Islam) dengan metode penyaluran yang transparan dan digital. Zakat profesi memberikan jalan masuk yang praktis, sementara kebutuhan mereka akan akuntabilitas memaksa lembaga amil untuk meningkatkan standar transparansi dan pelaporan dampak. Dengan demikian, relevansi dua generasi ini mendorong modernisasi sistem zakat di Indonesia.
ARTIKEL26/11/2025 | Muhammad Fachrudin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
