Artikel Terbaru
Nisfu Sya’ban di Jelang Ramadan, Menguatkan Kesiapan Menyambut Bulan Suci
Surabaya (Baznas News) Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi ibadah maupun penguatan nilai-nilai spiritual. Salah satu momentum penting dalam fase persiapan tersebut adalah Nisfu Sya’ban, yang hadir sebagai pengingat untuk memperbaiki diri sebelum memasuki bulan suci.
Nisfu Sya’ban yang jatuh pada pertengahan bulan Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri dalam ajaran Islam. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa pada malam tersebut Allah SWT membuka pintu ampunan bagi hamba-Nya, kecuali bagi mereka yang masih menyimpan permusuhan dan enggan berdamai. Oleh karena itu, momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak doa, istighfar, serta memperbaiki hubungan dengan sesama.
Di tengah dinamika kehidupan yang semakin kompleks, Nisfu Sya’ban menjadi ruang refleksi bagi umat Islam untuk melakukan evaluasi diri. Membersihkan hati, meluruskan niat, dan meningkatkan kualitas ibadah menjadi bagian dari persiapan agar Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk dan bermakna.
Selain dimaknai sebagai ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga mengandung nilai sosial yang kuat. Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya berdimensi individual, tetapi juga harus membawa manfaat bagi kehidupan sosial. Oleh sebab itu, momentum Nisfu Sya’ban kerap dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama melalui berbagai amal kebaikan.
Menjelang Ramadan, kebutuhan masyarakat dhuafa cenderung mengalami peningkatan, terutama kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar lainnya. Kondisi ini menjadikan kepedulian sosial sebagai bagian penting dalam menyambut bulan suci. Amal kebaikan yang ditunaikan sejak bulan Sya’ban diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk memaknai Nisfu Sya’ban sebagai momentum penguatan kesiapan menyambut Ramadan. Melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang amanah dan tepat sasaran, BAZNAS Kota Surabaya berupaya mendukung kesiapan spiritual dan sosial umat Islam menjelang bulan puasa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyempurnakan kewajiban ibadah yang masih tertunda sebelum Ramadan tiba. Penunaian kewajiban tersebut lebih awal diharapkan dapat memberikan ketenangan batin sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat dhuafa.
Momentum Nisfu Sya’ban juga menjadi ajang untuk memperkuat persatuan dan keharmonisan sosial. Saling memaafkan, menghilangkan prasangka, serta memperbaiki hubungan antarsesama menjadi bagian dari persiapan moral yang penting sebelum memasuki bulan Ramadan. Melalui pemaknaan Nisfu Sya’ban di jelang Ramadan, umat Islam diajak untuk menguatkan kesiapan diri dalam menyambut bulan suci. Persiapan yang dilakukan sejak dini diharapkan mampu menghadirkan Ramadan yang penuh keberkahan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
ARTIKEL03/02/2026 | Intan
Kafarat Bukan Sekadar Denda, tapi Pendidikan Spiritual
Dalam ajaran Islam, setiap pelanggaran terhadap ketentuan syariat tidak hanya dipandang sebagai kesalahan hukum, tetapi juga sebagai persoalan spiritual. Salah satu bentuk tanggung jawab yang diwajibkan kepada seorang Muslim atas pelanggaran tertentu adalah kafarat. Sayangnya, kafarat kerap dipahami secara sempit sebagai sekadar “denda” atau kewajiban materi semata. Padahal, lebih dari itu, kafarat merupakan sarana pendidikan spiritual yang sarat makna, terutama ketika dikelola dan disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Hakikat kafarat bukanlah hukuman yang memberatkan, melainkan mekanisme syariat untuk menyucikan diri, menumbuhkan kesadaran, dan mendidik jiwa agar lebih bertanggung jawab atas setiap perbuatan.
Kafarat mengajarkan bahwa setiap kesalahan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan secara sadar. Ketika seseorang menunaikan kafarat, ia dilatih untuk:
Mengakui kesalahan dengan lapang dada, bukan mencari pembenaran.
Mendisiplinkan diri, baik melalui puasa maupun pengorbanan harta.
Menumbuhkan empati sosial, karena kafarat sering kali disalurkan kepada fakir miskin.
Dengan demikian, kafarat membentuk karakter spiritual yang lebih matang, rendah hati, dan peduli terhadap sesama.
Dalam konteks Indonesia, BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi negara yang mengelola dana zakat, infak, sedekah, termasuk dana keagamaan lainnya seperti kafarat dan fidyah. Peran BAZNAS menjadi sangat penting agar pelaksanaan kafarat tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Melalui BAZNAS, dana kafarat disalurkan kepada mustahik yang berhak dengan prinsip:
Kepatuhan syariah, sesuai ketentuan ulama dan regulasi.
Transparansi dan akuntabilitas, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Kebermanfaatan sosial, terutama bagi fakir miskin dan kelompok rentan.
Dengan pengelolaan yang profesional, kafarat tidak berhenti pada gugurnya kewajiban individu, tetapi menjadi bagian dari solusi sosial yang berkelanjutan. Ketika kafarat disalurkan melalui BAZNAS, nilai pendidikan spiritualnya semakin kuat. Muzaki tidak hanya membersihkan diri dari kesalahan, tetapi juga turut berkontribusi dalam program-program sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Di sinilah kafarat menjelma menjadi ibadah individual yang berdampak kolektif.
ARTIKEL02/02/2026 | Mila Malika
Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kasih sayang. Bagi mereka yang memiliki kendala fisik permanen sehingga tidak mampu berpuasa, syariat memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah. Secara harfiah, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah.
Fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Hanya kategori tertentu yang diperbolehkan, di antaranya:
Lansia: Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi mampu menahan lapar dan haus.
Orang Sakit Parah: Seseorang dengan penyakit menahun yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir puasa akan membahayakan keselamatan bayinya (dalam beberapa mazhab, ini harus diikuti dengan qadha di kemudian hari).
Besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud makanan pokok. Jika dikonversi ke berat timbangan, 1 mud setara dengan kurang lebih 675gram hingga 0,7 kg beras. Di Indonesia, banyak ulama dan lembaga zakat (seperti BAZNAS) memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan lengkap. Untuk tahun 2026, nilai ini disesuaikan dengan harga pasar bahan pokok setempat. Fidyah tersebut wajib disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pangan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menyempurnakan kewajiban agamanya meski memiliki keterbatasan fisik, sekaligus membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.
ARTIKEL02/02/2026 | Mariza
Bedah Rumah BAZNAS: Ketika Zakat Mengubah Hidup dari Pintu Rumah
Bagi sebagian orang, rumah mungkin hanya tempat pulang setelah lelah bekerja. Namun bagi keluarga-keluarga rentan, rumah adalah segalanya. Ia menjadi tempat berlindung dari hujan, ruang berkumpul bersama keluarga, sekaligus simbol rasa aman. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kemewahan itu. Di banyak sudut kota, masih ada keluarga yang tinggal di rumah sempit, rapuh, dan jauh dari kata layak. Di sinilah program Bedah Rumah BAZNAS hadir dan menunjukkan bahwa zakat bisa benar-benar mengubah kehidupan, dimulai dari pintu rumah.
Kisah Khoiriyah, warga Wonokusumo Lor Gg. 12 No. 9, menjadi salah satu contoh nyata. Tinggal di lingkungan padat penduduk dengan kondisi rumah yang memprihatinkan, keseharian hidup dijalani dengan penuh keterbatasan. Atap bocor, dinding rapuh, dan lantai yang tidak layak bukan sekadar persoalan fisik bangunan, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan dan kenyamanan hidup. Bantuan Bedah Rumah dari BAZNAS bukan hanya soal memperbaiki bangunan, tetapi juga memulihkan rasa aman dan martabat sebagai manusia.
Cerita serupa juga dialami oleh Ansori Noer, warga Sidotopo Jaya III A No. 48. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, memperbaiki rumah sering kali menjadi hal terakhir yang bisa dipikirkan. Kebutuhan makan, biaya pendidikan, dan kesehatan lebih mendesak. Akibatnya, rumah yang rusak dibiarkan bertahun-tahun. Ketika BAZNAS hadir melalui program Bedah Rumah, ada harapan baru yang tumbuh bahwa kehidupan bisa sedikit lebih baik, dimulai dari tempat tinggal yang layak.
Apa yang dialami tiga keluarga tersebut sejatinya adalah potret dari persoalan yang lebih besar. Rumah tidak layak huni bukan hanya masalah individu, tetapi masalah sosial. Ketika satu keluarga tinggal di rumah yang tidak sehat, dampaknya bisa meluas mulai dari risiko penyakit, rendahnya kualitas pendidikan anak, hingga kerentanan sosial lainnya. Karena itu, bantuan Bedah Rumah bukan sekadar program sosial biasa, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah peran BAZNAS menjadi sangat strategis. Dengan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, BAZNAS mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Zakat yang ditunaikan oleh para muzakki tidak berhenti sebagai kewajiban ibadah, tetapi diolah menjadi solusi konkret. Program Bedah Rumah menunjukkan bahwa zakat bisa bersifat produktif dan berdampak luas, bukan hanya membantu hari ini, tetapi juga memperbaiki masa depan.
Dari sudut pandang kepentingan publik, program seperti ini layak mendapat perhatian lebih. Ketika rumah warga diperbaiki, lingkungan ikut menjadi lebih sehat dan tertata. Ketika keluarga merasa aman di rumahnya sendiri, mereka punya energi lebih untuk bekerja, belajar, dan berkontribusi bagi masyarakat. Artinya, manfaat Bedah Rumah tidak hanya dirasakan oleh penerima bantuan, tetapi juga oleh lingkungan sekitar.
Lebih jauh lagi, program Bedah Rumah mencerminkan nilai keadilan sosial yang sering kita dengungkan. Ketimpangan tidak selalu harus diselesaikan dengan kebijakan besar yang rumit. Terkadang, solusi dimulai dari hal paling dasar: memastikan setiap orang punya tempat tinggal yang layak. Dalam konteks ini, BAZNAS hadir sebagai jembatan antara kepedulian masyarakat dan kebutuhan nyata di lapangan. Namun, keberhasilan program ini tentu tidak bisa dilepaskan dari dukungan banyak pihak. Kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS menjadi kunci utama. Semakin banyak zakat yang terhimpun, semakin luas pula dampak yang bisa dirasakan. Kisah Khoiriyah, Ansori Noer, dan Alir Ridho seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap rupiah zakat memiliki potensi besar untuk mengubah hidup orang lain.
Pada akhirnya, Bedah Rumah bukan hanya soal membangun dinding dan atap, tetapi tentang membangun harapan. Ketika zakat dikelola dengan amanah dan disalurkan tepat sasaran, ia mampu menyentuh akar persoalan kemiskinan. Dari sebuah rumah sederhana yang diperbaiki, lahir keluarga yang lebih kuat, lingkungan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih berdaya. Inilah wajah zakat yang sesungguhnya hadir, nyata, dan berpihak pada kepentingan banyak orang. Lebih dari itu, program Bedah Rumah juga mengajarkan satu hal penting: kemiskinan tidak bisa ditangani sendiri-sendiri.Ia membutuhkan kerja bersama antara masyarakat, lembaga, dan pemerintah. BAZNAS memang menjadi penggerak utama, tetapi keberhasilan program ini juga lahir dari kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya bahwa zakat mereka dikelola dengan baik dan berdampak nyata, maka siklus kebaikan itu akan terus berputar. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebutuhan akan program-program seperti Bedah Rumah justru semakin besar. Banyak keluarga yang sebenarnya bekerja keras, namun penghasilannya belum cukup untuk memperbaiki tempat tinggal. Mereka bukan tidak mau berubah, tetapi memang tidak punya kemampuan. Di titik inilah zakat berperan sebagai penopang, bukan untuk memanjakan, melainkan memberi pijakan awal agar keluarga bisa bangkit secara perlahan.
Kisah Khoiriyah, Ansori Noer, dan Alir Ridho menunjukkan bahwa bantuan yang tepat sasaran mampu menciptakan dampak berlipat. Rumah yang layak membuat keluarga lebih sehat, anak-anak lebih fokus belajar, dan orang tua lebih tenang mencari nafkah. Jika kondisi ini terjadi di banyak rumah, maka dampaknya akan terasa pada skala yang lebih luas: lingkungan yang lebih kuat dan masyarakat yang lebih sejahtera.Akhirnya, Bedah Rumah BAZNAS mengingatkan kita bahwa zakat bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga alat perubahan sosial. Selama zakat terus disalurkan dengan empati, transparansi, dan keberpihakan pada yang lemah, harapan untuk kehidupan yang lebih adil bukanlah angan-angan, melainkan sesuatu yang bisa diwujudkan bersama.
ARTIKEL02/02/2026 | Frizal
KAKI PALSU, HARAPAN NYATA: SINERGI ZAKAT DAN NEGARA UNTUK MARTABAT DIFABEL
Di tengah kesibukan Kota Surabaya, ada satu kabar baik yang patut diapresiasi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya bersama Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Dinas Sosial menyalurkan bantuan kaki palsu kepada seorang warga bernama Ibu Ernik di kawasan Menur, Kecamatan Gubeng. Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat sebagai bantuan kecil. Namun, bagi penerima, bantuan ini bisa menjadi awal kehidupan baru.
Kehilangan kaki bukan hanya soal kondisi fisik. Itu juga soal kehilangan kesempatan, rasa percaya diri, bahkan masa depan. Karena itu, pemberian kaki palsu bukan sekadar bantuan medis, tetapi bentuk nyata kepedulian sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan paling dasar.
Disabilitas dan Realitas Sosial
Penyandang disabilitas masih sering berada di posisi paling rentan dalam masyarakat. Banyak dari mereka kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum. Trotoar yang tidak ramah difabel, transportasi umum yang sulit diakses, dan minimnya lapangan kerja inklusif membuat mereka semakin terpinggirkan.
Dalam kondisi seperti ini, alat bantu seperti kaki palsu sangat penting. Dengan alat tersebut, penyandang disabilitas bisa bergerak lebih bebas, kembali bekerja, dan beraktivitas seperti orang lain. Artinya, bantuan ini tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga pada mental dan ekonomi.
Zakat yang Nyata dan Berdampak
Selama ini, zakat sering dipahami hanya sebagai kewajiban agama. Padahal, zakat juga merupakan alat keadilan sosial. Zakat membantu mengurangi kesenjangan antara yang mampu dan yang membutuhkan.
Program bantuan kaki palsu dari BAZNAS menunjukkan bahwa zakat bisa digunakan untuk hal-hal yang sangat konkret dan bermanfaat. Bukan hanya untuk bantuan sembako atau santunan, tetapi juga untuk memberdayakan orang agar mandiri.
Ketika seseorang kembali bisa berjalan dan bekerja, ia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada bantuan orang lain. Di sinilah zakat menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar bantuan sesaat.
Sinergi yang Perlu Ditiru
Kerja sama antara BAZNAS dan Dinas Sosial adalah contoh sinergi yang baik antara lembaga keagamaan dan pemerintah. Pemerintah punya data dan jaringan pelayanan sosial, sementara BAZNAS punya dana sosial dari masyarakat. Jika keduanya bekerja bersama, dampaknya bisa jauh lebih besar.
Model kerja sama seperti ini seharusnya diperluas. Tidak hanya untuk kaki palsu, tetapi juga untuk kursi roda, alat bantu dengar, pelatihan kerja bagi difabel, hingga bantuan usaha kecil. Dengan sinergi yang kuat, program sosial tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi.
Dampak Lebih dari Sekadar Bantuan
Satu kaki palsu mungkin hanya membantu satu orang. Tapi dampaknya bisa lebih luas. Program ini bisa menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli. Bisa mendorong lembaga lain untuk melakukan hal serupa. Dan bisa mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Difabel bukan objek belas kasihan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang punya potensi besar. Yang mereka butuhkan adalah akses dan dukungan yang tepat. Dengan alat bantu dan lingkungan yang ramah, mereka bisa hidup mandiri dan produktif.
Tantangan yang Masih Ada
Meski program ini patut diapresiasi, tantangan masih besar. Harga kaki palsu tidak murah. Banyak keluarga tidak mampu membelinya. Di sisi lain, fasilitas publik yang ramah difabel masih terbatas.
Trotoar yang rusak, gedung tanpa ramp, transportasi yang tidak aksesibel, semua itu membuat difabel tetap kesulitan meski sudah punya alat bantu. Karena itu, bantuan individu harus dibarengi dengan kebijakan kota yang inklusif.
Surabaya sudah dikenal sebagai kota yang maju. Tapi kota maju tidak hanya diukur dari gedung tinggi dan jalan besar. Kota maju adalah kota yang ramah bagi semua warganya, termasuk difabel.
Zakat dan Masa Depan Kota
Apa yang dilakukan BAZNAS Surabaya menunjukkan bahwa zakat bisa menjadi bagian penting dari pembangunan sosial. Jika dikelola dengan baik, zakat bisa membantu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Namun, keberhasilan ini juga tergantung pada masyarakat sebagai pemberi zakat. Semakin banyak orang yang percaya dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, semakin besar pula dampak sosial yang bisa dirasakan.
Transparansi dan profesionalisme BAZNAS juga penting agar kepercayaan publik terus meningkat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat bisa menjadi solusi nyata bagi banyak masalah sosial.
Ukuran Kemanusiaan Sebuah Kota
Kisah bantuan kaki palsu untuk Ibu Ernik mengingatkan kita bahwa kemajuan kota bukan hanya soal infrastruktur dan ekonomi. Kemanusiaan adalah ukuran yang lebih penting. Bagaimana kota memperlakukan warga yang paling lemah adalah cerminan peradaban.
Ketika seorang warga difabel mendapatkan alat bantu untuk berjalan kembali, itu bukan hanya soal teknologi medis. Itu soal harapan, martabat, dan hak untuk hidup layak.
Dari Bantuan ke Perubahan Sosial
Bantuan kaki palsu ini mungkin hanya satu program kecil. Tetapi jika dilakukan terus-menerus dan diperluas, dampaknya bisa besar. Sinergi antara BAZNAS dan Dinas Sosial bisa menjadi contoh nasional bagaimana zakat dan kebijakan sosial berjalan bersama.
Semoga program seperti ini tidak berhenti pada satu orang atau satu wilayah. Karena di luar sana, masih banyak penyandang disabilitas yang menunggu uluran tangan. Dan bagi mereka, satu alat bantu bisa berarti satu kesempatan baru untuk hidup lebih baik.
Kaki palsu bukan hanya alat. Ia adalah simbol harapan baru.
ARTIKEL02/02/2026 | Naufal
Menghidupkan Malam Nisfu Sya’ban dengan Ibadah dan Kepedulian
Nisfu Sya’ban merupakan salah satu momen penting dalam kalender Islam yang jatuh pada pertengahan bulan Sya’ban, tepatnya pada malam tanggal 15. Malam ini dikenal sebagai waktu yang penuh keberkahan dan ampunan, sehingga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk melakukan muhasabah serta meningkatkan kualitas ibadah sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Secara bahasa, nisfu berarti setengah, sedangkan Sya’ban merupakan bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriah. Bulan Sya’ban berada di antara Rajab dan Ramadan, sehingga sering dimaknai sebagai masa persiapan spiritual. Rasulullah SAW dikenal memperbanyak ibadah pada bulan ini sebagai bentuk kesiapan menyambut bulan penuh rahmat dan ampunan.
Malam Nisfu Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa pada malam tersebut Allah SWT membuka pintu ampunan seluas-luasnya bagi hamba-Nya yang memohon dengan tulus. Namun, ampunan tersebut tidak diberikan kepada orang yang masih menyimpan permusuhan, kebencian, atau melakukan perbuatan syirik. Oleh karena itu, Nisfu Sya’ban menjadi momen yang tepat untuk membersihkan hati, memperbaiki niat, dan mempererat hubungan dengan sesama. Selain sebagai waktu memohon ampunan, Nisfu Sya’ban juga menjadi sarana evaluasi diri. Umat Islam diajak untuk merenungkan kembali amal perbuatan yang telah dilakukan, sekaligus memperbaiki kekurangan sebelum memasuki Ramadan. Dengan muhasabah yang baik, seseorang dapat mempersiapkan diri secara spiritual agar ibadah di bulan Ramadan menjadi lebih maksimal dan bermakna.
Dalam menghidupkan malam Nisfu Sya’ban, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah. Beberapa di antaranya adalah membaca Al-Qur’an, memperbanyak doa dan istighfar, melaksanakan salat sunnah, serta memperbanyak dzikir. Selain itu, sedekah juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan karena memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat sosial.
Sedekah pada momentum Nisfu Sya’ban tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama. Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal kepada Allah SWT, tetapi juga horizontal kepada manusia. Dengan berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan, nilai-nilai kasih sayang dan solidaritas dapat terus terjaga. Melalui peringatan Nisfu Sya’ban, umat Islam diajak untuk tidak hanya meningkatkan kualitas ibadah pribadi, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sejalan dengan semangat BAZNAS Kota Surabaya dalam mewujudkan masyarakat yang religius, peduli, dan sejahtera.
ARTIKEL02/02/2026 | Septya
Nisfu Sya’ban: Momentum Refleksi dan Penguatan Kepedulian Sosial BAZNAS Kota Surabaya
Nisfu Sya’ban adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam yang sarat dengan nilai spiritual dan reflektif. Malam pertengahan bulan Sya’ban ini dimaknai sebagai waktu untuk memperbanyak introspeksi diri, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta memperkuat keimanan sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Lebih dari sekadar ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga mengajarkan umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial dan kepekaan terhadap sesama.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang terkandung dalam Nisfu Sya’ban sejalan dengan semangat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Refleksi diri yang dilakukan pada momen ini hendaknya mendorong tumbuhnya kesadaran untuk berbagi, membantu, dan meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan. Kepedulian sosial menjadi wujud nyata dari keimanan yang tidak hanya berhenti pada ibadah ritual, tetapi juga tercermin dalam tindakan sosial.
BAZNAS Kota Surabaya memaknai Nisfu Sya’ban sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran zakat dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, BAZNAS hadir sebagai jembatan kebaikan antara para muzaki dan mustahik. Nilai keikhlasan, kepedulian, dan kebersamaan yang ditekankan pada Nisfu Sya’ban menjadi landasan dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Nisfu Sya’ban juga menjadi pengingat pentingnya membersihkan hati dari sikap individualisme dan menumbuhkan solidaritas sosial. Di tengah dinamika kehidupan perkotaan seperti Surabaya, tantangan sosial masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, mulai dari persoalan ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan. Melalui optimalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan menjadikan Nisfu Sya’ban sebagai titik refleksi, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa keberkahan hidup tidak hanya diperoleh dari ibadah personal, tetapi juga dari kepedulian terhadap sesama. BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai Nisfu Sya’ban sebagai awal penguatan kepedulian sosial, sehingga zakat dapat menjadi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat di Kota Surabaya.
ARTIKEL30/01/2026 | Mila Malika
Ramadhan 2026, BAZNAS Perkuat Penyaluran Kafarat agar Tepat Sasaran dan Sesuai Syariat
Surabaya (Baznas News) Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat peran dalam memfasilitasi penyaluran kafarat agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat Islam. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban ibadah secara bertanggung jawab, termasuk kafarat akibat pelanggaran puasa Ramadhan.
Kafarat merupakan tebusan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i. Ketentuan kafarat memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman, “Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup, maka berpuasalah tiga hari” (QS. Al-Ma’idah: 89). Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat bukan sekadar sanksi ritual, melainkan bentuk tanggung jawab ibadah yang memiliki dampak sosial.
Dalam konteks puasa Ramadhan, Rasulullah SAW juga menegaskan bentuk kafarat bagi pelanggaran berat. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan kisah seorang sahabat yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, lalu Nabi SAW mewajibkan kafarat secara berjenjang: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuan ini menjadi rujukan utama praktik kafarat puasa hingga saat ini.
Selain pendistribusian, BAZNAS juga memperkuat edukasi publik terkait perbedaan kafarat, fidyah, dan zakat yang kerap disalahpahami masyarakat. Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya kesungguhan dalam beribadah, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi pengingat bahwa ibadah puasa, termasuk kafaratnya, harus dijalankan dengan kesadaran dan kejujuran.
BAZNAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penunaian kafarat hingga berlarut-larut. Kafarat merupakan kewajiban yang melekat sejak terjadinya pelanggaran ibadah dan idealnya segera ditunaikan ketika kemampuan sudah ada. Penundaan tanpa alasan syar’i dinilai dapat mengurangi kesempurnaan tanggung jawab ibadah.
Selain itu, BAZNAS menekankan bahwa penyaluran kafarat secara kolektif melalui lembaga resmi dapat menghindarkan praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, kafarat disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin. Dengan basis data mustahik yang terverifikasi, BAZNAS memastikan kafarat Ramadhan disalurkan sesuai ketentuan syariat dan kebutuhan riil di lapangan.
BAZNAS juga mendorong masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan literasi fikih ibadah. Pemahaman yang baik mengenai kafarat, fidyah, qadha, dan zakat dinilai penting agar ibadah tidak berhenti pada aspek formal, tetapi benar-benar mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab keagamaan. Literasi ini diharapkan dapat membangun budaya ibadah yang lebih sadar dan berkelanjutan.
BAZNAS menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum strategis untuk membangun ibadah yang berdampak. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad). Kafarat yang ditunaikan dengan benar tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat miskin.
Dengan penguatan sistem penyaluran dan literasi syariah, BAZNAS berharap praktik kafarat Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai tuntunan agama. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak berhenti pada aspek ritual, tetapi memiliki tanggung jawab sosial yang nyata dan berkelanjutan.
ARTIKEL30/01/2026 | Imam Nur
H-30 Ramadan, Zakat, Infak, dan Sedekah Disiapkan untuk Menyambut Bulan Suci
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, semangat berbagi dan kepedulian sosial mulai terasa di tengah masyarakat. Momentum H-30 Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mempersiapkan diri, tidak hanya secara spiritual, tetapi juga melalui penguatan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketiga instrumen ini memiliki peran penting dalam membangun solidaritas umat serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar bentuk ibadah individual, tetapi juga sarana untuk menciptakan keseimbangan sosial. Zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, sementara infak dan sedekah merupakan amalan sunnah yang bernilai besar, terutama jika dilakukan secara konsisten. Momentum Ramadan menjadi waktu yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan, sebagaimana nilai pahala yang dilipatgandakan di bulan suci.
Secara yuridis, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan pembangunan yang sangat kuat.
Menjelang H-30 Ramadan, berbagai persiapan dalam pengelolaan ZIS mulai dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran. Dana zakat, infak, dan sedekah diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, dhuafa, masyarakat prasejahtera, serta kelompok rentan lainnya. Selain itu, dana ZIS juga disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan, bantuan sosial, hingga dukungan kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa zakat tidak hanya sebatas kewajiban tahunan, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat sejak dini, masyarakat turut membantu mempercepat proses pendistribusian bantuan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan tepat waktu. Begitu pula dengan infak dan sedekah yang dapat diberikan kapan saja sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.
Lebih dari itu, H-30 Ramadan menjadi ajakan reflektif bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan sosial. Membersihkan harta melalui zakat, memperbanyak infak, serta menumbuhkan kepedulian melalui sedekah merupakan langkah nyata dalam menyambut bulan penuh berkah. Nilai-nilai inilah yang menjadikan Ramadan bukan hanya sebagai bulan ibadah, tetapi juga bulan solidaritas dan kemanusiaan.
Melalui semangat berbagi di H-30 Ramadan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari masyarakat, ZIS dapat menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan, mempererat persaudaraan, serta menghadirkan keberkahan bagi seluruh lapisan umat.
ARTIKEL30/01/2026 | Dhea Novita
Dalam Rangka Merayakan Nisfu Sya'ban, BAZNAS Surabaya Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial
Surabaya (Baznas News) — Menjelang peringatan Nisfu Sya'ban, BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Nisfu Sya'ban yang berada di pertengahan bulan Sya'ban dimaknai sebagai momentum refleksi dan evaluasi amal, sekaligus penguatan kepedulian terhadap sesama.
Dalam tradisi Islam, Nisfu Sya'ban dikenal sebagai waktu untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan mempererat hubungan sosial antarumat. Momentum ini menjadi pengingat bahwa ibadah tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Kepedulian terhadap fakir miskin, dhuafa, dan kelompok rentan menjadi bagian penting dari pengamalan nilai-nilai keislaman. Dengan memperbanyak amal sosial sejak bulan Sya'ban, manfaat yang diberikan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi bekal spiritual dalam menyambut Ramadhan.
Meningkatkan kepedulian sosial menjelang Nisfu Sya'ban bukan hanya bentuk persiapan menyambut Ramadhan, tetapi juga investasi amal jangka panjang. Kepedulian terhadap sesama mencerminkan nilai ukhuwah Islamiyah dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Melalui peran aktif masyarakat dan dukungan lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Surabaya, nilai-nilai kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Momentum Nisfu Sya'ban diharapkan mampu menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk terus menebar kebaikan dan memperkuat solidaritas sosial di Kota Surabaya.
BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk menjadikan Nisfu Sya'ban sebagai titik awal meningkatkan partisipasi dalam kegiatan sosial. Melalui zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan secara terorganisir, manfaat yang diberikan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya berupaya menjembatani kepedulian masyarakat dengan kebutuhan mustahik di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Program-program yang dijalankan mencakup bantuan kebutuhan dasar, dukungan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi. Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan dampak langsung dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan.
Selain penyaluran bantuan, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen kepedulian sosial. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa berbagi tidak harus menunggu Ramadhan, tetapi dapat dimulai sejak bulan Sya'ban, terutama menjelang Nisfu Sya'ban.
BAZNAS Kota Surabaya juga menyediakan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Layanan pembayaran tersedia secara langsung maupun melalui platform digital yang aman dan terpercaya. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas dalam aksi kepedulian sosial. Melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, BAZNAS Kota Surabaya memastikan setiap dana yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kepedulian sosial yang diselenggarakan diharapkan mampu memperkuat solidaritas dan memperkecil kesenjangan sosial di Kota Surabaya.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya
Kata kunci SEO:
Nisfu Sya'ban, menyambut Nisfu Sya'ban, BAZNAS Surabaya, BAZNAS Kota Surabaya, kepedulian sosial, kepedulian sosial umat Islam, zakat infak sedekah, zakat Surabaya, sedekah Surabaya, peran BAZNAS Surabaya, kegiatan sosial menjelang Ramadhan
ARTIKEL30/01/2026 | Sahroh
Nisfu Syaban: Momentum Pengampunan dan Persiapan Menyambut Ramadan
Nisfu Syaban merupakan salah satu momen penting dalam kalender Islam yang selalu dinantikan oleh umat Muslim. Nisfu Syaban jatuh pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya tanggal 15 Syaban dalam penanggalan Hijriah. Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai waktu yang penuh keberkahan, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, memohon ampunan, serta meningkatkan kualitas ibadah sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan.
Dalam ajaran Islam, bulan Syaban memiliki keistimewaan tersendiri. Rasulullah SAW dikenal memperbanyak ibadah puasa sunnah di bulan ini sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum memasuki Ramadan. Oleh karena itu, Nisfu Syaban sering dimaknai sebagai momentum evaluasi diri terhadap amal ibadah yang telah dilakukan, sekaligus kesempatan untuk memperbaiki niat dan komitmen dalam beribadah.
Makna dan Keutamaan Nisfu Syaban
Secara bahasa, nisfu berarti pertengahan, sedangkan Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriah. Malam Nisfu Syaban sering disebut sebagai malam pengampunan, karena pada malam tersebut Allah SWT membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Allah SWT mengampuni dosa-dosa hamba-Nya pada malam Nisfu Syaban, kecuali bagi mereka yang masih menyimpan kesyirikan, permusuhan, dan kebencian di dalam hati.
Keutamaan Nisfu Syaban tidak hanya terletak pada dimensi ibadah personal, tetapi juga pada nilai sosial yang terkandung di dalamnya. Umat Islam diajak untuk saling memaafkan, menjaga ukhuwah, serta membersihkan hati dari sifat-sifat tercela. Dengan hati yang bersih, ibadah yang dilakukan akan menjadi lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT.
Amalan yang Dianjurkan pada Nisfu Syaban
Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan pada malam Nisfu Syaban. Namun demikian, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Beberapa amalan yang dapat dilakukan antara lain memperbanyak doa dan istighfar, membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat sunnah, serta berpuasa sunnah pada siang hari tanggal 15 Syaban.
Selain itu, memperbanyak sedekah dan perbuatan baik juga sangat dianjurkan. Amalan sosial ini menjadi wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Semangat berbagi ini juga sejalan dengan nilai-nilai Ramadan yang menekankan solidaritas dan empati sosial.
Nisfu Syaban sebagai Persiapan Menuju Ramadan
Nisfu Syaban merupakan momentum yang tepat untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan, baik secara spiritual maupun mental. Melalui evaluasi diri, perencanaan ibadah, serta peningkatan amal saleh, umat Islam diharapkan dapat menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk dan maksimal.
Dengan memaknai Nisfu Syaban secara mendalam, umat Islam dapat menjadikannya sebagai titik awal perubahan menuju pribadi yang lebih baik. Hati yang bersih, niat yang tulus, dan semangat ibadah yang meningkat akan menjadi bekal utama dalam menyambut bulan suci Ramadan yang penuh rahmat dan keberkahan.
ARTIKEL30/01/2026 | Alfa
Nisfu Sya’ban: Momentum Muhasabah dan Kepedulian Sosial Menyambut Ramadhan
Nisfu Sya’ban merupakan salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang jatuh pada pertengahan bulan Sya’ban, tepatnya malam tanggal 15 Sya’ban. Malam ini dikenal sebagai momentum penuh rahmat dan ampunan dari Allah SWT, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, serta meningkatkan amal kebaikan sebagai bentuk persiapan spiritual menyambut bulan suci Ramadhan.
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Allah SWT melimpahkan ampunan-Nya kepada hamba-hamba yang memohon dengan penuh keikhlasan pada malam Nisfu Sya’ban, kecuali mereka yang masih menyimpan permusuhan dan kebencian di hati. Hal ini mengajarkan pentingnya membersihkan jiwa, memperbaiki hubungan dengan sesama, serta menumbuhkan sikap saling memaafkan sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Bulan Sya’ban sendiri merupakan bulan yang sangat dimuliakan oleh Rasulullah SAW. Beliau memperbanyak ibadah puasa sunnah sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa Sya’ban adalah waktu terbaik untuk melatih keimanan dan meningkatkan kualitas ibadah, dengan Nisfu Sya’ban sebagai puncak refleksi spiritual umat Islam.
Selain memperbanyak ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa keberkahan ibadah akan semakin sempurna ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
Selain memperbanyak ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa keberkahan ibadah akan semakin sempurna ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
Sedekah di waktu-waktu mulia memiliki keutamaan tersendiri karena tidak hanya membantu meringankan beban sesama, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan membangun kesejahteraan umat. Dengan berbagi, umat Islam turut berperan dalam menciptakan kehidupan yang lebih adil dan berkeadaban.
Nisfu Sya’ban sejatinya bukan sekadar peringatan rutin tahunan, tetapi menjadi ajakan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun dalam hubungan sosial. Melalui muhasabah, peningkatan ibadah, serta kepedulian terhadap sesama, umat Islam dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan semangat kebaikan yang lebih kuat.
Mari jadikan momentum Nisfu Sya’ban sebagai awal perubahan menuju pribadi yang lebih taat, peduli, dan bermanfaat bagi sesama. Salurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan kontribusi dalam membangun kesejahteraan umat.
ARTIKEL30/01/2026 | Ana
Perbedaan Infak dan Sedekah serta Perannya dalam Kehidupan Sosial Umat
Infak dan sedekah merupakan dua amalan penting dalam Islam yang memiliki peran besar dalam membangun kepedulian sosial dan kesejahteraan umat. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dari segi makna, bentuk, dan penerapannya. Memahami perbedaan infak dan sedekah menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat sesuai tuntunan syariat.
Infak secara umum diartikan sebagai pengeluaran harta di jalan Allah. Infak dapat bersifat wajib maupun sunnah, tergantung pada peruntukannya. Diantaranya :
Infak wajib adalah Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat.
Infak sunnah adalah secara sukarela untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Infak hanya berkaitan dengan harta atau materi, sehingga bentuknya selalu berupa uang atau barang yang bernilai.
Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis.
Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya).
Sementara itu, sedekah memiliki makna yang lebih luas. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi mencakup segala bentuk kebaikan yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Senyum, bantuan tenaga, memberi ilmu, hingga menolong sesama termasuk dalam kategori sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk bersedekah, tanpa melihat kondisi ekonomi.
Perbedaan utama antara infak dan sedekah terletak pada ruang lingkupnya. Infak selalu berbentuk materi, sedangkan sedekah bisa berupa materi maupun nonmateri. Dari segi hukum, infak bisa bersifat wajib atau sunnah, sementara sedekah pada umumnya bersifat sunnah. Dari sisi penerima, keduanya dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik individu maupun lembaga sosial. Baik infak maupun sedekah memiliki keutamaan yang besar. Keduanya menjadi sarana membersihkan harta dan jiwa, mempererat hubungan sosial, serta menjadi bukti kepedulian terhadap sesama. Allah SWT menjanjikan balasan berlipat ganda bagi orang-orang yang gemar berinfak dan bersedekah dengan ikhlas. Selain itu, amalan ini juga menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan rasa empati dan solidaritas dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, infak dan sedekah memiliki peran penting dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan. Melalui pengelolaan yang baik, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin, mendukung pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Inilah yang menjadi dasar pentingnya pengelolaan dana umat secara profesional dan transparan.
BAZNAS Kota Surabaya hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan akuntabel. Melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan, BAZNAS memastikan bahwa setiap dana yang dititipkan oleh masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi para mustahik. Pengelolaan yang transparan juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada para muzaki dan masyarakat luas. Dengan memahami perbedaan infak dan sedekah, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk berbagi sesuai kemampuan masing-masing. Tidak harus menunggu kaya untuk berbuat baik, karena setiap kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas bernilai sedekah di sisi Allah SWT. Melalui infak dan sedekah, tercipta kehidupan sosial yang lebih peduli, seimbang, dan penuh keberkahan.
ARTIKEL30/01/2026 | Septya Putri
Menjemput Keberkahan Nisfu Sya’ban Lewat Aksi Nyata Bersama BAZNAS
Nisfu Sya’ban merupakan salah satu momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kepedulian sosial. Malam pertengahan bulan Sya’ban ini kerap dimaknai sebagai waktu memperbanyak doa, memohon ampunan, serta menyiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan. Namun, makna Nisfu Sya’ban tidak hanya berhenti pada ibadah personal, melainkan juga diwujudkan melalui aksi nyata berbagi kepada sesama.
Dalam Islam, keberkahan tidak hanya diperoleh dari doa dan dzikir, tetapi juga dari kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Nisfu Sya’ban menjadi pengingat bahwa menyucikan hati perlu diiringi dengan menyucikan harta melalui zakat, infak, dan sedekah. Di tengah kondisi sosial yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan, semangat berbagi menjadi sangat relevan untuk terus digelorakan.
BAZNAS Kota Surabaya sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah masyarakat agar dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Momentum Nisfu Sya’ban menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mulai meningkatkan kepedulian sosial dengan menunaikan ZIS melalui BAZNAS Kota Surabaya. Setiap dana yang dihimpun akan dikelola secara transparan dan profesional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Program-program tersebut tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian mustahik agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan. Inilah wujud nyata dari keberkahan yang dihadirkan melalui semangat berbagi.
Nisfu Sya’ban juga menjadi momen evaluasi diri sebelum memasuki Ramadhan. Dengan mulai menunaikan ZIS sejak sekarang, masyarakat tidak hanya mempersiapkan diri secara spiritual, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kepedulian dan solidaritas sosial. Setiap zakat dan sedekah yang ditunaikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Menjelang Ramadhan, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Nisfu Sya’ban sebagai titik awal memperkuat kepedulian sosial. Jangan menunda kebaikan. Saatnya mengubah niat baik menjadi aksi nyata yang memberi manfaat luas bagi sesama.
Mari menjemput keberkahan Nisfu Sya’ban dengan berbagi melalui BAZNAS. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah sekarang, karena setiap kebaikan yang disalurkan hari ini menjadi cahaya harapan bagi mereka yang membutuhkan dan bekal keberkahan untuk menyambut Ramadhan.
ARTIKEL30/01/2026 | Ananda
Fidyah, Keringanan Syariat bagi Umat Islam yang Tidak Mampu Berpuasa
Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan dan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu kewajiban utama di bulan ini adalah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu melalui mekanisme yang dikenal sebagai fidyah.
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti lansia yang lemah secara fisik, penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinannya untuk sembuh, serta menurut sebagian pendapat ulama termasuk ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap kesehatan diri maupun bayinya.
Di Indonesia, fidyah umumnya ditunaikan dengan memberikan satu porsi makanan layak konsumsi atau bahan makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Seiring perkembangan zaman, sebagian ulama mebolehkan fidyah mengalirkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok setempat, guna memudahkan penyaluran kepada penerima manfaat secara lebih efektif.
Selain sebagai bentuk keringanan ibadah, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui fidyah, masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan, terutama di bulan Ramadhan yang sering kali disertai peningkatan kebutuhan hidup. Hal ini mencerminkan nilai keadilan dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.
Untuk memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai syariat, masyarakat dianjurkan menunaikannya melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga negara yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki sistem pendistribusian yang profesional, transparan, serta menjangkau mustahik di berbagai daerah.
Melalui BAZNAS, fidyah disalurkan kepada fakir miskin, lansia dhuafa, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan lainnya yang membutuhkan bantuan pangan. Penyaluran dilakukan baik dalam bentuk paket makanan siap saji, bahan pokok, maupun program sosial berbasis pemberdayaan, sehingga manfaat fidyah dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Para ulama dan tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara fidyah, qadha puasa, dan zakat fitrah agar umat Islam tidak salah dalam pelaksanaannya. Qadha dilakukan bagi mereka yang masih mampu mengganti puasa di luar Ramadhan, sedangkan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara permanen. Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, pengelolaan dana umat dapat semakin optimal dan memberi dampak luas bagi kesejahteraan sosial. Fidyah bukan hanya pengganti ibadah puasa, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas, mengurangi kemiskinan, serta menghadirkan keberkahan Ramadhan bagi lapisan seluruh masyarakat.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: ???? Website: https://surabaya.baznas.go.id ???? Instagram: @baznaskotasurabaya
ARTIKEL26/01/2026 | Ana
HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN
Ramadhan datang setiap tahun membawa keberkahan, pengampunan, dan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Namun tidak semua orang mampu menjalani puasa Ramadhan secara penuh. Ada yang tidak berpuasa karena sakit, sedang dalam perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang memang diperbolehkan oleh syariat. Islam adalah agama yang penuh rahmat, sehingga memberikan keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tersebut. Akan tetapi, keringanan itu bukan berarti bebas dari kewajiban, melainkan diganti pada waktu lain.
Puasa yang ditinggalkan inilah yang disebut dengan utang puasa atau qadha puasa. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap utang puasa sebagai hal sepele. Ada yang berkata, “Nanti saja, masih lama Ramadhan berikutnya,” atau “Tenang, bisa diganti kapan saja.” Padahal, cara pandang seperti ini berbahaya jika membuat seseorang terus mempertahankan kewajibannya tanpa alasan yang jelas.
Allah berfirman:
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan dan harus diganti. Memang, Allah memberikan waktu yang longgar untuk menggantinya, yaitu sejak selesai Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun para ulama menjelaskan bahwa kelonggaran waktu ini tidak boleh disalahgunakan untuk menunda tanpa uzur.
Dalam kehidupan sehari-hari, menunda sering kali berawal dari hal kecil. Satu hari ditunda, lalu minggu berganti, bulan berganti, hingga akhirnya sadar bahwa Ramadhan berikutnya sudah di depan mata. Ketika itu terjadi, hutang puasa yang seharusnya ringan justru terasa berat.
Teladan yang sangat jelas datang dari Sayyidah Aisyah Beliau berkata:
“Aku mempunyai hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberi pelajaran penting. Aisyah selalu melunasi hutang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya . Penundaan sampai bulan Sya'ban pun bukan karena malas atau menyepelekan, melainkan karena kesibukannya mendampingi Rasulullah ? . Hal ini menunjukkan bahwa menunda puasa qadha hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, bukan sekedar sibuk bekerja, lelah, atau lupa.
Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang menunda puasa qadha tanpa uzur sampai masuk Ramadhan berikutnya telah melakukan kesalahan. Lanjutnya tidak ringan. Ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, dan menurut banyak pendapat, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditunda. Lebih dari itu, ia juga wajib bertaubat karena telah melalaikan kewajiban.
Rasulullah ? bersabda:
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan kita bahwa kewajiban kepada Allah hendaknya menjadi prioritas utama. Jika kita merasa gelisah karena hutang kepada manusia, maka seharusnya hutang beribadah kepada Allah membuat kita semakin takut dan semakin bersegera untuk melunasinya.
Menunda hutang puasa sebenarnya bukan hanya masalah waktu, tetapi juga masalah sikap hati. Apakah kita benar-benar mematuhi perintah Allah, atau justru merasa aman dengan mengakhirinya karena merasa masih hidup, masih sehat, dan masih punya waktu? Padahal, tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi esok hari.
penutup
Hutang puasa adalah amanah. Amanah yang Allah beri kelonggaran waktunya, tetapi tetap memiliki batas yang jelas. Selama kita masih sehat dan mampu, segerakanlah melunasi hutang puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya. Jangan menunggu sampai waktu yang sempit, lalu kewajiban terasa berat dan penyesalan datang terlambat.
Karena ibadah yang disegerakan adalah tanda ketaatan, dan kewajiban yang ditunda tanpa alasan adalah tanda kelalaian.
ARTIKEL26/01/2026 | Naufal
Membangun Kepercayaan Publik melalui Transparansi Penyaluran ZIS di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan momentum yang sangat bermakna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah sekaligus memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pada bulan yang penuh berkah ini, semangat berbagi tumbuh semakin kuat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membantu sesama. Namun, di tengah tingginya antusiasme tersebut, transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS menjadi aspek yang sangat krusial. Transparansi tidak hanya mencerminkan profesionalisme lembaga pengelola zakat, tetapi juga menjadi dasar utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik agar masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Transparansi penyaluran ZIS diwujudkan melalui keterbukaan informasi, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi penyaluran bantuan, baik berupa foto, laporan kegiatan, maupun publikasi di media resmi, menjadi salah satu cara penting untuk menunjukkan bahwa dana ZIS telah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Melalui dokumentasi tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung proses distribusi bantuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Hal ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat rasa percaya dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Dalam konteks Ramadan, transparansi menjadi semakin penting karena meningkatnya jumlah dana yang dihimpun serta tingginya kebutuhan masyarakat penerima manfaat. Penyaluran ZIS yang dilakukan secara terbuka memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dhuafa, serta masyarakat terdampak secara ekonomi. Selain itu, transparansi juga menjadi wujud implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, transparansi dalam penyaluran ZIS juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diajak untuk memahami bagaimana dana yang mereka salurkan dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan orang lain. Hal ini menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan hanya bentuk ibadah individual, melainkan bagian dari sistem sosial yang berperan dalam menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Dengan demikian, kepercayaan publik tidak hanya terbangun dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat nilai transparansi dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan publik yang terjaga akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam berbagi kebaikan. Melalui pengelolaan yang terbuka, terdokumentasi, dan akuntabel, penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan dampak yang lebih besar serta berkelanjutan. Dengan demikian, semangat berbagi di bulan suci tidak hanya menghadirkan keberkahan bagi penerima manfaat, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga pengelola zakat.
ARTIKEL26/01/2026 | Intan Ayu
Fidyah sebagai Simbol Rekonsiliasi antara Tubuh dan Syariat
Dalam ajaran Islam, ibadah tidak pernah dilepaskan dari realitas kemanusiaan. Syariat hadir bukan sebagai sistem yang kaku, tetapi sebagai pedoman yang hidup dan responsif terhadap kondisi manusia. Salah satu bentuk nyata dari kelenturan ini adalah konsep fidyah. Selama ini, fidyah sering dipahami secara sempit sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Padahal, di balik praktik sederhana tersebut terdapat makna spiritual yang lebih dalam, yaitu rekonsiliasi antara keterbatasan tubuh dan tuntunan syariat.
Tubuh manusia memiliki batas seperti Usia, Penyakit, Kondisi fisik, dan Keadaan biologis tertentu yang membuat tidak semua orang mampu menjalankan ibadah dalam bentuk idealnya. Di sinilah syariat menunjukkan wajah kemanusiaannya. Fidyah bukan sekadar solusi hukum, tetapi mekanisme etis yang mengakui keterbatasan manusia tanpa menghilangkan nilai ibadah. Ketika tubuh tidak mampu berpuasa, syariat tidak memaksa, melainkan mengalihkan bentuk pengabdian ke jalan lain yang tetap bermakna.
Dalam perspektif ini, fidyah menjadi simbol rekonsiliasi. Ia mempertemukan idealitas ibadah dan realitas fisik manusia. Syariat tidak meniadakan nilai puasa dan juga tidak meniadakan kondisi tubuh. Yang terjadi adalah perjumpaan yang seimbang, keterbatasan manusia dihormati dan tanggung jawab spiritual tetap dijaga. Inilah wajah Islam yang inklusif, yang tidak memisahkan antara hukum dan kemanusiaan.
Selain itu, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Ia tidak berhenti sebagai ibadah personal, tetapi berkembang menjadi kepedulian sosial melalui pemberian kepada fakir miskin. Dengan cara ini, keterbatasan individu justru melahirkan kebermanfaatan bersama. Ketidakmampuan fisik seseorang tidak menjadi ruang hampa ibadah, tetapi menjadi jembatan kebaikan bagi orang lain.
Fidyah bukan simbol kelemahan, melainkan simbol kebijaksanaan syariat. Islam tidak membangun spiritualitas di atas penderitaan tubuh, tetapi di atas keseimbangan antara kemampuan manusia dan tanggung jawab ibadah. Rekonsiliasi antara tubuh dan syariat inilah yang menjadikan fidyah bukan sekadar alternatif hukum, tetapi wujud kasih sayang Tuhan dalam sistem ibadah.
Melalui pemahaman ini, umat Islam diajak melihat bahwa ibadah bukan hanya soal kekuatan fisik, tetapi tentang ketulusan, kesadaran, dan keberpihakan pada nilai kemanusiaan. Di sanalah fidyah menemukan maknanya yang sejati, sebagai jembatan spiritual antara keterbatasan manusia dan kesempurnaan syariat.
ARTIKEL26/01/2026 | Syarifah Hanum
Ramadhan:Momentum Spiritual,Sosial,Daan Ekonomi Yang Kerap Disalah pahami
Bulan Ramadhan kembali hadir sebagai fase penting dalam kehidupan umat Islam. Lebih dari sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, Ramadhan sejatinya adalah momen rekalibrasi total: spiritual, sosial, hingga ekonomi. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menempatkan puasa bukan sebagai tujuan, melainkan sarana menuju ketakwaan.
Secara substansi, Ramadhan adalah bulan pendidikan kesadaran. Puasa melatih pengendalian diri, disiplin waktu, dan kepekaan sosial. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa puasa tanpa pengendalian moral kehilangan nilainya. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” Pesan ini tegas: dimensi etika lebih utama daripada sekadar ritual fisik.
Namun Ramadhan tidak berhenti pada ruang personal. Ia memiliki implikasi sosial yang nyata. Lonjakan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadhan menunjukkan bahwa agama memiliki daya dorong kuat terhadap redistribusi ekonomi. Al-Qur’an menegaskan fungsi sosial harta melalui zakat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penyucian sekaligus keadilan sosial.
Sayangnya, potensi besar ini masih sering tereduksi menjadi praktik musiman. Ramadhan menjadi puncak donasi, tetapi dampaknya kerap berumur pendek. Padahal Al-Qur’an sudah memberi kerangka distribusi yang jelas, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini relevan untuk membaca ulang arah pengelolaan zakat Ramadhan agar tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.
Dari sisi ekonomi, Ramadhan menghadirkan paradoks yang menarik. Puasa mengajarkan kesederhanaan, tetapi konsumsi rumah tangga justru meningkat signifikan. Fenomena ini berlawanan dengan spirit Al-Qur’an yang mengingatkan, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Ramadhan semestinya menjadi ruang koreksi budaya konsumsi, bukan justru memperkuatnya.
Dalam konteks ini, Ramadhan perlu dibaca sebagai kritik sosial. Ketika buka puasa berubah menjadi ajang pamer kemewahan, maka nilai pengendalian diri bergeser menjadi simbolisme kosong. Rasulullah SAW sendiri menjalani Ramadhan dengan kesederhanaan ekstrem, bahkan sering kali hanya berbuka dengan kurma dan air. Teladan ini menegaskan bahwa kekuatan Ramadhan terletak pada maknanya, bukan pada kemeriahannya.
Di ranah publik, Ramadhan juga menjadi ujian integritas sosial. Perubahan jam kerja dan peningkatan aktivitas ibadah menuntut kedewasaan kolektif. Puasa tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan publik atau etos kerja. Justru Ramadhan seharusnya melahirkan manusia yang lebih jujur, sabar, dan bertanggung jawab, sebagaimana tujuan utama puasa itu sendiri.
Media dan institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam membingkai Ramadhan secara lebih substantif. Narasi Ramadhan tidak cukup berhenti pada simbol dan seremonial, tetapi harus diarahkan pada transformasi perilaku. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad). Hadis ini memberi landasan etis bahwa kesalehan Ramadhan harus berdampak sosial.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Ramadhan tidak ditentukan oleh intensitas ibadah selama sebulan, tetapi oleh perubahan perilaku setelahnya. Jika Ramadhan mampu membentuk individu yang lebih jujur, sederhana, dan bermanfaat bagi sesama, maka ia menjalankan fungsinya secara utuh. Jika tidak, Ramadhan hanya akan berulang sebagai ritual, kehilangan daya ubahnya dalam kehidupan nyata.
ARTIKEL26/01/2026 | Imam Nur Rohim
Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam
Dalam ajaran Islam, setiap ibadah tidak hanya mengandung dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, tetapi juga sarat dengan nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan manusia memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat merupakan bentuk penebusan atau denda ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Melalui kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, serta kepedulian terhadap sesama.
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam istilah syariat, kafarat dimaknai sebagai amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Kafarat tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Konsep ini menegaskan bahwa Islam selalu memberikan jalan keluar yang mendidik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, selama disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Dalam praktiknya, kafarat memiliki beberapa bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Salah satu yang paling dikenal adalah kafarat pelanggaran puasa Ramadhan, khususnya bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri di siang hari. Kafaratnya bersifat berjenjang, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, barulah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin. Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip keadilan dan keringanan sesuai kemampuan seseorang.
Selain itu, terdapat kafarat sumpah (yamin), yaitu kewajiban yang harus ditunaikan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Bentuk kafaratnya adalah memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, yaitu pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupakan istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat secara bertahap sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Lebih dari sekadar kewajiban ibadah, kafarat mengandung nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari sisi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, serta kesungguhan untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di era modern, penunaian kafarat dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat berperan penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai ketentuan syariat dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kafarat tidak hanya menjadi kewajiban pribadi, tetapi juga instrumen penguatan kesejahteraan umat. Dengan memahami kafarat secara utuh, umat Islam diharapkan mampu memandangnya bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi sarana penyucian jiwa, pembelajaran moral, dan penguat solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
ARTIKEL21/01/2026 | Alfa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →