ZAKAT MAAL
04/07/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Mari tunaikan maal Anda untuk mengurangi kemiskinan di Kota Surabaya agar menjadi keberkahan bagi diri kita, juga seluruh keluarga.
Artikel Lainnya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
BAZNAS Hadir untuk Negeri: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Momentum Hijrah Spiritual dan Meningkatkan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Surabaya
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →