ZAKAT MAAL
04/07/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Mari tunaikan maal Anda untuk mengurangi kemiskinan di Kota Surabaya agar menjadi keberkahan bagi diri kita, juga seluruh keluarga.
Artikel Lainnya
Menghadirkan Layanan Zakat di Tengah Perubahan Digital
Ketahanan Pangan Berkelanjutan: Mengoptimalkan Dana ZIS untuk Lumbung Pangan Umat Binaan BAZNAS
Hari Kesaktian Pancasila 2026: BAZNAS Surabaya Hidupkan Kepedulian melalui Zakat
Satu Bantuan, Banyak Kebutuhan: Mengapa Penyaluran ZIS Tidak Bisa Disamaratakan?
Ketika Alat Kerja Mengubah Harapan menjadi Penghasilan: Ikhtiar BAZNAS Surabaya
Zakat Penghasilan di Awal Bulan Bagian dari Perencanaan Keuangan
Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Zakat sebagai Jaring Pengaman Finansial Keluarga
Dari Rumah hingga Ruang Belajar, BAZNAS Kota Surabaya Hadir Membawa Masyarakat
Menjaga Martabat Lansia Dhuafa: Program Perlindungan Sosial dan Layanan Kesehatan Terpadu BAZNAS
Ketika Berbagi Menjadi Jalan untuk Menguatkan Sesama
Tak Hanya Memberi Bantuan, Begini Cara BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Hari Jadi Jawa Timur ke-81, Momentum Wujudkan Jawa Timur Unggul, Maju, Berkelanjutan
Meneruskan Cahaya Rabiul Akhir: Menjelmakan Keteladanan Rasulullah Melalui Zakat Produktif
Dari Pintu ke Pintu hingga Pendidikan, BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Sedikit yang Kita Berikan, Besar Manfaatnya: Bersama BAZNAS Menguatkan Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →