WhatsApp Icon

Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak

25/05/2026  |  Penulis: Imam Syafii

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak

Gambar Buatan AI

Di era digital seperti sekarang, hampir semua kemudahan berada di dalam genggaman, termasuk dalam menunaikan ibadah. Salah satu tren yang terus meningkat setiap menjelang Hari Raya Iduladha adalah layanan kurban online. Hanya dengan beberapa klik melalui ponsel, seseorang sudah bisa membeli, menyembelih, hingga menyalurkan hewan kurbannya. Namun, muncul pertanyaan mendasar di benak sebagian kaum muslimin mengenai bagaimana hukum kurban online dalam Islam dan apakah ibadahnya tetap sah meskipun mudahi (orang yang berkurban) tidak melihat langsung penyembelihan hewannya.

Pada dasarnya, sistem kurban online menggunakan akad Wakalah atau pendelegasian wewenang. Dalam konsep ini, Anda sebagai mudahi memberikan kuasa kepada pihak lembaga zakat atau kepanitiaan, seperti BAZNAS, untuk membelikan hewan kurban, menyembelihnya, dan membagikan dagingnya kepada yang berhak. Secara fikih Islam, mewakilkan ibadah yang bersifat maliyah (harta) atau gabungan fisik dan harta seperti penyembelihan kurban adalah hal yang diperbolehkan. Ulama terkemuka, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain karena penyembelihan adalah perkara yang bisa diwakilkan. Oleh karena itu, dari sisi proses transaksinya, hukum kurban online adalah sah dan diperbolehkan, asalkan lembaga yang diamanahi menjaga transparansi dan amanah dengan baik.

Meskipun sah, ada beberapa catatan penting dari para ulama agar ibadah kurban online Anda mencapai keutamaan yang sempurna. Pertama adalah kepastian waktu penyembelihan, di mana hewan kurban harus disembelih setelah pelaksanaan salat Iduladha hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir. Lembaga pengelola wajib menjamin ketepatan waktu ini. Kedua, niat yang jelas saat transaksi harus mantap di dalam hati ketika Anda melakukan pembayaran atau konfirmasi akad secara online. Ketiga, distribusi harus tepat sasaran. Salah satu keunggulan kurban online melalui lembaga resmi seperti BAZNAS adalah pemerataan distribusi ke daerah-daerah yang mengalami rawan pangan atau kemiskinan ekstrem, sehingga asas manfaatnya jauh lebih besar.

Untuk memperkuat keyakinan umat, lembaga-lembaga fatwa otoritatif di Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi terkait hal ini. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban menyatakan bahwa ibadah kurban dengan memanfaatkan teknologi informasi atau secara online hukumnya adalah sah, selama prinsip-prinsip syariah dalam pemilihan hewan, waktu penyembelihan, dan distribusinya terpenuhi. Senada dengan hal tersebut, keputusan Bahtsul Masa'il Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menilai pembelian hewan kurban secara online sebagai hal yang sah dengan status taukil (mewakilkan). Kehadiran fisik mudahi di lokasi penyembelihan sendiri hukumnya sunah, bukan syarat sah kurban.

Kurban online bukan sekadar alternatif yang memudahkan, melainkan solusi strategis untuk menyebarkan kebahagiaan Iduladha ke wilayah yang benar-benar membutuhkan. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, setiap proses mulai dari pemilihan hewan yang syar'i, penyembelihan yang higienis, hingga pelaporan dokumen dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menyempurnakan ketakwaan dan tebar manfaat lebih luas dengan berkurban secara aman dan syar'i melalui platform resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Sumber Referensi:

  1. Fatwa MUI No. 37 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.

  2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, terkait Bab Al-Wakalah dan Al-Udhhiyah.

  3. Keputusan Komisi Fatwa PBNU terkait Hukum Transaksi Digital dan Wakalah dalam Penyembelihan Kurban.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →