Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
25/05/2026 | Penulis: Imam Syafii
Gambar Buatan AI
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat muslim di Kota Surabaya mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah yang agung ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan ritual yang memiliki aturan fikih yang ketat.
Salah satu aspek paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini adalah pemenuhan syarat hewan kurban itu sendiri. Memahami kriteria hewan yang layak menjadi tanggung jawab penting bagi setiap mudahi (pekurban) agar ibadahnya diterima Allah SWT.
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah mengenai jenis hewannya. Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis Bahimatul An'am atau hewan ternak berkaki empat. Hewan-hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Setiap jenis hewan tersebut memiliki ketentuan batas minimal usia yang berbeda-beda. Untuk sapi atau kerbau, minimal harus genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk kambing biasa, usia minimalnya adalah genap dua tahun. Bagi yang memilih domba, diperbolehkan jika sudah genap berusia satu tahun atau telah mengalami tanggal gigi.
Syarat mutlak berikutnya yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah kondisi kesehatan fisik hewan. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat fisik yang nyata. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai kriteria cacat ini.
Hewan tidak boleh mengalami kebutaan yang jelas, tidak boleh sakit yang tampak melemahkan tubuhnya, tidak pincang, serta tidak dalam kondisi sangat kurus. Hewan yang sehat, gemuk, dan terawat dengan baik merupakan bentuk pengorbanan terbaik yang mencerminkan ketakwaan seorang hamba.
Faktor kepemilikan dan waktu penyembelihan juga menjadi syarat penentu yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang dikurbankan harus diperoleh melalui cara yang sah dan halal secara hukum, bukan dari hasil mencuri atau milik orang lain tanpa izin akad yang jelas.
Dari sisi waktu, penyembelihan hanya sah jika dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu dimulai setelah selesainya pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah, hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik yang terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah.
Melalui pengelolaan yang profesional, BAZNAS Kota Surabaya senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh hewan kurban telah melalui seleksi ketat. Tim di lapangan memastikan pengecekan usia melalui pemeriksaan gigi, serta melibatkan tenaga medis veteriner untuk menjamin kesehatan hewan.
Dengan berkurban melalui lembaga resmi, para mudahi tidak hanya mendapatkan jaminan kepastian syarat hewan yang sah secara fikih. Anda juga ikut berkontribusi dalam pemerataan distribusi daging secara higienis kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Sumber Referensi:
-
Kitab Fathul Qarib al-Mujib oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, bab Ahkam al-Udhhiyah (Hukum-Hukum Kurban).
-
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban (acuan standar kesehatan hewan ternak).
- Hadis Riwayat Al-Khamsah dari Al-Bara' bin 'Azib mengenai kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban.
Artikel Lainnya
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Menebar Kebaikan dan Menguatkan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Kebaikan Mengalir di Dzulhijjah
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Menyambut Kemuliaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Ibadah dan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Jembatan Kebaikan Menuju Masyarakat Sejahtera Bersama BAZNAS Surabaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →