WhatsApp Icon

Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya

25/05/2026  |  Penulis: Imam Syafii

Bagikan:URL telah tercopy
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya

Gambar Buatan AI

Menjelang Hari Raya Iduladha, sebagian umat muslim sering kali dihadapkan pada pilihan yang membingungkan antara menunaikan ibadah kurban atau akikah. Fenomena ini biasanya dialami oleh mereka yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi di saat yang sama ingin menjalankan kedua anjuran agama tersebut.

Untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kita perlu memahami esensi dan waktu pelaksanaan dari kedua ibadah ini. Baik kurban maupun akikah sama-sama memiliki hukum sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan) dalam pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi'i.

Perbedaan mendasar yang paling mencolok terletak pada kelonggaran waktu pelaksanaannya. Ibadah kurban adalah ibadah yang sangat terikat oleh waktu yang sempit, yaitu hanya bisa dilakukan pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Sementara itu, ibadah akikah memiliki waktu pelaksanaan yang jauh lebih longgar. Meskipun waktu paling afdal untuk akikah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, kewajiban atau anjuran ini sebenarnya tetap berlaku hingga anak tersebut mencapai usia balig.

Berdasarkan perbedaan batasan waktu tersebut, para ulama fikih merumuskan kaidah prioritas. Jika momentum Iduladha telah tiba dan dana yang tersedia hanya cukup untuk membeli satu ekor hewan ternak, maka Anda sangat dianjurkan untuk mendahulukan kurban terlebih dahulu.

Alasannya adalah karena kesempatan untuk menunaikan ibadah kurban pada tahun tersebut akan segera hilang begitu hari Tasyrik berakhir. Jika melewatkannya, Anda harus menunggu hingga bulan Zulhijah di tahun berikutnya. Sementara untuk akikah, Anda masih bisa melaksanakannya di bulan-bulan lain setelah Iduladha berlalu.

Namun, ada pula pandangan dari sebagian ulama seperti Imam Al-Hasan Al-Bashri dan jalur mazhab Hanbali yang menyebutkan bahwa kurban bisa menghapus kewajiban akikah. Menurut pendapat ini, jika seorang anak dikurbankan pada hari Iduladha, maka hal itu sudah dianggap mencukupi dan mewakili akikahnya.

Meskipun demikian, pandangan yang paling aman dan kuat di Indonesia adalah tetap memisahkan keduanya karena tujuan dan sebab kedua ibadah ini berbeda. Kurban ditujukan sebagai syiar tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan akikah adalah bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

Kesimpulannya, jika Anda memiliki kelapangan rezeki yang cukup untuk keduanya, tentu menyembelih kurban dan akikah sekaligus adalah hal yang utama. Namun jika dana terbatas, utamakanlah kurban di bulan Zulhijah ini, lalu agendakan kembali ibadah akikah anak Anda di waktu berikutnya.

Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menyalurkan ibadah kurban dengan mudah, transparan, dan tepat sasaran. Kami memastikan setiap hewan kurban dikelola secara syar'i demi menghadirkan kebahagiaan yang merata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh penjuru kota.

Sumber Referensi:

  1. Kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, bab Al-Udhhiyah wa al-Aqiqa (penjelasan mengenai tidak saling mencukupinya kurban dan akikah karena perbedaan sebab).

  2. Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, terkait skala prioritas ibadah yang terikat waktu (muwaqqat) atas ibadah yang waktunya longgar (muthlaq).

  3. Fatwa seputar Kurban dan Akikah oleh Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBM-NU) mengenai panduan fikih prioritas amal bagi keluarga muslim.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →