Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
25/05/2026 | Penulis: Imam Syafii
Gambar Buatan AI
Menjelang Hari Raya Iduladha, kerinduan terhadap anggota keluarga yang telah tiada sering kali semakin menguat. Banyak umat muslim di Kota Surabaya yang ingin memberikan hadiah terbaik bagi orang tua atau kerabat mereka yang sudah wafat, salah satunya dengan niat berkurban atas nama almarhum atau almarhumah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam panduan fikih Islam? Apakah ibadah tersebut sah dan pahalanya bisa sampai kepada mereka yang berada di alam kubur? Pertanyaan ini penting diulas agar niat baik kita selaras dengan koridor syariat.
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat Indonesia, hukum asal berkurban untuk orang yang sudah wafat adalah tidak diperbolehkan jika semasa hidupnya almarhum tidak meninggalkan wasiat atau nazar untuk berkurban.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat dan kesadaran dari pelakunya sendiri. Selain itu, Al-Qur'an surah An-Najm ayat 39 menegaskan bahwa seorang manusia tidak akan memperoleh pahala kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri selama hidup.
Salah satu ulama besar mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Minhaj ut-Thalibin secara tegas menyatakan bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia, kecuali jika almarhum memang pernah berwasiat sebelum wafatnya.
Jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka hukum berkurban atas namanya menjadi sah dan diperbolehkan. Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin, dan pihak yang berkurban (ahli waris) tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun.
Meskipun demikian, terdapat pandangan lain dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang cenderung lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah, mirip seperti bersedekah atas nama orang mati yang pahalanya diyakini akan sampai kepada almarhum.
Bagi Anda yang ingin tetap memberikan pahala kurban kepada keluarga yang sudah wafat tanpa terjebak dalam perbedaan khilafiyah yang ketat, ada solusi praktis dan aman yang dianjurkan para ulama. Caranya adalah dengan berkurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup, lalu menyertakan niat pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah tiada.
Niat kolektif dalam satu keluarga ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang pernah menyembelih kurban seraya berdoa agar pahalanya diperuntukkan bagi dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya. Cara ini dinilai lebih aman dan mencakup semua orang yang kita cintai.
Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran. Setiap hewan kurban dikelola secara profesional demi memastikan aspek syariatnya terpenuhi secara sempurna dan manfaatnya merata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber Referensi:
-
Kitab Minhaj ut-Thalibin oleh Imam An-Nawawi, pada bab Al-Udhhiyah (Ketentuan Kurban atas Orang yang Meninggal).
-
Kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syaikh Khatib al-Syarbini, penjelasan mengenai syarat wasiat dalam kurban untuk almarhum.
- Fatwa Tarjih dan Bahtsul Masa'il mengenai perluasan niat kurban (tasyrîk al-thawâb) untuk anggota keluarga yang telah wafat.
Artikel Lainnya
Ketika Berbagi Menjadi Jalan untuk Menguatkan Sesama
Sedikit yang Kita Berikan, Besar Manfaatnya: Bersama BAZNAS Menguatkan Sesama
Tak Hanya Memberi Bantuan, Begini Cara BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Menjaga Martabat Lansia Dhuafa: Program Perlindungan Sosial dan Layanan Kesehatan Terpadu BAZNAS
Hari Kesaktian Pancasila 2026: BAZNAS Surabaya Hidupkan Kepedulian melalui Zakat
Ketika Rezeki yang Disisihkan Menjadi Jalan bagi Kehidupan yang Lebih Baik
Zakat Penghasilan di Awal Bulan Bagian dari Perencanaan Keuangan
Meneruskan Cahaya Kepedulian di Bulan Rabiul Akhir: Zakat sebagai Pelindung Umat di Masa Bencana
Keteladanan Rasulullah dalam Merespons Musibah: Peran BAZNAS dan Dana ZIS dalam Tanggap Darurat Bencana
Meneruskan Cahaya Rabiul Akhir: Menjelmakan Keteladanan Rasulullah Melalui Zakat Produktif
Hari Jadi Jawa Timur ke-81, Momentum Wujudkan Jawa Timur Unggul, Maju, Berkelanjutan
Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Zakat sebagai Jaring Pengaman Finansial Keluarga
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Dari Rumah hingga Ruang Belajar, BAZNAS Kota Surabaya Hadir Membawa Masyarakat
Hari Batik Nasional 2026: Lestarikan Budaya, Dukung Perajin Lokal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →