Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
25/05/2026 | Penulis: Imam Syafii
Gambar Buatan AI
Menjelang Hari Raya Iduladha, kerinduan terhadap anggota keluarga yang telah tiada sering kali semakin menguat. Banyak umat muslim di Kota Surabaya yang ingin memberikan hadiah terbaik bagi orang tua atau kerabat mereka yang sudah wafat, salah satunya dengan niat berkurban atas nama almarhum atau almarhumah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam panduan fikih Islam? Apakah ibadah tersebut sah dan pahalanya bisa sampai kepada mereka yang berada di alam kubur? Pertanyaan ini penting diulas agar niat baik kita selaras dengan koridor syariat.
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat Indonesia, hukum asal berkurban untuk orang yang sudah wafat adalah tidak diperbolehkan jika semasa hidupnya almarhum tidak meninggalkan wasiat atau nazar untuk berkurban.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat dan kesadaran dari pelakunya sendiri. Selain itu, Al-Qur'an surah An-Najm ayat 39 menegaskan bahwa seorang manusia tidak akan memperoleh pahala kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri selama hidup.
Salah satu ulama besar mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Minhaj ut-Thalibin secara tegas menyatakan bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia, kecuali jika almarhum memang pernah berwasiat sebelum wafatnya.
Jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka hukum berkurban atas namanya menjadi sah dan diperbolehkan. Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin, dan pihak yang berkurban (ahli waris) tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun.
Meskipun demikian, terdapat pandangan lain dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang cenderung lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah, mirip seperti bersedekah atas nama orang mati yang pahalanya diyakini akan sampai kepada almarhum.
Bagi Anda yang ingin tetap memberikan pahala kurban kepada keluarga yang sudah wafat tanpa terjebak dalam perbedaan khilafiyah yang ketat, ada solusi praktis dan aman yang dianjurkan para ulama. Caranya adalah dengan berkurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup, lalu menyertakan niat pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah tiada.
Niat kolektif dalam satu keluarga ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang pernah menyembelih kurban seraya berdoa agar pahalanya diperuntukkan bagi dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya. Cara ini dinilai lebih aman dan mencakup semua orang yang kita cintai.
Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran. Setiap hewan kurban dikelola secara profesional demi memastikan aspek syariatnya terpenuhi secara sempurna dan manfaatnya merata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber Referensi:
-
Kitab Minhaj ut-Thalibin oleh Imam An-Nawawi, pada bab Al-Udhhiyah (Ketentuan Kurban atas Orang yang Meninggal).
-
Kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syaikh Khatib al-Syarbini, penjelasan mengenai syarat wasiat dalam kurban untuk almarhum.
- Fatwa Tarjih dan Bahtsul Masa'il mengenai perluasan niat kurban (tasyrîk al-thawâb) untuk anggota keluarga yang telah wafat.
Artikel Lainnya
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan
Aksi Nyata Jumat Berkah: Distribusi Makanan Siap Saji untuk Mustahik dan Pekerja Jalanan
BAZNAS Hadir untuk Negeri: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Keutamaan Infak di Bulan Muharram: Momentum Raih Keberkahan di Tahun Baru Islam
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Keutamaan Bulan Muharram: Momentum Hijrah dan Berbagi Bersama BAZNAS Surabaya
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →