Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
25/05/2026 | Penulis: Imam Syafii
Gambar Buatan AI
Menjelang Hari Raya Iduladha, kerinduan terhadap anggota keluarga yang telah tiada sering kali semakin menguat. Banyak umat muslim di Kota Surabaya yang ingin memberikan hadiah terbaik bagi orang tua atau kerabat mereka yang sudah wafat, salah satunya dengan niat berkurban atas nama almarhum atau almarhumah.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam panduan fikih Islam? Apakah ibadah tersebut sah dan pahalanya bisa sampai kepada mereka yang berada di alam kubur? Pertanyaan ini penting diulas agar niat baik kita selaras dengan koridor syariat.
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat Indonesia, hukum asal berkurban untuk orang yang sudah wafat adalah tidak diperbolehkan jika semasa hidupnya almarhum tidak meninggalkan wasiat atau nazar untuk berkurban.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat dan kesadaran dari pelakunya sendiri. Selain itu, Al-Qur'an surah An-Najm ayat 39 menegaskan bahwa seorang manusia tidak akan memperoleh pahala kecuali apa yang telah diusahakannya sendiri selama hidup.
Salah satu ulama besar mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Minhaj ut-Thalibin secara tegas menyatakan bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia, kecuali jika almarhum memang pernah berwasiat sebelum wafatnya.
Jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka hukum berkurban atas namanya menjadi sah dan diperbolehkan. Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin, dan pihak yang berkurban (ahli waris) tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun.
Meskipun demikian, terdapat pandangan lain dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang cenderung lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah, mirip seperti bersedekah atas nama orang mati yang pahalanya diyakini akan sampai kepada almarhum.
Bagi Anda yang ingin tetap memberikan pahala kurban kepada keluarga yang sudah wafat tanpa terjebak dalam perbedaan khilafiyah yang ketat, ada solusi praktis dan aman yang dianjurkan para ulama. Caranya adalah dengan berkurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup, lalu menyertakan niat pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah tiada.
Niat kolektif dalam satu keluarga ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang pernah menyembelih kurban seraya berdoa agar pahalanya diperuntukkan bagi dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya. Cara ini dinilai lebih aman dan mencakup semua orang yang kita cintai.
Melalui BAZNAS Kota Surabaya, Anda dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah, amanah, dan tepat sasaran. Setiap hewan kurban dikelola secara profesional demi memastikan aspek syariatnya terpenuhi secara sempurna dan manfaatnya merata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber Referensi:
-
Kitab Minhaj ut-Thalibin oleh Imam An-Nawawi, pada bab Al-Udhhiyah (Ketentuan Kurban atas Orang yang Meninggal).
-
Kitab Mughni al-Muhtaj oleh Syaikh Khatib al-Syarbini, penjelasan mengenai syarat wasiat dalam kurban untuk almarhum.
- Fatwa Tarjih dan Bahtsul Masa'il mengenai perluasan niat kurban (tasyrîk al-thawâb) untuk anggota keluarga yang telah wafat.
Artikel Lainnya
Memaknai Kenaikan Nabi Isa Al-Masih untuk Menguatkan Iman dan Menyalakan Harapan Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Kebaikan Mengalir di Dzulhijjah
Jembatan Kebaikan Menuju Masyarakat Sejahtera Bersama BAZNAS Surabaya
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →