Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
09/01/2026 | Penulis: Ananda
Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keuangan sosial dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus. Secara kontekstual, zakat dipahami sebagai kewajiban harta yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat. Dalam perspektif ekonomi Islam, ZIS berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendorong pemerataan kesejahteraan, sehingga keberadaannya tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Landasan normatif pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang diperintahkan agar zakat diambil dari harta orang-orang yang mampu untuk menyucikan dan membersihkan harta mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat memerlukan peran lembaga atau otoritas yang mempunyai kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara terorganisir. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara tegas delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang menjadi dasar bagi lembaga zakat, termasuk BAZNAS, dalam memastikan penyaluran dana ZIS dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat urgensi pengelolaan ZIS yang amanah dan profesional. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadis ini menegaskan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif umat Islam. Sementara itu, anjuran untuk memperbanyak infak dan sedekah tercermin dalam hadis yang menyatakan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, malah mendatangkan keberkahan. Hal ini menjadi landasan moral bagi upaya optimalisasi penghimpunan ZIS melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan modern, ZIS menuntut penerapan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil zakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga pengelola zakat, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, peran BAZNAS Kota Surabaya diwujudkan sebagai lembaga yang mengemban amanah syariah dalam mengoptimalkan fungsi sosial dan ekonomi zakat, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Lainnya
Gerak Cepat Membantu Sesama melalui Program Surabaya Sigap BAZNAS Kota Surabaya
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat
Kenaikan Isa Almasih: Makna Spiritual dan Refleksi Kemanusiaan
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan
Memaknai Kenaikan Nabi Isa Al-Masih untuk Menguatkan Iman dan Menyalakan Harapan Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Dzulhijjah Bersama BAZNAS Momentum Menguatkan Ibadah, Kepedulian, dan Solidaritas Umat
Baznas Surabaya Berdaya: Mendorong Kemandirian Masyarakat Kota
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Surabaya Sigap: Gerakan Cepat Tanggap untuk Kemanusiaan oleh BAZNAS Surabaya
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →