Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
09/01/2026 | Penulis: Ananda
Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keuangan sosial dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus. Secara kontekstual, zakat dipahami sebagai kewajiban harta yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat. Dalam perspektif ekonomi Islam, ZIS berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendorong pemerataan kesejahteraan, sehingga keberadaannya tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Landasan normatif pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang diperintahkan agar zakat diambil dari harta orang-orang yang mampu untuk menyucikan dan membersihkan harta mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat memerlukan peran lembaga atau otoritas yang mempunyai kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara terorganisir. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara tegas delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang menjadi dasar bagi lembaga zakat, termasuk BAZNAS, dalam memastikan penyaluran dana ZIS dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat urgensi pengelolaan ZIS yang amanah dan profesional. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadis ini menegaskan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif umat Islam. Sementara itu, anjuran untuk memperbanyak infak dan sedekah tercermin dalam hadis yang menyatakan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, malah mendatangkan keberkahan. Hal ini menjadi landasan moral bagi upaya optimalisasi penghimpunan ZIS melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan modern, ZIS menuntut penerapan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil zakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga pengelola zakat, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, peran BAZNAS Kota Surabaya diwujudkan sebagai lembaga yang mengemban amanah syariah dalam mengoptimalkan fungsi sosial dan ekonomi zakat, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Lainnya
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Kebaikan Mengalir di Dzulhijjah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →