Zakat Fitrah : Pengertian dan Ketentuan
05/04/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Fitrah untuk Kota Surabaya
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan, sehingga muslim disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut ini akan dijelaskan waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Hal ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dapat menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Sesuai SK Ketua Baznas Kota Surabaya nomor 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024, menetapkan besaran zakat fitrah Kota Surabaya tahun 1445 H / 2024 M, sebesar 3 Kilogram (Kg) beras serta jika diuangkan senilai Rp. 50.000,-
Sumber : Baznas Kota Jogjakarta, SK Ketua Baznas Kota Surabaya
Artikel Lainnya
Ketika Berbagi Menjadi Jalan untuk Menguatkan Sesama
Hari Kesaktian Pancasila 2026: BAZNAS Surabaya Hidupkan Kepedulian melalui Zakat
Hari Jadi Jawa Timur ke-81, Momentum Wujudkan Jawa Timur Unggul, Maju, Berkelanjutan
Tak Hanya Memberi Bantuan, Begini Cara BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Meneruskan Cahaya Rabiul Akhir: Menjelmakan Keteladanan Rasulullah Melalui Zakat Produktif
Ketahanan Pangan Berkelanjutan: Mengoptimalkan Dana ZIS untuk Lumbung Pangan Umat Binaan BAZNAS
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Keteladanan Rasulullah dalam Merespons Musibah: Peran BAZNAS dan Dana ZIS dalam Tanggap Darurat Bencana
Menghadirkan Layanan Zakat di Tengah Perubahan Digital
Zakat Penghasilan di Awal Bulan Bagian dari Perencanaan Keuangan
Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Zakat sebagai Jaring Pengaman Finansial Keluarga
Hari Batik Nasional 2026: Lestarikan Budaya, Dukung Perajin Lokal
Ketika Alat Kerja Mengubah Harapan menjadi Penghasilan: Ikhtiar BAZNAS Surabaya
Dari Rumah hingga Ruang Belajar, BAZNAS Kota Surabaya Hadir Membawa Masyarakat
Satu Bantuan, Banyak Kebutuhan: Mengapa Penyaluran ZIS Tidak Bisa Disamaratakan?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →