Sejarah Zakat dalam Islam
16/09/2025 | Penulis: Nur Lisma Khumaida
Visualisasi Zakat
Pengertian Zakat
Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang bermakna kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.
Zakat di Masa Rasulullah SAW
Ketika masih di Mekah, perintah zakat belum memiliki aturan rinci, melainkan berbentuk anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih jelas dengan ditetapkannya nisab, haul, serta jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Di Madinah pula, zakat dilaksanakan secara sistematis. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, baik berupa hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, maupun perdagangan. Selanjutnya, harta tersebut disalurkan kepada delapan golongan penerima sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sesudah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bersikap tegas dengan memerangi mereka, karena zakat dipandang sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Langkah ini menegaskan bahwa zakat adalah pondasi penting dalam sistem sosial dan ekonomi Islam.
Pada masa Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin tertata. Beliau mendirikan baitul mal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengatur penerimaan dan pendistribusian harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada masa itu menjadi salah satu faktor utama terwujudnya kesejahteraan masyarakat muslim.
Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam
Dalam perkembangan kekhalifahan Islam, zakat selalu menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di banyak wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, pada masa-masa tertentu, lemahnya pengawasan dan manajemen menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.
Zakat di Era Modern
Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Lainnya
Ketahanan Pangan Berkelanjutan: Mengoptimalkan Dana ZIS untuk Lumbung Pangan Umat Binaan BAZNAS
Menjaga Martabat Lansia Dhuafa: Program Perlindungan Sosial dan Layanan Kesehatan Terpadu BAZNAS
Meneruskan Cahaya Rabiul Akhir: Menjelmakan Keteladanan Rasulullah Melalui Zakat Produktif
Ketika Rezeki yang Disisihkan Menjadi Jalan bagi Kehidupan yang Lebih Baik
Ketika Alat Kerja Mengubah Harapan menjadi Penghasilan: Ikhtiar BAZNAS Surabaya
Hari Jadi Jawa Timur ke-81, Momentum Wujudkan Jawa Timur Unggul, Maju, Berkelanjutan
Meneruskan Cahaya Kepedulian di Bulan Rabiul Akhir: Zakat sebagai Pelindung Umat di Masa Bencana
Hari Kesaktian Pancasila 2026: BAZNAS Surabaya Hidupkan Kepedulian melalui Zakat
Dari Pintu ke Pintu hingga Pendidikan, BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Sedikit yang Kita Berikan, Besar Manfaatnya: Bersama BAZNAS Menguatkan Sesama
Keteladanan Rasulullah dalam Merespons Musibah: Peran BAZNAS dan Dana ZIS dalam Tanggap Darurat Bencana
Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Zakat sebagai Jaring Pengaman Finansial Keluarga
Ketika Berbagi Menjadi Jalan untuk Menguatkan Sesama
Tak Hanya Memberi Bantuan, Begini Cara BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →