Landasan Zakat, Infaq/Sedekah Menurut Regulasi: Panduan untuk Umat Islam
27/11/2025 | Penulis: Listiyowati
Ilustrasi
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar amal kebaikan, melainkan kewajiban dan sunnah yang diatur oleh regulasi syariat. Dari sudut pandang Muslim, landasan ini berasal dari Al-Qur'an, hadis Rasulullah SAW, dan peraturan negara seperti Undang-Undang Zakat di Indonesia. Regulasi ini memastikan bahwa ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dikelola secara benar, transparan, dan bermanfaat bagi umat. Artikel ini akan mengulik landasan masing-masing menurut regulasi, sambil menekankan peran BAZNAS dalam membantu mustahik. Mari kita pahami bersama, agar ibadah kita sesuai dengan aturan dan mendatangkan pahala maksimal.
Landasan Zakat Menurut Regulasi Syariat dan Negara
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib, dengan landasan utama dari Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." Ayat ini menegaskan zakat sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan jiwa. Hadis Rasulullah SAW, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari, menyatakan bahwa zakat adalah hak orang miskin, sehingga regulasi syariat menetapkan syarat-syarat seperti nisab (batas minimal harta, misalnya 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
Di Indonesia, regulasi negara menguatkan landasan ini melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur bahwa zakat dikelola oleh BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi, dengan tujuan mendistribusikan kepada mustahik seperti fakir, miskin, yatim, dan janda. Regulasi ini memastikan zakat bukan hanya ibadah, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang mengurangi kesenjangan. Dari sudut pandang Muslim, menunaikan zakat sesuai regulasi adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan negara.
Landasan Infaq dan Sedekah Menurut Regulasi Syariat dan Negara
Infaq dan sedekah bersifat sunnah, namun sangat dianjurkan. Landasan syariat berasal dari Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 261, yang menjanjikan pahala berlipat untuk orang yang berinfaq di jalan Allah. Hadis Rasulullah SAW, seperti dalam riwayat Tirmidzi, mendorong sedekah bahkan dalam bentuk kecil, seperti memberi makan burung atau senyum. Regulasi syariat tidak menetapkan jumlah atau waktu tertentu untuk infaq dan sedekah, karena keduanya sukarela, tetapi harus dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan.
Di tingkat negara, UU Zakat 2011 juga mencakup infaq dan sedekah sebagai bagian dari pengelolaan ZIS. BAZNAS dan LAZ dapat mengumpulkan dana ini untuk program sosial, asalkan transparan. Regulasi ini memungkinkan infaq dan sedekah digunakan untuk bantuan darurat, seperti bencana alam atau pendidikan, tanpa batasan ketat seperti zakat. Dari sudut pandang Muslim, landasan ini mendorong umat untuk berbagi secara fleksibel, sesuai kemampuan, sambil tetap taat pada aturan Islam.
Persamaan dan Perbedaan Landasan ZIS Menurut Regulasi
Meski berbeda, zakat, infaq, dan sedekah memiliki persamaan dalam regulasi syariat sebagai bentuk ibadah yang membersihkan jiwa dan membantu umat. Persamaannya:
Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis: Semuanya dianjurkan untuk saling berbagi dan tolong-menolong.
Tujuan Sosial: Mengurangi kemiskinan dan membangun solidaritas, sesuai regulasi negara.
Pengelolaan oleh BAZNAS: Dana ZIS dikelola transparan untuk mustahik.
Perbedaannya terletak pada kewajiban dan aturan:
Zakat: Wajib, dengan nisab dan haul, sesuai UU Zakat.
Infaq/Sedekah: Sukarela, tanpa batasan, lebih fleksibel dalam regulasi syariat.
Regulasi ini memastikan ZIS tidak disalahgunakan, melainkan digunakan untuk kebaikan umat.
Peran BAZNAS dalam Menguatkan Landasan ZIS
BAZNAS, sebagai lembaga resmi berdasarkan UU Zakat 2011, berperan krusial dalam menjaga landasan ZIS. Dari sudut pandang Muslim, BAZNAS adalah mitra Allah dalam mendistribusikan ZIS kepada mustahik, memastikan regulasi syariat dan negara dijalankan dengan baik.
BAZNAS membantu mustahik melalui program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif. Misalnya, dana zakat digunakan untuk beasiswa, infaq untuk modal usaha, dan sedekah untuk kegiatan sosial. Dengan aplikasi Byond BSI, pembayaran ZIS mudah dan transparan, sesuai regulasi. Ini memperkuat landasan ZIS sebagai solusi kemiskinan, mengubah mustahik menjadi individu mandiri dan berkontribusi pada umat.
Manfaat Landasan ZIS Menurut Regulasi bagi Umat
Landasan zakat, infaq, dan sedekah menurut regulasi membawa manfaat duniawi dan ukhrawi. Secara ekonomi, ZIS mengurangi kesenjangan; secara sosial, membangun solidaritas. BAZNAS memastikan manfaat ini tercapai dengan distribusi adil, sesuai UU.
Kesimpulan: Patuhi Landasan ZIS untuk Pahala Maksimal
Landasan zakat, infaq, dan sedekah menurut regulasi adalah panduan bagi umat Islam untuk beribadah dengan benar. Dari sudut pandang kita, menunaikan ZIS sesuai aturan adalah wujud taqwa. BAZNAS memperkuat ini dengan membantu mustahik secara maksimal.
Mari tunaikan ZIS melalui BAZNAS Kota Surabaya. Kunjungi situs atau aplikasi Byond BSI untuk mulai berbagi. Bersama, kita patuhi regulasi dan wujudkan umat sejahtera.
Artikel Lainnya
Strategi Fundraising Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS): Inovasi, Kepercayaan, dan Transformasi Digital
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
BAZNAS dalam Perspektif Sosiologi: Mengelola Zakat, Merajut Solidaritas
Kontribusi Generasi Z terhadap Optimalisasi Penghimpunan Zakat
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
5 Manfaat Nyata Zakat untuk Anda dan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
