Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Membayarnya bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
18/02/2025 | Penulis: Otnay
Pengertian, Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah
Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Berikut penjelasan lengkap tentang fidyah, mulai dari pengertian, landasan hukum, hingga tata cara membayarnya.
1. Apa Itu Fidyah?
Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “Fidyatun ” yang berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar'i.
2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah wajib disebutkan oleh:
1) Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa.
2) Orang tua renta yang tidak kuat lagi berpuasa.
3) Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya jika berpuasa.
4) Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasanya (keluarganya boleh membayarkan fidyah atas namanya).
3. Landasan Hukum Fidyah
Fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Berikut dalil-dalilnya:
a. Dalil dari Al-Qur'an
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
b. Dalil dari Hadits
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA tentang fidyah untuk orang tua renta dan wanita hamil/menyusui:
Artinya: ”Seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW tentang puasa ibunya yang telah meninggal, sementara ibunya masih memiliki hutang puasa setiap bulannya. Nabi SAW bersabda, 'Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, lalu kamu melunasinya, apakah itu akan melunasi utangnya?' Wanita itu menjawab, 'Ya.' Nabi SAW bersabda, 'Berpuasalah untuk ibumu.” (HR.Muslim)
4. Besaran Fidyah
Fidyah yang harus dibaca adalah 1 lumpur makanan pokok (sekitar 0,75 kg beras atau setara) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diberikan kepada satu orang miskin.
Contoh: Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan 10 x 0,75 kg = 7,5 kg beras kepada 10 orang miskin (atau 7,5 kg kepada satu orang miskin).
5. Tata Cara Membayar Fidyah
1) Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2) Siapkan makanan pokok (beras, gandum, atau kurma) sebesar 1 lumpur per hari.
3) Memberikan langsung kepada orang miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
4) Jika ingin membayar dengan uang, pastikan hasilnya setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan.
6. Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah SWT bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i. Dengan membayar fidyah, kewajiban ibadah puasa tetap terpenuhi meskipun tidak dilakukan secara langsung. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memudahkan kita dalam memahami konsep fidyah.
Sumber:
1) Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184
2) Hadits Riwayat Muslim
3) Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq
Artikel Lainnya
Awal Syawal Jadi Momentum Baru Berbagi, BAZNAS Surabaya Ajak Masyarakat Tetap Istiqomah
Kebiasaan Baik yang Mulai Hilang Setelah Ramadhan: Apa yang Harus Dijaga di Bulan Syawal?
Memperkuat Toleransi sebagai Fondasi Harmoni Sosial dan Kesejahteraan Bersama BAZNAS Surabaya
Syawal: Awal Baru Setelah Kemenangan
Syawal Bukan Sekadar Lebaran, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Bersama BAZNAS Surabaya
Momentum Transformasi Spiritual dan Penguatan Kepedulian Sosial Berkelanjutan di Bulan Syawal bersama BAZNAS Surabaya
Memperkuat Toleransi, Kunci Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan Sosial
Syawal sebagai Momentum Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Bulan Syawal Momentum Kembali ke Fitrah dan Memperkuat Kepedulian Bersama BAZNAS Surabaya
Bulan Syawal: Momentum Kemenangan dan Refleksi Diri
BAZNAS: Pilar Filantropi Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosia
Syawal sebagai Awal Transformasi Diri: Dari Spirit Ramadhan Menuju Kepedulian Berkelanjutan
Membangun Solidaritas Antar Umat, Fondasi Kuat Kehidupan Sosial yang Harmonis
Melanjutkan Cahaya Ramadhan di Bulan Syawal
Merajut Kebaikan di Bulan Syawal Bersama BAZNAS Surabaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →