WhatsApp Icon

Wakil Ketua II BAZNAS Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat di BCL 2026

Rekonstruksi Tata Kelola Zakat di BCL 2026

29-10-2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Surabaya

Bagikan:URL telah tercopy
Wakil Ketua II BAZNAS Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat di BCL 2026 - Gambar Utama
Wakil Ketua II BAZNAS Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat di BCL 2026 - Gambar 2
Wakil Ketua II BAZNAS Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat di BCL 2026 - Gambar 3

SURABAYA – Wakil Ketua II BAZNAS Surabaya H. Mas Kamil Thobroni, SHI berpartisipasi aktif dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) 2026 yang diselenggarakan pada 27–29 Oktober 2026 di Balai Diklat Keagamaan Surabaya.

Kegiatan yang diikuti pimpinan BAZNAS dari berbagai wilayah di Jawa Timur tersebut membahas penegakan tata kelola zakat melalui empat fungsi utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan .

Dalam forum tersebut, H. Mas Kamil Thobroni berkontribusi pada pembahasan aspek pengendalian. Diskusi menyoroti perlunya harmonisasi otoritas antarlembaga, penguatan pengawasan internal, audit syariah, manajemen risiko, serta sistem pengendalian yang lebih terstandar.

Menurutnya, tantangan tata kelola zakat nasional tidak hanya terletak pada ketersediaan, tetapi juga pada keselarasan antara kewenangan kelembagaan, tanggung jawab operasional, dukungan sumber daya, serta akuntabilitas hasil.

“Strategi personalan pengelolaan zakat nasional bukan terutama karena ketiadaan regulasi yang mampu, melainkan karena belum terbangunnya keselarasan antara kewenangan kelembagaan, tanggung jawab operasional, dukungan sumber daya, sistem pengendalian, dan akuntabilitas hasil,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, H. Mas Kamil mendorong gagasan rekonstruksi tata kelola zakat nasional melalui harmonisasi peran Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan BAZNAS, disertai sistem integrasi, pemberdayaan kelembagaan, serta akuntabilitas berbasis dampak.

Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan zakat, termasuk dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta regulasi turunannya.

Ia juga merumuskan empat pilar tanggung jawab dalam pengelolaan zakat nasional. Pemerintah pusat berperan menjamin kepastian norma, pemerintah daerah memperkuat sinergi kewilayahan, BAZNAS menjaga amanah pengelolaan, sementara masyarakat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

“Keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari perubahan kesejahteraan masyarakat yang dihasilkannya,” tegasnya.

Bagi BAZNAS Surabaya, partisipasi pimpinan dalam BCL 2026 menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan dan memperluas manfaat zakat.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat, BAZNAS Surabaya berharap tata kelola zakat nasional dapat berkembang menjadi lebih efektif, profesional, mandiri, dan benar-benar mampu mendorong mustahik menuju kehidupan yang lebih berdaya.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →