Wakil Ketua III BAZNAS Kota Surabaya Hadiri Diskusi Ekonomi Syariah Kota Surabaya 2025
Kunjungan Lapangan Tim Penilai Ekonomi Syariah di Kota Surabaya
22-08-2025 | Penulis: Otnay

Surabaya – Wakil Ketua III BAZNAS Kota Surabaya, Drs. H.Abd. Halim AF , menghadiri kegiatan Diskusi Tim Penilai Ekonomi Syariah yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Balai Kota Surabaya) , Jumat (22/08/2025).
Acara ini merupakan forum diskusi antara Tim Penilai Ekonomi Syariah dengan Pemerintah Kota Surabaya, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan lembaga zakat. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan ekosistem ekonomi syariah di Surabaya, serta peran berbagai pemangku kepentingan dalam mendukungnya.
Dalam forum tersebut, BAZNAS Kota Surabaya memaparkan kontribusi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi umat.
“BAZNAS Kota Surabaya siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mustahik yang membutuhkan,” ujar Drs. H.Abd. Halim AF saat diskusi berlangsung.
Kehadiran BAZNAS dalam diskusi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya menjadikan Surabaya sebagai salah satu kota percontohan ekonomi syariah di Indonesia.
Agenda Lainnya

BAZNAS Kota Surabaya dan BPBD Kota Surabaya Perkuat Kolaborasi Tanggap Bencana
21-10-2025 | IMAM SYAFII

Dukung Pendidikan Berkualitas, Pimpinan BAZNAS Kota Surabaya Dampingi Daftar Ulang Penerima Beasiswa CESAR di UINSA
31-07-2025 | Otnay

Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Kick Off Surabaya Kota Wakaf 2025
26-09-2025 | Zul

Ketua BAZNAS Kota Surabaya Hadiri Acara Executive Stakeholder Gathering
13-10-2025 | Otnay

Wakil Ketua I BAZNAS Surabaya Hadiri Konsolidasi Kebijakan KOTAN 2025
23-09-2025 | Otnay

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Surabaya Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80 di Balai Kota Surabaya
12-10-2025 | Otnay

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
