WhatsApp Icon

HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN

26/01/2026  |  Penulis: Naufal

Bagikan:URL telah tercopy
HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN

HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN

Ramadhan datang setiap tahun membawa keberkahan, pengampunan, dan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Namun tidak semua orang mampu menjalani puasa Ramadhan secara penuh. Ada yang tidak berpuasa karena sakit, sedang dalam perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang memang diperbolehkan oleh syariat. Islam adalah agama yang penuh rahmat, sehingga memberikan keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tersebut. Akan tetapi, keringanan itu bukan berarti bebas dari kewajiban, melainkan diganti pada waktu lain.

Puasa yang ditinggalkan inilah yang disebut dengan utang puasa atau qadha puasa. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap utang puasa sebagai hal sepele. Ada yang berkata, “Nanti saja, masih lama Ramadhan berikutnya,” atau “Tenang, bisa diganti kapan saja.” Padahal, cara pandang seperti ini berbahaya jika membuat seseorang terus mempertahankan kewajibannya tanpa alasan yang jelas.

Allah berfirman:

Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan dan harus diganti. Memang, Allah memberikan waktu yang longgar untuk menggantinya, yaitu sejak selesai Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun para ulama menjelaskan bahwa kelonggaran waktu ini tidak boleh disalahgunakan untuk menunda tanpa uzur.

Dalam kehidupan sehari-hari, menunda sering kali berawal dari hal kecil. Satu hari ditunda, lalu minggu berganti, bulan berganti, hingga akhirnya sadar bahwa Ramadhan berikutnya sudah di depan mata. Ketika itu terjadi, hutang puasa yang seharusnya ringan justru terasa berat.

Teladan yang sangat jelas datang dari Sayyidah Aisyah Beliau berkata:

“Aku mempunyai hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberi pelajaran penting. Aisyah selalu melunasi hutang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya . Penundaan sampai bulan Sya'ban pun bukan karena malas atau menyepelekan, melainkan karena kesibukannya mendampingi Rasulullah ? . Hal ini menunjukkan bahwa menunda puasa qadha hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, bukan sekedar sibuk bekerja, lelah, atau lupa.

Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang menunda puasa qadha tanpa uzur sampai masuk Ramadhan berikutnya telah melakukan kesalahan. Lanjutnya tidak ringan. Ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, dan menurut banyak pendapat, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditunda. Lebih dari itu, ia juga wajib bertaubat karena telah melalaikan kewajiban.

Rasulullah ? bersabda:

“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan kita bahwa kewajiban kepada Allah hendaknya menjadi prioritas utama. Jika kita merasa gelisah karena hutang kepada manusia, maka seharusnya hutang beribadah kepada Allah membuat kita semakin takut dan semakin bersegera untuk melunasinya.

Menunda hutang puasa sebenarnya bukan hanya masalah waktu, tetapi juga masalah sikap hati. Apakah kita benar-benar mematuhi perintah Allah, atau justru merasa aman dengan mengakhirinya karena merasa masih hidup, masih sehat, dan masih punya waktu? Padahal, tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi esok hari.

penutup

Hutang puasa adalah amanah. Amanah yang Allah beri kelonggaran waktunya, tetapi tetap memiliki batas yang jelas. Selama kita masih sehat dan mampu, segerakanlah melunasi hutang puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya. Jangan menunggu sampai waktu yang sempit, lalu kewajiban terasa berat dan penyesalan datang terlambat.

Karena ibadah yang disegerakan adalah tanda ketaatan, dan kewajiban yang ditunda tanpa alasan adalah tanda kelalaian.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat