Zakat Dari Kesejahteraan Umat ke Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
26/11/2025 | Penulis: Muhammad Fachrudin
Point SDGs
Zakat secara fundamental bertujuan untuk redistribusi kekayaan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan keadilan sosial. Tujuan ini beririsan sangat kuat dengan SDGs PBB, terutama pada Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang Baik), dan Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas).
Relevansi Zakat dengan SDGs
Pengelolaan zakat modern, khususnya melalui program zakat produktif, telah membuktikan kemampuannya untuk mengubah status mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi) melalui:
Pemberian Modal Usaha: Mendukung SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).
Beasiswa dan Pelatihan Keterampilan: Mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas).
Layanan Kesehatan dan Sanitasi: Mendukung SDG 3 (Kesehatan Baik) dan SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak).
Peran ini menempatkan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan sosial yang unik, karena tidak hanya berorientasi pada hasil material, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendorong kesukarelaan dan pertanggungjawaban.
Filantropi Islam 5.0: Inovasi Zakat untuk Krisis Iklim
Filantropi Islam 5.0 adalah pergeseran paradigma di mana filantropi Islam (termasuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf/ZISWAF) diintegrasikan secara strategis dengan kemajuan teknologi dan berfokus pada solusi tantangan global yang kompleks, termasuk krisis iklim. Hal ini didorong oleh prinsip Maqashid Syariah yang lebih luas, yaitu menjaga lingkungan (hifdzu al-bi’ah) sebagai bagian integral dari menjaga keturunan (hifdzu al-nasl).
Aksi Zakat dalam Krisis Iklim
Dalam konteks krisis iklim, dana zakat dapat disalurkan melalui program-program inovatif yang secara langsung mendukung SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 14 (Ekosistem Lautan), dan SDG 15 (Ekosistem Daratan):
Zakat Hijau (Green Zakat): Dana zakat dialokasikan untuk inisiatif ramah lingkungan, seperti program penanaman pohon (reforestasi dan penghijauan), pembangunan sistem irigasi hemat air, atau pembangunan infrastruktur tahan bencana di komunitas rentan.
Transisi Energi: Zakat dapat mendukung mustahik dalam mengakses energi terjangkau dan bersih (SDG 7), misalnya melalui penyediaan panel surya skala kecil untuk rumah tangga miskin atau petani.
Pemberdayaan Adaptasi Iklim: Mendanai pelatihan bagi petani atau nelayan tentang teknik pertanian/perikanan berkelanjutan yang adaptif terhadap perubahan cuaca ekstrem.
Penggunaan teknologi digital dalam Filantropi Islam 5.0 juga memungkinkan transparansi penyaluran dan pengukuran dampak yang lebih akurat, memastikan bahwa setiap dana zakat benar-benar berkontribusi pada mitigasi krisis iklim dan mendukung pencapaian target SDGs.
Kolaborasi dan Masa Depan
Zakat memiliki potensi pendanaan yang sangat besar. Di Indonesia saja, potensi zakat tahunan mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan mengarahkan sebagian dari potensi ini untuk agenda iklim dan keberlanjutan, zakat menjadi kekuatan finansial sosial yang mampu melengkapi dana publik dan swasta.
Diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga amil zakat (LAZ), pemerintah, sektor swasta, dan organisasi filantropi global. Zakat tidak lagi hanya sebagai 'pembayar kewajiban', tetapi sebagai katalis perubahan yang mendorong keadilan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara simultan. Transformasi menuju Filantropi Islam 5.0 memastikan bahwa zakat tetap relevan, adaptif, dan menjadi solusi fundamental dalam menghadapi tantangan paling mendesak di abad ke-21.
Artikel Lainnya
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat
Keutamaan Bulan Muharram: Momentum Hijrah dan Berbagi Bersama BAZNAS Surabaya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Aksi Nyata Jumat Berkah: Distribusi Makanan Siap Saji untuk Mustahik dan Pekerja Jalanan
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Keutamaan Infak di Bulan Muharram: Momentum Raih Keberkahan di Tahun Baru Islam
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
BAZNAS Hadir untuk Negeri: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →