Zakat Fitrah : Pengertian dan Ketentuan
05/04/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Fitrah untuk Kota Surabaya
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan, sehingga muslim disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut ini akan dijelaskan waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Hal ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dapat menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Sesuai SK Ketua Baznas Kota Surabaya nomor 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024, menetapkan besaran zakat fitrah Kota Surabaya tahun 1445 H / 2024 M, sebesar 3 Kilogram (Kg) beras serta jika diuangkan senilai Rp. 50.000,-
Sumber : Baznas Kota Jogjakarta, SK Ketua Baznas Kota Surabaya
Artikel Lainnya
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Momentum Hijrah Spiritual dan Meningkatkan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Surabaya
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
BAZNAS Hadir untuk Negeri: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →