Zakat Fitrah : Pengertian dan Ketentuan
05/04/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Fitrah untuk Kota Surabaya
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan, sehingga muslim disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut ini akan dijelaskan waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Hal ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, muslim dapat menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Sesuai SK Ketua Baznas Kota Surabaya nomor 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024, menetapkan besaran zakat fitrah Kota Surabaya tahun 1445 H / 2024 M, sebesar 3 Kilogram (Kg) beras serta jika diuangkan senilai Rp. 50.000,-
Sumber : Baznas Kota Jogjakarta, SK Ketua Baznas Kota Surabaya
Artikel Lainnya
Surabaya Cerdas: Investasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan
Kebaikan Mengalir di Dzulhijjah
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Menyambut Kemuliaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Ibadah dan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Keutamaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Meningkatkan Ibadah dan Kepedulian Sosial
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Baznas Surabaya Berdaya: Mendorong Kemandirian Masyarakat Kota
Memaknai Kenaikan Nabi Isa Al-Masih untuk Menguatkan Iman dan Menyalakan Harapan Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Menebar Kebaikan dan Menguatkan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →