WhatsApp Icon

Zakat Pertanian: Perhitungan Zakat Padi Tadah Hujan

24/07/2026  |  Penulis: Nadia - Magang

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Pertanian: Perhitungan Zakat Padi Tadah Hujan

Perhitungan Zakat Padi Tadah Hujan

Padi merupakan salah satu komoditas pertanian utama masyarakat Indonesia. Bagi para petani, setiap kali masa panen tiba adalah momen yang penuh keberkahan dan rasa syukur. Namun, di balik keberhasilan panen tersebut, ada kewajiban syariat yang tidak boleh dilupakan, yaitu zakat pertanian (zakat hasil bumi).

Meskipun wilayah perkotaan seperti Surabaya identik dengan industri dan perdagangan, potensi sektor pertanian di pinggiran kota maupun pengelolaan zakat dari para muzaki pemilik lahan tetap menjadi perhatian BAZNAS Kota Surabaya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: Bagaimana ketentuan zakat panen padi yang mengandalkan sistem irigasi tadah hujan?

Apa Itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen tanaman atau tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis, seperti makanan pokok (padi, gandum, jagung) atau buah-buahan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjentera dan yang tidak berjentera, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)..." (QS. Al-An’am: 141)

Nisab Zakat Pertanian Padi

Sebelum menunaikan zakat, petani wajib mengetahui apakah hasil panennya sudah mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) atau belum.

  • Nisab Zakat Padi: 5 Wasaq
  • Jika dikonversi ke bahan makanan pokok setara dengan 653 kg gabah/beras (atau setara 520 kg jika sudah dalam bentuk beras bersih, bergantung pada standar perhitungan ulama/fatwa MUI).
  • Waktu Pengeluaran: Dikeluarkan setiap kali panen (tidak perlu menunggu satu tahun atau haul).

Besaran Zakat Padi dengan Tadah Hujan

Kadar zakat pertanian sangat dipengaruhi oleh biaya dan tingkat kesulitan pengairan lahan. Rasulullah SAW bersabda:

"Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau air serapan, zakatnya adalah 10%. Sedangkan yang disiram dengan menggunakan pengairan (alat/biaya), zakatnya adalah 5%." (HR. Bukhari)

Ketentuan Persentase:

  1. Irgasi Tadah Hujan / Alami (10%): Tanaman yang dialiri sepenuhnya oleh air hujan, sungai, atau sumber air alami tanpa memerlukan biaya operasional alat penyiram/pompa.
  2. Irigasi Berbayar / Pompa Air (5%): Tanaman yang pengairannya membutuhkan biaya operasional (seperti membeli bahan bakar pompa air atau membayar biaya irigasi).

Penting untuk Dipahami:

Karena sawah tadah hujan mengandalkan kemurahan air hujan alami tanpa biaya pengairan yang besar, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen.

Contoh Perhitungan Zakat Padi Tadah Hujan

Pak Ahmad memiliki lahan sawah tadah hujan di wilayah Surabaya Barat. Saat masa panen tiba, beliau berhasil memanen 2 ton (2.000 kg) gabah.

  1. Cek Nisab: Hasil panen Pak Ahmad (2.000 kg) > Nisab (653 kg). Maka Pak Ahmad wajib berzakat.

  2. Hitung Kadar Zakat (10%):

Zakat = 2.000kg × 10% = 200kg gabah

Jadi, zakat yang wajib dikeluarkan Pak Ahmad adalah 200 kg gabah (atau bisa dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga pasar gabah/beras saat panen).

Salurkan Zakat Pertanian Anda Melalui BAZNAS Kota Surabaya

Menunaikan zakat pertanian bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk pembersihan harta agar hasil panen berikutnya semakin berkah dan melimpah.

Melalui BAZNAS Kota Surabaya, zakat pertanian yang Anda salurkan akan dikelola secara amanah, transparan, dan didistribusikan kepada para mustahik yang berhak (seperti fakir, miskin, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →