ZAKAT MAAL
04/07/2024 | Penulis: Humas Baznas Kota Surabaya
Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Mari tunaikan maal Anda untuk mengurangi kemiskinan di Kota Surabaya agar menjadi keberkahan bagi diri kita, juga seluruh keluarga.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Surabaya Salurkan Kursi Roda Khusus untuk Afifah, Warga Disabilitas Cerebral Palsy
Kunjungan Bapemkesra Palangka Raya, Bahas Kolaborasi Program Zakat di Surabaya
BAZNAS Surabaya Ikut Bahas Kasus Warga Ngagel yang Resahkan Lingkungan
Sosialisasi Bantuan Biaya Pendidikan SMP, BAZNAS Surabaya Dorong Transparansi dan Kepatuhan
BAZNAS Kota Surabaya Salurkan Zakat Tunai kepada Ibu Ngaisah di Kelurahan Bendul Merisi
BAZNAS Surabaya Dukung Inovasi Pemkot Menuju Kota Berkelanjutan dan Sejahtera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
