Aktif dalam event BCL 2026, BAZNAS Kota Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat Nasional
29/10/2026 | Penulis: red.mkt
BAZNAS Kota Surabaya Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Zakat Nasional
SURABAYA, 29 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya berpartisipasi aktif dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) 2026 di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, pada 27–29 Oktober 2026 di Balai Diklat Keagamaan Surabaya.
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pengelola zakat untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun sinergi kelembagaan, serta merumuskan solusi atas berbagai tantangan tata kelola zakat nasional.
Tidak sekadar menjadi ajang peningkatan kapasitas, BCL 2026 juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap hubungan antara regulasi, kewenangan kelembagaan, dukungan sumber daya, dan efektivitas pengelolaan zakat di daerah.
Melalui diskusi kolaboratif dalam empat fokus pembahasan, para peserta mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang mencakup empat fungsi utama pengelolaan zakat, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan.
Sementara itu, fokus bahasan pengendalian -dimana delegasi Baznas Kota Surabaya berkontribusi aktif- mengemuka menjadi salah satu isu paling mendasar. Forum menyoroti perlunya harmonisasi kewenangan antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, disertai penguatan pengawasan internal, audit syariah, manajemen risiko, serta standardisasi sistem pengendalian di seluruh tingkatan organisasi.
Para peserta yang merupakan pimpinan BAZNAS di seluruh wilayah di Jawa Timur menilai bahwa isu tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola zakat nasional tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik yang menghubungkan regulasi, kelembagaan, sumber daya, dan akuntabilitas.
BAZNAS Kota Surabaya Usulkan Rekonstruksi Tata Kelola Zakat Nasional
Menanggapi berbagai persoalan yang mengemuka dalam forum tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Surabaya, H.M. Kamil Thobroni, menegaskan bahwa tantangan utama pengelolaan zakat nasional bukan semata-mata persoalan ketersediaan regulasi.
“Persoalan strategis pengelolaan zakat nasional bukan terutama karena ketiadaan regulasi yang memadai, melainkan karena belum terbangunnya keselarasan antara kewenangan kelembagaan, tanggung jawab operasional, dukungan sumber daya, sistem pengendalian, dan akuntabilitas hasil. Regulasi yang baik harus mampu menghadirkan kepastian kewenangan sekaligus menjamin efektivitas pelaksanaannya,” tegas Kamil.
Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi BAZNAS di daerah perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang saling berkaitan. Ketidakjelasan batas kewenangan, belum optimalnya koordinasi lintas lembaga, serta kesenjangan antara tanggung jawab operasional dan dukungan sumber daya berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan zakat.
Atas dasar itu, ia mengusulkan sebuah agenda strategis bertajuk “Rekonstruksi Tata Kelola Zakat Nasional melalui Harmonisasi antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan BAZNAS dalam Kewenangan, Integrasi Sistem, Penguatan Kemandirian Kelembagaan, dan Akuntabilitas Berbasis Dampak.”
Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dalam agenda evaluasi dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya.
Rekonstruksi tata kelola, menurut Kamil, tidak harus dimaknai sebagai pembentukan keseluruhan regulasi baru, tetapi sebagai upaya menata kembali hubungan kelembagaan, memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap kewenangan diikuti dukungan sumber daya dan mekanisme pertanggungjawaban yang proporsional.
“Kita membutuhkan tata kelola zakat yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga efektif secara kelembagaan dan nyata manfaatnya bagi mustahik. Keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari perubahan kesejahteraan masyarakat yang dihasilkannya,” lanjutnya.
Empat Pilar Harmonisasi Tata Kelola Zakat
Lebih lanjut, Kamil merumuskan konstruksi ideal pengelolaan zakat nasional melalui empat pilar tanggung jawab yang saling melengkapi.
“Pemerintah Pusat menjamin kepastian norma, Pemerintah Daerah mengawal sinergi kewilayahan, BAZNAS menjaga amanah pengelolaan, dan masyarakat menguatkan akuntabilitas.”
Rumusan tersebut menempatkan pemerintah pusat sebagai penjamin kepastian hukum dan keselarasan kebijakan nasional, sementara pemerintah daerah berperan memperkuat sinergi kewilayahan, dukungan kelembagaan, serta integrasi program pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, BAZNAS menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, independen dalam pelaksanaan kewenangannya sesuai ketentuan, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian manfaat bagi mustahik. Masyarakat, termasuk muzaki dan penerima manfaat, menjadi bagian penting dalam membangun transparansi, pengawasan partisipatif, dan kepercayaan publik.
“Ketika keempat unsur tersebut berjalan selaras, zakat tidak lagi sekadar dikelola sebagai kewajiban keagamaan yang bersifat administratif, tetapi akan tumbuh menjadi instrumen strategis pembangunan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan yang berkeadilan,” pungkasnya.
Memperkuat Kolaborasi, Menghadirkan Dampak Nyata
Bagi BAZNAS Kota Surabaya, partisipasi dalam BCL 2026 merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat profesionalitas kelembagaan dan mengembangkan tata kelola zakat yang terintegrasi.
Semangat collaborative leadership dipandang bukan sekadar membangun kerja sama formal, melainkan menyatukan kewenangan, sumber daya, sistem informasi, dan tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui visi “Berkah Zakat Surabaya Semakin Hebat” dan misi “Optimalisasi Tata Kelola Zakat Terintegrasi”, BAZNAS Kota Surabaya terus mendorong pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran, tetapi juga pada transformasi kesejahteraan mustahik menuju kemandirian ekonomi hingga berpeluang menjadi muzaki.
BCL 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat, sekaligus menghadirkan rekomendasi konstruktif bagi masa depan tata kelola zakat nasional yang semakin harmonis, mandiri, akuntabel, dan berdampak.
BAZNAS Kota Surabaya — Berkah Zakat Surabaya Semakin Hebat.
red.mkt
Berita Lainnya
BAZNAS Surabaya Hadiri Sekolah Perempuan Informal Srikandi dan Salurkan Bantuan Sembako di Gayungan
BAZNAS Surabaya Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahim BAZNAS Kota Batam
BAZNAS Surabaya Hadiri Sosialisasi Zakat di UPZ Dukuh Pakis
BAZNAS Surabaya Terima Kunjungan Silaturahim BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Surabaya Fasilitasi Sertifikasi Tukang bagi 14 Peserta untuk Perluas Peluang Kerja
SD Negeri Pacarkeling I/182 Salurkan Donasi Bantuan Bencana NTT melalui BAZNAS Surabaya
BAZNAS Surabaya dan UMSURA Teken MoU Beasiswa CESAR untuk 74 Mahasiswa
BAZNAS Surabaya Gelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bahas Bantuan Jamban
BAZNAS Surabaya Salurkan Program Bedah Rumah bagi Warga Rungkut Menanggal
Pimpinan BAZNAS Surabaya Resmi Dilantik Kembali, Eri Cahyadi Tekankan Independensi dan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Surabaya dan STAI Taswirul Afkar Teken MoU Beasiswa CESAR
BAZNAS Surabaya Salurkan Rp381,57 Juta Bantuan Biaya Pendidikan bagi 553 Siswa Binaan Dinsos
BAZNAS Surabaya Salurkan Rombong dan Modal Usaha bagi Mustahik di Manukan Kulon
BAZNAS Surabaya Aktif di BCL 2026, Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional
Rakornas BAZNAS 2026 Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional Rp70 Triliun pada 2027

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →