Pelaksana dan Staf BAZNAS Surabaya Ikuti Kelas Hukum Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
23/09/2025 | Penulis: Zul
BAZNAS Kota Surabaya Ikuti Kelas Hukum Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
Surabaya – BAZNAS Kota Surabaya terus memperkuat kapasitas kelembagaan dengan membekali pelaksana dan stafnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam tata kelola zakat. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Zoom Meeting Kelas Hukum bertema “Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”, pada Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Nur Chamdani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi oleh BAZNAS daerah agar setiap program berjalan sesuai syariah sekaligus taat hukum.
Perkuat Pemahaman Hukum Amil Zakat
Melalui kelas hukum ini, pelaksana dan staf BAZNAS Surabaya mendapatkan pembekalan terkait:
-
Peningkatan pemahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan zakat.
-
Kajian mendalam putusan judicial review UU No. 23 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia.
-
Peneguhan peran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat secara amanah dan profesional.
-
Kesadaran hukum internal agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Nur Chamdani menegaskan bahwa hukum dan regulasi bukan hanya dokumen formal, melainkan pedoman bagi jalannya organisasi zakat.
“BAZNAS harus menjadi lembaga yang tidak hanya amanah secara syariah, tetapi juga kokoh secara hukum. Dengan memahami putusan judicial review, kita dapat mengelola zakat lebih tertib, sah, dan berdaya guna bagi umat,” ujarnya.
Bedah Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi payung hukum utama bagi BAZNAS. Namun, sejumlah pihak pernah mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu putusan penting adalah penegasan bahwa pengelolaan zakat merupakan kewenangan negara melalui BAZNAS, dengan tetap membuka ruang bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar secara resmi. Putusan ini memperjelas:
-
Kepastian hukum pengelolaan zakat untuk mencegah duplikasi dan penyalahgunaan dana umat.
-
Kedudukan strategis BAZNAS daerah yang dijamin undang-undang.
-
Sinergi dengan LAZ dan masyarakat tetap penting, namun harus sesuai regulasi yang berlaku.
Implementasi di BAZNAS Surabaya
BAZNAS Surabaya menegaskan hasil dari kelas hukum ini akan langsung diimplementasikan dalam tata kelola kelembagaan, antara lain:
-
Menjadikan UU No. 23 Tahun 2011 sebagai rujukan utama kebijakan program.
-
Membekali pelaksana dan staf dengan wawasan hukum dalam menjalankan tugas.
-
Membangun koordinasi dengan mitra sesuai koridor hukum.
-
Memperkuat akuntabilitas dan legalitas dalam setiap program dan laporan.
Komitmen Profesionalisme
Partisipasi BAZNAS Surabaya dalam kelas hukum ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menguatkan tata kelola zakat dari aspek regulasi. Dengan pemahaman hukum yang matang, BAZNAS Surabaya siap menghadapi tantangan kelembagaan di masa depan serta memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, transparan, dan sesuai syariat.
Berita Lainnya
Kawal Standarisasi Nasional, BAZNAS Surabaya Ikut Uji Publik Regulasi Pengadaan Barang/Jasa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Raih Penghargaan Pengumpul Zakat Terbanyak dari BAZNAS Jatim
BAZNAS Kota Surabaya Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Santoso, Warga Dukuh Kupang
Pemkot Surabaya Luncurkan Program Surabaya Kota Wakaf untuk Tingkatkan Kesejahteraan Umat
Daging DAM/Hadyu Haji Kini Sampai ke Surabaya, BAZNAS Salurkan Ratusan Paket untuk Warga
BAZNAS Surabaya Dukung Inovasi Pemkot Menuju Kota Berkelanjutan dan Sejahtera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
