Pelaksana dan Staf BAZNAS Surabaya Ikuti Kelas Hukum Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
23/09/2025 | Penulis: Zul
BAZNAS Kota Surabaya Ikuti Kelas Hukum Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
Surabaya – BAZNAS Kota Surabaya terus memperkuat kapasitas kelembagaan dengan membekali pelaksana dan stafnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam tata kelola zakat. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Zoom Meeting Kelas Hukum bertema “Bedah Putusan Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”, pada Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Nur Chamdani, Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi oleh BAZNAS daerah agar setiap program berjalan sesuai syariah sekaligus taat hukum.
Perkuat Pemahaman Hukum Amil Zakat
Melalui kelas hukum ini, pelaksana dan staf BAZNAS Surabaya mendapatkan pembekalan terkait:
-
Peningkatan pemahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan zakat.
-
Kajian mendalam putusan judicial review UU No. 23 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia.
-
Peneguhan peran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat secara amanah dan profesional.
-
Kesadaran hukum internal agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Nur Chamdani menegaskan bahwa hukum dan regulasi bukan hanya dokumen formal, melainkan pedoman bagi jalannya organisasi zakat.
“BAZNAS harus menjadi lembaga yang tidak hanya amanah secara syariah, tetapi juga kokoh secara hukum. Dengan memahami putusan judicial review, kita dapat mengelola zakat lebih tertib, sah, dan berdaya guna bagi umat,” ujarnya.
Bedah Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi payung hukum utama bagi BAZNAS. Namun, sejumlah pihak pernah mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu putusan penting adalah penegasan bahwa pengelolaan zakat merupakan kewenangan negara melalui BAZNAS, dengan tetap membuka ruang bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar secara resmi. Putusan ini memperjelas:
-
Kepastian hukum pengelolaan zakat untuk mencegah duplikasi dan penyalahgunaan dana umat.
-
Kedudukan strategis BAZNAS daerah yang dijamin undang-undang.
-
Sinergi dengan LAZ dan masyarakat tetap penting, namun harus sesuai regulasi yang berlaku.
Implementasi di BAZNAS Surabaya
BAZNAS Surabaya menegaskan hasil dari kelas hukum ini akan langsung diimplementasikan dalam tata kelola kelembagaan, antara lain:
-
Menjadikan UU No. 23 Tahun 2011 sebagai rujukan utama kebijakan program.
-
Membekali pelaksana dan staf dengan wawasan hukum dalam menjalankan tugas.
-
Membangun koordinasi dengan mitra sesuai koridor hukum.
-
Memperkuat akuntabilitas dan legalitas dalam setiap program dan laporan.
Komitmen Profesionalisme
Partisipasi BAZNAS Surabaya dalam kelas hukum ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menguatkan tata kelola zakat dari aspek regulasi. Dengan pemahaman hukum yang matang, BAZNAS Surabaya siap menghadapi tantangan kelembagaan di masa depan serta memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, transparan, dan sesuai syariat.
Berita Lainnya
BAZNAS Surabaya Salurkan Program Bedah Rumah bagi Warga Rungkut Menanggal
BAZNAS Surabaya Terima Kunjungan Silaturahim BPJS Ketenagakerjaan
SD Negeri Pacarkeling I/182 Salurkan Donasi Bantuan Bencana NTT melalui BAZNAS Surabaya
BAZNAS Kota Mojokerto Kunjungi BAZNAS Kota Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan
Wujud Transparansi, BAZNAS Surabaya Serahkan Laporan Kinerja kepada Bapemkesra Surabaya
BAZNAS Surabaya Jemput Donasi Bantuan Bencana NTT di SDN Sidosermo 1 Surabaya
BAZNAS Surabaya Terima Audiensi Kemenhaj Kota Surabaya, Bahas Pembentukan UPZ
Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS Surabaya Serahkan Laporan Kinerja Semester I 2026 ke BAZNAS Jatim
BAZNAS Surabaya Salurkan Rombong dan Modal Usaha bagi Mustahik di Manukan Kulon
BAZNAS Surabaya Jemput Donasi Bantuan Bencana NTT di SDN Petemon 10 Surabaya
BAZNAS Surabaya dan UMSURA Teken MoU Beasiswa CESAR untuk 74 Mahasiswa
BAZNAS Surabaya Jemput Donasi Bantuan Bencana NTT di SMPN 39 Surabaya
BAZNAS Surabaya Jemput Donasi Bantuan Bencana NTT di SMPN 57 Surabaya
BAZNAS Surabaya Salurkan Rp381,57 Juta Bantuan Biaya Pendidikan bagi 553 Siswa Binaan Dinsos
BAZNAS Surabaya Hadiri Sosialisasi Zakat di UPZ Dukuh Pakis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →