WhatsApp Icon

Fidyah, Keringanan Syariat bagi Umat Islam yang Tidak Mampu Berpuasa

26/01/2026  |  Penulis: Ana

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah, Keringanan Syariat bagi Umat Islam yang Tidak Mampu Berpuasa

Fidyah, Keringanan Syariat bagi Umat Islam yang Tidak Mampu Berpuasa

Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan dan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu kewajiban utama di bulan ini adalah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu melalui mekanisme yang dikenal sebagai fidyah.

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti lansia yang lemah secara fisik, penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinannya untuk sembuh, serta menurut sebagian pendapat ulama termasuk ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap kesehatan diri maupun bayinya.

Di Indonesia, fidyah umumnya ditunaikan dengan memberikan satu porsi makanan layak konsumsi atau bahan makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Seiring perkembangan zaman, sebagian ulama mebolehkan fidyah mengalirkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok setempat, guna memudahkan penyaluran kepada penerima manfaat secara lebih efektif.

Selain sebagai bentuk keringanan ibadah, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui fidyah, masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan, terutama di bulan Ramadhan yang sering kali disertai peningkatan kebutuhan hidup. Hal ini mencerminkan nilai keadilan dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.

Untuk memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai syariat, masyarakat dianjurkan menunaikannya melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga negara yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki sistem pendistribusian yang profesional, transparan, serta menjangkau mustahik di berbagai daerah.

Melalui BAZNAS, fidyah disalurkan kepada fakir miskin, lansia dhuafa, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan lainnya yang membutuhkan bantuan pangan. Penyaluran dilakukan baik dalam bentuk paket makanan siap saji, bahan pokok, maupun program sosial berbasis pemberdayaan, sehingga manfaat fidyah dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Para ulama dan tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara fidyah, qadha puasa, dan zakat fitrah agar umat Islam tidak salah dalam pelaksanaannya. Qadha dilakukan bagi mereka yang masih mampu mengganti puasa di luar Ramadhan, sedangkan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara permanen. Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, pengelolaan dana umat dapat semakin optimal dan memberi dampak luas bagi kesejahteraan sosial. Fidyah bukan hanya pengganti ibadah puasa, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas, mengurangi kemiskinan, serta menghadirkan keberkahan Ramadhan bagi lapisan seluruh masyarakat.

Salurkan donasi Anda sekarang melalui:
???? Website: https://surabaya.baznas.go.id
???? Instagram: @baznaskotasurabaya

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat