Ramadhan 2026, BAZNAS Perkuat Penyaluran Kafarat agar Tepat Sasaran dan Sesuai Syariat
30/01/2026 | Penulis: Imam Nur
Ramadhan 2026, BAZNAS Perkuat Penyaluran Kafarat agar Tepat Sasaran dan Sesuai Syariat
Surabaya (Baznas News) Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat peran dalam memfasilitasi penyaluran kafarat agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat Islam. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban ibadah secara bertanggung jawab, termasuk kafarat akibat pelanggaran puasa Ramadhan.
Kafarat merupakan tebusan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i. Ketentuan kafarat memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman, “Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup, maka berpuasalah tiga hari” (QS. Al-Ma’idah: 89). Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat bukan sekadar sanksi ritual, melainkan bentuk tanggung jawab ibadah yang memiliki dampak sosial.
Dalam konteks puasa Ramadhan, Rasulullah SAW juga menegaskan bentuk kafarat bagi pelanggaran berat. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan kisah seorang sahabat yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, lalu Nabi SAW mewajibkan kafarat secara berjenjang: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuan ini menjadi rujukan utama praktik kafarat puasa hingga saat ini.
Selain pendistribusian, BAZNAS juga memperkuat edukasi publik terkait perbedaan kafarat, fidyah, dan zakat yang kerap disalahpahami masyarakat. Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya kesungguhan dalam beribadah, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi pengingat bahwa ibadah puasa, termasuk kafaratnya, harus dijalankan dengan kesadaran dan kejujuran.
BAZNAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penunaian kafarat hingga berlarut-larut. Kafarat merupakan kewajiban yang melekat sejak terjadinya pelanggaran ibadah dan idealnya segera ditunaikan ketika kemampuan sudah ada. Penundaan tanpa alasan syar’i dinilai dapat mengurangi kesempurnaan tanggung jawab ibadah.
Selain itu, BAZNAS menekankan bahwa penyaluran kafarat secara kolektif melalui lembaga resmi dapat menghindarkan praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, kafarat disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin. Dengan basis data mustahik yang terverifikasi, BAZNAS memastikan kafarat Ramadhan disalurkan sesuai ketentuan syariat dan kebutuhan riil di lapangan.
BAZNAS juga mendorong masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan literasi fikih ibadah. Pemahaman yang baik mengenai kafarat, fidyah, qadha, dan zakat dinilai penting agar ibadah tidak berhenti pada aspek formal, tetapi benar-benar mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab keagamaan. Literasi ini diharapkan dapat membangun budaya ibadah yang lebih sadar dan berkelanjutan.
BAZNAS menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum strategis untuk membangun ibadah yang berdampak. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad). Kafarat yang ditunaikan dengan benar tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat miskin.
Dengan penguatan sistem penyaluran dan literasi syariah, BAZNAS berharap praktik kafarat Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai tuntunan agama. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak berhenti pada aspek ritual, tetapi memiliki tanggung jawab sosial yang nyata dan berkelanjutan.
Artikel Lainnya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Jembatan Kebaikan Menuju Masyarakat Sejahtera Bersama BAZNAS Surabaya
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Menebar Kebaikan dan Menguatkan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Kebaikan Mengalir di Dzulhijjah
Menyambut Kemuliaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Ibadah dan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →