Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
02/02/2026 | Penulis: Mariza
Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kasih sayang. Bagi mereka yang memiliki kendala fisik permanen sehingga tidak mampu berpuasa, syariat memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah. Secara harfiah, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah.
Fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Hanya kategori tertentu yang diperbolehkan, di antaranya:
Lansia: Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi mampu menahan lapar dan haus.
Orang Sakit Parah: Seseorang dengan penyakit menahun yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir puasa akan membahayakan keselamatan bayinya (dalam beberapa mazhab, ini harus diikuti dengan qadha di kemudian hari).
Besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud makanan pokok. Jika dikonversi ke berat timbangan, 1 mud setara dengan kurang lebih 675gram hingga 0,7 kg beras. Di Indonesia, banyak ulama dan lembaga zakat (seperti BAZNAS) memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan lengkap. Untuk tahun 2026, nilai ini disesuaikan dengan harga pasar bahan pokok setempat. Fidyah tersebut wajib disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pangan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menyempurnakan kewajiban agamanya meski memiliki keterbatasan fisik, sekaligus membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Kafarat Bukan Sekadar Denda, tapi Pendidikan Spiritual
Perbedaan Infak dan Sedekah serta Perannya dalam Kehidupan Sosial Umat
Nisfu Sya’ban di Jelang Ramadan, Menguatkan Kesiapan Menyambut Bulan Suci
Menjemput Keberkahan Nisfu Sya’ban Lewat Aksi Nyata Bersama BAZNAS
H-30 Ramadan, Zakat, Infak, dan Sedekah Disiapkan untuk Menyambut Bulan Suci
HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
