Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
02/02/2026 | Penulis: Mariza
Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kasih sayang. Bagi mereka yang memiliki kendala fisik permanen sehingga tidak mampu berpuasa, syariat memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah. Secara harfiah, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah.
Fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Hanya kategori tertentu yang diperbolehkan, di antaranya:
Lansia: Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi mampu menahan lapar dan haus.
Orang Sakit Parah: Seseorang dengan penyakit menahun yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir puasa akan membahayakan keselamatan bayinya (dalam beberapa mazhab, ini harus diikuti dengan qadha di kemudian hari).
Besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud makanan pokok. Jika dikonversi ke berat timbangan, 1 mud setara dengan kurang lebih 675gram hingga 0,7 kg beras. Di Indonesia, banyak ulama dan lembaga zakat (seperti BAZNAS) memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan lengkap. Untuk tahun 2026, nilai ini disesuaikan dengan harga pasar bahan pokok setempat. Fidyah tersebut wajib disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pangan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menyempurnakan kewajiban agamanya meski memiliki keterbatasan fisik, sekaligus membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Aksi Nyata Jumat Berkah: Distribusi Makanan Siap Saji untuk Mustahik dan Pekerja Jalanan
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Momentum Hijrah Spiritual dan Meningkatkan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Surabaya
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →