Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
02/02/2026 | Penulis: Mariza
Fidyah: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kasih sayang. Bagi mereka yang memiliki kendala fisik permanen sehingga tidak mampu berpuasa, syariat memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah. Secara harfiah, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah.
Fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Hanya kategori tertentu yang diperbolehkan, di antaranya:
Lansia: Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi mampu menahan lapar dan haus.
Orang Sakit Parah: Seseorang dengan penyakit menahun yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh.
Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir puasa akan membahayakan keselamatan bayinya (dalam beberapa mazhab, ini harus diikuti dengan qadha di kemudian hari).
Besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud makanan pokok. Jika dikonversi ke berat timbangan, 1 mud setara dengan kurang lebih 675gram hingga 0,7 kg beras. Di Indonesia, banyak ulama dan lembaga zakat (seperti BAZNAS) memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan lengkap. Untuk tahun 2026, nilai ini disesuaikan dengan harga pasar bahan pokok setempat. Fidyah tersebut wajib disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pangan. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menyempurnakan kewajiban agamanya meski memiliki keterbatasan fisik, sekaligus membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Sah atau Tidak?
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Menyambut Kemuliaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Ibadah dan Kepedulian Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Jembatan Kebaikan Menuju Masyarakat Sejahtera Bersama BAZNAS Surabaya
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Program BAZNAS Kota Surabaya Cerdas: Membangun Generasi Berprestasi dan Mandiri
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →