WhatsApp Icon

Hitung Zakat Pertanian Dengan Mudah, Syariah Dan Berkah

05/11/2025  |  Penulis: Fachrudin

Bagikan:URL telah tercopy
Hitung Zakat Pertanian Dengan Mudah, Syariah Dan Berkah

Zakat Pertanian

Zakat, sebagai tiang penyangga utama dalam sistem ekonomi Islam, tidak hanya mengatur harta berupa uang atau emas, tetapi juga hasil bumi yang melimpah. Zakat pertanian, atau sering disebut Zakat Az-Zuru’ wa Ats-Tsimar (zakat tanaman dan buah-buahan), merupakan kewajiban yang ditujukan kepada para petani dan pemilik lahan. Zakat ini memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama di negara agraris seperti Indonesia.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, hukum, hingga cara menghitung zakat pertanian agar setiap Muslim yang bergerak di sektor ini dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Pertanian

Definisi Zakat Pertanian

Zakat Pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil panen tanaman, biji-bijian, dan buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat disimpan dalam jangka waktu lama, seperti padi, gandum, kurma, dan kacang-kacangan. Zakat ini termasuk dalam kategori Zakat Mal (zakat harta), tetapi dengan ketentuan waktu dan perhitungan yang khas.

Dasar Hukum (Dalil)

Kewajiban zakat pertanian ini bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang menjalar dan yang tidak menjalar, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima, yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak serupa. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai o1rang-orang yang berlebih-lebihan.”

(QS. Al-An'am [6]: 141)

Ayat tersebut dengan tegas mewajibkan penunaian hak (zakat) pada hari panen.

Dari Hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Pada tanaman yang diairi oleh air hujan atau mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat seperduapuluh (5%).”

(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Syarat Wajib Zakat dan Nisab Pertanian

Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat pertanian wajib ditunaikan jika telah memenuhi dua syarat utama:

A. Mencapai Nisab (Batas Minimal Wajib Zakat)

Nisab zakat pertanian adalah batas minimal hasil panen yang mewajibkan pemiliknya mengeluarkan zakat. Berdasarkan Hadis Nabi SAW, nisabnya adalah lima wasq.

  • 1 wasq = 60 sha’

  • 5 wasq = 300 sha’

  • Jika dikonversi ke berat: Para ulama kontemporer sepakat bahwa 5 wasq setara dengan sekitar 653 kg gabah kering atau setara 520 kg beras (bersih).

Ketentuan: Jika hasil panen (setelah dikurangi kotoran dan jerami) belum mencapai 653 kg gabah, maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Namun, disunahkan untuk bersedekah (infaq).

B. Tidak Terikat Haul (Waktu Pembayaran)

Berbeda dengan Zakat Emas atau Zakat Perniagaan yang harus mencapai haul (dimiliki selama satu tahun), zakat pertanian wajib dikeluarkan segera setelah panen (Yauma Hashadihi), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-An'am: 141.

3. Cara Menghitung Zakat Pertanian Berdasarkan Sistem Pengairan

Kadar zakat pertanian yang wajib dikeluarkan tidak bersifat tunggal, melainkan ditentukan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan pada lahan tersebut.

1. Sistem Pengairan Alami (Tanpa Biaya)

Sistem ini meliputi sawah atau kebun yang diairi sepenuhnya oleh air hujan, mata air, atau sungai tanpa memerlukan biaya tambahan untuk pengadaan air atau irigasi buatan.

Kadar Zakat: 10%

Rumus Perhitungan: Zakat Pertanian = Total Hasil Panen (kg) X 10%

2. Sistem Pengairan Buatan (Menggunakan Biaya)

Sistem ini meliputi sawah atau kebun yang diairi dengan irigasi, pembelian air, pompa air, atau alat modern lainnya yang memerlukan biaya operasional. Biaya tersebut dianggap telah mengurangi pendapatan petani.

Kadar Zakat: 5%

Rumus Perhitungan: Zakat Pertanian = Total Hasil Panen (kg) X 5%

Contoh Praktis Perhitungan Zakat Padi:

  • Skenario a :

Pak Imam dengan hasil Panen 1.500 kg Gabah Kering. Menggunakan air hujan (alami). (Melebihi Nisab: 653 kg) maka kadar zakatnya 10 % dengan perhitungannya = 1.500 kg X 10% maka zakat yang wajib di keluarkan sebesar 150 Kg Gabah.

  • Scenario b :

Pak Otnay dengan hasil Panen 2.000 kg Gabah Kering. Menggunakan pompa air/irigasi (buatan). (Melebihi Nisab: 653 kg) maka kadar zakatnya 5% dengan perhitungannya = 2.000 Kg X 5% maka Zakat yang wajib di keluarkan sebesar 100 Kg Gabah.

Catatan Penting: Zakat Netto vs. Bruto

Sebagian ulama kontemporer (seperti Yusuf Al-Qardhawi) memperbolehkan pemotongan biaya operasional dari hasil panen sebelum zakat dihitung (perhitungan netto), khususnya pada sistem irigasi buatan (5%). Namun, pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang kuat tetap berpegangan pada hadis di atas: jika menggunakan irigasi berbiaya, kadar zakatnya langsung dipotong 5% dari total hasil panen (bruto).

Di Indonesia, lembaga amil zakat umumnya mengikuti pendapat yang menggunakan perhitungan bruto (total hasil panen) dan menyesuaikan kadar zakatnya (5% atau 10%) berdasarkan sistem pengairan, karena hal ini lebih mendekati dalil dan menghindari kompleksitas perhitungan biaya yang bervariasi.

Zakat pertanian merupakan pengakuan atas berkah yang diberikan oleh Allah SWT melalui tanah. Dengan menunaikan hak ini, seorang petani tidak hanya menyucikan hartanya, tetapi juga berkontribusi langsung pada kesejahteraan delapan golongan penerima zakat (terutama fakir dan miskin) di sekitarnya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat