Mengukir Sejarah Kebaikan Transformasi Pengelolaan Zakat di Indonesia Menuju BAZNAS Surabaya yang Modern
21/10/2025 | Penulis: IMAM SYAFII
Visualisasi Zakat
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perjalanan pengelolaan zakat di Indonesia merupakan cerminan sejarah panjang bangsa ini, dari masa kerajaan hingga era digital modern yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Memahami sejarah ini penting untuk menegaskan peran BAZNAS Kota Surabaya hari ini sebagai aktor utama dalam mengelola amanah zakat umat.
Fondasi Zakat di Era Kerajaan dan Perlawanan Islam
Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik zakat sudah mengakar kuat dalam masyarakat Nusantara. Di masa Kerajaan Islam, pengelolaan zakat dilakukan secara beragam, menyesuaikan dengan proses Islamisasi di masing-masing wilayah.
Di wilayah seperti Aceh dan Melayu, zakat terintegrasi erat dengan negara, menjadi model penataan keislaman yang mendalam. Sementara di Jawa, zakat lebih diatur oleh ulama dan tradisi lokal. Bahkan di Maluku, zakat menjadi spirit perlawanan melawan penjajah, menunjukkan fungsi zakat bukan hanya ritual, tetapi juga kekuatan sosial-politik dan ekonomi umat.
Ini membuktikan bahwa zakat telah lama menjadi sumber daya umat untuk kemaslahatan dan perjuangan.
Tantangan Kolonialisasi: Zakat dalam Pengawasan Asing
Kedatangan penjajah, khususnya di era Kolonialisasi (Post-Hurgronje), membawa tantangan baru. Pemerintah kolonial melihat Islam sebagai agama yang boleh dibiarkan, tetapi sebagai kekuatan politik harus dihancurkan. Pengelolaan zakat, yang berpotensi menjadi sumber dana perlawanan, pun diawasi dan dilemahkan.
Meskipun demikian, semangat berzakat tidak padam. Penjajah berupaya menyerahkan pengaturan zakat kepada umat, yang secara tersirat melemahkan peran negara dalam pengelolaan zakat, namun pada saat yang sama, hal ini menumbuhkan inisiatif dan kemandirian masyarakat sipil dalam menunaikan dan mengelola zakat secara mandiri.
Masa Pasca Kemerdekaan: Menggagas Ruang Bersama
Setelah kemerdekaan, Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar dan spirit negara, menghasilkan "Ruang Bersama" di mana negara memfasilitasi hak-hak beragama setiap warga. Pengelolaan zakat, meski diatur oleh umat secara mandiri, tetap menjadi kontestasi antara syariat Islam dan peran negara.
Pada masa ini, muncul upaya formalisasi awal yang bersifat sukarela, namun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tanggung jawabnya seringkali lemah dalam akuntabilitas.
Tonggak Formalisasi: Lahirnya UU 38/1999
Titik balik pengelolaan zakat secara nasional adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini menegaskan:
-
Zakat bersifat wajib bagi individu dan badan usaha.
-
Regulasi zakat didukung oleh negara.
-
Pengelola zakat terbagi menjadi Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Meskipun membuka ruang bagi pengelolaan zakat, pertanggungjawaban BAZ dan LAZ di masa ini dinilai masih lemah, mendorong perlunya penyempurnaan regulasi.
Era Modernisasi dan Akuntabilitas: UU 23/2011 dan Peran BAZNAS
Penyempurnaan signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pengelolaan zakat di Indonesia saat ini, dengan menempatkan BAZNAS sebagai aktor utama dalam pengelolaan zakat secara nasional, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—termasuk BAZNAS Kota Surabaya.
Peran Kunci BAZNAS berdasarkan UU 23/2011:
-
Aktor Utama: BAZNAS (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) memimpin pengelolaan zakat.
-
Dukungan LAZ: BAZNAS dibantu oleh LAZ yang didirikan oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.
-
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah (Pusat dan Daerah) berfungsi sebagai Pembina dan Pengawas untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat, amanah, dan akuntabel.
BAZNAS Kota Surabaya Mewarisi Amanah, Mewujudkan Kesejahteraan
Sebagai bagian dari struktur BAZNAS nasional, BAZNAS Kota Surabaya mengemban amanah sejarah panjang ini. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan asas Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi, dan Akuntabilitas.
Perjalanan dari praktik lokal kerajaan hingga regulasi modern UU 23/2011 menunjukkan evolusi peran zakat: dari spirit perlawanan, menjadi sumber daya sosial-keagamaan, hingga kini menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat yang dijalankan secara profesional, transparan, dan modern.
Mari bersama BAZNAS Kota Surabaya, kita wujudkan potensi zakat untuk mengukir sejarah kebaikan di Kota Pahlawan. Tunaikan zakat Anda, tegakkan keadilan sosial bersama kami.
Artikel Lainnya
Zakat di Masa Sekarang: Pilar Ekonomi Umat dan Peran Strategis Entaskan Kemiskinan
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Transparansi dan Akuntabilitas Dana ZIS BAZNAS Surabaya terhadap Kepercayaan Publik
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Digitalisasi ZIS: Peluang dan Tantangan di Era Ekonomi Digital

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
