WhatsApp Icon

Obligasi dan Cara Menghitung Zakatnya dalam Perspektif Ekonomi Syariah

27/10/2025  |  Penulis: Abraham Adimukti

Bagikan:URL telah tercopy
Obligasi dan Cara Menghitung Zakatnya dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Hubungan Obligasi dan Zakat

Pendahuluan

Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan dalam pasar modal modern. Dalam konteks ekonomi umat Islam, pertanyaan muncul mengenai status obligasi serta bagaimana penerapan zakat atas kepemilikannya. Pembahasan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang karakteristik obligasi dan ketentuan zakat harta dalam syariat Islam.

Definisi Obligasi

Obligasi adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan dengan kewajiban untuk membayar pokok pinjaman serta imbal hasil (kupon) pada waktu yang telah ditentukan. Dari perspektif konvensional, imbal hasil obligasi sering kali berbasis bunga.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, obligasi dikategorikan sebagai efek yang memberikan pendapatan tetap kepada pemiliknya. Instrumen ini dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, sehingga memiliki nilai pasar yang fluktuatif.

Jenis Obligasi Ditinjau dari Perspektif Syariah

Dalam ekonomi Islam, terdapat dua kategori besar:

  1. Obligasi konvensional

    • Mengandung unsur bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam.

    • Pemilik obligasi memberikan pinjaman dan menerima kelebihan atas uang pokok.

  2. Sukuk (obligasi syariah)

    • Tidak menggunakan bunga, tetapi berbasis akad syariah seperti mudharabah, murabahah, atau ijarah.

    • Pemegang sukuk memiliki bagian kepemilikan terhadap aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan.

Ulama kontemporer cenderung melarang obligasi konvensional karena mengandung riba, sedangkan sukuk diperbolehkan selama mematuhi kaidah syariah

Dasar Kewajiban Zakat atas Obligasi

Zakat wajib dikeluarkan atas harta yang berkembang, termasuk investasi yang menghasilkan keuntungan.

Rujukan Al-Qur’an

Beberapa ayat yang menegaskan kewajiban zakat antara lain:

  • QS. At-Taubah: 103
    "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka..."

  • QS. Al-Baqarah: 267
    "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"

  • QS. Al-Baqarah: 278-27
    "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba..."

Ayat terakhir menjadi dasar utama yang menunjukkan bahwa instrumen yang terkait riba harus dihindari oleh umat Islam.

Ketentuan Zakat pada Obligasi dan Sukuk

Zakat atas instrumen investasi seperti obligasi dan sukuk dianalogikan dengan zakat harta (mal) atau zakat perdagangan, dengan syarat:

  1. Mencapai nisab

    • Nisab setara 85 gram emas

  2. Sudah haul

    • Dipegang selama 1 tahun hijriah

  3. Bebas dari riba jika ingin diakui sepenuhnya sebagai harta halal

Perbedaan Perlakuan:

Instrumen

Status Syariah

Perlakuan Zakat

Obligasi konvensional

Tidak diperbolehkan (mengandung riba)

Pokoknya dikenai zakat. Hasil bunga wajib disalurkan seluruhnya ke charity non-zakat (karena harta tidak halal dijadikan zakat)

Sukuk syariah

Diperbolehkan

Pokok + keuntungan halal dikenai zakat

Cara Menghitung Zakat Obligasi atau Sukuk

Terdapat dua komponen yang diperhitungkan:

  1. Nilai pokok investasi berdasarkan nilai pasar saat haul tiba

  2. Keuntungan (kupon/nisbah bagi hasil) yang bersifat halal

Rumus Perhitungan untuk Sukuk

Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Sukuk + Keuntungan Halal)

Jika Instrumen adalah Obligasi Konvensional

Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Obligasi)
Sedangkan bunga disalurkan sebagai dana kebajikan sosial (bukan zakat)

Contoh Perhitungan

Seseorang memiliki sukuk senilai Rp100.000.000 dengan bagi hasil Rp5.000.000 dalam satu tahun.

  • Total harta = Rp105.000.000

  • Asumsi telah mencapai nisab dan haul

Zakat = 2,5% × 105.000.000 = Rp2.625.000

Jika berupa obligasi konvensional dengan bunga Rp5.000.000:

Zakat = 2,5% × 100.000.000 = Rp2.500.000
Bunga Rp5.000.000 disalurkan ke fakir miskin tanpa niat zakat

Fatwa dan Pandangan Ulama

Beberapa lembaga fikih internasional seperti AAOIFI dan Majma’ Fiqh Islami menegaskan:

  • Riba atas obligasi konvensional hukumnya haram

  • Sukuk yang berbasis aset riil diperbolehkan dan wajib zakat jika memenuhi syarat

Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – MUI telah menerbitkan berbagai fatwa terkait ketentuan sukuk untuk memastikan sesuai syariat.

Kesimpulan

Obligasi merupakan instrumen keuangan berbasis utang. Dalam perspektif Islam:

  1. Obligasi konvensional tidak sesuai syariah karena mengandung riba.

  2. Sukuk (obligasi syariah) diperbolehkan karena menggunakan akad halal.

  3. Zakat atas investasi tersebut diwajibkan apabila telah mencapai nisab dan haul.

  4. Perhitungan zakat menggunakan tarif 2,5 persen dari total nilai pokok dan keuntungan yang halal.

  5. Keuntungan dari instrumen ribawi tidak boleh dijadikan zakat.

Syariat menegaskan kewajiban menjaga kemurnian harta dan menjauhi riba, sesuai tuntunan Al-Qur’an yang memerintahkan umat untuk menunaikan zakat sebagai sarana pensucian harta dan jiwa.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat