Obligasi dan Cara Menghitung Zakatnya dalam Perspektif Ekonomi Syariah
27/10/2025 | Penulis: Abraham Adimukti
Hubungan Obligasi dan Zakat
Pendahuluan
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan dalam pasar modal modern. Dalam konteks ekonomi umat Islam, pertanyaan muncul mengenai status obligasi serta bagaimana penerapan zakat atas kepemilikannya. Pembahasan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang karakteristik obligasi dan ketentuan zakat harta dalam syariat Islam.
Definisi Obligasi
Obligasi adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan dengan kewajiban untuk membayar pokok pinjaman serta imbal hasil (kupon) pada waktu yang telah ditentukan. Dari perspektif konvensional, imbal hasil obligasi sering kali berbasis bunga.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, obligasi dikategorikan sebagai efek yang memberikan pendapatan tetap kepada pemiliknya. Instrumen ini dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, sehingga memiliki nilai pasar yang fluktuatif.
Jenis Obligasi Ditinjau dari Perspektif Syariah
Dalam ekonomi Islam, terdapat dua kategori besar:
-
Obligasi konvensional
-
Mengandung unsur bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam.
-
Pemilik obligasi memberikan pinjaman dan menerima kelebihan atas uang pokok.
-
Sukuk (obligasi syariah)
-
Tidak menggunakan bunga, tetapi berbasis akad syariah seperti mudharabah, murabahah, atau ijarah.
-
Pemegang sukuk memiliki bagian kepemilikan terhadap aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan.
Ulama kontemporer cenderung melarang obligasi konvensional karena mengandung riba, sedangkan sukuk diperbolehkan selama mematuhi kaidah syariah
Dasar Kewajiban Zakat atas Obligasi
Zakat wajib dikeluarkan atas harta yang berkembang, termasuk investasi yang menghasilkan keuntungan.
Rujukan Al-Qur’an
Beberapa ayat yang menegaskan kewajiban zakat antara lain:
-
QS. At-Taubah: 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka..." -
QS. Al-Baqarah: 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…" -
QS. Al-Baqarah: 278-27
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba..."
Ayat terakhir menjadi dasar utama yang menunjukkan bahwa instrumen yang terkait riba harus dihindari oleh umat Islam.
Ketentuan Zakat pada Obligasi dan Sukuk
Zakat atas instrumen investasi seperti obligasi dan sukuk dianalogikan dengan zakat harta (mal) atau zakat perdagangan, dengan syarat:
-
Mencapai nisab
-
Nisab setara 85 gram emas
-
Sudah haul
-
Dipegang selama 1 tahun hijriah
-
Bebas dari riba jika ingin diakui sepenuhnya sebagai harta halal
Perbedaan Perlakuan:
Cara Menghitung Zakat Obligasi atau Sukuk
Terdapat dua komponen yang diperhitungkan:
-
Nilai pokok investasi berdasarkan nilai pasar saat haul tiba
-
Keuntungan (kupon/nisbah bagi hasil) yang bersifat halal
Rumus Perhitungan untuk Sukuk
Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Sukuk + Keuntungan Halal)
Jika Instrumen adalah Obligasi Konvensional
Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Obligasi)
Sedangkan bunga disalurkan sebagai dana kebajikan sosial (bukan zakat)
Contoh Perhitungan
Seseorang memiliki sukuk senilai Rp100.000.000 dengan bagi hasil Rp5.000.000 dalam satu tahun.
-
Total harta = Rp105.000.000
-
Asumsi telah mencapai nisab dan haul
Zakat = 2,5% × 105.000.000 = Rp2.625.000
Jika berupa obligasi konvensional dengan bunga Rp5.000.000:
Zakat = 2,5% × 100.000.000 = Rp2.500.000
Bunga Rp5.000.000 disalurkan ke fakir miskin tanpa niat zakat
Fatwa dan Pandangan Ulama
Beberapa lembaga fikih internasional seperti AAOIFI dan Majma’ Fiqh Islami menegaskan:
-
Riba atas obligasi konvensional hukumnya haram
-
Sukuk yang berbasis aset riil diperbolehkan dan wajib zakat jika memenuhi syarat
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – MUI telah menerbitkan berbagai fatwa terkait ketentuan sukuk untuk memastikan sesuai syariat.
Kesimpulan
Obligasi merupakan instrumen keuangan berbasis utang. Dalam perspektif Islam:
-
Obligasi konvensional tidak sesuai syariah karena mengandung riba.
-
Sukuk (obligasi syariah) diperbolehkan karena menggunakan akad halal.
-
Zakat atas investasi tersebut diwajibkan apabila telah mencapai nisab dan haul.
-
Perhitungan zakat menggunakan tarif 2,5 persen dari total nilai pokok dan keuntungan yang halal.
-
Keuntungan dari instrumen ribawi tidak boleh dijadikan zakat.
Syariat menegaskan kewajiban menjaga kemurnian harta dan menjauhi riba, sesuai tuntunan Al-Qur’an yang memerintahkan umat untuk menunaikan zakat sebagai sarana pensucian harta dan jiwa.
Artikel Lainnya
Dari Zakat ke Manfaat Mengubah Dana menjadi Pemberdayaan Umat
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
WUJUDKAN SENYUM ANAK YATIM DENGAN ZAKAT
Kontribusi Generasi Z terhadap Optimalisasi Penghimpunan Zakat
Landasan Zakat, Infaq/Sedekah Menurut Regulasi: Panduan untuk Umat Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
