WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan di Awal Bulan: Bagian dari Perencanaan Keuangan

07/09/2026  |  Penulis: Sabrina - Magang

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan di Awal Bulan: Bagian dari Perencanaan Keuangan

Zakat Penghasilan

Awal bulan menjadi waktu bagi banyak orang untuk kembali mengatur penghasilan. Setelah menerima gaji, berbagai kebutuhan mulai diperhitungkan, seperti kebutuhan sehari-hari, pembayaran tagihan, tabungan, hingga kebutuhan lainnya. Di tengah aktivitas tersebut, kewajiban zakat juga perlu menjadi perhatian bagi seorang Muslim yang penghasilannya telah memenuhi ketentuan zakat.

Menjadikan zakat penghasilan sebagai bagian dari perencanaan keuangan dapat membantu seseorang lebih teratur dalam menunaikan kewajibannya. Zakat dapat diperhitungkan bersamaan dengan kebutuhan keuangan lainnya sehingga tidak terlupakan ketika penghasilan telah diterima.

Mengenal Zakat Penghasilan

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, maupun pendapatan dari pekerjaan lainnya yang halal. Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas, setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila ditunaikan setiap bulan. Kadar zakat penghasilan yang ditetapkan adalah 2,5 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Mengapa Zakat Perlu Diperhitungkan Saat Mengatur Keuangan?

Perencanaan keuangan pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana seseorang mengatur penghasilan untuk berbagai kebutuhan. Bagi seorang Muslim, kewajiban zakat juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila penghasilan telah mencapai nisab. Menyisihkan zakat ketika menerima penghasilan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu memastikan kewajiban tersebut tidak terlewat. Dengan mengetahui jumlah penghasilan dan nisab yang berlaku, seseorang dapat memperhitungkan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kebiasaan tersebut juga membuat pengelolaan penghasilan menjadi lebih terencana. Setelah menerima gaji, seseorang dapat mengetahui terlebih dahulu kewajiban zakat yang perlu ditunaikan sebelum mengalokasikan penghasilan untuk kebutuhan lainnya.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

BAZNAS menetapkan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab, zakat dapat dihitung berdasarkan jumlah penghasilan tersebut. Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan. Jumlah tersebut telah melebihi nisab bulanan tahun 2026 sebesar Rp7.640.144.

Perhitungannya:

2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000

Dengan demikian, berdasarkan contoh tersebut, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa apabila penghasilan dalam satu bulan belum mencapai nisab, penghasilan selama satu tahun dapat dikumpulkan atau dihitung untuk kemudian ditunaikan zakatnya apabila telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk Membantu Perhitungan

Bagi masyarakat yang masih ragu dalam menghitung kewajiban zakat, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat. Layanan tersebut dapat digunakan untuk membantu menghitung zakat berdasarkan jenis harta atau penghasilan yang dimiliki. Pada kalkulator zakat penghasilan, pengguna dapat memasukkan jumlah gaji dan penghasilan lainnya untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan kalkulator zakat juga dapat membantu masyarakat memeriksa kembali perhitungan sebelum menunaikan zakat. Namun, data yang dimasukkan tetap perlu disesuaikan dengan kondisi penghasilan masing-masing.

Zakat Penghasilan sebagai Bagian dari Tanggung Jawab Sosial

Zakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu yang menunaikannya. Dana zakat yang dihimpun melalui lembaga amil zakat dapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan. Karena itu, menunaikan zakat melalui lembaga resmi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui pengelolaan yang terorganisasi. BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat memiliki peran dalam menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mustahik melalui berbagai program.

Bagi masyarakat Surabaya, kesadaran untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Surabaya dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Awal Bulan, Saatnya Mengatur Penghasilan dengan Bijak

Menerima gaji di awal bulan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pengelolaan keuangan. Selain memenuhi kebutuhan dan merencanakan pengeluaran, seorang Muslim juga perlu memperhatikan kewajiban zakat apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Menjadikan zakat penghasilan sebagai bagian dari perencanaan keuangan dapat dimulai dengan langkah sederhana: mengetahui jumlah penghasilan, memeriksa nisab yang berlaku, menghitung zakat sesuai ketentuan, kemudian menunaikannya melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Dengan pengelolaan yang terencana, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara lebih tertib. Dari penghasilan yang diterima setiap bulan, terdapat kewajiban yang perlu diperhatikan sekaligus kesempatan untuk menghadirkan manfaat bagi mereka yang berhak menerima.

Sudahkah zakat penghasilan menjadi bagian dari perencanaan keuangan Anda di awal bulan?

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →