WhatsApp Icon

Kawal Standarisasi Nasional, BAZNAS Surabaya Ikut Uji Publik Regulasi Pengadaan Barang/Jasa

24/09/2025  |  Penulis: Zul

Bagikan:URL telah tercopy
Kawal Standarisasi Nasional, BAZNAS Surabaya Ikut Uji Publik Regulasi Pengadaan Barang/Jasa

BAZNAS Surabaya Ikut Uji Publik Regulasi Pengadaan Barang/Jasa

SURABAYA – BAZNAS Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan ikut serta dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.30 – 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti oleh BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Dari BAZNAS Kota Surabaya, hadir Ali Mahput Efendi dan Nur Lisma Khumaida selaku pelaksana Bidang IV, serta Zulfikar Muhammad Handiyarsyah dari Bidang II. Kehadiran mereka mencerminkan partisipasi aktif BAZNAS Surabaya dalam memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi yang tengah disusun oleh BAZNAS RI.

Uji Publik ini merupakan bagian dari agenda pembentukan Peraturan BAZNAS RI Tahun 2025 yang ditetapkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI. Salah satu agenda pentingnya adalah penyusunan rancangan peraturan mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa. Rancangan tersebut diinisiasi oleh Biro Umum dan Protokoler BAZNAS RI, kemudian diformulasikan lebih teknis oleh Biro Hukum dan Kelembagaan.

Pelaksanaan Uji Publik dilakukan untuk menyerap aspirasi serta pengalaman praktis dari BAZNAS daerah, yang sehari-hari menjalankan pengadaan barang dan jasa dalam operasionalnya. Masukan dari daerah diharapkan memperkuat regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Sebagai lembaga zakat resmi di tingkat kota, BAZNAS Surabaya memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif. Bidang II dan Bidang IV yang langsung bersentuhan dengan operasional kelembagaan hadir menyuarakan kebutuhan dan kendala yang ada di lapangan.

Zulfikar Muhammad Handiyarsyah menegaskan pentingnya forum ini.
“Uji Publik ini menjadi ruang penting bagi kami di BAZNAS daerah untuk ikut memastikan regulasi pengadaan barang/jasa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan lapangan. Kami berharap hasil akhir peraturan ini dapat menjadi standar nasional yang memudahkan sekaligus memperkuat tata kelola zakat di Indonesia,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pengadaan barang dan jasa merupakan aspek vital untuk mendukung kinerja lembaga zakat. Tanpa pedoman yang seragam, dikhawatirkan muncul perbedaan prosedur antar daerah, minimnya transparansi, hingga potensi inefisiensi dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Karena itu, BAZNAS RI menekankan pentingnya regulasi pengadaan sebagai acuan nasional. Standarisasi ini akan memastikan seluruh lini BAZNAS – mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota – memiliki pedoman yang jelas, terpercaya, dan profesional.

BAZNAS Surabaya berharap, regulasi baru ini mampu mempermudah administrasi tanpa mengurangi aspek kehati-hatian, meningkatkan transparansi, serta mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Dengan demikian, dana ZIS dapat lebih optimal untuk program kemaslahatan mustahik.

Selain itu, adanya pedoman nasional juga diharapkan memperkuat citra kelembagaan BAZNAS sebagai badan resmi yang amanah, profesional, dan modern dalam tata kelola zakat di Indonesia.

Keikutsertaan BAZNAS Kota Surabaya dalam Uji Publik Regulasi Pengadaan Barang/Jasa menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam mengawal proses standarisasi nasional. Forum ini tidak hanya sekadar agenda hukum, tetapi juga momentum menyatukan visi seluruh BAZNAS se-Indonesia.

Dengan adanya peraturan yang kelak disahkan, tata kelola zakat diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat