Bersihkan Penghasilan dengan Zakat Profesi
20/01/2026 | Penulis: septya putri
Bersihkan Penghasilan dengan Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang sering disebut sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian yang halal. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, upah, honorarium, jasa profesional, maupun pendapatan lain yang diperoleh secara rutin ataupun tidak rutin.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang termasuk dalam penghasilan wajib zakat adalah seluruh bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, baik oleh pegawai negeri, karyawan swasta, pejabat negara, maupun pekerja profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja mandiri lainnya. Selama penghasilan tersebut bersumber dari aktivitas yang sesuai dengan syariat Islam, maka ia termasuk objek zakat. Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta tanpa batas, melainkan hanya atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, serta terbebas dari utang yang bersifat mendesak. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang benar-benar mampu, sehingga fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dapat berjalan dengan baik.
Terkait dengan penentuan nisab zakat penghasilan, para ulama memiliki beberapa pandangan. Yusuf al-Qaradawi, mengutip pendapat Muhammad al-Ghazali, menjelaskan bahwa zakat profesi dapat dianalogikan (qiyas) dengan zakat hasil pertanian atau zakat harta. Namun, karena penghasilan diterima dalam bentuk uang, maka penetapan nisab yang paling tepat adalah disamakan dengan nisab emas atau uang.
Berdasarkan pendapat tersebut, nisab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Apabila total penghasilan seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat ini dapat dibayarkan secara tahunan maupun bulanan dengan cara mengonversi nilai nisab tahunan ke dalam nisab bulanan.
Zakat penghasilan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan taraf hidup, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menunaikan zakat profesi tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.
Artikel Lainnya
Memperkuat Toleransi sebagai Fondasi Harmoni Sosial dan Kesejahteraan Bersama BAZNAS Surabaya
Memperkuat Toleransi, Kunci Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan Sosial
Melanjutkan Cahaya Ramadhan di Bulan Syawal
Bulan Syawal: Momentum Kemenangan dan Refleksi Diri
Awal Syawal Jadi Momentum Baru Berbagi, BAZNAS Surabaya Ajak Masyarakat Tetap Istiqomah
Peran BAZNAS dalam Mengoptimalkan Keberkahan Bulan Syawal
Syawal Bukan Akhir, Saatnya Melanjutkan Kebiasaan Baik Bersama BAZNAS Surabaya
Membangun Solidaritas Antar Umat, Fondasi Kuat Kehidupan Sosial yang Harmonis
Syawal sebagai Momentum Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kota Surabaya
Syawal: Awal Baru Setelah Kemenangan
BAZNAS: Pilar Filantropi Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosia
Syawal sebagai Awal Transformasi Diri: Dari Spirit Ramadhan Menuju Kepedulian Berkelanjutan
Hari Paskah dan Semangat Berbagi: Refleksi Kepedulian Bersama ala BAZNAS Surabaya
Kebiasaan Baik yang Mulai Hilang Setelah Ramadhan: Apa yang Harus Dijaga di Bulan Syawal?
Momentum Transformasi Spiritual dan Penguatan Kepedulian Sosial Berkelanjutan di Bulan Syawal bersama BAZNAS Surabaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →