Ketahanan Pangan dalam Teologi Al-Ma'un : Integrasi Kemanusiaan dan Filantropi Profetik
31/10/2025 | Penulis: Muhammad Fachrudin
Visualisasi Seorang Pria memberikan bantuan kepada yang membutuhkan
Pendahuluan
Isu ketahanan pangan (food security) merupakan salah satu masalah fundamental kemanusiaan yang paling mendesak di abad ke-21. Jauh sebelum PBB menetapkan target Zero Hunger, Islam telah menawarkan kerangka teologis yang mendalam dan solutif, terutama melalui pesan moral dan sosial yang terkandung dalam Surah Al-Ma'un (Surah ke-107 dalam Al-Qur'an). Surah yang ringkas ini bukan hanya kritik atas kemunafikan ritual, melainkan juga sebuah deklarasi revolusioner mengenai hak-hak dasar sosial-ekonomi, di mana ketahanan pangan menjadi isu sentral.
Mengaitkan teologi Al-Ma'un dengan ketahanan pangan dalam konteks filantropi (philanthropy) syariah—yakni praktik kedermawanan berbasis keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF)—akan menghasilkan model pemberdayaan yang transformatif dan berkelanjutan, mengubah sekadar sedekah konsumtif menjadi investasi produktif.
I. Teologi Al-Ma'un: Kritik atas Kesalehan yang Terputus
Surah Al-Ma'un adalah surah yang sangat tajam, mengkritik keras orang yang mengaku beragama namun gagal dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Surah ini secara eksplisit mengaitkan kualitas ibadah ritual seseorang dengan perlakuan mereka terhadap kelompok rentan.
-
Ara'aita allazi yukazzibu biddin. (Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?)
-
Fazaalikal lazee yadu'ul yateem. (Itulah orang yang menghardik anak yatim,)
-
Wa laa yahuddu 'alaa ta'aamil miskeen. (dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.)
-
Fawailul lil musalleen. (Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat,)
-
Allazeena hum 'an salaatihim saahoon. (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,)
-
Allazeena hum yuraaa'oon. (orang-orang yang berbuat riya,)
-
Wa yamna'oonal maa'oon. (dan enggan (menolong dengan) barang berguna.)
A. Tiga Dosa Fatal
Menurut Surah Al-Ma'un, mendustakan agama terwujud dalam tiga dosa sosial fatal yang secara langsung terkait dengan isu ketahanan pangan dan kesejahteraan:
-
Menghardik Anak Yatim (Yadu'ul Yateem): Anak yatim seringkali menjadi simbol kelompok yang rentan dan kehilangan sumber daya. Menghardik mereka berarti menolak tanggung jawab sosial untuk melindungi dan memberdayakan mereka.
-
Mengabaikan Pangan Fakir Miskin (Laa Yahuddu 'Alaa Ta'aamil Miskeen): Ini adalah jantung teologi pangan Al-Ma'un. Bukan hanya tidak memberi makan, tetapi juga tidak menganjurkan (yahuddu) orang lain untuk memberi makan. Ini mencerminkan kelalaian struktural dan sikap apatis terhadap kelaparan.
-
Menahan Bantuan Sederhana (Yamna'oonal Maa'oon): Al-Ma'un diartikan sebagai barang-barang kecil yang berguna sehari-hari (sendok, ember, alat masak, atau bantuan darurat). Menahan al-ma'un menunjukkan keegoisan dan kepelitan yang parah.
B. Kesalehan Integratif
Pesan teologisnya jelas: ibadah ritual (shalat) menjadi celaka (wail) jika tidak disempurnakan dengan aksi sosial-ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu pangan. Teologi Al-Ma'un mengajarkan kesalehan integratif yang menyatukan dimensi vertikal (iman kepada Allah) dan horizontal (kemanusiaan).
II. Ketahanan Pangan: Konsep Al-Ma'un dalam Praktik
Ketahanan pangan didefinisikan sebagai situasi ketika semua orang, pada setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan diet dan preferensi makanan mereka untuk kehidupan yang aktif dan sehat (FAO).
Teologi Al-Ma'un menuntut filantropi Islam untuk bergerak melampaui sekadar bantuan pangan darurat menuju solusi ketahanan pangan jangka panjang.
A. Dari Ta’?m (Memberi Makan) ke Tamk?n (Pemberdayaan)
Perintah "menganjurkan memberi makan orang miskin" ('alaa ta'aamil miskeen) harus dimaknai secara progresif dalam konteks filantropi modern:
-
Fase Darurat (Respons Ta’?m): Ketika bencana atau kelaparan akut terjadi, filantropi wajib memberikan bantuan makanan segera (beras, mi, dsb.). Ini adalah respons langsung terhadap ta'amil miskeen.
-
Fase Transisi (Pemberian Al-Ma'un Produktif): Memberikan akses kepada fakir miskin terhadap "barang berguna" yang produktif, seperti bibit unggul, alat pertanian, atau modal usaha kecil makanan. Ini adalah aplikasi al-ma'un yang bertujuan mengalihkan penerima dari ketergantungan.
-
Fase Pemberdayaan (Tamk?n dan Yahuddu): Ini adalah tahap paling strategis, yaitu menciptakan sistem yang memungkinkan fakir miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri secara berkelanjutan. Ini adalah makna sejati dari "menganjurkan" (yahuddu)—menciptakan lingkungan dan sistem yang mendukung ketahanan pangan.
B. Implementasi ZISWAF untuk Ketahanan Pangan
Filantropi Islam (ZISWAF) adalah instrumen utama untuk menerjemahkan Teologi Al-Ma'un menjadi aksi ketahanan pangan:
-
Zakat Produktif: Zakat tidak hanya diberikan secara konsumtif (beras), tetapi digunakan untuk memodali petani miskin, membeli mesin pengolah hasil panen, atau mengembangkan usaha perikanan di komunitas nelayan. Zakat produktif secara langsung mengatasi akar penyebab kerawanan pangan.
-
Wakaf Produktif (Waqf) Wakaf dapat digunakan untuk membeli lahan pertanian produktif yang hasilnya diwakafkan untuk program ketahanan pangan komunitas (misalnya, bank benih, lumbung pangan desa, atau mendirikan pabrik pengolahan makanan). Wakaf Pangan menciptakan sumber daya abadi untuk mengatasi kelaparan.
-
Infak dan Sedekah (Infaq & Sadaqah): Digunakan untuk program pendampingan, pelatihan, dan advokasi kebijakan yang mendukung petani kecil dan kelompok rentan dalam mengakses pasar dan sumber daya.
III. Filantropi Profetik: Menciptakan Sistem Adil
Filantropi yang dijiwai oleh Teologi Al-Ma'un harus bersifat profetik, yaitu berani mengkritik status quo, melawan ketidakadilan struktural, dan menciptakan sistem baru yang adil.
A. Melawan Apatisme Struktural (Laa Yahuddu)
Kegagalan yang dikritik dalam Al-Ma'un bukan hanya kegagalan individu dalam memberi, tetapi kegagalan struktural dalam menganjurkan kebaikan. Ini menuntut lembaga filantropi untuk:
-
Advokasi Kebijakan: Menganjurkan pemerintah untuk memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada petani, memastikan harga pangan yang stabil, dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
-
Pendidikan Pangan: Menganjurkan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi, menghindari pemborosan pangan (food waste), dan mendukung produk pangan lokal.
-
Pengorganisasian Komunitas: Membantu fakir miskin (petani, buruh) untuk membentuk serikat atau kelompok usaha agar memiliki kekuatan tawar (bargaining power) yang lebih besar terhadap pasar dan tengkulak.
Ini adalah bentuk modern dari yahuddu, yaitu menciptakan kesadaran kolektif dan dorongan sistemik menuju ketahanan pangan yang inklusif.
B. Konsep Al-Ma'un dalam Pemberdayaan
Menahan al-ma'un (barang berguna) bisa diinterpretasikan sebagai menahan aset non-fisik yang sangat diperlukan untuk ketahanan pangan:
|
Al-Ma'un Tradisional (Fisik) |
Al-Ma'un Modern (Non-Fisik) |
Keterkaitan dengan Ketahanan Pangan |
|---|---|---|
|
Alat memasak |
Akses Informasi (harga pasar, cuaca, teknologi pertanian) |
Memungkinkan petani mengambil keputusan tepat untuk meningkatkan hasil panen. |
|
Air bersih |
Akses Keuangan (modal mikro syariah) |
Modal kerja untuk membeli pupuk, bibit, atau membangun irigasi sederhana. |
|
Kapasitas kecil |
Akses Jaringan (menghubungkan petani ke pembeli besar/pasar) |
Mengeliminasi tengkulak dan memastikan petani mendapat harga yang adil. |
Filantropi berbasis Al-Ma'un harus fokus pada pemberian akses dan pengetahuan, bukan sekadar uang tunai.
IV. Integrasi Ketahanan Pangan, Kesehatan, dan Pendidikan
Ketahanan pangan sangat terkait erat dengan pilar-pilar pembangunan lainnya. Teologi Al-Ma'un mendorong filantropi holistik:
A. Pangan dan Kesehatan (Al-Ma'un Kesehatan)
Kekurangan pangan (undernutrition) dan kelaparan tersembunyi (hidden hunger) adalah akar dari masalah stunting dan tingginya biaya kesehatan.
-
Solusi Filantropi: Program zakat/wakaf harus diarahkan untuk peningkatan gizi, misalnya dengan membangun kebun pangan keluarga atau peternakan kecil di desa yang hasilnya diberikan untuk balita dan ibu hamil miskin.
-
Implikasi Al-Ma'un: Filantropi harus memastikan bahwa makanan yang diakses oleh fakir miskin tidak hanya cukup (quantity), tetapi juga bergizi (quality), sehingga mereka dapat hidup aktif dan sehat.
B. Pangan dan Pendidikan (Al-Ma'un Ilmu)
Anak-anak yang kelaparan atau kekurangan gizi mengalami kesulitan belajar, yang memperburuk lingkaran kemiskinan.
-
Solusi Filantropi: Pemberian makanan bergizi di sekolah-sekolah (school feeding programs) yang didanai ZISWAF.
-
Implikasi Al-Ma'un: Memastikan anak yatim (simbol kerentanan) tidak hanya mendapat perhatian fisik, tetapi juga nutrisi yang cukup untuk mengoptimalkan perkembangan otak mereka, sehingga memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
V. Tantangan dan Prospek Filantropi Al-Ma'un
Meskipun Teologi Al-Ma'un memberikan kerangka yang sempurna, implementasinya dihadapkan pada beberapa tantangan:
A. Tantangan Klasik dan Modern
-
Mentalitas Konsumtif: Kecenderungan masyarakat untuk melihat zakat/sedekah sebagai transfer uang tunai belaka, bukan modal pemberdayaan.
-
Riya dan Akuntabilitas: Ancaman riya (pamer, show-off) yang dikritik keras dalam Al-Ma'un (ayat 6) menuntut lembaga filantropi untuk mempertahankan akuntabilitas dan profesionalisme yang sangat tinggi.
-
Kompleksitas Isu Pangan: Isu ketahanan pangan melibatkan banyak sektor (iklim, pasar, kebijakan), menuntut kolaborasi antar-lembaga ZISWAF dan pemerintah.
B. Prospek Filantropi Pangan Masa Depan
Masa depan filantropi pangan berbasis Al-Ma'un harus bergerak ke arah:
-
Filantropi Digital: Menggunakan teknologi untuk menghubungkan petani kecil langsung dengan donatur/konsumen (farm-to-table ZISWAF).
-
Integrasi Wakaf Pertanian: Menggalakkan wakaf uang untuk membeli dan mengelola lahan pertanian berteknologi modern demi kepentingan umat.
-
Pengukuran Dampak (Impact Measurement): Lembaga filantropi harus mampu mengukur tidak hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga dampak riil program terhadap penurunan angka stunting, peningkatan pendapatan petani, dan kemandirian pangan komunitas—sebagai bukti nyata dari keberhasilan Amal Saleh (ayat 3).
VI. Penutup
Surah Al-Ma'un adalah manifesto etis dan sosial yang menempatkan pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan, terutama ketahanan pangan, sebagai barometer utama kesalehan. Seorang muslim tidak dapat mencapai kesalehan sejati jika ia lalai terhadap kelaparan di sekitarnya.
Filantropi Islam, melalui instrumen ZISWAF, memiliki mandat teologis untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan global. Dengan mengimplementasikan Teologi Al-Ma'un, filantropi diubah dari sekadar amal belas kasihan menjadi gerakan pembebasan yang memberdayakan fakir miskin menjadi subjek yang mandiri dan berdaulat atas pangan mereka.
Ini adalah perwujudan sejati dari "Amal Saleh"—memastikan bahwa shalat kita, pada akhirnya, terwujud dalam sebuah tatanan sosial yang adil, di mana tidak ada lagi orang yang menghardik anak yatim dan tidak ada lagi yang kelaparan karena kelalaian kita dalam menunaikan al-ma'un.
Artikel Lainnya
Strategi Fundraising Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS): Inovasi, Kepercayaan, dan Transformasi Digital
Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
Zakat di Masa Sekarang: Pilar Ekonomi Umat dan Peran Strategis Entaskan Kemiskinan
Efektivitas Platform Online Zakat Digital dalam Mengukur Kepercayaan Penyaluran Dana Umat
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
