WhatsApp Icon

Ketika Hutang dan Zakat Bertemu: Menemukan Prioritas Berdasarkan Nilai Syariat dan Keadilan

22/10/2025  |  Penulis: Abraham Adimukti

Bagikan:URL telah tercopy
Ketika Hutang dan Zakat Bertemu: Menemukan Prioritas Berdasarkan Nilai Syariat dan Keadilan

Visualisasi Prioritas Hutang atau Zakat

Dalam kehidupan modern yang penuh dengan dinamika ekonomi, tidak jarang seseorang menghadapi situasi yang rumit: memiliki hutang yang harus segera dibayar, namun di saat yang sama harta yang dimilikinya telah mencapai nishab zakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting — manakah yang harus diprioritaskan lebih dulu: melunasi hutang atau menunaikan zakat?

Untuk memahami hal ini secara mendalam, kita perlu kembali pada prinsip dasar syariat Islam yang menempatkan keadilan dan keseimbangan sebagai fondasi utama dalam setiap urusan, termasuk dalam pengelolaan harta.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. At-Taubah [9]: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan harta. Namun di sisi lain, Islam juga menaruh perhatian besar terhadap tanggung jawab seseorang terhadap hutangnya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, hutang bukan perkara ringan dalam pandangan Islam. Ia adalah hak manusia (haqqul adami) yang wajib ditunaikan tepat waktu, karena keterlambatan atau kelalaian dalam melunasi hutang bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain.

Analisis Fikih: Antara Kewajiban Sosial dan Kewajiban Pribadi

Para ulama fikih dari berbagai mazhab memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Secara umum, pendapat mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa hutang yang mengurangi harta hingga di bawah nishab zakat akan menggugurkan kewajiban zakat. Misalnya, seseorang memiliki simpanan Rp100 juta, namun memiliki hutang jatuh tempo sebesar Rp90 juta. Maka sisa hartanya hanya Rp10 juta, yang nilainya di bawah nishab zakat emas (sekitar 85 gram emas). Dalam hal ini, ia tidak wajib membayar zakat hingga hartanya kembali mencapai nishab setelah pelunasan hutang.

Namun, jika hutang tersebut bersifat jangka panjang dan tidak mendesak untuk segera dilunasi, sedangkan harta yang dimiliki tetap berada di atas nishab, maka zakat tetap wajib ditunaikan. Ini karena zakat memiliki waktu penunaian tertentu (haul) dan menyangkut hak Allah serta hak masyarakat miskin yang membutuhkan. Dalam situasi ini, pelunasan hutang dapat dilakukan secara bertahap tanpa menghalangi kewajiban zakat.

Pertimbangan Moral dan Spiritual

Selain pendekatan fikih, Islam juga menekankan aspek moral dalam setiap keputusan finansial. Menunda zakat tanpa alasan yang sah dapat merugikan masyarakat, sedangkan menunda pembayaran hutang tanpa kesepakatan dapat menzalimi pihak lain. Oleh karena itu, seseorang harus mempertimbangkan urgensi hutang dan dampak sosial zakat.

Zakat adalah instrumen distribusi kekayaan yang memiliki efek sosial luar biasa — ia menghapus kesenjangan, menumbuhkan solidaritas, dan memperkuat perekonomian umat. Dalam konteks ini, Allah SWT berfirman:

“...dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

(QS. Adz-Dzariyat [51]: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, zakat tidak boleh dipandang semata sebagai beban, melainkan amanah sosial yang menjadi bukti keimanan dan ketundukan kepada Allah.

Pendekatan Solutif: Keseimbangan Antara Dua Amanah

Solusi yang paling bijak dalam situasi ini adalah mengambil jalan tengah berdasarkan prioritas kewajiban dan kondisi keuangan:

  1. Jika hutang bersifat mendesak (jatuh tempo segera dan tidak ada kelonggaran), maka pelunasan hutang lebih diutamakan. Sebab, menunda pelunasannya dapat merugikan pihak lain dan termasuk dalam kategori kezaliman.

  2. Jika hutang bersifat jangka panjang, memiliki tenggat waktu yang cukup lama, atau dapat dicicil, maka zakat harus tetap dikeluarkan ketika sudah memenuhi syarat nishab dan haul.

  3. Jika memungkinkan, seseorang dapat menunaikan sebagian zakat dan sebagian hutang secara proporsional, agar kedua kewajiban tetap berjalan tanpa mengabaikan salah satunya.

Penutup: Jalan Tengah Menuju Keberkahan

Dalam Islam, tidak ada pertentangan antara zakat dan pelunasan hutang. Keduanya merupakan bentuk tanggung jawab yang berbeda arah namun memiliki tujuan yang sama — yaitu menegakkan keadilan dan membawa keberkahan. Allah SWT menjanjikan keberlimpahan bagi orang yang menunaikan zakat dengan ikhlas, sebagaimana firman-Nya:

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”

(QS. At-Talaq [65]: 2–3)

Maka, bagi seseorang yang berada di antara dua kewajiban besar — hutang dan zakat — hendaknya ia menimbang dengan bijak, menyesuaikan dengan kondisi keuangannya, dan mengedepankan niat tulus untuk menunaikan keduanya. Karena pada akhirnya, keberkahan bukan ditentukan oleh jumlah harta yang tersisa, melainkan oleh keberanian dan keikhlasan dalam menunaikan amanah Allah SWT.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat