Zakat Saham: Instrumen Penyucian Harta di Tengah Dinamika Keuangan Modern
27/10/2025 | Penulis: Abraham Adimukti
Saham dan Zakat
1. Pengertian dan ruang lingkup “zakat saham”
Secara umum, zakat adalah kewajiban seorang Muslim atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat, agar disucikan dan didayagunakan sesuai dengan ketentuan syariat. Lebih spesifik, istilah zakat saham (atau kadang disebut “zakat atas kepemilikan saham”) mengacu pada zakat yang dikenakan atas kepemilikan saham atau surat bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan terbatas (PT) apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Ruang lingkup yang biasanya diperhatikan dalam zakat saham antara lain:
-
Kepemilikan saham dalam perusahaan yang bisnisnya halal dan sesuai prinsip syariah (misalnya tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) di Indonesia) atau setidak-nya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
-
Nilai investasi (yang meliputi harga saham, keuntungan dividen, maupun capital gain) telah mencapai nisab dan telah melewati waktu satu haul (satu tahun kepemilikan) atau periode yang disepakati.
-
Penilaian menggunakan harga pasar saat haul atau penilaian yang disepakati, bukan hanya harga beli.
Dengan demikian, zakat saham merupakan bentuk adaptasi fikih zakat terhadap instrumen keuangan modern (saham) yang berkembang dalam ekonomi kontemporer.
2. Dasar Al-Qur’an dan prinsip umum zakat
2.1 Ayat-ayat Al-Qur’an tentang zakat
Meskipun istilah “zakat saham” tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an (karena konteks modern), konsep umum zakat memiliki banyak dasar. Contoh ayat:
Qur’an 2:43:
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan ruku?lah bersama orang-orang yang ruku?.”
Qur’an 9:103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Qur’an 21:73:
“Dan Kami jadikan mereka imam-imam yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, maka dari kalangan mereka ada orang yang melakukan shalat dan menunaikan zakat.”
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa zakat adalah perintah yang terkait dengan shalat, sebagai tanda keimanan sekaligus mekanisme untuk kemaslahatan sosial.
2.2 Prinsip dasar
Beberapa prinsip penting terkait zakat yang relevan untuk memahami zakat saham antara lain:
-
Zakat dimaksudkan untuk menyucikan harta dan jiwa pemiliknya: zakat bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga moral/spiritual.
-
Zakat dikenakan pada harta yang mencapai syarat tertentu (milik penuh, halal, dapat berkembang, mencapai nisab, telah haul).
-
Zakat memiliki fungsi sosial: membantu golongan asnaf yang berhak, memelihara keseimbangan sosial ekonom.
Dengan demikian, walaupun Al-Qur’an tidak membahas secara khusus “saham”, instrumen ini dapat masuk dalam kategori harta yang dapat dizakati apabila memenuhi syarat-syarat zakat mal.
3. Landasan fikih dan perkembangan konsep zakat saham
Konsep zakat saham memperoleh perhatian dari ulama kontemporer dan lembaga zakat di Indonesia karena perkembangan pasar modal dan investasi. Beberapa poin penting:
-
Menurut penelitian, zakat saham mulai dibahas secara formal dalam forum internasional misalnya pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) sebagai salah satu jenis zakat harta yang baru dalam konteks modern.
-
Ulama seperti Yusuf al?Qardhawi membahas hukum saham dalam Islam dan bagaimana saham sebagai instrumen investasi dapat terkena zakat jika memenuhi kondisi tertentu.
-
Di Indonesia, lembaga seperti BAZNAS mengeluarkan pedoman operasional zakat saham yang mencakup definisi, syarat, dan mekanisme pembayaran.
Konklusi fikih umum: apabila saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang (untuk memperoleh keuntungan) dan telah mencapai syarat seperti nisab dan haul, maka dikenakan zakat; apabila hanya untuk trading jangka pendek, maka beberapa ulama menyarankan perlakuan sebagai zakat perniagaan. Untuk kasus saham yang bukan perusahaan syariah, bisa dibayarkan sebagai sedekah.
4. Syarat-syarat zakat saham
Berdasarkan pedoman BAZNAS dan kajian zakat saham, syarat utama yang harus dipenuhi agar saham menjadi objek zakat adalah:
-
Miliki penuh (“milik” atau kepemilikan atas saham tersebut sudah sah dan tidak dalam sengketa).
-
Halal sumbernya: saham diterbitkan oleh perusahaan yang bisnisnya halal (tidak bertentangan dengan syariah) atau tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) jika berlaku
-
Dapat berkembang: saham memiliki potensi nilai atau keuntungan (dividen, capital gain), sebagaimana zakat mal umumnya dikenakan atas harta yang tumbuh.
-
Nisab: nilai total saham (termasuk keuntungan) mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan. Untuk zakat saham di Indonesia, nisab disamakan dengan nisab zakat maal yaitu setara 85 gram emas.
-
Haul: telah dimiliki selama satu tahun (atau periode setara) sejak saham mencapai nisab atau sejak awal kepemilikan yang memenuhi syarat tertentu.
-
Tidak ada utang yang harus dibayar segera: apabila terdapat utang jangka pendek yang harus dilunasi, maka nilai harta zakat dikurangi utang tersebut sesuai kaidah umum zakat mal.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik saham wajib menunaikan zakat atas sahamnya.
5. Mekanisme perhitungan zakat saham
5.1 Nisab dan tarif
-
Tarif umum zakat mal adalah 2,5 % (1/40) dari harta yang telah memenuhi nisab dan haul.
-
Untuk zakat saham di Indonesia, berdasarkan pedoman BAZNAS: nisab sama dengan zakat maal yaitu setara 85 gram emas.
-
Hayat haul umumnya satu tahun kepemilikan.
5.2 Rumus dasar
BAZNAS menyebutkan rumus sederhana sebagai berikut:
Zakat saham = 2,5% × (Capital Gain + Dividen) apabila saham sudah mencapai nisab dan haul.
Contoh perhitungannya (dengan modifikasi agar lebih jelas):
-
Investor A memiliki portofolio saham senilai Rp 100.000.000 pada akhir periode haul. Bila harga emas saat ini adalah Rp 923.000/gram (contoh). Maka nisab = 85 gram × Rp 923.000 = Rp 78.455.000. Karena portofolio > nisab, maka wajib zakat.
-
Zakat yang harus ditunaikan = 2,5% × Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.
-
Alternatif pembayaran dalam bentuk saham: Jika harga pasar/lembar = Rp 645 dan 1 lot = 100 lembar, maka: jumlah lot yang harus diserahkan = Rp 2.500.000 ÷ (Rp 645 × 100) ≈ 38,75 → dibulatkan 39 lot.
5.3 Beberapa catatan pelaksanaan
-
Penilaian nilai saham menggunakan harga pasar (bursa) saat haul, bukan harga beli.
-
Bila saham tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), maka sebagian lembaga menyarankan agar zakatnya disalurkan sebagai sedekah bukan zakat, karena status syariah perlu diklarifikasi.
-
Lembaga amil zakat seperti BAZNAS menyediakan fasilitas untuk pembayaran zakat saham, baik dalam bentuk uang tunai berdasarkan nilai saham, atau dalam bentuk saham melalui transfer ke rekening khusus.
6. Implementasi di Indonesia
Beberapa poin terkait implementasi zakat saham di Indonesia:
-
BAZNAS menyusun pedoman: “Zakat dan Sedekah Saham – BAZNAS RI” menjelaskan bahwa zakat saham wajib jika sudah mencapai nisab dan haul.
-
Kajian indeks zakat saham: Lembaga seperti PUSKAS BAZNAS menerbitkan “Indeks Zakat Saham: Penghitungan Tarif Zakat Per Lembar Saham Perusahaan Publik Indonesia Tahun 2024”.
-
Di banyak unit daerah BAZNAS (contoh: Kota Yogyakarta) dijelaskan bahwa zakat saham dan obligasi merupakan produk zakat yang dilayani.
Dari sudut pelaksanaan: investor dapat mengecek apakah total nilai aset saham telah melewati nisab; kemudian menghitung zakat; dan melakukan pembayaran melalui lembaga amil zakat resmi. Pembayaran bisa berupa uang tunai atau saham (jika disediakan). Melalui pembayaran yang tepat, investasi bukan hanya menghasilkan keuntungan pribadi tetapi juga memberikan kontribusi sosial.
7. Kesimpulan
Zakat saham adalah solusi fikih kontemporer untuk instrumen investasi saham yang tumbuh nilainya. Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an, prinsip zakat mal secara umum — harta yang berkembang, mencapai nisab dan haul — memberikan landasan untuk mengenakan zakat atas saham apabila memenuhi syarat. Melalui pedoman seperti yang dikeluarkan BAZNAS, mekanisme perhitungan dan pembayaran menjadi lebih jelas bagi investor Muslim di Indonesia.
Dengan menunaikan zakat saham secara tepat, seorang investor tidak hanya melaksanakan kewajiban agama tetapi juga mendukung fungsi sosial ekonomi zakat—membantu mereka yang berhak dan menjaga keseimbangan kesejahteraan umat.
Artikel Lainnya
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
Strategi Fundraising Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS): Inovasi, Kepercayaan, dan Transformasi Digital
Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Transparansi dan Akuntabilitas Dana ZIS BAZNAS Surabaya terhadap Kepercayaan Publik

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
