WhatsApp Icon

Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

27/02/2026  |  Penulis: Humas Baznas Surabaya

Bagikan:URL telah tercopy
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menjaga amanah umat serta memastikan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai koridor syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi menjadi fondasi utama dalam menjalankan mandat pengelolaan dana umat. Menurutnya, seluruh operasional BAZNAS berada dalam sistem pengawasan yang ketat dan terstruktur.

“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Agama RI terkait penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Hal tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, Menteri Agama memiliki kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurut Kiai Noor, regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memastikan tata kelola zakat yang profesional dan terpercaya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penguatan pengawasan dapat diwujudkan melalui pembentukan Dewan Pengawas di lingkungan BAZNAS, sebagaimana yang telah diterapkan pada LAZ. Saat ini, BAZNAS telah berada di bawah pengawasan DPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta sistem pengawasan internal.

“Dengan adanya masukan dari Pak Menag, ke depan BAZNAS akan semakin kuat dalam melaksanakan prinsip 3 Aman, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegasnya.

Kiai Noor menambahkan, seiring dengan meningkatnya penghimpunan dan penyaluran dana ZIS secara nasional, penguatan struktur pengawasan menjadi kebutuhan strategis. Pembentukan Dewan Pengawas dinilai akan semakin memperkokoh kredibilitas lembaga dalam menjaga integritas pengelolaan dana zakat.

BAZNAS RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik. Dengan tata kelola yang profesional dan sistem pengawasan yang komprehensif, BAZNAS optimistis dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan berkontribusi nyata dalam penguatan kesejahteraan bangsa.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat