MENGENAL ARTI KAFARAT DAN CARA MEMBAYARNYA
25/11/2025 | Penulis: Abraham Adimukti
Visualisasi
Mengenal Arti Kafarat
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Dalil tentang Kafarat
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Cara Membayar Kafarat
1. Pelanggaran Sumpah
Jika pernah melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan yaitu:
a. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksudnya adalah menyiapkan lauk-pauk yang lengkap untuk fakir miskin.
b. Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini terdapat beberapa pendapat ulama, tapi pada umumnya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk shalat kepada para fakir miskin.
c. Membebaskan budak muslim
Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya. Mereka bisa melakukannya dengan cara membebaskan budak beragama Islam.
d. Menunaikan puasa selama 3 hari
Cara ini juga bisa dilakukan jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
2. Menebus dosa karena selain pelanggaran sumpah
a. Membebaskan seorang budak perempuan muslimah
Cara ini dilakukan untuk kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT. akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya.
b. Melakukan puasa selama dua bulan
Cara ini dilakukan jika seorang pelanggar tidak mampu membayar kafarat dengan cara pertama. Maka, dia wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut turut.
c. Memberi makanan untuk 60 fakir miskin
Jika kedua cara sebelumnya tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mud atau sama dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.
Artikel Lainnya
Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasan Hukum dan Prioritasnya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya
Hukum Kurban Online Menurut Syariat Islam: Sah atau Tidak
Bulan Dzulhijjah Penuh Berkah: BAZNAS Kota Surabaya Optimalkan Program Zakat Tunai untuk Umat
Jejak Mukjizat: Kisah Kenaikan Isa Al Masih
Program BAZNAS Rombong: Langkah Nyata BAZNAS Kota Surabaya dalam Memberdayakan UMKM
Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Dzulhijjah sebagai Bulan Pengorbanan dan Keikhlasan
Bantuan Pendidikan untuk Generasi Hebat melalui Surabaya Cerdas
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya
Mengenal Kiprah BAZNAS Kota Surabaya dalam Pelayanan Umat
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama
Peran Program BAZNAS Kota Surabaya bagi Masyarakat Surabaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →