MENGENAL ARTI KAFARAT DAN CARA MEMBAYARNYA
25/11/2025 | Penulis: Abraham Adimukti
Visualisasi
Mengenal Arti Kafarat
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Dalil tentang Kafarat
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Cara Membayar Kafarat
1. Pelanggaran Sumpah
Jika pernah melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan yaitu:
a. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksudnya adalah menyiapkan lauk-pauk yang lengkap untuk fakir miskin.
b. Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini terdapat beberapa pendapat ulama, tapi pada umumnya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk shalat kepada para fakir miskin.
c. Membebaskan budak muslim
Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya. Mereka bisa melakukannya dengan cara membebaskan budak beragama Islam.
d. Menunaikan puasa selama 3 hari
Cara ini juga bisa dilakukan jika tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
2. Menebus dosa karena selain pelanggaran sumpah
a. Membebaskan seorang budak perempuan muslimah
Cara ini dilakukan untuk kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT. akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya.
b. Melakukan puasa selama dua bulan
Cara ini dilakukan jika seorang pelanggar tidak mampu membayar kafarat dengan cara pertama. Maka, dia wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut turut.
c. Memberi makanan untuk 60 fakir miskin
Jika kedua cara sebelumnya tidak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mud atau sama dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.
Artikel Lainnya
Menghadapi Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Zakat sebagai Jaring Pengaman Finansial Keluarga
Zakat Penghasilan di Awal Bulan Bagian dari Perencanaan Keuangan
Dari Pintu ke Pintu hingga Pendidikan, BAZNAS Kota Surabaya Hadir untuk Masyarakat
Ketika Rezeki yang Disisihkan Menjadi Jalan bagi Kehidupan yang Lebih Baik
Ketika Alat Kerja Mengubah Harapan menjadi Penghasilan: Ikhtiar BAZNAS Surabaya
Hari Kesaktian Pancasila 2026: BAZNAS Surabaya Hidupkan Kepedulian melalui Zakat
Ketika Berbagi Menjadi Jalan untuk Menguatkan Sesama
Sedikit yang Kita Berikan, Besar Manfaatnya: Bersama BAZNAS Menguatkan Sesama
Keteladanan Rasulullah dalam Merespons Musibah: Peran BAZNAS dan Dana ZIS dalam Tanggap Darurat Bencana
Ketahanan Pangan Berkelanjutan: Mengoptimalkan Dana ZIS untuk Lumbung Pangan Umat Binaan BAZNAS
Hari Jadi Jawa Timur ke-81, Momentum Wujudkan Jawa Timur Unggul, Maju, Berkelanjutan
Meneruskan Cahaya Kepedulian di Bulan Rabiul Akhir: Zakat sebagai Pelindung Umat di Masa Bencana
Satu Bantuan, Banyak Kebutuhan: Mengapa Penyaluran ZIS Tidak Bisa Disamaratakan?
Menjaga Martabat Lansia Dhuafa: Program Perlindungan Sosial dan Layanan Kesehatan Terpadu BAZNAS
Menghadirkan Layanan Zakat di Tengah Perubahan Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →