WhatsApp Icon
Momentum Hijrah Spiritual dan Meningkatkan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Surabaya

Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah setelah Muharram. Di tengah masyarakat, bulan ini seringkali dikaitkan dengan berbagai mitos yang kurang tepat, seperti anggapan membawa kesialan. Padahal, dalam ajaran Islam, tidak ada bulan yang membawa keburukan. Semua waktu adalah baik jika dimanfaatkan untuk kebaikan.

Melalui momentum Bulan Safar, BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk meluruskan pemahaman serta menjadikan bulan ini sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial, terutama melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Meluruskan Mitos tentang Bulan Safar

Sebagian masyarakat masih mempercayai bahwa Bulan Safar adalah bulan sial. Namun, Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan pada waktu tertentu. Keyakinan seperti ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam beragama.

Sebaliknya, Bulan Safar bisa menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, memperbanyak doa, serta meningkatkan amal kebaikan.

Safar sebagai Momentum Berbagi

BAZNAS Kota Surabaya terus mendorong masyarakat untuk menjadikan setiap bulan sebagai kesempatan berbagi, termasuk di Bulan Safar. Berbagi tidak hanya membawa manfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan ketenangan dan keberkahan bagi pemberi.

Melalui program-program unggulan, BAZNAS Surabaya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti:

  • Bantuan pendidikan

  • Bantuan kesehatan

  • Pemberdayaan ekonomi

  • Bantuan sosial kemanusiaan

  • Program dakwah dan advokasi

Dengan berpartisipasi dalam program ini, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Keutamaan Bersedekah di Setiap Waktu

Tidak ada waktu khusus untuk berbuat baik, termasuk bersedekah. Bulan Safar adalah salah satu waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial. Sedekah dapat menjadi penolak bala, membuka pintu rezeki, serta mempererat hubungan antar sesama.

BAZNAS Kota Surabaya memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan ZIS secara mudah dan aman, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Peran BAZNAS Surabaya dalam Membangun Kepedulian

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Surabaya berkomitmen untuk menyalurkan amanah masyarakat secara transparan dan tepat sasaran. Program-program yang dijalankan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, sehingga mampu membantu mustahik menjadi mandiri.

Melalui semangat Bulan Safar, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat Surabaya untuk terus berbagi dan menebar kebaikan.

Ayo Berzakat dan Bersedekah di Bulan Safar

Jadikan Bulan Safar sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Setiap kebaikan yang dilakukan akan membawa dampak besar bagi kehidupan orang lain.

Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Surabaya dan jadilah bagian dari gerakan kebaikan untuk negeri.

 

BAZNAS Surabaya, Hadir untuk Negeri.

27/08/2026 | Kontributor: Icha - Magang
Selamat Hari Anak Nasional 2026: Anak Hebat, Indonesia Kuat

Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Mengusung semangat "Anak Hebat, Indonesia Kuat", peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi ajakan bagi kita semua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Anak-anak bukan hanya penerus bangsa, tetapi juga calon pemimpin masa depan. Mereka membutuhkan kasih sayang, pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang baik, serta lingkungan yang aman agar mampu berkembang menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

Peran Bersama dalam Mewujudkan Generasi Unggul

Mewujudkan generasi hebat bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui kepedulian bersama, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan akses pendidikan, memenuhi kebutuhan gizi, menyediakan lingkungan yang ramah anak, hingga menghadirkan bantuan sosial bagi keluarga yang membutuhkan.

Zakat, Infak, dan Sedekah Menjadi Jembatan Kebaikan

Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak.

Melalui dukungan para muzaki, dana ZIS disalurkan untuk berbagai program yang membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti bantuan pendidikan, santunan bagi anak yatim dan dhuafa, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga program sosial lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.

Semangat inilah yang terus dihadirkan melalui RAKSAZA (Gerakan Sadar Zakat Surabaya), sebagai gerakan yang mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai budaya berbagi dan bentuk kepedulian terhadap sesama.

Investasi Terbaik adalah Masa Depan Anak

Memberikan perhatian kepada anak bukan sekadar memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Setiap bantuan yang diberikan, sekecil apa pun, dapat menjadi langkah besar bagi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, mandiri, dan berkarakter.

Dengan semangat Hari Anak Nasional, mari kita terus menanamkan nilai kasih sayang, pendidikan, kepedulian sosial, serta doa dalam setiap langkah kehidupan anak-anak Indonesia.

Karena dari anak-anak yang tumbuh dengan bahagia, lahirlah Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera.

Mari Menjadi Bagian dari Kebaikan

Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menebarkan manfaat melalui zakat, infak, dan sedekah. Bersama, kita dapat menghadirkan lebih banyak senyum, harapan, dan kesempatan bagi anak-anak Indonesia untuk meraih cita-citanya.

Selamat Hari Anak Nasional 2026.

 

Anak Hebat, Indonesia Kuat.
Masa Depan Gemilang Dimulai dari Cinta, Pendidikan, dan Doa.

23/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
BAZNAS Hadir untuk Negeri: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi

BAZNAS Kota Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui berbagai program unggulan. Dengan mengusung semangat “BAZNAS Hadir untuk Negeri”, lembaga ini tidak hanya fokus pada bantuan sosial, tetapi juga aktif dalam pemberdayaan ekonomi guna menciptakan kemandirian umat.

Peran Strategis BAZNAS dalam Kesejahteraan Masyarakat

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki peran penting dalam mendistribusikan dana umat secara tepat sasaran. Di Kota Surabaya, berbagai program telah dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan darurat hingga program jangka panjang yang berkelanjutan.

Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan mampu memberikan dampak positif bagi mustahik (penerima manfaat).

Program Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran

BAZNAS Kota Surabaya hadir dengan berbagai program bantuan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti:

  • Bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu

  • Penyaluran bantuan kesehatan dan alat medis

  • Program bedah rumah untuk keluarga dhuafa

  • Bantuan konsumtif bagi masyarakat terdampak bencana

Program-program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka secara menyeluruh.

Pemberdayaan Ekonomi untuk Kemandirian Umat

Tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga berfokus pada pemberdayaan ekonomi melalui program produktif. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM

  • Program rombong usaha untuk pedagang kecil

  • Pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan

  • Pendampingan usaha agar lebih berkembang dan berkelanjutan

Dengan adanya program ini, diharapkan para mustahik dapat bertransformasi menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan.

Kolaborasi untuk Dampak Lebih Luas

Keberhasilan program BAZNAS tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga para donatur (muzaki). Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperluas jangkauan manfaat dan meningkatkan efektivitas program.

BAZNAS Kota Surabaya juga aktif memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara cepat dan aman.

Mengajak Masyarakat Berkontribusi

Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam keberlangsungan program BAZNAS. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, masyarakat turut berkontribusi dalam membantu sesama dan membangun kesejahteraan bersama.

 

Mari bersama BAZNAS Kota Surabaya, kita wujudkan negeri yang lebih sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah.

 
17/07/2026 | Kontributor: Icha - Magang
Mengenal Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Mengenal Zakat Penghasilan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Seiring perkembangan profesi dan jenis pekerjaan, muncul penghasilan yang diperoleh secara rutin, seperti gaji, honorarium, upah, insentif, maupun pendapatan dari jasa profesional. Atas penghasilan tersebut, Islam mengajarkan kewajiban menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal melalui pekerjaan atau profesi. Kehadiran zakat penghasilan menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki yang Allah SWT berikan sekaligus sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang amanah.

 

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103).

Allah SWT juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...."
(QS. Al-Baqarah: 267).

Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap harta yang diperoleh secara halal memiliki hak bagi mereka yang membutuhkan melalui zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat.

 

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan diwajibkan bagi seorang muslim yang memenuhi ketentuan berikut:

  • Beragama Islam.

  • Memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang halal.

  • Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas sesuai harga emas yang berlaku.

  • Memiliki kepemilikan penuh atas penghasilan yang diperoleh.

Apabila penghasilan belum mencapai nisab, maka seseorang belum diwajibkan menunaikan zakat penghasilan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.

Rumus:

Zakat Penghasilan = 2,5% × Penghasilan yang telah mencapai nisab

Contoh:

Apabila total penghasilan dalam satu tahun sebesar Rp120.000.000 dan telah mencapai nisab sesuai nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000

Perhitungan zakat dapat dilakukan setiap bulan maupun setiap tahun sesuai kemudahan muzaki.

 

Mengapa Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Surabaya?

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Surabaya memberikan banyak manfaat karena dana zakat dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai syariat.

Zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) melalui berbagai program, seperti:

  • Program pendidikan.

  • Program kesehatan.

  • Program pemberdayaan ekonomi.

  • Program kemanusiaan.

  • Program dakwah dan sosial keagamaan.

Melalui pengelolaan yang amanah, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

 

Keutamaan Menunaikan Zakat Penghasilan

Menunaikan zakat penghasilan memberikan manfaat yang besar, baik bagi muzaki maupun mustahik. Zakat menjadi sarana penyucian harta, meningkatkan rasa syukur, mempererat kepedulian sosial, serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

Setiap zakat yang ditunaikan merupakan investasi amal yang membawa keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Mari Tunaikan Zakat Penghasilan Melalui BAZNAS Kota Surabaya

Zakat bukan hanya tentang menunaikan kewajiban, tetapi juga menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Surabaya, setiap dana yang dititipkan akan dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan syariat.

 

Mari tunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Surabaya. Bersama kita hadirkan keberkahan, memperkuat kepedulian, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kontributor : Ayu

Editor : Humas BAZNAS Surabaya

17/07/2026 | Kontributor: Ayu
Keutamaan Infak di Bulan Muharram: Momentum Raih Keberkahan di Tahun Baru Islam

Selamat datang di bulan Muharram! Sebagai salah satu dari empat bulan yang disucikan Allah SWT (Asyhurul Hurum), Muharram menjadi penanda dimulainya kalender Hijriah. Bagi umat Islam, momen ini bukan sekadar pergantian tahun, melainkan kesempatan emas untuk membuka lembaran baru dengan meningkatkan amalan saleh. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial luar biasa adalah infak dan sedekah.

BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh warga Kota Pahlawan untuk merefleksikan semangat hijrah dengan meningkatkan kepedulian sesama. Mengapa infak di bulan Muharram begitu istimewa? Mari kita ulas keutamaan-keutamaannya.

3 Keutamaan Utama Berinfak di Bulan Muharram

1. Pahala yang Dilipatgandakan

Muharram adalah bulan yang mulia. Segala amal kebaikan yang kita lakukan di bulan ini akan mendapatkan balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa terbaik setelah Ramadan adalah di bulan Muharram, begitu pula dengan amalan sosial seperti infak. Mengeluarkan sebagian harta untuk mereka yang membutuhkan di bulan ini merupakan investasi akhirat yang sangat menguntungkan.

2. Meneladani Sunnah Rasulullah dan Memuliakan Anak Yatim

Bulan Muharram, khususnya hari Asyura (10 Muharram), sering kali diidentikkan dengan "Lebaran Anak Yatim". Meneladani Rasulullah SAW yang sangat menyayangi anak-anak yatim, berinfak di bulan ini bisa difokuskan untuk menyantuni, memberi makan, dan membahagiakan mereka.

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau. (HR. Bukhari)

3. Menyucikan Harta dan Menolak Bala

Infak tidak akan mengurangi kekayaan kita. Sebaliknya, infak berfungsi sebagai pembersih harta dari hak-hak orang lain yang mungkin terselip. Di awal tahun baru Islam ini, memulai lembaran dengan harta yang bersih akan mendatangkan ketenangan jiwa dan menghindarkan kita dari berbagai musibah (tolak bala).

Bagaimana BAZNAS Surabaya Menyalurkan Infak Anda?

Penyaluran infak yang tepat sasaran akan memberikan dampak yang masif bagi pengentasan kemiskinan di Surabaya. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, infak yang Anda tunaikan akan dikelola secara amanah dan transparan melalui berbagai program unggulan:

  • Surabaya Cerdas: Bantuan beasiswa dan perlengkapan sekolah untuk anak-anak yatim dan dhuafa.

  • Surabaya Sehat: Layanan kesehatan gratis dan bantuan pengobatan bagi warga yang kurang mampu.

  • Surabaya Makmur: Pemberian modal usaha dan pelatihan UMKM agar mustahik (penerima zakat/infak) bisa mandiri secara ekonomi.

  • Surabaya Peduli: Bantuan logistik cepat tanggap untuk korban bencana dan pemenuhan kebutuhan dasar lansia terlantar.

Saatnya Beraksi: Jemput Keberkahan Muharram Hari Ini

Hijrah bukan hanya tentang berpindah tempat, tetapi berpindah dari kebiasaan lama menuju pribadi yang lebih bertakwa dan gemar berbagi. Jangan lewatkan momentum bulan Muharram ini berlalu begitu saja tanpa jejak kebaikan yang kita tinggalkan.

Mari salurkan infak terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Surabaya. Kami menyediakan layanan kemudahan berdonasi secara online yang aman, praktis, dan langsung sejalan dengan program-program maslahat di Kota Surabaya.

Mari bersama-sama kita jadikan Surabaya kota yang tidak hanya maju infrastrukturnya, tetapi juga berkah dan sejahtera warganya melalui gerakan cinta zakat, infak, dan sedekah.

10/07/2026 | Kontributor: Nadia - Magang

Artikel Terbaru

Puasa Ramadan Terlewat? Tenang, Ada Kafarat & Fidyah
Puasa Ramadan Terlewat? Tenang, Ada Kafarat & Fidyah
Puasa Ramadhan terlewat sering kali bikin overthinking, apalagi kalau baru sadar setelah Ramadhan berlalu. Tenang, dalam Islam tidak ada konsep ibadah yang membuat umatnya terjebak rasa berdosa sepanjang masa. Justru sebaliknya, syariat hadir dengan solusi yang realistis, manusiawi, dan penuh kasih sayang melalui kafarat dan fidyah. Dua istilah ini mungkin sering terdengar, namun masih banyak yang bingung kapan harus membayar kafarat, kapan cukup dengan fidyah, dan siapa saja yang terkena kewajibannya. Padahal, memahami hal ini penting agar ibadah tetap sah, tenang, dan sesuai tutunan. Buat kamu yang stress melewatkan puasa karena sakit menahun, kondisi fisik yang tidak memungkinkan, usia lanjut, atau situasi tertentu seperti kehamilan dan menyusui, Islam memberikan keringanan tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Di sini fidyah berperan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial, karena disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, kafarat hadir sebagai bentuk penebus bagi seseorang yang wajib puasa dengan ketentuan tertentu, bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai pengingat agar ibadah dijalani dengan penuh kesadaran. Buat generasi muda, memahami kafarat dan fidyah bukan hanya soal “menggugurkan kewajiban”, tapi juga tentang belajar bahwa Islam itu fleksibel, relevan, dan peduli dengan kondisi umatnya. Ramadhan bukan soal siapa yang puasanya paling lengkap, tapi tentang niat, usaha, dan tanggung jawab spiritual setelahnya. Dengan memahami kafarat dan fidyah secara benar, kamu bisa menjalani Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa panik, dan tetap merasa terhubung dengan nilai ibadah serta kepedulian sosial. Jadi, jika puasa Ramadhan terlewati, tidak perlu drama ada solusi syariat yang siap membantu ibadahmu tetap bermakna.
ARTIKEL21/01/2026 | Ananda
Menjelang Ramadhan, Saat tepat Menumbuhkan Semagat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Menjelang Ramadhan, Saat tepat Menumbuhkan Semagat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Islam. Selain sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah, Ramadhan juga menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan empati terhadap sesama. Menjelang datangnya bulan penuh berkah ini, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri tidak hanya secara spiritual, tetapi juga sosial. Ramadhan mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya terbatas pada hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mencakup hubungan antarsesama. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian sosial tersebut adalah melalui zakat, infak, dan sedekah. Ketiganya menjadi sarana penting dalam menumbuhkan rasa empati serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan Menjelang Ramadhan, kebutuhan hidup masyarakat cenderung meningkat. Kondisi ini dirasakan terutama oleh kelompok dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat rentan lainnya. Oleh karena itu, kehadiran zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Zakat merupakan bagi kewajiban umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, sedangkan infak dan sedekah menjadi amalan sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan. Ketiganya menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama sekaligus sarana untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mengelola dana umat secara amanah, transparan, dan profesional. Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, maupun pemberdayaan ekonomi. Dalam menyambut Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbagi dan menumbuhkan kepedulian sosial. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT, terutama jika dilakukan di bulan penuh keberkahan. Selain itu, BAZNAS Kota Surabaya menyediakan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Layanan ini tersedia baik secara langsung maupun melalui platform digital, sehingga masyarakat dapat berbagi dengan mudah, aman, dan terpercaya, tanpa terhalang oleh jarak maupun waktu. Momentum menjelang Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk memperkuat niat dalam berbagi. Melalui zakat, infak, dan sedekah, masyarakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Nilai kebersamaan yang tumbuh dari semangat berbagi ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang peduli dan berdaya. BAZNAS Kota Surabaya terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan memperkuat kepedulian sosial sejak sebelum Ramadhan tiba, diharapkan keberkahan bulan suci dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui semangat berbagi dan kepedulian, Ramadhan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga menjadi bulan yang menghadirkan harapan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi semua. Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya Keyword SEO: Menjelang Ramadhan, semangat berbagi Ramadhan, kepedulian sosial Ramadhan, menyambut bulan Ramadhan, Ramadhan penuh berkah, berbagi di bulan Ramadhan, amalan menyambut Ramadhan, kepedulian sosial umat Islam, Ramadhan dan kebersamaan, kebaikan di bulan suci, persiapan Ramadhan, Ramadhan berbagi, program sosial Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya, Ramadhan lebih bermakna.
ARTIKEL21/01/2026 | Dhea
Membayar Fidyah Sebelum Ramadan Tiba, BAZNAS Kota Surabaya Ajak Warga Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu
Membayar Fidyah Sebelum Ramadan Tiba, BAZNAS Kota Surabaya Ajak Warga Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi ibadah maupun memenuhi kewajiban syariat yang masih tertunda. Salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian adalah fidyah, yaitu bentuk pengganti ibadah puasa bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Fidyah diwajibkan bagi lansia renta yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, serta bagi orang yang menderita sakit menahun dan kecil kemungkinannya untuk sembuh. Selain itu, sebagian pendapat ulama juga kewajiban menyebutkan fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya. Oleh karena itu, membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba menjadi langkah penting agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan tepat waktu. Secara substansi, fidyah merupakan bentuk ibadah sosial yang diwujudkan melalui pemberian makanan kepada fakir miskin. Konsep ini mencerminkan nilai keadilan dan kepedulian sosial dalam ajaran Islam, dimana ibadah tidak hanya berdimensi personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Fidyah yang dilaksanakan sebelum Ramadhan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar menjelang bulan puasa. Di Kota Surabaya, kebutuhan pangan masyarakat dhuafa cenderung meningkat menjelang Ramadhan. Kondisi ini menjadikan fidyah sebagai instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan kelompok rentan. Oleh karena itu, penyaluran fidyah secara terorganisir dan tepat sasaran menjadi hal yang sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Surabaya sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah ikut serta dalam menerima dan menyalurkan fidyah dari masyarakat. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, fidyah dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Fidyah yang dihimpun disalurkan dalam bentuk makanan siap konsumsi maupun paket pangan kepada fakir miskin dan masyarakat dhuafa di berbagai wilayah Surabaya. Pengelolaan fidyah oleh BAZNAS Kota Surabaya tidak hanya fokus pada penyaluran konsumtif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan cakupan sasaran. Dengan sistem pendataan mustahik yang terstruktur, fidyah dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, terutama menjelang Ramadhan. Selain melakukan penghimpunan dan penyaluran, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan fidyah. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah, bagaimana cara perhitungannya, serta perbedaan fidyah dengan zakat dan sedekah. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan fidyah sesuai syariat. Kemudahan layanan pembayaran fidyah yang disediakan BAZNAS Kota Surabaya, baik secara langsung maupun melalui layanan digital, memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan sistem yang mudah dan terpercaya, masyarakat dapat menunaikan fidyah sebelum Ramadhan tiba tanpa kendala. Melalui momentum menjelang Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya terus mendorong masyarakat untuk menyempurnakan kewajiban fidyah sebagai bagian dari persiapan ibadah puasa. Fidyah yang ditunaikan tepat waktu tidak hanya memberikan ketenangan batin bagi pembayar, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi fakir miskin dan masyarakat dhuafa di Kota Surabaya. Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya Keyword SEO: Membayar Fidyah Sebelum Ramadhan, fidyah Ramadhan, Fidyah Puasa, Fidyah Sebelum Ramadhan Tiba, Kewajiban Fidyah, Fidyah dalam Islam, Fidyah Bagi Lansia, Fidyah Bagi Orang Sakit, Fidyah Perempuan Hamil dan Menyusui, BAZNAS Kota Surabaya, BAZNAS Surabaya, Fidyah Surabaya, Bayar Fidyah di Surabaya, Fidyah Online BAZNAS Surabaya
ARTIKEL21/01/2026 | Sahroh
Saatnya Ramadan, Saatnya Berzakat dan Berbagi Kebaikan di Bulan Penuh Berkah
Saatnya Ramadan, Saatnya Berzakat dan Berbagi Kebaikan di Bulan Penuh Berkah
Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik secara spiritual maupun sosial. Di bulan inilah nilai kepedulian, keikhlasan, dan empati terhadap sesama semakin ditekankan. Salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial kuat adalah zakat, infak, dan sedekah. Melalui zakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan, karena setiap perbuatan baik akan dilipatgandakan pahalanya. Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan sosial. Zakat yang dikelola dengan baik mampu membantu meringankan beban fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. Selain itu, Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 juga menjelaskan delapan golongan penerima zakat sebagai pedoman agar pendistribusian dilakukan secara tepat sasaran. Memasuki bulan Ramadan, semangat berbagi menjadi semakin terasa. Menunaikan zakat lebih awal dapat membantu percepatan penyaluran bantuan kepada mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya zakat, infak dan sedekah juga menjadi bentuk kepedulian yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan. Melalui kontribusi tersebut, masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, adil, dan sejahtera. Setiap rupiah yang dikeluarkan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi wujud nyata solidaritas sosial dan kepedulian antar sesama. Ramadan sejatinya bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang bagaimana memperbaiki diri dan memperkuat hubungan sosial. Dengan berzakat, berinfak, dan bersedekah, umat Islam diajak untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta berbagi kebahagiaan kepada sesama. Momentum bulan suci ini menjadi kesempatan terbaik untuk memperbanyak kebaikan dan menebar manfaat yang berkelanjutan. Saatnya Ramadan, saatnya berzakat dan berbagi kebaikan di bulan penuh berkah, demi terwujudnya masyarakat yang lebih peduli, harmonis, dan sejahtera. Selain menjadi sarana ibadah, zakat, infak, dan sedekah juga berperan penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti bantuan usaha kecil, pendidikan, serta layanan kesehatan. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ZIS dapat membantu penerima manfaat untuk bangkit secara ekonomi dan mandiri dalam jangka panjang. Inilah wujud nyata bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan. Di tengah tantangan sosial dan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat, peran serta umat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah menjadi semakin penting. Partisipasi aktif masyarakat tidak hanya memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama. Melalui semangat berbagi di bulan Ramadan, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, memiliki arti besar bagi mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, Ramadan benar-benar menjadi momentum untuk memperbanyak amal, mempererat ukhuwah, dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
ARTIKEL20/01/2026 | Intan
Bersihkan Penghasilan dengan Zakat Profesi
Bersihkan Penghasilan dengan Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang sering disebut sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian yang halal. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, upah, honorarium, jasa profesional, maupun pendapatan lain yang diperoleh secara rutin ataupun tidak rutin. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang termasuk dalam penghasilan wajib zakat adalah seluruh bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, baik oleh pegawai negeri, karyawan swasta, pejabat negara, maupun pekerja profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja mandiri lainnya. Selama penghasilan tersebut bersumber dari aktivitas yang sesuai dengan syariat Islam, maka ia termasuk objek zakat. Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta tanpa batas, melainkan hanya atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, serta terbebas dari utang yang bersifat mendesak. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang benar-benar mampu, sehingga fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dapat berjalan dengan baik. Terkait dengan penentuan nisab zakat penghasilan, para ulama memiliki beberapa pandangan. Yusuf al-Qaradawi, mengutip pendapat Muhammad al-Ghazali, menjelaskan bahwa zakat profesi dapat dianalogikan (qiyas) dengan zakat hasil pertanian atau zakat harta. Namun, karena penghasilan diterima dalam bentuk uang, maka penetapan nisab yang paling tepat adalah disamakan dengan nisab emas atau uang. Berdasarkan pendapat tersebut, nisab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Apabila total penghasilan seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat ini dapat dibayarkan secara tahunan maupun bulanan dengan cara mengonversi nilai nisab tahunan ke dalam nisab bulanan. Zakat penghasilan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan taraf hidup, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menunaikan zakat profesi tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.
ARTIKEL20/01/2026 | septya putri
Jelang Ramadan, BAZNAS Surabaya Optimalkan Penghimpunan Zakat
Jelang Ramadan, BAZNAS Surabaya Optimalkan Penghimpunan Zakat
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya terus mengoptimalkan penghimpunan zakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ramadan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Optimalisasi penghimpunan zakat dilakukan sebagai langkah persiapan agar pendistribusian dana dapat berjalan lebih terencana, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada periode menjelang Ramadan ini, kesadaran masyarakat untuk berbagi cenderung meningkat, sehingga menjadi waktu yang strategis untuk memperkuat pengelolaan dana zakat secara maksimal. Secara regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, optimalisasi penghimpunan zakat tidak hanya berfokus pada jumlah dana yang terkumpul, tetapi juga pada tata kelola yang baik serta pemanfaatannya yang tepat guna. Dalam menyambut Ramadan, BAZNAS Surabaya mempersiapkan berbagai strategi penghimpunan zakat, baik melalui layanan langsung maupun pemanfaatan sistem digital. Kemudahan akses pembayaran zakat menjadi salah satu upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara lebih praktis dan aman. Selain zakat, penghimpunan infak dan sedekah juga terus digalakkan sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dana yang terhimpun nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran dilakukan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat. Momentum menjelang Ramadan juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyiapkan diri secara spiritual dan sosial. Menunaikan zakat sejak awal tidak hanya membantu percepatan penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk merasakan manfaatnya secara merata. Selain itu, infak dan sedekah yang diberikan secara rutin dapat menjadi ladang amal yang bernilai besar, terutama di bulan penuh keberkahan. Melalui optimalisasi penghimpunan zakat menjelang Ramadan, diharapkan semangat berbagi dan solidaritas sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat kepedulian antar sesama. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Ramadan, dana zakat yang dikelola secara optimal mampu membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Melalui penyaluran yang tepat sasaran, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat melalui program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pengelolaan yang terbuka serta pelaporan yang jelas akan mendorong partisipasi publik untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dalam memperkuat ekosistem zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan merata, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Momentum H-30 Ramadan juga menjadi pengingat bahwa persiapan spiritual sebaiknya diiringi dengan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah lebih awal, masyarakat turut berperan dalam menciptakan keberkahan bersama. Semangat berbagi yang tumbuh sejak sebelum Ramadan diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan, meningkatkan solidaritas sosial, serta menjadikan bulan suci sebagai momentum perubahan menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera
ARTIKEL20/01/2026 | dhea novita
HUKUM PENYALURAN DAN BATAS WAKTU ZAKAT SERTA WAKAF DI BULAN RAMADAN
HUKUM PENYALURAN DAN BATAS WAKTU ZAKAT SERTA WAKAF DI BULAN RAMADAN
Bulan Ramadhan merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk dalam pelaksanaan zakat dan wakaf. Selain bernilai untuk ibadah, zakat dan wakaf juga memiliki dimensi hukum yang mengatur tata cara, waktu, dan penyalurannya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum penyaluran serta batas waktu zakat dan wakaf di bulan Ramadhan menjadi hal yang penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. At-Taubah: 103) Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat memiliki fungsi tazkiyah (penyucian), yang dalam konteks zakat fitrah berkaitan langsung dengan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Hukum dan Batas Waktu Penyaluran Zakat Zakat merupakan bagi kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul. Secara hukum Islam, zakat wajib ditunaikan segera setelah memenuhi syarat, dan menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang diperbolehkan hukumnya adalah haram. Dalam konteks bulan Ramadhan, banyak umat Islam memilih menunaikan zakat karena pahala yang berlipat ganda. Khusus zakat fitrah, batas waktu penyalurannya telah ditentukan secara jelas, yaitu wajib dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila zakat fitrah dilaksanakan setelah salat Ied, maka hukumnya menjadi sedekah biasa. Hadis yang paling tegas mengenai batas waktu zakat fitrah adalah hadis dari Ibnu Abbas ra: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari amalan sia-sia dan kata keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima; dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827) Hadis ini menjadi dalil utama bahwa Waktu ideal zakat fitrah adalah sebelum salat Ide Setelah salat Id, zakat fitrah tidak lagi bernilai zakat, melainkan sedekah Untuk zakat maal, islam tidak membatasi penyaluran hanya di bulan ramadhan. Namun penyaluran zakat di bulan ini diperbolehkan dan dianjurkan selama tidak melanggar ketentuan haul dan nisab. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa zakat harus dikelola dan disalurkan oleh amil zakat kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan prinsip keadilan serta kemanfaatan. Hukum Penyaluran dan Waktu Wakaf Berbeda dengan zakat, wakaf bersifat sunnah dan tidak memiliki batas waktu tertentu dalam penyalurannya. Wakaf dapat dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan. Namun wakaf mempunyai sifat hukum yang lebih kompleks karena harta wakaf bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan dari tujuan semula. Dalam Islam, penyaluran manfaat wakaf harus sesuai dengan ikrar wakaf yang diucapkan oleh wakif. Tidak ada ketentuan bahwa wakaf harus disalurkan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi pengelola wakaf (nazhir) berkewajiban mengelola dan menyalurkan hasil wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Dalam hukum nasional, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh menunda pengelolaan tanpa alasan yang sah, karena dapat merugikan tujuan wakaf dan kepentingan umat. Urgensi Penyaluran Zakat dan Wakaf di Bulan Ramadhan Meskipun wakaf tidak memiliki batas waktu penyaluran yang ketat seperti zakat fitrah, bulan Ramadhan tetap menjadi waktu strategis untuk optimalisasi penyaluran zakat dan wakaf. Tingginya kebutuhan masyarakat, terutama fakir miskin dan kelompok rentan, menjadikan penyaluran yang tepat waktu sebagai bentuk keadilan sosial dan kepedulian umat Islam. Penundaan penyaluran zakat, khususnya zakat fitrah, dapat menghilangkan tujuan utama zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, pemberian terhadap batas waktu penyaluran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan moral. Penutup Hukum penyaluran zakat dan wakaf di bulan Ramadhan menekankan pentingnya ketepatan waktu, amanah, dan kesesuaian dengan syariat serta peraturan perundang-undangan. Zakat mempunyai batas waktu yang tegas, khususnya zakat fitrah, sedangkan wakaf lebih fleksibel namun tetap terikat pada tujuan dan ikrar wakaf. Dengan pemahaman hukum yang baik, zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
ARTIKEL19/01/2026 | nauval
Peran BAZNAS dalam Perlindungan Keluarga Rentan: Analisis Berdasarkan Hukum Keluarga Islam
Peran BAZNAS dalam Perlindungan Keluarga Rentan: Analisis Berdasarkan Hukum Keluarga Islam
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk kesejahteraan sosial. Dalam Islam, keluarga dipandang sebagai tempat utama untuk menanamkan nilai moral, keimanan, dan kesejahteraan lahir batin. Namun, tidak semua keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama keluarga rentan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Di sini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengelola zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip hukum keluarga Islam dan nilai keadilan sosial. Dalam konteks hukum keluarga Islam, kewajiban menafkahi anggota keluarga, terutama anak dan istri, menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Namun, ketika kondisi ekonomi membuat kewajiban itu tidak dapat dipenuhi, maka masyarakat dan negara melalui lembaga zakat seperti BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu. Prinsip ini sejalan dengan konsep fardhu kifayah, di mana umat Islam bersama-sama menanggung beban sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. BAZNAS hadir untuk mengoptimalkan potensi zakat agar tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga solutif. Melalui berbagai program seperti Bantuan Rumah Layak Huni, Beasiswa Pendidikan, dan Zakat Produktif, BAZNAS berupaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Misalnya saja dengan memberikan modal usaha kepada ibu rumah tangga, bantuan kesehatan bagi lansia, atau memperbaiki tempat tinggal keluarga miskin. Upaya ini bukan hanya berupa bantuan ekonomi, namun juga bagian dari perlindungan keluarga agar mereka tetap memiliki martabat dan harapan hidup yang lebih baik. Dari sisi hukum Islam, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membagikan sebagian harta kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan implementasi nyata dari maqashid syariah tujuan hukum Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lebih jauh lagi, ketika BAZNAS membantu keluarga rentan, sebenarnya lembaga ini sedang memperkuat fondasi hukum keluarga Islam. Sebab, keluarga yang sejahtera akan lebih mampu menjalankan kewajiban agama, mendidik anak dengan baik, dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan kata lain, BAZNAS tidak hanya menyalurkan dana zakat, tetapi juga berperan dalam membangun keluarga tangguh dan berdaya sebagai bagian dari pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan sosial modern. Sebagai penutup, peran BAZNAS dalam perlindungan keluarga rentan merupakan wujud nyata kolaborasi antara ajaran Islam dan kebijakan sosial. Hukum keluarga Islam memberikan dasar moral dan hukum bagi kewajiban membantu sesama, sementara BAZNAS menjadi instrumen nyata untuk mewujudkannya. Dengan pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, BAZNAS dapat menjadi jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan sosial membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Islam.
ARTIKEL19/01/2026 | frizal
Financial Healing: Mengapa Zakat Menjadi Sumber Ketenangan di Tengah Budaya Konsumtif
Financial Healing: Mengapa Zakat Menjadi Sumber Ketenangan di Tengah Budaya Konsumtif
Perkembangan zaman membawa perubahan besar dalam cara manusia mengelola keuangan. Kemudahan akses belanja online, promosi tanpa henti, dan pengaruh media sosial mendorong lahirnya budaya konsumtif yang sulit dikendalikan. Banyak orang yang akhirnya merasa lelah secara finansial, tertekan secara mental, dan kehilangan arah dalam mengatur harta. Dalam situasi tersebut, konsep penyembuhan finansial menemukan relevansinya, dan zakat menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai ketenangan. Penyembuhan finansial tidak hanya berbicara tentang meningkatkan pendapatan atau menekan pengeluaran, tetapi juga menyentuh aspek batin dalam memaknai harta. Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Zakat hadir sebagai sarana membersihkan harta sekaligus menyucikan jiwa dari sikap berlebihan terhadap materi. Budaya konsumtif sering menanamkan pemahaman keliru bahwa kebahagiaan dapat dibeli. Padahal, kepuasan dari konsumsi biasanya bersifat sementara dan justru memicu keinginan baru yang tak berujung. Zakat menawarkan perspektif berbeda: kebahagiaan tumbuh dari berbagi dan memberi manfaat. Dengan menunaikan zakat, seseorang diajak untuk menyadari bahwa dalam setiap rezeki hak terdapat orang lain yang wajib ditunaikan. Dari sudut pandang psikologis, zakat berperan besar dalam menciptakan ketenangan batin. Rasa cemas terhadap kondisi keuangan, ketakutan akan kekurangan, hingga dorongan menumpuknya harta dapat berkurang ketika seseorang rutin menunaikan zakat. Keikhlasan dalam berbagi menumbuhkan keyakinan bahwa rezeki tidak akan berkurang, melainkan diberkahi dan dilapangkan. Selain berdampak pada individu, zakat juga memiliki peran sosial yang kuat. Di tengah ketimpangan ekonomi akibat pola konsumsi yang tidak seimbang, zakat menjadi alat distribusi yang adil. Dana zakat yang dikelola secara amanah mampu membantu masyarakat kurang mampu, bahkan mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan. Pada akhirnya, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga terapi keuangan yang mengatur ulang hubungan manusia dengan harta. Di saat gaya hidup konsumtif, kepemilikan dan gengsi, zakat mengajarkan persahabatan dan kepedulian. Inilah makna penyembuhan finansial sejati: menemukan ketenangan, keseimbangan, dan keberkahan melalui pengelolaan harta yang bertanggung jawab dan penuh makna.
ARTIKEL15/01/2026 | Syarifah Hanum
Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat: Fondasi Spiritual Menuju Kesejahteraan Umat
Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat: Fondasi Spiritual Menuju Kesejahteraan Umat
Isra' Mi'raj merupakan peristiwa agung dalam sejarah Islam yang sarat dengan nilai spiritual dan sosial. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan kebesaran Allah SWT, tetapi juga menjadi momentum yang ditetapkannya kewajiban shalat lima waktu sebagai pilar utama kehidupan umat Islam Bagi masyarakat Kota Surabaya, peringatan Isra' Mi'raj menjadi pengingat bahwa kekuatan spiritual dan kepedulian sosial harus berjalan beriringan dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan. Isra' Mi'raj dalam Al-Qur'an: Landasan Keimanan dan Kepedulian Peristiwa Isra' dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 1. Ayat ini menegaskan bahwa perjalanan Nabi Muhammad ? Terjadi atas kehendak dan kekuasaan Allah SWT semata, sebagai bentuk peneguhan iman dan persiapan spiritual Rasulullah ? dalam mengemban amanah dakwah. Penyebutan Nabi sebagai “hamba-Nya” mengajarkan bahwa kemuliaan seorang muslim terletak pada ketaatan kepada Allah SWT, yang kemudian diwujudkan dalam akhlak dan kepedulian terhadap sesama. Peristiwa Isra' Mi'raj dan Penguatan Jiwa Rasulullah ? Isra' Mi'raj terjadi pada masa ujian penuh, yang dikenal sebagai 'Amul Huzn. Wafatnya Khadijah ra dan Abu Thalib menjadikan Rasulullah ? menghadapi tekanan berat, baik secara emosional maupun sosial. Melalui Isra' Mi'raj, Allah SWT menguatkan hati Rasulullah ? sebelum memasuki fase dakwah yang lebih luas. Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa penguatan iman dan ibadah adalah fondasi dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk masalah sosial dan ekonomi umat. Shalat dan ZIS: Pilar Spiritual dan Sosial Umat Puncak peristiwa Isra' Mi'raj adalah perintah shalat lima waktu yang diterima secara langsung oleh Rasulullah ? . Shalat bukan sekedar ritual ibadah, namun juga sarana pembentukan karakter dan pengendalian diri. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, shalat yang baik akan melahirkan kepedulian sosial yang nyata. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan penguatan solidaritas umat. Hikmah Isra' Mi'raj bagi Pembangunan Umat di Kota Surabaya Isra' Mi'raj mengajarkan nilai-nilai penting yang relevan dengan misi sosial BAZNAS, di antaranya: Menguatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT Menjadikan shalat sebagai pengontrol akhlak dan perilaku sosial Menumbuhkan semangat berbagi dan tolong-menolong Mengoptimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan Membangun solidaritas dan kepedulian sosial yang berkelanjutan Nilai-nilai ini menjadi landasan BAZNAS Kota Surabaya dalam mengelola dana ZIS secara amanah, transparan, dan profesional. Ajakan Zakat, Infak, dan Sedekah (Call to Action) Dalam momentum peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ? , BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat Muslim Kota Surabaya untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi negara. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Surabaya akan dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. v Mari sempurnakan shalat kita dengan zakat. v Mari kuatkan ibadah dengan kepedulian. v Mari berbagi untuk Surabaya yang lebih berkah. Penutup Peringatan Isra' Mi'raj bukan sekadar mengenang peristiwa bersejarah, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas ibadah dan meningkatkan perhatian sosial. Dengan shalat yang istiqamah dan zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Surabaya, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban BAZNAS Kota Surabaya Amanah, Profesional, dan Transparan dalam Melayani Umat.
ARTIKEL15/01/2026 | Humas Baznas Kota Surabaya
Kemampuan Sedekah yang Mengubah Kehidupan Keluarga
Kemampuan Sedekah yang Mengubah Kehidupan Keluarga
Sedekah memiliki kekuatan luar biasa dalam mengubah kehidupan, tidak hanya bagi penerimanya tetapi juga bagi keluarga yang menunaikannya. Di Kota Surabaya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya menjadi lembaga yang berperan penting dalam menghimpun dan menyalurkan sedekah masyarakat agar memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Melalui berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan, sedekah terbukti mampu mengubah kehidupan banyak keluarga menuju arah yang lebih baik. BAZNAS Kota Surabaya memandang sedekah sebagai amalan yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan keberkahan dalam kehidupan keluarga. Sedekah yang disalurkan melalui lembaga resmi dikelola secara amanah dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Keluarga yang gemar bersedekah sering merasakan ketenangan batin, kemudahan rezeki, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Melalui program-program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dan bantuan sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan sedekah untuk membantu keluarga kurang mampu bangkit dari keterbatasan. Sedekah yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan agar penerima manfaat dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidup keluarganya. Banyak keluarga di Surabaya yang merasakan perubahan signifikan setelah menerima bantuan dari program sedekah BAZNAS. Anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, orang tua memperoleh dukungan modal usaha, dan keluarga mendapatkan akses kesehatan yang layak. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, harapan, dan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Surabaya juga memberikan dampak positif bagi keluarga pemberi. Dengan bersedekah, keluarga belajar tentang kepedulian sosial, empati, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama. Nilai-nilai ini dapat diwariskan kepada anak-anak, sehingga tercipta generasi yang peduli dan berakhlak mulia.
ARTIKEL15/01/2026 | Mila Malika
Zakat: Jembatan Spiritual Menuju Keadilan Sosial
Zakat: Jembatan Spiritual Menuju Keadilan Sosial
Zakat adalah manifestasi dari iman yang berbuah amal nyata. Ia adalah jembatan yang mengubah kesalehan individu menjadi kesalehan sosial. Ketika zakat ditunaikan dengan benar dan dikelola secara amanah, keadilan sosial bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Zakat sering kali dipahami sebatas kewajiban ritual bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Namun, jika ditelaah lebih dalam, zakat merupakan sebuah instrumen luar biasa yang menjembatani dimensi spiritualitas individu dengan realitas sosial di masyarakat. Di Indonesia, melalui pengelolaan lembaga seperti BAZNAS, zakat bertransformasi menjadi mesin penggerak keadilan sosial yang nyata. Secara etimologi, zakat berarti "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dari sisi spiritual, zakat berfungsi sebagai sarana penyucian diri dari sifat kikir dan egoisme. Dengan mengeluarkan sebagian kecil harta (biasanya 2,5% untuk zakat penghasilan), seorang Muslim mengakui bahwa seluruh harta yang dimilikinya adalah titipan Tuhan yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Kesadaran spiritual ini menciptakan kedamaian batin karena adanya keseimbangan antara kesuksesan materi dengan ketaatan spiritual. Keadilan sosial tercapai ketika akses terhadap kebutuhan dasar tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Zakat berperan sebagai "jembatan" dalam redistribusi kekayaan yang adil secara sistematis yang memindahkan aset dari kelompok surplus (kaya) ke kelompok defisit (miskin). Hal ini mencegah penumpukan harta hanya pada satu lingkaran saja. Peran zakat sebagai pengentasan kemiskinan sistem melalui program pendayagunaan produktif, tidak hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memberikan modal usaha. Dengan adanya program zakat memperkuat solidaritas kemausiaan dengan menghilangkan sekat-sekat sosial yang membangun rasa persaudaraan. Melalui manajemen yang profesional, dana zakat kini dikelola untuk membangun sekolah, rumah sakit gratis, hingga tanggap bencana. Dalam konteks pembangunan nasional, zakat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam penghapusan kemiskinan dan kelaparan.
ARTIKEL15/01/2026 | Caca
Zakat: Instrumen Ibadah, Keadilan Sosial, dan Rekayasa Ekonomi Islam
Zakat: Instrumen Ibadah, Keadilan Sosial, dan Rekayasa Ekonomi Islam
Zakat sering dipahami semata sebagai kewajiban ritual individual. Cara pandang ini terlalu sempit dan secara intelektual malas. Dalam Islam, zakat adalah instrumen multi-dimensi: ia ibadah, kebijakan sosial, sekaligus mekanisme ekonomi yang dirancang untuk mencegah akumulasi kekayaan yang stagnan pada kelompok tertentu. Jika zakat hanya berhenti pada aspek “gugur kewajiban”, maka fungsi transformasionalnya gagal total. Secara konseptual, zakat adalah kewajiban finansial yang dikenakan atas harta tertentu ketika telah memenuhi syarat nisab dan haul. Namun Al-Qur’an tidak meletakkan zakat sejajar dengan sedekah sukarela, melainkan disandingkan langsung dengan shalat. Ini menunjukkan zakat bukan urusan kebaikan personal, tetapi bagian dari sistem ketertiban sosial. Negara dan lembaga memiliki peran, bukan sekadar individu. Dalam ajaran Islam, zakat diatur dengan ketentuan yang jelas, dan terperinci, baik dari aspek jenis harta yang wajib dizakati, waktu penunaian, maupun sasaran penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Penetapan asnaf ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang bersifat bebas dan sukarela, melainkan sebuah mekanisme sosial yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, zakat menuntut pengelolaan yang amanah, profesional, dan tepat sasaran agar tujuan utamanya, yaitu mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat, dapat tercapai secara optimal. Dalam konteks kontemporer, zakat menghadapi tantangan serius. Pertama, rendahnya literasi zakat produktif. Banyak muzakki masih berpikir zakat hanya berupa santunan konsumtif jangka pendek. Padahal zakat produktif dalam bentuk modal usaha, pelatihan, dan pendampingan jauh lebih rasional untuk mengurangi kemiskinan struktural. Kedua, kepercayaan terhadap lembaga zakat belum sepenuhnya solid. Ini sering disebabkan oleh lemahnya tata kelola, minimnya pelaporan berbasis dampak, dan kurangnya integrasi dengan sistem ekonomi formal. Dalam konteks ini, kehadiran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara memiliki mandat strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Mandat tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menuntut BAZNAS untuk memainkan peran institusional yang lebih luas dalam membangun tata kelola zakat yang profesional. Di sinilah peran BAZNAS menjadi krusial, karena lembaga ini tidak cukup hanya berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi harus beroperasi berdasarkan prinsip good governance yang terukur. Transparansi dalam pelaporan, akuntabilitas dalam pengelolaan dana, efisiensi operasional, serta pengukuran kinerja berbasis outcome menjadi prasyarat agar zakat benar-benar menghasilkan dampak nyata. Dengan pendekatan tersebut, BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat, bukan sekadar memenuhi target penyaluran dana semata. Kesimpulannya Zakat dalam Islam tidak dapat direduksi hanya sebagai kewajiban ritual individual, melainkan merupakan instrumen strategis yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan ekonomi sekaligus. Penetapan ketentuan zakat secara jelas, termasuk jenis harta, waktu penunaian, serta kelompok penerima sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai mekanisme sosial yang sistematis untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, efektivitas zakat sangat bergantung pada kualitas pengelolaannya, bukan semata pada tingkat kepatuhan individu dalam menunaikannya. Dalam konteks kontemporer, tantangan utama zakat terletak pada rendahnya pemahaman mengenai zakat produktif serta masih terbatasnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Kondisi ini menuntut penguatan peran institusional BAZNAS sebagai lembaga resmi negara agar mampu menghadirkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penerapan prinsip good governance serta pengukuran kinerja berbasis dampak menjadi kunci agar zakat tidak berhenti pada aktivitas distribusi dana, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial secara berkelanjutan.
ARTIKEL15/01/2026 | Imam
Menjemput Keberkahan Ramadhan melalui Zakat Penghasilan
Menjemput Keberkahan Ramadhan melalui Zakat Penghasilan
Bulan Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Tidak hanya ibadah ritual seperti puasa, salat, dan tilawah Al-Qur’an, Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat ibadah sosial. Salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat relevan di era modern adalah zakat penghasilan. Di tengah meningkatnya kesadaran spiritual pada bulan suci ini, menunaikan zakat penghasilan menjadi langkah nyata dalam menjemput keberkahan Ramadhan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti gaji, honorarium, atau upah jasa. Dalam kehidupan modern, jenis zakat ini menjadi penting karena sebagian besar masyarakat memperoleh penghasilan secara rutin setiap bulan. Islam mengajarkan bahwa dalam setiap rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain, sehingga zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 telah menetapkan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib, dengan ketentuan yang sama seperti zakat mal. Zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu setara 85 gram emas murni. Sementara haulnya adalah kepemilikan harta selama satu tahun, meskipun dalam praktiknya zakat dapat ditunaikan secara bulanan untuk memudahkan. Ramadhan dikenal sebagai bulan dilipatgandakannya pahala amal kebaikan. Oleh karena itu, menunaikan zakat penghasilan di bulan Ramadhan memiliki nilai spiritual yang lebih besar. Zakat yang ditunaikan tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Dana zakat yang terkumpul dapat membantu fakir miskin, dhuafa, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, sehingga keberkahan Ramadhan dapat dirasakan secara lebih luas. Selain itu, zakat penghasilan di bulan Ramadhan juga melatih kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Ketika seorang muslim menyisihkan sebagian penghasilannya, ia belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta. Sikap ini sejalan dengan nilai Ramadhan yang mengajarkan kesederhanaan, empati, dan pengendalian diri. Dengan berzakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan individualisme. Peran lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS menjadi sangat penting dalam optimalisasi zakat penghasilan di bulan Ramadhan. Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan amanah, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan demikian, menunaikan zakat penghasilan di bulan Ramadhan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk ikhtiar untuk menjemput keberkahan dan ridha Allah SWT. Melalui zakat penghasilan, Ramadhan menjadi lebih bermakna karena memperkuat hubungan vertikal dengan Allah sekaligus mempererat hubungan horizontal dengan sesama manusia.
ARTIKEL15/01/2026 | Alfa
ZIS: Kecil di Harta, Besar di Manfaat
ZIS: Kecil di Harta, Besar di Manfaat
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan ajaran Islam yang tidak hanya bernilai ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui ZIS, Islam mengajarkan bahwa sebagian kecil harta yang dikeluarkan dengan keikhlasan mampu menghadirkan manfaat yang besar bagi kehidupan umat. Prinsip inilah yang diungkapkan dalam ungkapan “kecil di harta, besar di manfaat”, di mana nilai ZIS tidak diukur dari jumlah nominalnya, melainkan dari dampak kebaikan yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat secara luas. Secara kontekstual, zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariah, sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Ketiganya menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang efektif, karena mengalirkan sebagian harta dari kelompok yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, harta yang dikeluarkan melalui ZIS sering kali dianggap kecil jika dibandingkan dengan total kekayaan yang dimiliki, namun justru memiliki peran besar dalam membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membentuk karakter dermawan dan empatik pada diri pemberinya. Manfaat ZIS tidak hanya dirasakan oleh mustahik dalam menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang berupa peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi. ZIS mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan keterbatasan akses pendidikan serta kesehatan. Di sisi lain, bagi muzakki, ZIS menghadirkan ketenangan batin dan kesadaran spiritual bahwa harta yang dimiliki mengandung hak orang lain. Dengan demikian, ZIS berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan individu dan kepentingan sosial secara harmonis. Dalam konteks pengelolaan ZIS di Indonesia, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sangat strategis. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui BAZNAS, dana ZIS yang secara individu mungkin terlihat kecil dapat dihimpun menjadi kekuatan besar yang mampu membiayai berbagai program pemberdayaan umat, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi produktif. Peran ini menegaskan bahwa manfaat besar dari ZIS hanya dapat tercapai secara optimal apabila dikelola oleh lembaga yang amanah dan terstruktur. Lebih jauh lagi, BAZNAS tidak hanya menyalurkan ZIS secara konsumtif, namun juga mengarahkannya pada program-program berkelanjutan yang bertujuan menciptakan kemandirian mustahik. Pendekatan ini sejalan dengan makna “besar di manfaat”, karena ZIS tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan menjadi modal perubahan sosial yang berkesinambungan. Oleh karena itu, BAZNAS berperan sebagai wadah refleksi antara kesadaran berzakat masyarakat dan tujuan besar pembangunan kesejahteraan umat. Pada akhirnya, zakat, infak, dan sedekah membuktikan bahwa pengorbanan harta yang tampak kecil mampu menghasilkan manfaat yang sangat luas ketika dikelola dengan baik. Melalui peran strategis BAZNAS, ZIS tidak hanya menjadi kewajiban dan anjuran agama, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam membangun keadilan sosial, memperkuat solidaritas umat, dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
ARTIKEL15/01/2026 | Ananda
Zakat di Bulan Puasa
Zakat di Bulan Puasa
Bulan puasa atau Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan nilai ibadah dan kepedulian sosial. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal kebaikan, salah satunya melalui zakat. Zakat di bulan puasa sering menjadi perhatian karena dipandang sebagai momentum terbaik untuk berbagi dan membantu sesama, khususnya kaum fakir dan miskin. Pengertian Zakat Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul untuk harta tertentu. Zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa, serta sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat, tercipta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Keutamaan Zakat di Bulan Puasa Meskipun zakat tidak dibatasi oleh waktu tertentu, menunaikan zakat di bulan puasa memiliki keutamaan tersendiri. Ramadhan dikenal sebagai bulan dilipatgandakannya pahala, sehingga banyak umat Islam memilih menunaikan zakat pada bulan ini. Selain itu, kebutuhan masyarakat miskin biasanya meningkat saat Ramadhan dan menjelang Idulfitri, sehingga zakat sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Jenis Zakat di Bulan Puasa Pada bulan puasa, terdapat dua jenis zakat yang umumnya ditunaikan. Pertama adalah zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa. Kedua adalah zakat mal, yaitu zakat atas harta kekayaan seperti penghasilan, tabungan, dan aset lainnya yang telah memenuhi syarat. Kedua zakat ini memiliki tujuan utama untuk membantu mustahik dan memperkuat solidaritas sosial. Peran Zakat bagi Kehidupan Sosial Zakat di bulan puasa mempunyai dampak sosial yang besar. Penyaluran zakat yang tepat sasaran dapat mengurangi pandangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta mempererat rasa persaudaraan. Selain itu, zakat juga mendukung peran lembaga amil zakat dalam mengelola dan menyalurkan dana secara profesional dan transparan. Kesimpulan Zakat di bulan puasa merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Meskipun zakat dapat ditunaikan kapan saja sesuai ketentuan syariat, Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran berzakat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat di bulan puasa dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.
ARTIKEL15/01/2026 | Juan
Dari Layar ke Dunia Nyata: Ke Mana Perginya 2,5% Zakat Digital Anda?
Dari Layar ke Dunia Nyata: Ke Mana Perginya 2,5% Zakat Digital Anda?
Pernah tidak pas lagi buka M-Banking atau aplikasi dompet digital lainnya muncul notifikasi “Sudahkah Anda Zakat Hari Ini?”. Di era digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia dari berbagai aspek, termasuk dalam kewajiban membayar zakat. Di era saat ini membayar zakat sudah bisa dilakukan dimana dan kapan saja, tidak harus datang ke lembaga penghimpun zakat. Hanya dengan beberapa klik saja sahabat zakat sudah bisa melaksanakan kewajiban (membayar zakat), secara otomatis saldo erekening akan berkurang sebesar 2,5%. Namun pernah tidak muncul pertanyaan kemana saja perginya 2,5% uang yang sudah kalian transfer? Apakah benar bisa membuat perubahan di dunia nyata.? Tahu tidak, bahwasannya uang yang sahabat zakat keluarkan tidak hanya habis untuk dikonsumsi dalam sekali makan saja, lembaga zakat modern sekarang sudah banyak menyalurkan zakat yang tunaikan dalam bentuk zakat produktif. Uang sahabat zakat bisa menjadi modal bagi seorang ibu atau kepala rumah tangga yang kurang mampu untuk membuka/melanjutkan usahanya. Dengan hal tersebut sahabat zakat tidak hanya memberi meraka makan, tetapi memberi mereka alat/mesin untuk mereka mencari makan sendiri tanpa harus bergantung terus menerus pada uluran kita. Tidak hanya itu saja, uang yang sahabat keluarkan untuk zakat juga bisa membantu anak dari seorang yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolahnya. Hanya dengan satu kali klik tanpa disadari kalian telah menjadi salah satu orang yang terlibat dalam mencetak generasi hebat untuk masa depan. Selain dari dua hal diatas, yang tak kalah penting untuk sahabat zakat ketahui, saat terjadi bencana alam atau krisis kemanusiaan dana dari lembaga sosial merupakan salah satu dana tercepat yang bisa dikerahkan. 2,5% uang yang dikeluarkan yang mungkin kecil bagi kita sangat bermakna bagi mereka para korban bencana alam dan krisis manusia. Uang yang dikeluarkan berubah menjadi obat-obatan, tempat tinggal darurat, dan kebutuhan sehari-hari yang mereka butuhkan saat itu juga. Pada saat kondisi tersebut secara tidak langsung kita sudah pahlawan bagi mereka. Karena dalam kondisi tersebut kehadiran dan uluran tangan kita menjadi obat yang paling mereka butuhkan. Dengan kepedulian sosial menciptakan lingkungan yang saling menguatkan satu sama lain. Besar bukan dampak dari 2,5% uang yang kita keluarkan untuk zakat, selain sebagai bentuk ketaatan kita kepada sang pencipta tetapi juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama makhluk-Nya yang membutuhkan. Lalu kenapa harus melalui Aplikasi/Web resmi dari sebuah lembaga sosial/zakat? Kan bisa kita memberinya langsung. Memberi langsung memang tidak salah, akan tetapi yang perlu kita ketahui bahwasannya membayar zakat melalui lembaga resmi memliki beberapa keunggulan jika dibandingkan kita sendiri yang memberinya. Membayar zakat melalui lembaga resmi memiliki beberapa keunggulan strategis yang sulit dicapai jika kita memberinya secara personal seperti: pemerataan distribusi, keamanan syariah dan administrasi, dan yang paling penting dana yang terhimpun di lembaga zakat akan dikelola dan disalurkan ke tempat yang dapat memberikan efek skala besar dan jangka panjang bagi penerimanya. Bayangkan, hanya dengan satu kali konfirmasi pembayaran di layar smartphone, sahabat zakat sudah ikut terlibat untuk membangun masa depan seseorang. Sahabat zakat tidak perlu turun langsung ke lapangan sendiri untuk mencari siapa yang paling lapar atau siapa yang putus sekolah, lembaga zakat resmi sudah melakukannya dengan cara yang paling profesional dan transparan.
ARTIKEL15/01/2026 | Sahroh
Zakat Fitrah: Kecil bagi Kita, Besar bagi Mereka
Zakat Fitrah: Kecil bagi Kita, Besar bagi Mereka
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang sering dianggap remeh karena nilainya yang relatif kecil. Cukup satu sha' makanan pokok per jiwa sekitar 2,5-3,5 kg beras atau setara uang Rp37.500- 50.000 per orang di Indonesia. Bagi kita yang mampu, ini hanyalah secuil pengeluaran harian. Namun, bagi mereka yang kelaparan atau kesulitan ekonomi, zakat ini menjadi penyelamat di bulan suci Ramadhan. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sejak Ramadan Ulang Tahun 2 Hijriah, sebagai penyucian diri dari perbuatan sia-sia dan makanan haram sepanjang tahun. Hadits riwayat Bukhari menyatakan, "Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa." Zakat fitrah selalu datang sebagai pengingat yang lembut, nyaris tak terdengar, namun diam-diam mengetuk kesadaran. Ia tidak menunggu Ramadhan tiba untuk dimengerti, sebab hakikat zakat fitrah bukan sekadar soal waktu, melainkan kesiapan hati. Di tengah rutinitas yang kerap membuat manusia sibuk dengan dirinya sendiri, zakat fitrah mengajak kita berhenti sejenak, menoleh ke sekitar, dan menyadari bahwa ada kehidupan lain yang berjalan dengan keterbatasan, bertahan dengan harapan yang sangat sederhana. Secara bentuk, zakat fitrah terlihat kecil. Hitungannya ringan, ukurannya tetap, dan caranya pun mudah. Namun di balik kesederhanaan itu, tersimpan makna yang dalam. Zakat fitrah adalah pengingat bahwa ibadah tidak berhenti pada relasi vertikal antara hamba dan Tuhannya, tetapi harus berbuah pada kepedulian sosial. Ia adalah latihan empati yang diajarkan Islam, agar kesalehan tidak hanya tampak di tempat ibadah, tetapi juga hadir dalam kehidupan sesama. Bagi mereka yang hidup berkecukupan, zakat fitrah mungkin hanya setara satu kali makan, sesuatu yang tidak mengubah keseharian secara signifikan. Namun bagi mereka yang hidup dalam kekurangan, zakat fitrah adalah sandaran harapan. menghadirkan bahan makanan, dan menjaga martabat agar hari raya kelak tidak dilewati dengan rasa hampa. Dari sesuatu yang bagi kita terasa kecil, lahirlah makna besar yang menguatkan kehidupan orang lain. Zakat fitrah juga mengajarkan kesetaraan. Ia menghapus jarak antara yang memberi dan yang menerima, mempertemukan keduanya dalam ikatan kemanusiaan. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah, selain kesadaran bahwa semua saling membutuhkan. Dalam zakat fitrah, kebahagiaan tidak dimonopoli, melainkan dibagikan agar dapat dirasakan bersama. Mengingat zakat fitrah sejak dini bukanlah tergesa, melainkan tanda kedewasaan iman. Ia menumbuhkan niat yang jernih, agar ketika waktunya tiba, zakat fitrah ditunaikan bukan sekadar karena kewajiban, tetapi karena kesadaran dan keikhlasan. Pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya membersihkan harta, melainkan juga melapangkan hati, memuliakan manusia, dan menjaga rasa peduli tetap hidup, jauh sebelum Ramadhan benar-benar hadir. Zakat fitrah mengajarkan bahwa kebaikan kecil bisa bergema luas. Ia menyatukan umat, membersihkan hati, dan mendekatkan kita pada Allah. Di tengah hiruk-pikuk modern, jangan biarkan nilai kecil ini luput. Tunaikan sekarang, rasakan kebesarannya di akhirat.
ARTIKEL15/01/2026 | Ana
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Sejauh ini, tampak sekali bahwa wajah kedermawanan di masyarakat kita sering kali muncul dalam bentuk bantuan paket sembako atau uang tunai yang diberikan satu kali saja. Meskipun dukungan jenis ini sangat penting di saat-saat krisis, jika terus dijadikan satu-satunya metode, kita hanya akan “mempertahankan keberlangsungan” bagi individu yang rentan, bukan “merubah masa depan” mereka. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk beralih ke Strategi Infak, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengubah pola kontribusi dari yang bersifat konsumtif ke arah yang lebih produktif. Melewati Jebakan Ketergantungan Dukungan yang hanya bersifat sementara layaknya memberikan ikan untuk satu kali santapan. Keesokan harinya, penerima bantuan akan mengalami rasa lapar kembali dan terjebak dalam kondisi finansial yang serupa. Jika pola ini terus berlanjut tanpa adanya perubahan, kita akan membangun siklus ketergantungan yang sulit untuk diselesaikan. Infak yang strategis dirancang untuk memecahkan masalah kemiskinan dengan prinsip kedaulatan ekonomi. Daripada sekedar menyuplai makanan, dana infak digunakan sebagai “alat pancing” untuk membantu penerimanya menjadi mandiri dan mampu berdiri sendiri. Mengubah Dana Umat Menjadi Modal Usaha Mengubah kontribusi menjadi modal yang memberi hasil membutuhkan perhatian manajerial yang lebih seksama. Uang yang dikumpulkan secara kolektif dapat disalurkan melalui tiga metode utama: 1. Pembelian Peralatan Produksi: Menyediakan barang-barang seperti mesin jahit, alat pertukangan, atau gerobak untuk berjualan yang berfungsi sebagai aset tetap untuk mendapatkan penghasilan. 2. Pemberian Modal Bebas Bunga: Melalui program Qardhul Hasan, dana dari sumbangan dapat digunakan sebagai modal pinjaman untuk usaha kecil dengan tujuan menghindari mereka dari hutang berbunga tinggi. 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia: Mengalokasikan dana untuk mendukung pelatihan keterampilan (seperti menjadi mekanik, pemasaran digital, atau menjahit) bagi pemuda yang tidak menyelesaikan pendidikan agar mereka memiliki keunggulan di dunia kerja. Menciptakan Dampak Ekonomi yang Meluas Perbedaan utama antara kontribusi untuk konsumsi dan kontribusi untuk produksi berada pada dampak luas atau efek pengganda. Sebuah paket bahan kebutuhan dasar mungkin akan cepat habis dalam waktu singkat. Namun, uang yang disalurkan untuk usaha beserta pendampingan dapat memberikan dukungan bagi keluarga tersebut selama bertahun-tahun lamanya. Seiring dengan perkembangan bisnis, penerima sumbangan (mustahik) secara perlahan akan bertransformasi menjadi penyumbang (muzakki). Inilah inti dari keberhasilan filantropi dalam Islam yaitu kemandirian. Tantangan dalam Pendidikan dan Bimbingan Pada dasarnya, hambatan utama dalam strategi donasi bukanlah pada total dana yang diberikan, tetapi lebih pada aspek pendampingan dan pengajaran. Memberikan uang tanpa pemahaman tentang bagaimana cara mengelola keuangan biasanya berakhir pada kegagalan. Oleh karena itu, strategi donasi memerlukan organisasi pengelola dan individu yang berkontribusi untuk lebih aktif dalam mengawasi perkembangan usaha yang dilakukan oleh penerima donasi. Kesimpulan Saatnya kita menyadari bahwa infak bukan sekedar kewajiban yang perlu dilaksanakan atau tindakan sosial yang bersifat sementara, tetapi juga sebagai suatu investasi yang cerdas bagi umat. Dengan memberikan kontribusi pada sektor yang meningkatkan produktivitas, kami berkontribusi dalam membangun dasar ekonomi masyarakat yang bermanfaat. Ayo kita hentikan pemberian makanan untuk saat ini dan mulai mengutamakan penciptaan kemandirian untuk masa yang akan datang.
ARTIKEL09/01/2026 | Syarifah Hanum
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Zakat merupakan kewajiban fundamental dalam ajaran islam yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ritual, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam penguatan struktur sosial dan ekonomi umat. Kewajiban ini dikenakan kepada setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, yang di dalamnya terkandung nilai keimanan sekaligus kepedulian sosial. Melalui mekanisme zakat, kepemilikan harta tidak terakumulasi pada segelintir pihak, melainkan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sehingga mendorong terciptanya pemerataan dan rasa keadilan dalam kehidupan sosial. Dalam ajaran Islam, zakat diatur dengan ketentuan yang jelas, dan terperinci, baik dari aspek jenis harta yang wajib dizakati, waktu penunaian, maupun sasaran penerima yang telah ditetapkan. Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Penetapan asnaf ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang bersifat bebas dan sukarela, melainkan sebuah mekanisme sosial yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, zakat menuntut pengelolaan yang amanah, profesional, dan tepat sasaran agar tujuan utamanya, yaitu mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat, dapat tercapai secara optimal. Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan zakat secara nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat dikelola melalui proses perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat secara terkoordinasi. Kerangka hukum tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap dana yang zakat yang dihimpun dapat dikelola secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kehadiran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang memiliki mandat untuk memastikan agar pengelolaan zakat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui peran tersebut, BAZNAS diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang profesional serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Seiring perkembangan zaman, paradigma pengelolaan zakat mengalami pergeseran yang signifikan. Zakat tidak lagi hanya difokuskan pada bantuan konsumtif jangka pendek, tetapi diarahkan pada pendayagunaan produktif. Dana zakat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan. Pendekatan ini bertujuan agar mustahik tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu bangkit dan mandiri secara ekonomi. Dari sudut pandang manajemen zakat dan wakaf, pengelolaan zakat yang baik menuntut prinsip perencanaan yang matang, pengorganisasian yang jelas, pelaksanaan yang efektif, serta pengawasan yang berkelanjutan. Profesionalisme amil zakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika zakat dikelola secara transparan dan akuntabel, partisipasi masyarakat sebagai muzaki akan semakin meningkat. Pada akhirnya, zakat merupakan instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada pemberdayaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga kekuatan kolektif dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Septya
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →