WhatsApp Icon
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat

BAZNAS Kota Surabaya terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui Program Nasi Jumat Berkah Bergizi, sebuah ikhtiar nyata dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah dipercayakan oleh para muzaki.

Setiap paket Nasi Jumat Berkah Bergizi menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan semangat berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Surabaya dalam menghadirkan manfaat zakat yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak.

Dana zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh para muzaki melalui BAZNAS Kota Surabaya diolah menjadi berbagai program sosial dan kemanusiaan, termasuk penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap donasi yang diberikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

Melalui RAKSAZA (Gerakan Sadar Zakat Surabaya), BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang amanah dan profesional.

Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam RAKSAZA, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik. Mari menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini dan wujudkan Surabaya yang lebih peduli, sejahtera, serta penuh keberkahan melalui zakat, infak, dan sedekah di BAZNAS Kota Surabaya.

 
03/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan mulia (Al-Asyhur Al-Hurum) yang dimuliakan Allah SWT. Selain menjadi awal tahun dalam kalender Hijriah, Muharram juga menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah, memperbanyak sedekah, serta memperkuat kepedulian sosial kepada sesama.

Di Indonesia, tanggal 10 Muharram dikenal luas dengan sebutan Hari Raya Anak Yatim atau Lebaran Anak Yatim. Perlu dipahami bahwa istilah tersebut bukan merupakan hari raya dalam syariat Islam sebagaimana Idulfitri dan Iduladha, melainkan tradisi baik yang berkembang di tengah masyarakat sebagai momentum untuk membahagiakan dan menyantuni anak-anak yatim.

Mengapa Muharram Identik dengan Anak Yatim?

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap anak yatim. Al-Qur'an berulang kali memerintahkan umat Islam untuk menjaga hak-hak mereka, memperlakukan mereka dengan kasih sayang, serta tidak berlaku zalim kepada mereka.

Allah SWT berfirman:

"Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang."
(QS. Ad-Dhuha: 9)

Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan agar umat Islam tidak menghardik anak yatim dan senantiasa memperhatikan kesejahteraan mereka.

Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang yatim sejak usia dini. Karena itu, beliau sangat menaruh perhatian kepada anak-anak yatim dan menganjurkan umatnya untuk merawat serta membahagiakan mereka.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Salah satu hadis yang paling terkenal mengenai keutamaan memelihara anak yatim adalah sabda Rasulullah SAW:

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini."

Kemudian Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau dengan merapatkannya. (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan betapa besar kemuliaan bagi siapa saja yang memberikan perhatian, kasih sayang, pendidikan, maupun bantuan kepada anak yatim.

10 Muharram: Momentum Berbagi Kebahagiaan

Hari Asyura (10 Muharram) memiliki banyak keutamaan dalam Islam, salah satunya adalah anjuran melaksanakan puasa sunnah Asyura. Di Indonesia, hari tersebut juga dijadikan sebagai momentum untuk menghidupkan semangat berbagi kepada anak-anak yatim melalui santunan, pemberian hadiah, serta berbagai kegiatan sosial yang membawa kebahagiaan bagi mereka. Tradisi ini merupakan bentuk implementasi nilai kasih sayang dan solidaritas sosial yang diajarkan Islam, bukan penetapan hari raya baru dalam syariat.

Muharram, Saatnya Menguatkan Kepedulian

Memuliakan anak yatim bukan hanya dilakukan pada bulan Muharram, melainkan sepanjang waktu. Namun, datangnya Muharram menjadi pengingat bagi setiap Muslim agar lebih peka terhadap mereka yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Melalui zakat, infak, dan sedekah, umat Islam dapat menjadi bagian dari solusi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan anak-anak yatim. Kepedulian yang diberikan bukan hanya menghadirkan kebahagiaan bagi mereka, tetapi juga menjadi amal saleh yang bernilai besar di sisi Allah SWT.

Bersama BAZNAS Kota Surabaya, Bahagiakan Anak Yatim

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen menghadirkan berbagai program pemberdayaan dan santunan bagi anak yatim serta masyarakat yang membutuhkan.

Momentum Muharram menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk memperkuat semangat berbagi. Mari jadikan awal tahun Hijriah sebagai awal memperbanyak amal kebaikan, mempererat ukhuwah, dan menghadirkan senyum bagi anak-anak yatim.

Karena sejatinya, ketika kita membahagiakan anak yatim, kita sedang menanam investasi amal yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal terbaik menuju ridha Allah SWT.

25/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama

Hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam. Selain menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, Jumat juga dikenal sebagai momentum terbaik untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk sedekah di hari Jumat.

Banyak ulama menjelaskan bahwa sedekah yang diberikan pada hari Jumat memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan hari-hari lainnya. Oleh karena itu, tidak sedikit kaum muslimin yang menjadikan Jumat sebagai momen khusus untuk berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah disebutkan:

"Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya." (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki nilai pahala yang istimewa. Keutamaan ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan memanfaatkan hari yang penuh keberkahan ini dengan memperbanyak amal saleh.

Selain mendapatkan pahala, sedekah juga menjadi sarana membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Manfaat Sedekah bagi Kehidupan

Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga bagi orang yang memberi. Berikut beberapa manfaat sedekah yang dapat dirasakan:

1. Mendatangkan Keberkahan Harta

Harta yang digunakan untuk bersedekah tidak akan berkurang nilainya di sisi Allah SWT. Sebaliknya, sedekah menjadi sebab datangnya keberkahan dan kebaikan dalam kehidupan.

2. Membantu Masyarakat yang Membutuhkan

Sedekah dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.

3. Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Melalui sedekah, rasa empati dan solidaritas terhadap sesama semakin meningkat. Hal ini penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan saling mendukung.

4. Menjadi Investasi Amal Jariyah

Sebagian sedekah yang disalurkan untuk program produktif dan pemberdayaan dapat memberikan manfaat berkelanjutan yang pahalanya terus mengalir.

Program Jumat Berkah BAZNAS Kota Surabaya

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus menghadirkan berbagai program kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya melalui Program RAKSAZA (Gerakan Sadar Zakat Surabaya) yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan infak dan sedekah secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.

Dana yang dihimpun dari para muzaki dan munfik disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan sosial, paket makanan, program pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan, serta kegiatan kemanusiaan lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya.

Mari Raih Keberkahan di Hari Jumat

Jumat Berkah adalah kesempatan untuk memperbanyak amal kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Sekecil apa pun sedekah yang diberikan, dapat menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan serta menjadi tabungan amal di akhirat kelak.

Mari jadikan setiap hari Jumat sebagai momentum untuk menebar manfaat dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Salurkan Infak dan Sedekah Anda Sekarang

 

???? bit.ly/RaksazaSurabaya

05/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ibadah, salah satunya dengan melaksanakan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah. Kedua puasa ini memiliki banyak keutamaan serta menjadi amalan istimewa di bulan Dzulhijjah.

Banyak umat Muslim mencari informasi tentang niat puasa Tarwiyah dan Arafah, jadwal pelaksanaan, hingga keutamaannya. Berikut penjelasan lengkap yang dapat menjadi panduan ibadah Anda.

Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Arafah?

Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Sedangkan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah.

Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Niat Puasa Tarwiyah

Berikut bacaan niat puasa Tarwiyah lengkap dengan artinya:

???????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ????????

Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

Niat Puasa Arafah

Berikut niat puasa Arafah yang dapat dibaca pada malam hari atau sebelum waktu dzuhur:

???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ????????

Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.”

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Beberapa keutamaannya antara lain:

  • Menambah pahala amal ibadah di bulan Dzulhijjah

  • Melatih kesabaran dan keikhlasan

  • Menjadi persiapan spiritual menuju Hari Arafah

  • Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW

Melaksanakan puasa Tarwiyah juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah menjelang Iduladha.

Keutamaan Puasa Arafah

Puasa Arafah memiliki keistimewaan luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”
(HR. Muslim)

Adapun keutamaan puasa Arafah lainnya yaitu:

  • Menghapus dosa kecil selama dua tahun

  • Mendapat pahala besar di hari mulia

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT

  • Menjadi waktu mustajab untuk berdoa

Karena itu, puasa Arafah menjadi salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.

Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Arafah

Tata cara puasa Tarwiyah dan Arafah sama seperti puasa sunnah lainnya, yaitu:

  1. Membaca niat puasa

  2. Menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga maghrib

  3. Memperbanyak doa, dzikir, dan membaca Al-Qur’an

  4. Menyegerakan berbuka puasa saat waktu maghrib tiba

Hikmah Puasa di Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Selain puasa Tarwiyah dan Arafah, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah, takbir, dzikir, serta ibadah kurban.

Momentum ini menjadi kesempatan terbaik untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Penutup

Puasa Tarwiyah dan Arafah adalah amalan sunnah yang penuh keutamaan menjelang Hari Raya Iduladha. Dengan memahami niat puasa Tarwiyah dan Arafah beserta keutamaannya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih maksimal dan penuh keikhlasan.

 

Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan memberikan keberkahan dalam kehidupan.

25/05/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat muslim di Kota Surabaya mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah yang agung ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan ritual yang memiliki aturan fikih yang ketat.

Salah satu aspek paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini adalah pemenuhan syarat hewan kurban itu sendiri. Memahami kriteria hewan yang layak menjadi tanggung jawab penting bagi setiap mudahi (pekurban) agar ibadahnya diterima Allah SWT.

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah mengenai jenis hewannya. Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis Bahimatul An'am atau hewan ternak berkaki empat. Hewan-hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Setiap jenis hewan tersebut memiliki ketentuan batas minimal usia yang berbeda-beda. Untuk sapi atau kerbau, minimal harus genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk kambing biasa, usia minimalnya adalah genap dua tahun. Bagi yang memilih domba, diperbolehkan jika sudah genap berusia satu tahun atau telah mengalami tanggal gigi.

Syarat mutlak berikutnya yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah kondisi kesehatan fisik hewan. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat fisik yang nyata. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai kriteria cacat ini.

Hewan tidak boleh mengalami kebutaan yang jelas, tidak boleh sakit yang tampak melemahkan tubuhnya, tidak pincang, serta tidak dalam kondisi sangat kurus. Hewan yang sehat, gemuk, dan terawat dengan baik merupakan bentuk pengorbanan terbaik yang mencerminkan ketakwaan seorang hamba.

Faktor kepemilikan dan waktu penyembelihan juga menjadi syarat penentu yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang dikurbankan harus diperoleh melalui cara yang sah dan halal secara hukum, bukan dari hasil mencuri atau milik orang lain tanpa izin akad yang jelas.

Dari sisi waktu, penyembelihan hanya sah jika dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu dimulai setelah selesainya pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah, hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik yang terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Melalui pengelolaan yang profesional, BAZNAS Kota Surabaya senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh hewan kurban telah melalui seleksi ketat. Tim di lapangan memastikan pengecekan usia melalui pemeriksaan gigi, serta melibatkan tenaga medis veteriner untuk menjamin kesehatan hewan.

Dengan berkurban melalui lembaga resmi, para mudahi tidak hanya mendapatkan jaminan kepastian syarat hewan yang sah secara fikih. Anda juga ikut berkontribusi dalam pemerataan distribusi daging secara higienis kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Sumber Referensi:

  1. Kitab Fathul Qarib al-Mujib oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, bab Ahkam al-Udhhiyah (Hukum-Hukum Kurban).

  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban (acuan standar kesehatan hewan ternak).

  3. Hadis Riwayat Al-Khamsah dari Al-Bara' bin 'Azib mengenai kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban.
25/05/2026 | Kontributor: Imam Syafii

Artikel Terbaru

Peran BAZNAS dalam Perlindungan Keluarga Rentan: Analisis Berdasarkan Hukum Keluarga Islam
Peran BAZNAS dalam Perlindungan Keluarga Rentan: Analisis Berdasarkan Hukum Keluarga Islam
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk kesejahteraan sosial. Dalam Islam, keluarga dipandang sebagai tempat utama untuk menanamkan nilai moral, keimanan, dan kesejahteraan lahir batin. Namun, tidak semua keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama keluarga rentan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Di sini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengelola zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip hukum keluarga Islam dan nilai keadilan sosial. Dalam konteks hukum keluarga Islam, kewajiban menafkahi anggota keluarga, terutama anak dan istri, menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Namun, ketika kondisi ekonomi membuat kewajiban itu tidak dapat dipenuhi, maka masyarakat dan negara melalui lembaga zakat seperti BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu. Prinsip ini sejalan dengan konsep fardhu kifayah, di mana umat Islam bersama-sama menanggung beban sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. BAZNAS hadir untuk mengoptimalkan potensi zakat agar tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga solutif. Melalui berbagai program seperti Bantuan Rumah Layak Huni, Beasiswa Pendidikan, dan Zakat Produktif, BAZNAS berupaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Misalnya saja dengan memberikan modal usaha kepada ibu rumah tangga, bantuan kesehatan bagi lansia, atau memperbaiki tempat tinggal keluarga miskin. Upaya ini bukan hanya berupa bantuan ekonomi, namun juga bagian dari perlindungan keluarga agar mereka tetap memiliki martabat dan harapan hidup yang lebih baik. Dari sisi hukum Islam, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membagikan sebagian harta kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan implementasi nyata dari maqashid syariah tujuan hukum Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lebih jauh lagi, ketika BAZNAS membantu keluarga rentan, sebenarnya lembaga ini sedang memperkuat fondasi hukum keluarga Islam. Sebab, keluarga yang sejahtera akan lebih mampu menjalankan kewajiban agama, mendidik anak dengan baik, dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan kata lain, BAZNAS tidak hanya menyalurkan dana zakat, tetapi juga berperan dalam membangun keluarga tangguh dan berdaya sebagai bagian dari pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan sosial modern. Sebagai penutup, peran BAZNAS dalam perlindungan keluarga rentan merupakan wujud nyata kolaborasi antara ajaran Islam dan kebijakan sosial. Hukum keluarga Islam memberikan dasar moral dan hukum bagi kewajiban membantu sesama, sementara BAZNAS menjadi instrumen nyata untuk mewujudkannya. Dengan pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, BAZNAS dapat menjadi jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan sosial membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Islam.
ARTIKEL19/01/2026 | frizal
Financial Healing: Mengapa Zakat Menjadi Sumber Ketenangan di Tengah Budaya Konsumtif
Financial Healing: Mengapa Zakat Menjadi Sumber Ketenangan di Tengah Budaya Konsumtif
Perkembangan zaman membawa perubahan besar dalam cara manusia mengelola keuangan. Kemudahan akses belanja online, promosi tanpa henti, dan pengaruh media sosial mendorong lahirnya budaya konsumtif yang sulit dikendalikan. Banyak orang yang akhirnya merasa lelah secara finansial, tertekan secara mental, dan kehilangan arah dalam mengatur harta. Dalam situasi tersebut, konsep penyembuhan finansial menemukan relevansinya, dan zakat menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai ketenangan. Penyembuhan finansial tidak hanya berbicara tentang meningkatkan pendapatan atau menekan pengeluaran, tetapi juga menyentuh aspek batin dalam memaknai harta. Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Zakat hadir sebagai sarana membersihkan harta sekaligus menyucikan jiwa dari sikap berlebihan terhadap materi. Budaya konsumtif sering menanamkan pemahaman keliru bahwa kebahagiaan dapat dibeli. Padahal, kepuasan dari konsumsi biasanya bersifat sementara dan justru memicu keinginan baru yang tak berujung. Zakat menawarkan perspektif berbeda: kebahagiaan tumbuh dari berbagi dan memberi manfaat. Dengan menunaikan zakat, seseorang diajak untuk menyadari bahwa dalam setiap rezeki hak terdapat orang lain yang wajib ditunaikan. Dari sudut pandang psikologis, zakat berperan besar dalam menciptakan ketenangan batin. Rasa cemas terhadap kondisi keuangan, ketakutan akan kekurangan, hingga dorongan menumpuknya harta dapat berkurang ketika seseorang rutin menunaikan zakat. Keikhlasan dalam berbagi menumbuhkan keyakinan bahwa rezeki tidak akan berkurang, melainkan diberkahi dan dilapangkan. Selain berdampak pada individu, zakat juga memiliki peran sosial yang kuat. Di tengah ketimpangan ekonomi akibat pola konsumsi yang tidak seimbang, zakat menjadi alat distribusi yang adil. Dana zakat yang dikelola secara amanah mampu membantu masyarakat kurang mampu, bahkan mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan. Pada akhirnya, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga terapi keuangan yang mengatur ulang hubungan manusia dengan harta. Di saat gaya hidup konsumtif, kepemilikan dan gengsi, zakat mengajarkan persahabatan dan kepedulian. Inilah makna penyembuhan finansial sejati: menemukan ketenangan, keseimbangan, dan keberkahan melalui pengelolaan harta yang bertanggung jawab dan penuh makna.
ARTIKEL15/01/2026 | Syarifah Hanum
Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat: Fondasi Spiritual Menuju Kesejahteraan Umat
Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat: Fondasi Spiritual Menuju Kesejahteraan Umat
Isra' Mi'raj merupakan peristiwa agung dalam sejarah Islam yang sarat dengan nilai spiritual dan sosial. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan kebesaran Allah SWT, tetapi juga menjadi momentum yang ditetapkannya kewajiban shalat lima waktu sebagai pilar utama kehidupan umat Islam Bagi masyarakat Kota Surabaya, peringatan Isra' Mi'raj menjadi pengingat bahwa kekuatan spiritual dan kepedulian sosial harus berjalan beriringan dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan. Isra' Mi'raj dalam Al-Qur'an: Landasan Keimanan dan Kepedulian Peristiwa Isra' dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 1. Ayat ini menegaskan bahwa perjalanan Nabi Muhammad ? Terjadi atas kehendak dan kekuasaan Allah SWT semata, sebagai bentuk peneguhan iman dan persiapan spiritual Rasulullah ? dalam mengemban amanah dakwah. Penyebutan Nabi sebagai “hamba-Nya” mengajarkan bahwa kemuliaan seorang muslim terletak pada ketaatan kepada Allah SWT, yang kemudian diwujudkan dalam akhlak dan kepedulian terhadap sesama. Peristiwa Isra' Mi'raj dan Penguatan Jiwa Rasulullah ? Isra' Mi'raj terjadi pada masa ujian penuh, yang dikenal sebagai 'Amul Huzn. Wafatnya Khadijah ra dan Abu Thalib menjadikan Rasulullah ? menghadapi tekanan berat, baik secara emosional maupun sosial. Melalui Isra' Mi'raj, Allah SWT menguatkan hati Rasulullah ? sebelum memasuki fase dakwah yang lebih luas. Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa penguatan iman dan ibadah adalah fondasi dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk masalah sosial dan ekonomi umat. Shalat dan ZIS: Pilar Spiritual dan Sosial Umat Puncak peristiwa Isra' Mi'raj adalah perintah shalat lima waktu yang diterima secara langsung oleh Rasulullah ? . Shalat bukan sekedar ritual ibadah, namun juga sarana pembentukan karakter dan pengendalian diri. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, shalat yang baik akan melahirkan kepedulian sosial yang nyata. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan penguatan solidaritas umat. Hikmah Isra' Mi'raj bagi Pembangunan Umat di Kota Surabaya Isra' Mi'raj mengajarkan nilai-nilai penting yang relevan dengan misi sosial BAZNAS, di antaranya: Menguatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT Menjadikan shalat sebagai pengontrol akhlak dan perilaku sosial Menumbuhkan semangat berbagi dan tolong-menolong Mengoptimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan Membangun solidaritas dan kepedulian sosial yang berkelanjutan Nilai-nilai ini menjadi landasan BAZNAS Kota Surabaya dalam mengelola dana ZIS secara amanah, transparan, dan profesional. Ajakan Zakat, Infak, dan Sedekah (Call to Action) Dalam momentum peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ? , BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat Muslim Kota Surabaya untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi negara. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Surabaya akan dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. v Mari sempurnakan shalat kita dengan zakat. v Mari kuatkan ibadah dengan kepedulian. v Mari berbagi untuk Surabaya yang lebih berkah. Penutup Peringatan Isra' Mi'raj bukan sekadar mengenang peristiwa bersejarah, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas ibadah dan meningkatkan perhatian sosial. Dengan shalat yang istiqamah dan zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS Kota Surabaya, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban BAZNAS Kota Surabaya Amanah, Profesional, dan Transparan dalam Melayani Umat.
ARTIKEL15/01/2026 | Humas Baznas Kota Surabaya
Kemampuan Sedekah yang Mengubah Kehidupan Keluarga
Kemampuan Sedekah yang Mengubah Kehidupan Keluarga
Sedekah memiliki kekuatan luar biasa dalam mengubah kehidupan, tidak hanya bagi penerimanya tetapi juga bagi keluarga yang menunaikannya. Di Kota Surabaya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya menjadi lembaga yang berperan penting dalam menghimpun dan menyalurkan sedekah masyarakat agar memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. Melalui berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan, sedekah terbukti mampu mengubah kehidupan banyak keluarga menuju arah yang lebih baik. BAZNAS Kota Surabaya memandang sedekah sebagai amalan yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan keberkahan dalam kehidupan keluarga. Sedekah yang disalurkan melalui lembaga resmi dikelola secara amanah dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Keluarga yang gemar bersedekah sering merasakan ketenangan batin, kemudahan rezeki, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Melalui program-program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dan bantuan sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan sedekah untuk membantu keluarga kurang mampu bangkit dari keterbatasan. Sedekah yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan agar penerima manfaat dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidup keluarganya. Banyak keluarga di Surabaya yang merasakan perubahan signifikan setelah menerima bantuan dari program sedekah BAZNAS. Anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, orang tua memperoleh dukungan modal usaha, dan keluarga mendapatkan akses kesehatan yang layak. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, harapan, dan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Surabaya juga memberikan dampak positif bagi keluarga pemberi. Dengan bersedekah, keluarga belajar tentang kepedulian sosial, empati, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama. Nilai-nilai ini dapat diwariskan kepada anak-anak, sehingga tercipta generasi yang peduli dan berakhlak mulia.
ARTIKEL15/01/2026 | Mila Malika
Zakat: Jembatan Spiritual Menuju Keadilan Sosial
Zakat: Jembatan Spiritual Menuju Keadilan Sosial
Zakat adalah manifestasi dari iman yang berbuah amal nyata. Ia adalah jembatan yang mengubah kesalehan individu menjadi kesalehan sosial. Ketika zakat ditunaikan dengan benar dan dikelola secara amanah, keadilan sosial bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Zakat sering kali dipahami sebatas kewajiban ritual bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Namun, jika ditelaah lebih dalam, zakat merupakan sebuah instrumen luar biasa yang menjembatani dimensi spiritualitas individu dengan realitas sosial di masyarakat. Di Indonesia, melalui pengelolaan lembaga seperti BAZNAS, zakat bertransformasi menjadi mesin penggerak keadilan sosial yang nyata. Secara etimologi, zakat berarti "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dari sisi spiritual, zakat berfungsi sebagai sarana penyucian diri dari sifat kikir dan egoisme. Dengan mengeluarkan sebagian kecil harta (biasanya 2,5% untuk zakat penghasilan), seorang Muslim mengakui bahwa seluruh harta yang dimilikinya adalah titipan Tuhan yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Kesadaran spiritual ini menciptakan kedamaian batin karena adanya keseimbangan antara kesuksesan materi dengan ketaatan spiritual. Keadilan sosial tercapai ketika akses terhadap kebutuhan dasar tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Zakat berperan sebagai "jembatan" dalam redistribusi kekayaan yang adil secara sistematis yang memindahkan aset dari kelompok surplus (kaya) ke kelompok defisit (miskin). Hal ini mencegah penumpukan harta hanya pada satu lingkaran saja. Peran zakat sebagai pengentasan kemiskinan sistem melalui program pendayagunaan produktif, tidak hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memberikan modal usaha. Dengan adanya program zakat memperkuat solidaritas kemausiaan dengan menghilangkan sekat-sekat sosial yang membangun rasa persaudaraan. Melalui manajemen yang profesional, dana zakat kini dikelola untuk membangun sekolah, rumah sakit gratis, hingga tanggap bencana. Dalam konteks pembangunan nasional, zakat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam penghapusan kemiskinan dan kelaparan.
ARTIKEL15/01/2026 | Caca
Zakat: Instrumen Ibadah, Keadilan Sosial, dan Rekayasa Ekonomi Islam
Zakat: Instrumen Ibadah, Keadilan Sosial, dan Rekayasa Ekonomi Islam
Zakat sering dipahami semata sebagai kewajiban ritual individual. Cara pandang ini terlalu sempit dan secara intelektual malas. Dalam Islam, zakat adalah instrumen multi-dimensi: ia ibadah, kebijakan sosial, sekaligus mekanisme ekonomi yang dirancang untuk mencegah akumulasi kekayaan yang stagnan pada kelompok tertentu. Jika zakat hanya berhenti pada aspek “gugur kewajiban”, maka fungsi transformasionalnya gagal total. Secara konseptual, zakat adalah kewajiban finansial yang dikenakan atas harta tertentu ketika telah memenuhi syarat nisab dan haul. Namun Al-Qur’an tidak meletakkan zakat sejajar dengan sedekah sukarela, melainkan disandingkan langsung dengan shalat. Ini menunjukkan zakat bukan urusan kebaikan personal, tetapi bagian dari sistem ketertiban sosial. Negara dan lembaga memiliki peran, bukan sekadar individu. Dalam ajaran Islam, zakat diatur dengan ketentuan yang jelas, dan terperinci, baik dari aspek jenis harta yang wajib dizakati, waktu penunaian, maupun sasaran penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Penetapan asnaf ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang bersifat bebas dan sukarela, melainkan sebuah mekanisme sosial yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, zakat menuntut pengelolaan yang amanah, profesional, dan tepat sasaran agar tujuan utamanya, yaitu mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat, dapat tercapai secara optimal. Dalam konteks kontemporer, zakat menghadapi tantangan serius. Pertama, rendahnya literasi zakat produktif. Banyak muzakki masih berpikir zakat hanya berupa santunan konsumtif jangka pendek. Padahal zakat produktif dalam bentuk modal usaha, pelatihan, dan pendampingan jauh lebih rasional untuk mengurangi kemiskinan struktural. Kedua, kepercayaan terhadap lembaga zakat belum sepenuhnya solid. Ini sering disebabkan oleh lemahnya tata kelola, minimnya pelaporan berbasis dampak, dan kurangnya integrasi dengan sistem ekonomi formal. Dalam konteks ini, kehadiran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara memiliki mandat strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Mandat tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menuntut BAZNAS untuk memainkan peran institusional yang lebih luas dalam membangun tata kelola zakat yang profesional. Di sinilah peran BAZNAS menjadi krusial, karena lembaga ini tidak cukup hanya berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi harus beroperasi berdasarkan prinsip good governance yang terukur. Transparansi dalam pelaporan, akuntabilitas dalam pengelolaan dana, efisiensi operasional, serta pengukuran kinerja berbasis outcome menjadi prasyarat agar zakat benar-benar menghasilkan dampak nyata. Dengan pendekatan tersebut, BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat, bukan sekadar memenuhi target penyaluran dana semata. Kesimpulannya Zakat dalam Islam tidak dapat direduksi hanya sebagai kewajiban ritual individual, melainkan merupakan instrumen strategis yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan ekonomi sekaligus. Penetapan ketentuan zakat secara jelas, termasuk jenis harta, waktu penunaian, serta kelompok penerima sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai mekanisme sosial yang sistematis untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, efektivitas zakat sangat bergantung pada kualitas pengelolaannya, bukan semata pada tingkat kepatuhan individu dalam menunaikannya. Dalam konteks kontemporer, tantangan utama zakat terletak pada rendahnya pemahaman mengenai zakat produktif serta masih terbatasnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Kondisi ini menuntut penguatan peran institusional BAZNAS sebagai lembaga resmi negara agar mampu menghadirkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penerapan prinsip good governance serta pengukuran kinerja berbasis dampak menjadi kunci agar zakat tidak berhenti pada aktivitas distribusi dana, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial secara berkelanjutan.
ARTIKEL15/01/2026 | Imam
Menjemput Keberkahan Ramadhan melalui Zakat Penghasilan
Menjemput Keberkahan Ramadhan melalui Zakat Penghasilan
Bulan Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Tidak hanya ibadah ritual seperti puasa, salat, dan tilawah Al-Qur’an, Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat ibadah sosial. Salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat relevan di era modern adalah zakat penghasilan. Di tengah meningkatnya kesadaran spiritual pada bulan suci ini, menunaikan zakat penghasilan menjadi langkah nyata dalam menjemput keberkahan Ramadhan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti gaji, honorarium, atau upah jasa. Dalam kehidupan modern, jenis zakat ini menjadi penting karena sebagian besar masyarakat memperoleh penghasilan secara rutin setiap bulan. Islam mengajarkan bahwa dalam setiap rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain, sehingga zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 telah menetapkan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib, dengan ketentuan yang sama seperti zakat mal. Zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu setara 85 gram emas murni. Sementara haulnya adalah kepemilikan harta selama satu tahun, meskipun dalam praktiknya zakat dapat ditunaikan secara bulanan untuk memudahkan. Ramadhan dikenal sebagai bulan dilipatgandakannya pahala amal kebaikan. Oleh karena itu, menunaikan zakat penghasilan di bulan Ramadhan memiliki nilai spiritual yang lebih besar. Zakat yang ditunaikan tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Dana zakat yang terkumpul dapat membantu fakir miskin, dhuafa, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, sehingga keberkahan Ramadhan dapat dirasakan secara lebih luas. Selain itu, zakat penghasilan di bulan Ramadhan juga melatih kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Ketika seorang muslim menyisihkan sebagian penghasilannya, ia belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta. Sikap ini sejalan dengan nilai Ramadhan yang mengajarkan kesederhanaan, empati, dan pengendalian diri. Dengan berzakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan individualisme. Peran lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS menjadi sangat penting dalam optimalisasi zakat penghasilan di bulan Ramadhan. Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan amanah, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan demikian, menunaikan zakat penghasilan di bulan Ramadhan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk ikhtiar untuk menjemput keberkahan dan ridha Allah SWT. Melalui zakat penghasilan, Ramadhan menjadi lebih bermakna karena memperkuat hubungan vertikal dengan Allah sekaligus mempererat hubungan horizontal dengan sesama manusia.
ARTIKEL15/01/2026 | Alfa
ZIS: Kecil di Harta, Besar di Manfaat
ZIS: Kecil di Harta, Besar di Manfaat
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan ajaran Islam yang tidak hanya bernilai ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui ZIS, Islam mengajarkan bahwa sebagian kecil harta yang dikeluarkan dengan keikhlasan mampu menghadirkan manfaat yang besar bagi kehidupan umat. Prinsip inilah yang diungkapkan dalam ungkapan “kecil di harta, besar di manfaat”, di mana nilai ZIS tidak diukur dari jumlah nominalnya, melainkan dari dampak kebaikan yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat secara luas. Secara kontekstual, zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariah, sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial. Ketiganya menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang efektif, karena mengalirkan sebagian harta dari kelompok yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, harta yang dikeluarkan melalui ZIS sering kali dianggap kecil jika dibandingkan dengan total kekayaan yang dimiliki, namun justru memiliki peran besar dalam membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membentuk karakter dermawan dan empatik pada diri pemberinya. Manfaat ZIS tidak hanya dirasakan oleh mustahik dalam menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang berupa peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi. ZIS mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan keterbatasan akses pendidikan serta kesehatan. Di sisi lain, bagi muzakki, ZIS menghadirkan ketenangan batin dan kesadaran spiritual bahwa harta yang dimiliki mengandung hak orang lain. Dengan demikian, ZIS berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan individu dan kepentingan sosial secara harmonis. Dalam konteks pengelolaan ZIS di Indonesia, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sangat strategis. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui BAZNAS, dana ZIS yang secara individu mungkin terlihat kecil dapat dihimpun menjadi kekuatan besar yang mampu membiayai berbagai program pemberdayaan umat, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi produktif. Peran ini menegaskan bahwa manfaat besar dari ZIS hanya dapat tercapai secara optimal apabila dikelola oleh lembaga yang amanah dan terstruktur. Lebih jauh lagi, BAZNAS tidak hanya menyalurkan ZIS secara konsumtif, namun juga mengarahkannya pada program-program berkelanjutan yang bertujuan menciptakan kemandirian mustahik. Pendekatan ini sejalan dengan makna “besar di manfaat”, karena ZIS tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan menjadi modal perubahan sosial yang berkesinambungan. Oleh karena itu, BAZNAS berperan sebagai wadah refleksi antara kesadaran berzakat masyarakat dan tujuan besar pembangunan kesejahteraan umat. Pada akhirnya, zakat, infak, dan sedekah membuktikan bahwa pengorbanan harta yang tampak kecil mampu menghasilkan manfaat yang sangat luas ketika dikelola dengan baik. Melalui peran strategis BAZNAS, ZIS tidak hanya menjadi kewajiban dan anjuran agama, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam membangun keadilan sosial, memperkuat solidaritas umat, dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
ARTIKEL15/01/2026 | Ananda
Zakat di Bulan Puasa
Zakat di Bulan Puasa
Bulan puasa atau Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan nilai ibadah dan kepedulian sosial. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal kebaikan, salah satunya melalui zakat. Zakat di bulan puasa sering menjadi perhatian karena dipandang sebagai momentum terbaik untuk berbagi dan membantu sesama, khususnya kaum fakir dan miskin. Pengertian Zakat Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul untuk harta tertentu. Zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa, serta sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat, tercipta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Keutamaan Zakat di Bulan Puasa Meskipun zakat tidak dibatasi oleh waktu tertentu, menunaikan zakat di bulan puasa memiliki keutamaan tersendiri. Ramadhan dikenal sebagai bulan dilipatgandakannya pahala, sehingga banyak umat Islam memilih menunaikan zakat pada bulan ini. Selain itu, kebutuhan masyarakat miskin biasanya meningkat saat Ramadhan dan menjelang Idulfitri, sehingga zakat sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Jenis Zakat di Bulan Puasa Pada bulan puasa, terdapat dua jenis zakat yang umumnya ditunaikan. Pertama adalah zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa. Kedua adalah zakat mal, yaitu zakat atas harta kekayaan seperti penghasilan, tabungan, dan aset lainnya yang telah memenuhi syarat. Kedua zakat ini memiliki tujuan utama untuk membantu mustahik dan memperkuat solidaritas sosial. Peran Zakat bagi Kehidupan Sosial Zakat di bulan puasa mempunyai dampak sosial yang besar. Penyaluran zakat yang tepat sasaran dapat mengurangi pandangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta mempererat rasa persaudaraan. Selain itu, zakat juga mendukung peran lembaga amil zakat dalam mengelola dan menyalurkan dana secara profesional dan transparan. Kesimpulan Zakat di bulan puasa merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Meskipun zakat dapat ditunaikan kapan saja sesuai ketentuan syariat, Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran berzakat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat di bulan puasa dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.
ARTIKEL15/01/2026 | Juan
Dari Layar ke Dunia Nyata: Ke Mana Perginya 2,5% Zakat Digital Anda?
Dari Layar ke Dunia Nyata: Ke Mana Perginya 2,5% Zakat Digital Anda?
Pernah tidak pas lagi buka M-Banking atau aplikasi dompet digital lainnya muncul notifikasi “Sudahkah Anda Zakat Hari Ini?”. Di era digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia dari berbagai aspek, termasuk dalam kewajiban membayar zakat. Di era saat ini membayar zakat sudah bisa dilakukan dimana dan kapan saja, tidak harus datang ke lembaga penghimpun zakat. Hanya dengan beberapa klik saja sahabat zakat sudah bisa melaksanakan kewajiban (membayar zakat), secara otomatis saldo erekening akan berkurang sebesar 2,5%. Namun pernah tidak muncul pertanyaan kemana saja perginya 2,5% uang yang sudah kalian transfer? Apakah benar bisa membuat perubahan di dunia nyata.? Tahu tidak, bahwasannya uang yang sahabat zakat keluarkan tidak hanya habis untuk dikonsumsi dalam sekali makan saja, lembaga zakat modern sekarang sudah banyak menyalurkan zakat yang tunaikan dalam bentuk zakat produktif. Uang sahabat zakat bisa menjadi modal bagi seorang ibu atau kepala rumah tangga yang kurang mampu untuk membuka/melanjutkan usahanya. Dengan hal tersebut sahabat zakat tidak hanya memberi meraka makan, tetapi memberi mereka alat/mesin untuk mereka mencari makan sendiri tanpa harus bergantung terus menerus pada uluran kita. Tidak hanya itu saja, uang yang sahabat keluarkan untuk zakat juga bisa membantu anak dari seorang yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolahnya. Hanya dengan satu kali klik tanpa disadari kalian telah menjadi salah satu orang yang terlibat dalam mencetak generasi hebat untuk masa depan. Selain dari dua hal diatas, yang tak kalah penting untuk sahabat zakat ketahui, saat terjadi bencana alam atau krisis kemanusiaan dana dari lembaga sosial merupakan salah satu dana tercepat yang bisa dikerahkan. 2,5% uang yang dikeluarkan yang mungkin kecil bagi kita sangat bermakna bagi mereka para korban bencana alam dan krisis manusia. Uang yang dikeluarkan berubah menjadi obat-obatan, tempat tinggal darurat, dan kebutuhan sehari-hari yang mereka butuhkan saat itu juga. Pada saat kondisi tersebut secara tidak langsung kita sudah pahlawan bagi mereka. Karena dalam kondisi tersebut kehadiran dan uluran tangan kita menjadi obat yang paling mereka butuhkan. Dengan kepedulian sosial menciptakan lingkungan yang saling menguatkan satu sama lain. Besar bukan dampak dari 2,5% uang yang kita keluarkan untuk zakat, selain sebagai bentuk ketaatan kita kepada sang pencipta tetapi juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama makhluk-Nya yang membutuhkan. Lalu kenapa harus melalui Aplikasi/Web resmi dari sebuah lembaga sosial/zakat? Kan bisa kita memberinya langsung. Memberi langsung memang tidak salah, akan tetapi yang perlu kita ketahui bahwasannya membayar zakat melalui lembaga resmi memliki beberapa keunggulan jika dibandingkan kita sendiri yang memberinya. Membayar zakat melalui lembaga resmi memiliki beberapa keunggulan strategis yang sulit dicapai jika kita memberinya secara personal seperti: pemerataan distribusi, keamanan syariah dan administrasi, dan yang paling penting dana yang terhimpun di lembaga zakat akan dikelola dan disalurkan ke tempat yang dapat memberikan efek skala besar dan jangka panjang bagi penerimanya. Bayangkan, hanya dengan satu kali konfirmasi pembayaran di layar smartphone, sahabat zakat sudah ikut terlibat untuk membangun masa depan seseorang. Sahabat zakat tidak perlu turun langsung ke lapangan sendiri untuk mencari siapa yang paling lapar atau siapa yang putus sekolah, lembaga zakat resmi sudah melakukannya dengan cara yang paling profesional dan transparan.
ARTIKEL15/01/2026 | Sahroh
Zakat Fitrah: Kecil bagi Kita, Besar bagi Mereka
Zakat Fitrah: Kecil bagi Kita, Besar bagi Mereka
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang sering dianggap remeh karena nilainya yang relatif kecil. Cukup satu sha' makanan pokok per jiwa sekitar 2,5-3,5 kg beras atau setara uang Rp37.500- 50.000 per orang di Indonesia. Bagi kita yang mampu, ini hanyalah secuil pengeluaran harian. Namun, bagi mereka yang kelaparan atau kesulitan ekonomi, zakat ini menjadi penyelamat di bulan suci Ramadhan. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sejak Ramadan Ulang Tahun 2 Hijriah, sebagai penyucian diri dari perbuatan sia-sia dan makanan haram sepanjang tahun. Hadits riwayat Bukhari menyatakan, "Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa." Zakat fitrah selalu datang sebagai pengingat yang lembut, nyaris tak terdengar, namun diam-diam mengetuk kesadaran. Ia tidak menunggu Ramadhan tiba untuk dimengerti, sebab hakikat zakat fitrah bukan sekadar soal waktu, melainkan kesiapan hati. Di tengah rutinitas yang kerap membuat manusia sibuk dengan dirinya sendiri, zakat fitrah mengajak kita berhenti sejenak, menoleh ke sekitar, dan menyadari bahwa ada kehidupan lain yang berjalan dengan keterbatasan, bertahan dengan harapan yang sangat sederhana. Secara bentuk, zakat fitrah terlihat kecil. Hitungannya ringan, ukurannya tetap, dan caranya pun mudah. Namun di balik kesederhanaan itu, tersimpan makna yang dalam. Zakat fitrah adalah pengingat bahwa ibadah tidak berhenti pada relasi vertikal antara hamba dan Tuhannya, tetapi harus berbuah pada kepedulian sosial. Ia adalah latihan empati yang diajarkan Islam, agar kesalehan tidak hanya tampak di tempat ibadah, tetapi juga hadir dalam kehidupan sesama. Bagi mereka yang hidup berkecukupan, zakat fitrah mungkin hanya setara satu kali makan, sesuatu yang tidak mengubah keseharian secara signifikan. Namun bagi mereka yang hidup dalam kekurangan, zakat fitrah adalah sandaran harapan. menghadirkan bahan makanan, dan menjaga martabat agar hari raya kelak tidak dilewati dengan rasa hampa. Dari sesuatu yang bagi kita terasa kecil, lahirlah makna besar yang menguatkan kehidupan orang lain. Zakat fitrah juga mengajarkan kesetaraan. Ia menghapus jarak antara yang memberi dan yang menerima, mempertemukan keduanya dalam ikatan kemanusiaan. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah, selain kesadaran bahwa semua saling membutuhkan. Dalam zakat fitrah, kebahagiaan tidak dimonopoli, melainkan dibagikan agar dapat dirasakan bersama. Mengingat zakat fitrah sejak dini bukanlah tergesa, melainkan tanda kedewasaan iman. Ia menumbuhkan niat yang jernih, agar ketika waktunya tiba, zakat fitrah ditunaikan bukan sekadar karena kewajiban, tetapi karena kesadaran dan keikhlasan. Pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya membersihkan harta, melainkan juga melapangkan hati, memuliakan manusia, dan menjaga rasa peduli tetap hidup, jauh sebelum Ramadhan benar-benar hadir. Zakat fitrah mengajarkan bahwa kebaikan kecil bisa bergema luas. Ia menyatukan umat, membersihkan hati, dan mendekatkan kita pada Allah. Di tengah hiruk-pikuk modern, jangan biarkan nilai kecil ini luput. Tunaikan sekarang, rasakan kebesarannya di akhirat.
ARTIKEL15/01/2026 | Ana
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Infak Strategis: Mengubah Kebiasaan Konsumtif Menjadi Kebiasaan Produktif
Sejauh ini, tampak sekali bahwa wajah kedermawanan di masyarakat kita sering kali muncul dalam bentuk bantuan paket sembako atau uang tunai yang diberikan satu kali saja. Meskipun dukungan jenis ini sangat penting di saat-saat krisis, jika terus dijadikan satu-satunya metode, kita hanya akan “mempertahankan keberlangsungan” bagi individu yang rentan, bukan “merubah masa depan” mereka. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk beralih ke Strategi Infak, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengubah pola kontribusi dari yang bersifat konsumtif ke arah yang lebih produktif. Melewati Jebakan Ketergantungan Dukungan yang hanya bersifat sementara layaknya memberikan ikan untuk satu kali santapan. Keesokan harinya, penerima bantuan akan mengalami rasa lapar kembali dan terjebak dalam kondisi finansial yang serupa. Jika pola ini terus berlanjut tanpa adanya perubahan, kita akan membangun siklus ketergantungan yang sulit untuk diselesaikan. Infak yang strategis dirancang untuk memecahkan masalah kemiskinan dengan prinsip kedaulatan ekonomi. Daripada sekedar menyuplai makanan, dana infak digunakan sebagai “alat pancing” untuk membantu penerimanya menjadi mandiri dan mampu berdiri sendiri. Mengubah Dana Umat Menjadi Modal Usaha Mengubah kontribusi menjadi modal yang memberi hasil membutuhkan perhatian manajerial yang lebih seksama. Uang yang dikumpulkan secara kolektif dapat disalurkan melalui tiga metode utama: 1. Pembelian Peralatan Produksi: Menyediakan barang-barang seperti mesin jahit, alat pertukangan, atau gerobak untuk berjualan yang berfungsi sebagai aset tetap untuk mendapatkan penghasilan. 2. Pemberian Modal Bebas Bunga: Melalui program Qardhul Hasan, dana dari sumbangan dapat digunakan sebagai modal pinjaman untuk usaha kecil dengan tujuan menghindari mereka dari hutang berbunga tinggi. 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia: Mengalokasikan dana untuk mendukung pelatihan keterampilan (seperti menjadi mekanik, pemasaran digital, atau menjahit) bagi pemuda yang tidak menyelesaikan pendidikan agar mereka memiliki keunggulan di dunia kerja. Menciptakan Dampak Ekonomi yang Meluas Perbedaan utama antara kontribusi untuk konsumsi dan kontribusi untuk produksi berada pada dampak luas atau efek pengganda. Sebuah paket bahan kebutuhan dasar mungkin akan cepat habis dalam waktu singkat. Namun, uang yang disalurkan untuk usaha beserta pendampingan dapat memberikan dukungan bagi keluarga tersebut selama bertahun-tahun lamanya. Seiring dengan perkembangan bisnis, penerima sumbangan (mustahik) secara perlahan akan bertransformasi menjadi penyumbang (muzakki). Inilah inti dari keberhasilan filantropi dalam Islam yaitu kemandirian. Tantangan dalam Pendidikan dan Bimbingan Pada dasarnya, hambatan utama dalam strategi donasi bukanlah pada total dana yang diberikan, tetapi lebih pada aspek pendampingan dan pengajaran. Memberikan uang tanpa pemahaman tentang bagaimana cara mengelola keuangan biasanya berakhir pada kegagalan. Oleh karena itu, strategi donasi memerlukan organisasi pengelola dan individu yang berkontribusi untuk lebih aktif dalam mengawasi perkembangan usaha yang dilakukan oleh penerima donasi. Kesimpulan Saatnya kita menyadari bahwa infak bukan sekedar kewajiban yang perlu dilaksanakan atau tindakan sosial yang bersifat sementara, tetapi juga sebagai suatu investasi yang cerdas bagi umat. Dengan memberikan kontribusi pada sektor yang meningkatkan produktivitas, kami berkontribusi dalam membangun dasar ekonomi masyarakat yang bermanfaat. Ayo kita hentikan pemberian makanan untuk saat ini dan mulai mengutamakan penciptaan kemandirian untuk masa yang akan datang.
ARTIKEL09/01/2026 | Syarifah Hanum
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Zakat Instrumen Pemberdayaan Sosial dan Penguatan Ekonomi Umat
Zakat merupakan kewajiban fundamental dalam ajaran islam yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ritual, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam penguatan struktur sosial dan ekonomi umat. Kewajiban ini dikenakan kepada setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, yang di dalamnya terkandung nilai keimanan sekaligus kepedulian sosial. Melalui mekanisme zakat, kepemilikan harta tidak terakumulasi pada segelintir pihak, melainkan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sehingga mendorong terciptanya pemerataan dan rasa keadilan dalam kehidupan sosial. Dalam ajaran Islam, zakat diatur dengan ketentuan yang jelas, dan terperinci, baik dari aspek jenis harta yang wajib dizakati, waktu penunaian, maupun sasaran penerima yang telah ditetapkan. Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Penetapan asnaf ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bentuk kedermawanan yang bersifat bebas dan sukarela, melainkan sebuah mekanisme sosial yang sistematis dan terstruktur. Oleh karena itu, zakat menuntut pengelolaan yang amanah, profesional, dan tepat sasaran agar tujuan utamanya, yaitu mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat, dapat tercapai secara optimal. Di Indonesia, sistem pengelolaan zakat diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan zakat secara nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat dikelola melalui proses perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat secara terkoordinasi. Kerangka hukum tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap dana yang zakat yang dihimpun dapat dikelola secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kehadiran BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang memiliki mandat untuk memastikan agar pengelolaan zakat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui peran tersebut, BAZNAS diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang profesional serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Seiring perkembangan zaman, paradigma pengelolaan zakat mengalami pergeseran yang signifikan. Zakat tidak lagi hanya difokuskan pada bantuan konsumtif jangka pendek, tetapi diarahkan pada pendayagunaan produktif. Dana zakat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan. Pendekatan ini bertujuan agar mustahik tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu bangkit dan mandiri secara ekonomi. Dari sudut pandang manajemen zakat dan wakaf, pengelolaan zakat yang baik menuntut prinsip perencanaan yang matang, pengorganisasian yang jelas, pelaksanaan yang efektif, serta pengawasan yang berkelanjutan. Profesionalisme amil zakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika zakat dikelola secara transparan dan akuntabel, partisipasi masyarakat sebagai muzaki akan semakin meningkat. Pada akhirnya, zakat merupakan instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada pemberdayaan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga kekuatan kolektif dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Septya
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
Mengenal Lembaga BAZNAS dalam Sudut Pandang Perspektif Sosiologi
Zakat menjadi salah satu hal yang penting dalam ajaran agama Islam, dimana zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Di Indonesia sendiri, ada beberapa pengelola zakat, salah satunya secara nasional diamanahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Keberadaan BAZNAS tidak semata mata hanya untuk sebagai Lembaga keagamaan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berperan dala mengatur hubungan antarindividu dan kelompok masyarakat. Oleh karena itu, perspektif sosiologi menjadi relevan untuk menganalisis peran, fungsi, dan dampak sosial BAZNAS dalam kehidupan masyarakat. Dalam kajian sosiologi Lembaga Sosial adalah dimana sistem norma dan organisasi yang secara sengaja dibentuk dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS sudah memenuhi kriteria tersebut karena berfungsi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah yang terstruktur demi kesejahteraan sosial. Melalui regulasi dan mekanisme kerja yang jelas, BAZNAS menjadi bisa menjadi perantara antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), sehingga tercipta keteraturan sosial dalam praktik filantropi Islam. Dari sudut pandang fungsionalisme struktural, BAZNAS memiliki peran menjaga keseimbangan sosial. Distribusi zakat yang dilakukan BAZNAS membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, khususnya antara kelompok kaya dan miskin. Program-program seperti bantuan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan tanggap bencana berkontribusi pada stabilitas sosial dan solidaritas masyarakat. Selain itu, BAZNAS juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Dengan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, lembaga ini menanamkan nilai keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Pendapat yang di kemukakan oleh salah satu tokoh yakni Émile Durkheim, solidaritas sosial merupakan perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. BAZNAS berperan memperkuat solidaritas tersebut melalui mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat yang dikelola secara kolektif menciptakan rasa kebersamaan dan empati sosial, di mana individu tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga kesejahteraan bersama. Dalam konteks masyarakat modern yang cenderung individualistik, peran BAZNAS menjadi semakin penting sebagai penghubung antara nilai-nilai agama dan realitas sosial. Dari perspektif teori konflik, BAZNAS dapat dilihat sebagai upaya struktural untuk mereduksi ketimpangan sosial akibat distribusi ekonomi yang tidak merata. Zakat menjadi alat untuk menyalurkan sebagian kekayaan kelompok dominan kepada kelompok marginal. Namun, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi serta potensi ketidakpercayaan terhadap institusi. Dalam perspektif sosiologi, BAZNAS bukan sekadar lembaga pengelola zakat, melainkan institusi sosial yang memiliki peran strategis dalam membangun keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui fungsi distribusi, integrasi sosial, dan pengurangan kesenjangan, BAZNAS berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih seimbang. Oleh karena itu, penguatan peran dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS menjadi langkah penting dalam pembangunan sosial berkelanjutan di Indonesia.
ARTIKEL09/01/2026 | Mila
BAZNAS dalam Perspektif Sosiologi: Mengelola Zakat, Merajut Solidaritas
BAZNAS dalam Perspektif Sosiologi: Mengelola Zakat, Merajut Solidaritas
Dalam kajian Sosiologi, lembaga bukan sekadar struktur formal, melainkan aktor yang membentuk keteraturan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir sebagai jembatan antara nilai teologis dan realitas empiris. Bagi mahasiswa Sosiologi, BAZNAS adalah objek kajian yang relevan untuk memahami bagaimana redistribusi kekayaan mampu memengaruhi struktur dan dinamika masyarakat. Emile Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas sebagai pengikat masyarakat. BAZNAS menjalankan fungsi ini melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Di tengah jurang ketimpangan ekonomi, BAZNAS berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang menghubungkan kelompok mampu (muzakki) dengan kelompok rentan (mustahik). Secara sosiologis, proses ini memitigasi kecemburuan sosial dan memperkuat integrasi masyarakat, mencegah potensi konflik yang dipicu oleh disparitas kelas. Salah satu fokus sosiologi adalah perubahan status sosial. BAZNAS tidak lagi sekadar menyalurkan bantuan konsumtif, melainkan bantuan produktif yang bersifat pemberdayaan. Melalui program beasiswa, modal usaha, dan pelatihan keterampilan, BAZNAS memfasilitasi mobilitas sosial vertikal. Tujuannya adalah mengubah posisi individu dari mustahik menjadi muzakki. Dalam teori sosiologi pembangunan, ini adalah upaya sadar untuk memutus mata rantai kemiskinan struktural dengan mengubah modal budaya (pengetahuan) dan modal ekonomi masyarakat. Secara historis, zakat di Indonesia dikelola secara tradisional. Kehadiran BAZNAS menandai fase institusionalisasi dan rasionalisasi praktik keagamaan. Mengacu pada pemikiran Max Weber mengenai birokrasi, BAZNAS mentransformasi filantropi menjadi sistem yang terukur, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi zakat yang diusung BAZNAS juga mencerminkan adaptasi institusi agama terhadap perubahan sosial di era digital, mengubah perilaku masyarakat dari pola transaksional tradisional ke pola yang lebih sistematis. Laboratorium Sosial bagi Sosiolog Bagi prodi Sosiologi, BAZNAS menyediakan "laboratorium" untuk meneliti berbagai fenomena: Sosiologi Ekonomi: Efektivitas modal zakat dalam menggerakkan ekonomi mikro. Sosiologi Agama: Pergeseran motivasi berderma di kalangan masyarakat urban. Sosiologi Perkotaan/Pedesaan: Dampak program desa binaan terhadap kemandirian komunitas lokal. BAZNAS dan Sosiologi bertemu pada satu titik utama: Keadilan Sosial. BAZNAS bertindak sebagai agen perubahan yang menggunakan instrumen agama untuk tujuan sosiologis, yakni menciptakan keseimbangan struktural dalam masyarakat. Mempelajari BAZNAS melalui kacamata sosiologi membantu kita memahami bahwa di balik setiap transaksi zakat, terdapat upaya besar untuk merajut kembali kohesi sosial bangsa.
ARTIKEL09/01/2026 | Caca
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
Ukur Capaian Program BAZNAS Surabaya: Sudahkah Lima Pilar Memberi Dampak Nyata?
BAZNAS Kota Surabaya terus berupaya memperkuat sebagai lembaga pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang profesional dan berdampak bagi masyarakat. Melalui lima pilar program utama, yakni Surabaya Berdakwah, Surabaya Cerdas, Surabaya Sehat, Surabaya Berdaya, dan Surabaya Sigap, BAZNAS Kota Surabaya bertujuan penyaluran dana ZIS yang tidak hanya bersifat bantuan sesaat, namun mampu mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah program Bedah Rumah, yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang tinggal di perumahan tidak layak. Melalui program ini, dana ZIS dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi rumah agar lebih aman, sehat, dan layak huni, sehingga penerima manfaat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih nyaman dan maksimal. Program Bedah Rumah tidak hanya membantu secara fisik melalui perbaikan bangunan, tetapi juga memberikan dampak sosial jangka panjang dengan meningkatkan kualitas hidup dan rasa aman bagi keluarga penerima manfaat. Kelima pilar tersebut dirancang sebagai kerangka strategi untuk menjawab berbagai permasalahan sosial masyarakat perkotaan. Pilar Surabaya Cerdas, misalnya, berfokus pada dukungan pendidikan melalui bantuan biaya sekolah dan penguatan kapasitas pelajar dari keluarga prasejahtera. Sementara itu, Surabaya Sehat diarahkan untuk membantu akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, Surabaya Berdaya menitikberatkan pada penguatan ekonomi mustahik melalui bantuan usaha produktif, sedangkan Surabaya Sigap hadir sebagai respon cepat terhadap kondisi darurat dan kebencanaan. Pilar Surabaya Berdakwah melengkapi keseluruhan program dengan penguatan nilai-nilai keislaman dan sosial di tengah masyarakat. Secara normatif, pengelolaan zakat memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang mengerjakan, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan bantuan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 menjadi pedoman utama dalam pendistribusian dana zakat agar tepat sasaran. Asnaf tersebut meliputi fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan, serta miskin, yaitu individu yang memiliki penghasilan namun belum mampu mencukupi kebutuhan dasar. Sedangkan amil merupakan pihak yang bertugas mengelola zakat, serta mualaf adalah orang-orang baru yang memeluk Islam dan membutuhkan penguatan keimanan. Selanjutnya riqab diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan penyimpanan dari penyimpanan atau penyimpanan yang menindas, sedangkan gharimin adalah individu yang terlilit utang demi kebutuhan yang mendesak. Adapun fisabilillah mencakup pihak-pihak yang berjuang di jalan Allah dalam konteks sosial dan dakwah, serta ibnu sabil merupakan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Selain itu, di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Dalam praktiknya, BAZNAS Surabaya berupaya menerjemahkan landasan normatif tersebut ke dalam program nyata di lapangan. Berbagai kegiatan penyaluran ZIS yang terdokumentasi menunjukkan bahwa dana yang dihimpun telah disalurkan kepada kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing pilar. Sejumlah penerima manfaat menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memberikan harapan untuk bangkit dan mandiri. Dari perspektif mahasiswa, keberadaan lima pilar program ini menarik untuk dicermati lebih jauh. Program yang terstruktur menunjukkan adanya upaya serius dalam pengelolaan zakat berbasis dampak. Namun demikian, refleksi kritis tetap diperlukan untuk menilai sejauh mana capaian program dapat diukur secara berkelanjutan, tidak hanya dari sisi jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan sosial yang dihasilkan. Evaluasi berbasis dampak menjadi penting agar program tidak berhenti pada memenuhi sasaran administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan programatik melalui lima pilar, BAZNAS Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana ZIS secara lebih terarah. Ke depan, transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi berdasarkan dampak yang diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan dan keadilan sosial di Kota Surabaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Dhea
Transparansi dan Akuntabilitas Dana ZIS BAZNAS Surabaya terhadap Kepercayaan Publik
Transparansi dan Akuntabilitas Dana ZIS BAZNAS Surabaya terhadap Kepercayaan Publik
Dalam sistem ekonomi Islam, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki peran penting secara strategis, terutama sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengakhiri kemiskinan. Kepercayaan publik sangat penting untuk keberlanjutan lembaga pengelola zakat karena kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi. Dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas merupakan komponen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, bukan hanya kebutuhan administratif. Sebagai lembaga ZIS resmi di tingkat daerah, BAZNAS Kota Surabaya diharapkan dapat mengelola dana publik secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Dalam pengelolaan dana ZIS, transparansi dapat didefinisikan sebagai transparansi lembaga dalam memberikan informasi kepada publik tentang bagaimana dana dikumpulkan, dikelola, dan didistribusikan. Prinsip ini sangat penting karena dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan digunakan dengan cara yang jelas. Melalui publikasi berbagai program dan kegiatan, serta dokumentasi kegiatan dan pemanfaatan media digital dan media sosial, BAZNAS Surabaya menunjukkan upaya untuk menerapkan transparansi. Masyarakat dapat lebih memahami bagaimana dan untuk apa dana ZIS digunakan dengan mengakses informasi tentang program-program seperti Surabaya Cerdas, Surabaya Sehat, Surabaya Berdaya, Surabaya Berdakwah, dan Surabaya Sigap. Transparansi tidak hanya sebatas pada penyebaran informasi; itu juga berarti bahwa informasi dapat diakses dengan mudah dan jelas. Informasi harus mudah dipahami oleh masyarakat umum, bukan hanya kalangan tertentu. Jadi, transparansi membantu lembaga zakat berkomunikasi dengan masyarakat dan mendidik publik tentang pentingnya pengelolaan zakat yang profesional. Selain transparansi, akuntabilitas adalah bagian penting dari manajemen dana ZIS. Nilai amanah menjadi landasan utama bagi amil zakat dalam menjalankan tugasnya karena akuntabilitas menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas atas setiap dana yang dikumpulkan dan disalurkan, yang mencakup pertanggungjawaban administratif, keuangan, serta pertanggungjawaban moral dan sosial. Dalam perspektif Islam, akuntabilitas memiliki dimensi yang lebih luas karena dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada Allah SWT. Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat secara kelembagaan. Undang-undang ini menetapkan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional, BAZNAS Surabaya harus menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap operasinya. Dengan peraturan ini, akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum. Jika tidak ada akuntabilitas, transparansi dapat menimbulkan keraguan, dan akuntabilitas tanpa transparansi dapat mengurangi partisipasi masyarakat. Hubungan antara transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik saling mempengaruhi satu sama lain. Ketika masyarakat percaya bahwa zakat yang mereka titipkan dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima zakat (mustahik), kepercayaan publik akan meningkat. Kepercayaan publik dalam hal ini terbentuk melalui proses yang berkelanjutan daripada secara instan. Efektivitas program BAZNAS Surabaya sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Jika dana ZIS didistribusikan dengan cara yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti bantuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi melalui bantuan usaha produktif, dan bantuan sosial dan kebencanaan, maka keberhasilan pengelolaan dana ZIS dapat diukur dengan jelas. Ketika masyarakat melihat dan merasakan manfaat nyata dari dana zakat yang diberikan, persepsi masyarakat akan semakin positif. Pengelolaan dana ZIS tidak seharusnya terbatas pada pemberian bantuan jangka pendek dari sudut pandang reflektif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas idealnya mencakup menilai dampak jangka panjang dari tindakan yang diambil. Untuk mengetahui sejauh mana program mampu meningkatkan kemandirian mustahik dan mengurangi ketergantungan mereka pada bantuan, evaluasi berbasis dampak menjadi penting. Oleh karena itu, pengelolaan ZIS tidak hanya memenuhi tujuan administratif, tetapi juga berkontribusi pada perubahan sosial yang berkelanjutan. BAZNAS Surabaya menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam era teknologi informasi saat ini dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyampaian informasi interaktif, publikasi kegiatan secara real time, dan digitalisasi laporan adalah beberapa cara untuk meningkatkan keterlibatan publik. Penguatan sistem informasi adalah langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik yang lebih luas karena masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki harapan yang tinggi terhadap keterbukaan informasi. Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari upaya untuk menjaga amanah umat dan bukan sekadar kewajiban formal. BAZNAS Surabaya telah menunjukkan kemajuan dalam menciptakan sistem pengelolaan dana ZIS yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan publik di masa mendatang melalui peningkatan kedua elemen ini, bersama dengan inovasi pengelolaan dan evaluasi berbasis dampak. Ada keyakinan yang kuat bahwa zakat dapat berfungsi dengan baik sebagai alat untuk meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Surabaya.
ARTIKEL09/01/2026 | Intan
Digitalisasi ZIS: Peluang dan Tantangan di Era Ekonomi Digital
Digitalisasi ZIS: Peluang dan Tantangan di Era Ekonomi Digital
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan upaya pengentasan kemiskinan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan ZIS juga mengalami transformasi yang signifikan melalui pemanfaatan platform digital. Digitalisasi ZIS menjadi fenomena yang tidak terpisahkan dari era ekonomi digital, di mana masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi secara cepat, mudah, dan transparan melalui perangkat elektronik. Perubahan ini menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan bagi lembaga pengelola zakat dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS. Digitalisasi ZIS merujuk pada penggunaan teknologi digital dalam seluruh proses pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, mulai dari penghimpunan, pengelolaan data muzakki dan mustahik, hingga pendistribusian dan pelaporan dana. Bentuk digitalisasi ini meliputi penggunaan aplikasi mobile, website lembaga zakat, dompet digital (e-wallet), QRIS, hingga integrasi dengan marketplace dan media sosial. Digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga zakat kepada masyarakat. Digitalisasi ZIS memberikan peluang besar dalam meningkatkan potensi penghimpunan dana. Kemudahan akses dan fleksibilitas waktu memungkinkan masyarakat menunaikan ZIS kapan saja dan di mana saja. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan partisipasi muzakki, khususnya dari kalangan generasi muda yang melek teknologi. Selain itu, digitalisasi memungkinkan lembaga zakat menjangkau wilayah yang lebih luas tanpa terbatas oleh jarak geografis. Peluang lainnya adalah meningkatnya transparansi dan kepercayaan publik. Sistem digital memungkinkan pelaporan keuangan secara real time, dokumentasi pendistribusian dana, serta penyajian laporan yang mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelola ZIS. Di sisi lain, digitalisasi juga membuka peluang inovasi program, seperti zakat produktif berbasis data, pemetaan mustahik secara digital, serta integrasi ZIS dengan program pemberdayaan ekonomi berbasis teknologi. Di balik berbagai peluang yang ada, digitalisasi ZIS juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan literasi digital, baik di kalangan muzakki maupun mustahik. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses yang memadai terhadap teknologi digital, terutama di daerah terpencil. Hal ini berpotensi menimbulkan eksklusi sosial jika tidak diimbangi dengan strategi inklusif. Tantangan lainnya berkaitan dengan keamanan data dan sistem. Pengelolaan ZIS secara digital melibatkan data pribadi dan keuangan yang sensitif, sehingga lembaga zakat dituntut untuk memiliki sistem keamanan yang andal. Risiko kebocoran data dan penyalahgunaan dana menjadi ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan publik. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia di lembaga zakat juga menjadi tantangan, mengingat tidak semua amil memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Digitalisasi ZIS menuntut lembaga zakat untuk melakukan adaptasi kelembagaan, baik dari segi manajemen, regulasi internal, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Lembaga zakat perlu menyusun strategi digital yang terintegrasi, tidak hanya berfokus pada aspek penghimpunan dana, tetapi juga pada pengelolaan dan pendistribusian yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dengan pihak ketiga seperti fintech syariah, perbankan syariah, dan platform digital menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan ZIS. Dengan pengelolaan yang tepat dan berlandaskan prinsip syariah, digitalisasi ZIS dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial secara berkelanjutan.
ARTIKEL09/01/2026 | Sahroh
Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Peran BAZNAS Surabaya dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keuangan sosial dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial sekaligus. Secara kontekstual, zakat dipahami sebagai kewajiban harta yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat. Dalam perspektif ekonomi Islam, ZIS berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendorong pemerataan kesejahteraan, sehingga keberadaannya tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Landasan normatif pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang diperintahkan agar zakat diambil dari harta orang-orang yang mampu untuk menyucikan dan membersihkan harta mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat memerlukan peran lembaga atau otoritas yang mempunyai kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara terorganisir. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara tegas delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang menjadi dasar bagi lembaga zakat, termasuk BAZNAS, dalam memastikan penyaluran dana ZIS dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah. Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat urgensi pengelolaan ZIS yang amanah dan profesional. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Hadis ini menegaskan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif umat Islam. Sementara itu, anjuran untuk memperbanyak infak dan sedekah tercermin dalam hadis yang menyatakan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, malah mendatangkan keberkahan. Hal ini menjadi landasan moral bagi upaya optimalisasi penghimpunan ZIS melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan modern, ZIS menuntut penerapan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme amil zakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga pengelola zakat, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, peran BAZNAS Kota Surabaya diwujudkan sebagai lembaga yang mengemban amanah syariah dalam mengoptimalkan fungsi sosial dan ekonomi zakat, infak, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ARTIKEL09/01/2026 | Ananda
WUJUDKAN SENYUM ANAK YATIM DENGAN ZAKAT
WUJUDKAN SENYUM ANAK YATIM DENGAN ZAKAT
Di balik senyum bening seorang anak yatim, kerap bersembunyi kisah panjang tentang kehilangan yang tak pernah mereka pilih. Usia yang seharusnya dipenuhi tawa justru dipaksa mengenal keterbatasan, kesunyian, dan perjuangan hidup lebih awal. Perginya sosok penopang bukan sekadar meninggalkan ruang kosong dalam keluarga, tetapi juga merenggut rasa aman dan kepastian masa depan. Zakat, sebagai pilar kelima Islam, hadir sebagai titian kasih antara kelapangan dan kekurangan. Bagi anak yatim, zakat bukan sekadar angka yang berpindah tangan, melainkan sentuhan cinta yang menjelma senyum. Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini,” seraya merapatkan dua jarinya sebuah isyarat kedekatan yang abadi. Melalui zakat, harta disucikan, dan jiwa dipertautkan dengan pahala yang tak terputus. Di tengah dunia yang kian digital, menunaikan zakat menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan sejatinya harus disertai kesadaran akan makna. Zakat bukan tentang berkurangnya kepemilikan, melainkan bertambahnya keberkahan. Bukan semata nominal, melainkan jejak manfaat. Setiap rupiah yang ditunaikan dapat berubah menjadi lembaran buku, seragam sekolah, santapan bergizi, bahkan pelukan hangat yang menenangkan hati anak yatim yang lama merindukan perhatian. Mewujudkan senyum anak yatim berarti menempatkan zakat sebagai jalan panjang, bukan persinggahan sesaat. Mereka tak hanya membutuhkan santunan, tetapi juga pendampingan yang menumbuhkan daya juang. Penguatan mental, spiritual, dan intelektual menjadi bekal agar mereka dapat melangkah sejajar dengan anak-anak lain. Di titik inilah lembaga zakat memegang peran penting: mengelola amanah umat dengan visi keberlanjutan dan pemberdayaan. Lebih dari sekadar distribusi harta, zakat menumbuhkan empati sosial. Saat seorang muzakki menunaikannya, sejatinya ia sedang merajut ikatan kemanusiaan. Senyum yang terukir di wajah anak yatim hari ini adalah kesaksian bahwa zakat tak pernah berakhir sia-sia. Ia menjelma doa yang diam-diam menguatkan, menjadi semangat, dan menyalakan keyakinan bahwa dunia masih menyimpan kepedulian. Menghadirkan senyum anak yatim berarti menghidupkan kembali harapan yang nyaris padam. Ia adalah investasi akhirat yang jejaknya nyata di dunia. Ketika zakat mengalir dari niat tulus dan dikelola secara amanah, senyum itu tak hanya singgah hari ini, tetapi turut meneguhkan masa depan yang lebih bercahaya. Jadikan zakat sebagai gerakan cinta yang berwujud, sebab di setiap senyum anak yatim yang terlahir, di sanalah keberkahan menemukan jalannya. Islam membolehkan penyaluran zakat kepada anak yatim yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin, sebagaimana ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Syaratnya, mereka tidak memiliki wali yang mampu menanggung nafkah, atau berada dalam pengasuhan lembaga dengan keterbatasan dana. Ketika kebutuhan dasar telah tercukupi, zakat sebaiknya dialihkan agar tetap tepat sasaran dan memberi dampak yang lebih luas. Berbagai program zakat telah mengubah ribuan kisah anak yatim di negeri ini. Senyum mereka saat menerima beasiswa atau bantuan pendidikan menjadi cermin tanggung jawab kolektif kita. Maka, mari menghadirkan lebih banyak kebahagiaan melalui zakat yang kita tunaikan. Sebab satu senyum anak yatim bernilai pahala surga, dan di sanalah cinta menemukan maknanya.
ARTIKEL09/01/2026 | Ana
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →