Artikel Terbaru
Dalam Rangka Merayakan Nisfu Sya'ban, BAZNAS Surabaya Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial
Surabaya (Baznas News) — Menjelang peringatan Nisfu Sya'ban, BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Nisfu Sya'ban yang berada di pertengahan bulan Sya'ban dimaknai sebagai momentum refleksi dan evaluasi amal, sekaligus penguatan kepedulian terhadap sesama.
Dalam tradisi Islam, Nisfu Sya'ban dikenal sebagai waktu untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan mempererat hubungan sosial antarumat. Momentum ini menjadi pengingat bahwa ibadah tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Kepedulian terhadap fakir miskin, dhuafa, dan kelompok rentan menjadi bagian penting dari pengamalan nilai-nilai keislaman. Dengan memperbanyak amal sosial sejak bulan Sya'ban, manfaat yang diberikan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi bekal spiritual dalam menyambut Ramadhan.
Meningkatkan kepedulian sosial menjelang Nisfu Sya'ban bukan hanya bentuk persiapan menyambut Ramadhan, tetapi juga investasi amal jangka panjang. Kepedulian terhadap sesama mencerminkan nilai ukhuwah Islamiyah dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Melalui peran aktif masyarakat dan dukungan lembaga sosial seperti BAZNAS Kota Surabaya, nilai-nilai kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Momentum Nisfu Sya'ban diharapkan mampu menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk terus menebar kebaikan dan memperkuat solidaritas sosial di Kota Surabaya.
BAZNAS Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk menjadikan Nisfu Sya'ban sebagai titik awal meningkatkan partisipasi dalam kegiatan sosial. Melalui zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan secara terorganisir, manfaat yang diberikan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya berupaya menjembatani kepedulian masyarakat dengan kebutuhan mustahik di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Program-program yang dijalankan mencakup bantuan kebutuhan dasar, dukungan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi. Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan dampak langsung dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan.
Selain penyaluran bantuan, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen kepedulian sosial. Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa berbagi tidak harus menunggu Ramadhan, tetapi dapat dimulai sejak bulan Sya'ban, terutama menjelang Nisfu Sya'ban.
BAZNAS Kota Surabaya juga menyediakan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Layanan pembayaran tersedia secara langsung maupun melalui platform digital yang aman dan terpercaya. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas dalam aksi kepedulian sosial. Melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, BAZNAS Kota Surabaya memastikan setiap dana yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kepedulian sosial yang diselenggarakan diharapkan mampu memperkuat solidaritas dan memperkecil kesenjangan sosial di Kota Surabaya.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya
Kata kunci SEO:
Nisfu Sya'ban, menyambut Nisfu Sya'ban, BAZNAS Surabaya, BAZNAS Kota Surabaya, kepedulian sosial, kepedulian sosial umat Islam, zakat infak sedekah, zakat Surabaya, sedekah Surabaya, peran BAZNAS Surabaya, kegiatan sosial menjelang Ramadhan
ARTIKEL30/01/2026 | Sahroh
Nisfu Syaban: Momentum Pengampunan dan Persiapan Menyambut Ramadan
Nisfu Syaban merupakan salah satu momen penting dalam kalender Islam yang selalu dinantikan oleh umat Muslim. Nisfu Syaban jatuh pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya tanggal 15 Syaban dalam penanggalan Hijriah. Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai waktu yang penuh keberkahan, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, memohon ampunan, serta meningkatkan kualitas ibadah sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan.
Dalam ajaran Islam, bulan Syaban memiliki keistimewaan tersendiri. Rasulullah SAW dikenal memperbanyak ibadah puasa sunnah di bulan ini sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum memasuki Ramadan. Oleh karena itu, Nisfu Syaban sering dimaknai sebagai momentum evaluasi diri terhadap amal ibadah yang telah dilakukan, sekaligus kesempatan untuk memperbaiki niat dan komitmen dalam beribadah.
Makna dan Keutamaan Nisfu Syaban
Secara bahasa, nisfu berarti pertengahan, sedangkan Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriah. Malam Nisfu Syaban sering disebut sebagai malam pengampunan, karena pada malam tersebut Allah SWT membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Allah SWT mengampuni dosa-dosa hamba-Nya pada malam Nisfu Syaban, kecuali bagi mereka yang masih menyimpan kesyirikan, permusuhan, dan kebencian di dalam hati.
Keutamaan Nisfu Syaban tidak hanya terletak pada dimensi ibadah personal, tetapi juga pada nilai sosial yang terkandung di dalamnya. Umat Islam diajak untuk saling memaafkan, menjaga ukhuwah, serta membersihkan hati dari sifat-sifat tercela. Dengan hati yang bersih, ibadah yang dilakukan akan menjadi lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT.
Amalan yang Dianjurkan pada Nisfu Syaban
Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan pada malam Nisfu Syaban. Namun demikian, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Beberapa amalan yang dapat dilakukan antara lain memperbanyak doa dan istighfar, membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat sunnah, serta berpuasa sunnah pada siang hari tanggal 15 Syaban.
Selain itu, memperbanyak sedekah dan perbuatan baik juga sangat dianjurkan. Amalan sosial ini menjadi wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Semangat berbagi ini juga sejalan dengan nilai-nilai Ramadan yang menekankan solidaritas dan empati sosial.
Nisfu Syaban sebagai Persiapan Menuju Ramadan
Nisfu Syaban merupakan momentum yang tepat untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan, baik secara spiritual maupun mental. Melalui evaluasi diri, perencanaan ibadah, serta peningkatan amal saleh, umat Islam diharapkan dapat menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk dan maksimal.
Dengan memaknai Nisfu Syaban secara mendalam, umat Islam dapat menjadikannya sebagai titik awal perubahan menuju pribadi yang lebih baik. Hati yang bersih, niat yang tulus, dan semangat ibadah yang meningkat akan menjadi bekal utama dalam menyambut bulan suci Ramadan yang penuh rahmat dan keberkahan.
ARTIKEL30/01/2026 | Alfa
Nisfu Sya’ban: Momentum Muhasabah dan Kepedulian Sosial Menyambut Ramadhan
Nisfu Sya’ban merupakan salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang jatuh pada pertengahan bulan Sya’ban, tepatnya malam tanggal 15 Sya’ban. Malam ini dikenal sebagai momentum penuh rahmat dan ampunan dari Allah SWT, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, serta meningkatkan amal kebaikan sebagai bentuk persiapan spiritual menyambut bulan suci Ramadhan.
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa Allah SWT melimpahkan ampunan-Nya kepada hamba-hamba yang memohon dengan penuh keikhlasan pada malam Nisfu Sya’ban, kecuali mereka yang masih menyimpan permusuhan dan kebencian di hati. Hal ini mengajarkan pentingnya membersihkan jiwa, memperbaiki hubungan dengan sesama, serta menumbuhkan sikap saling memaafkan sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Bulan Sya’ban sendiri merupakan bulan yang sangat dimuliakan oleh Rasulullah SAW. Beliau memperbanyak ibadah puasa sunnah sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa Sya’ban adalah waktu terbaik untuk melatih keimanan dan meningkatkan kualitas ibadah, dengan Nisfu Sya’ban sebagai puncak refleksi spiritual umat Islam.
Selain memperbanyak ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa keberkahan ibadah akan semakin sempurna ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
Selain memperbanyak ibadah personal, Nisfu Sya’ban juga menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa keberkahan ibadah akan semakin sempurna ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.
Sedekah di waktu-waktu mulia memiliki keutamaan tersendiri karena tidak hanya membantu meringankan beban sesama, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan membangun kesejahteraan umat. Dengan berbagi, umat Islam turut berperan dalam menciptakan kehidupan yang lebih adil dan berkeadaban.
Nisfu Sya’ban sejatinya bukan sekadar peringatan rutin tahunan, tetapi menjadi ajakan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun dalam hubungan sosial. Melalui muhasabah, peningkatan ibadah, serta kepedulian terhadap sesama, umat Islam dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan semangat kebaikan yang lebih kuat.
Mari jadikan momentum Nisfu Sya’ban sebagai awal perubahan menuju pribadi yang lebih taat, peduli, dan bermanfaat bagi sesama. Salurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan kontribusi dalam membangun kesejahteraan umat.
ARTIKEL30/01/2026 | Ana
Perbedaan Infak dan Sedekah serta Perannya dalam Kehidupan Sosial Umat
Infak dan sedekah merupakan dua amalan penting dalam Islam yang memiliki peran besar dalam membangun kepedulian sosial dan kesejahteraan umat. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dari segi makna, bentuk, dan penerapannya. Memahami perbedaan infak dan sedekah menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat sesuai tuntunan syariat.
Infak secara umum diartikan sebagai pengeluaran harta di jalan Allah. Infak dapat bersifat wajib maupun sunnah, tergantung pada peruntukannya. Diantaranya :
Infak wajib adalah Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat.
Infak sunnah adalah secara sukarela untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Infak hanya berkaitan dengan harta atau materi, sehingga bentuknya selalu berupa uang atau barang yang bernilai.
Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis.
Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya).
Sementara itu, sedekah memiliki makna yang lebih luas. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi mencakup segala bentuk kebaikan yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Senyum, bantuan tenaga, memberi ilmu, hingga menolong sesama termasuk dalam kategori sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk bersedekah, tanpa melihat kondisi ekonomi.
Perbedaan utama antara infak dan sedekah terletak pada ruang lingkupnya. Infak selalu berbentuk materi, sedangkan sedekah bisa berupa materi maupun nonmateri. Dari segi hukum, infak bisa bersifat wajib atau sunnah, sementara sedekah pada umumnya bersifat sunnah. Dari sisi penerima, keduanya dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik individu maupun lembaga sosial. Baik infak maupun sedekah memiliki keutamaan yang besar. Keduanya menjadi sarana membersihkan harta dan jiwa, mempererat hubungan sosial, serta menjadi bukti kepedulian terhadap sesama. Allah SWT menjanjikan balasan berlipat ganda bagi orang-orang yang gemar berinfak dan bersedekah dengan ikhlas. Selain itu, amalan ini juga menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan rasa empati dan solidaritas dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, infak dan sedekah memiliki peran penting dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan. Melalui pengelolaan yang baik, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin, mendukung pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Inilah yang menjadi dasar pentingnya pengelolaan dana umat secara profesional dan transparan.
BAZNAS Kota Surabaya hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan akuntabel. Melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan, BAZNAS memastikan bahwa setiap dana yang dititipkan oleh masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi para mustahik. Pengelolaan yang transparan juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada para muzaki dan masyarakat luas. Dengan memahami perbedaan infak dan sedekah, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk berbagi sesuai kemampuan masing-masing. Tidak harus menunggu kaya untuk berbuat baik, karena setiap kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas bernilai sedekah di sisi Allah SWT. Melalui infak dan sedekah, tercipta kehidupan sosial yang lebih peduli, seimbang, dan penuh keberkahan.
ARTIKEL30/01/2026 | Septya Putri
Menjemput Keberkahan Nisfu Sya’ban Lewat Aksi Nyata Bersama BAZNAS
Nisfu Sya’ban merupakan salah satu momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kepedulian sosial. Malam pertengahan bulan Sya’ban ini kerap dimaknai sebagai waktu memperbanyak doa, memohon ampunan, serta menyiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan. Namun, makna Nisfu Sya’ban tidak hanya berhenti pada ibadah personal, melainkan juga diwujudkan melalui aksi nyata berbagi kepada sesama.
Dalam Islam, keberkahan tidak hanya diperoleh dari doa dan dzikir, tetapi juga dari kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Nisfu Sya’ban menjadi pengingat bahwa menyucikan hati perlu diiringi dengan menyucikan harta melalui zakat, infak, dan sedekah. Di tengah kondisi sosial yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan, semangat berbagi menjadi sangat relevan untuk terus digelorakan.
BAZNAS Kota Surabaya sebagai lembaga resmi pengelola zakat hadir untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah masyarakat agar dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Momentum Nisfu Sya’ban menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mulai meningkatkan kepedulian sosial dengan menunaikan ZIS melalui BAZNAS Kota Surabaya. Setiap dana yang dihimpun akan dikelola secara transparan dan profesional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Program-program tersebut tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian mustahik agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan. Inilah wujud nyata dari keberkahan yang dihadirkan melalui semangat berbagi.
Nisfu Sya’ban juga menjadi momen evaluasi diri sebelum memasuki Ramadhan. Dengan mulai menunaikan ZIS sejak sekarang, masyarakat tidak hanya mempersiapkan diri secara spiritual, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kepedulian dan solidaritas sosial. Setiap zakat dan sedekah yang ditunaikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Menjelang Ramadhan, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Nisfu Sya’ban sebagai titik awal memperkuat kepedulian sosial. Jangan menunda kebaikan. Saatnya mengubah niat baik menjadi aksi nyata yang memberi manfaat luas bagi sesama.
Mari menjemput keberkahan Nisfu Sya’ban dengan berbagi melalui BAZNAS. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah sekarang, karena setiap kebaikan yang disalurkan hari ini menjadi cahaya harapan bagi mereka yang membutuhkan dan bekal keberkahan untuk menyambut Ramadhan.
ARTIKEL30/01/2026 | Ananda
Fidyah, Keringanan Syariat bagi Umat Islam yang Tidak Mampu Berpuasa
Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan dan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu kewajiban utama di bulan ini adalah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu melalui mekanisme yang dikenal sebagai fidyah.
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Keringanan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti lansia yang lemah secara fisik, penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinannya untuk sembuh, serta menurut sebagian pendapat ulama termasuk ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap kesehatan diri maupun bayinya.
Di Indonesia, fidyah umumnya ditunaikan dengan memberikan satu porsi makanan layak konsumsi atau bahan makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Seiring perkembangan zaman, sebagian ulama mebolehkan fidyah mengalirkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok setempat, guna memudahkan penyaluran kepada penerima manfaat secara lebih efektif.
Selain sebagai bentuk keringanan ibadah, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui fidyah, masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan, terutama di bulan Ramadhan yang sering kali disertai peningkatan kebutuhan hidup. Hal ini mencerminkan nilai keadilan dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.
Untuk memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai syariat, masyarakat dianjurkan menunaikannya melalui lembaga resmi dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga negara yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki sistem pendistribusian yang profesional, transparan, serta menjangkau mustahik di berbagai daerah.
Melalui BAZNAS, fidyah disalurkan kepada fakir miskin, lansia dhuafa, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan lainnya yang membutuhkan bantuan pangan. Penyaluran dilakukan baik dalam bentuk paket makanan siap saji, bahan pokok, maupun program sosial berbasis pemberdayaan, sehingga manfaat fidyah dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Para ulama dan tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara fidyah, qadha puasa, dan zakat fitrah agar umat Islam tidak salah dalam pelaksanaannya. Qadha dilakukan bagi mereka yang masih mampu mengganti puasa di luar Ramadhan, sedangkan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara permanen. Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, pengelolaan dana umat dapat semakin optimal dan memberi dampak luas bagi kesejahteraan sosial. Fidyah bukan hanya pengganti ibadah puasa, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas, mengurangi kemiskinan, serta menghadirkan keberkahan Ramadhan bagi lapisan seluruh masyarakat.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: ???? Website: https://surabaya.baznas.go.id ???? Instagram: @baznaskotasurabaya
ARTIKEL26/01/2026 | Ana
HUTANG PUASA YANG SERING DITUNDA: KEWAJIBAN YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN
Ramadhan datang setiap tahun membawa keberkahan, pengampunan, dan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Namun tidak semua orang mampu menjalani puasa Ramadhan secara penuh. Ada yang tidak berpuasa karena sakit, sedang dalam perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang memang diperbolehkan oleh syariat. Islam adalah agama yang penuh rahmat, sehingga memberikan keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tersebut. Akan tetapi, keringanan itu bukan berarti bebas dari kewajiban, melainkan diganti pada waktu lain.
Puasa yang ditinggalkan inilah yang disebut dengan utang puasa atau qadha puasa. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap utang puasa sebagai hal sepele. Ada yang berkata, “Nanti saja, masih lama Ramadhan berikutnya,” atau “Tenang, bisa diganti kapan saja.” Padahal, cara pandang seperti ini berbahaya jika membuat seseorang terus mempertahankan kewajibannya tanpa alasan yang jelas.
Allah berfirman:
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan dan harus diganti. Memang, Allah memberikan waktu yang longgar untuk menggantinya, yaitu sejak selesai Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun para ulama menjelaskan bahwa kelonggaran waktu ini tidak boleh disalahgunakan untuk menunda tanpa uzur.
Dalam kehidupan sehari-hari, menunda sering kali berawal dari hal kecil. Satu hari ditunda, lalu minggu berganti, bulan berganti, hingga akhirnya sadar bahwa Ramadhan berikutnya sudah di depan mata. Ketika itu terjadi, hutang puasa yang seharusnya ringan justru terasa berat.
Teladan yang sangat jelas datang dari Sayyidah Aisyah Beliau berkata:
“Aku mempunyai hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberi pelajaran penting. Aisyah selalu melunasi hutang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya . Penundaan sampai bulan Sya'ban pun bukan karena malas atau menyepelekan, melainkan karena kesibukannya mendampingi Rasulullah ? . Hal ini menunjukkan bahwa menunda puasa qadha hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, bukan sekedar sibuk bekerja, lelah, atau lupa.
Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang menunda puasa qadha tanpa uzur sampai masuk Ramadhan berikutnya telah melakukan kesalahan. Lanjutnya tidak ringan. Ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, dan menurut banyak pendapat, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditunda. Lebih dari itu, ia juga wajib bertaubat karena telah melalaikan kewajiban.
Rasulullah ? bersabda:
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan kita bahwa kewajiban kepada Allah hendaknya menjadi prioritas utama. Jika kita merasa gelisah karena hutang kepada manusia, maka seharusnya hutang beribadah kepada Allah membuat kita semakin takut dan semakin bersegera untuk melunasinya.
Menunda hutang puasa sebenarnya bukan hanya masalah waktu, tetapi juga masalah sikap hati. Apakah kita benar-benar mematuhi perintah Allah, atau justru merasa aman dengan mengakhirinya karena merasa masih hidup, masih sehat, dan masih punya waktu? Padahal, tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi esok hari.
penutup
Hutang puasa adalah amanah. Amanah yang Allah beri kelonggaran waktunya, tetapi tetap memiliki batas yang jelas. Selama kita masih sehat dan mampu, segerakanlah melunasi hutang puasa sebelum datang Ramadhan berikutnya. Jangan menunggu sampai waktu yang sempit, lalu kewajiban terasa berat dan penyesalan datang terlambat.
Karena ibadah yang disegerakan adalah tanda ketaatan, dan kewajiban yang ditunda tanpa alasan adalah tanda kelalaian.
ARTIKEL26/01/2026 | Naufal
Membangun Kepercayaan Publik melalui Transparansi Penyaluran ZIS di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan momentum yang sangat bermakna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah sekaligus memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pada bulan yang penuh berkah ini, semangat berbagi tumbuh semakin kuat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membantu sesama. Namun, di tengah tingginya antusiasme tersebut, transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS menjadi aspek yang sangat krusial. Transparansi tidak hanya mencerminkan profesionalisme lembaga pengelola zakat, tetapi juga menjadi dasar utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik agar masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Transparansi penyaluran ZIS diwujudkan melalui keterbukaan informasi, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi penyaluran bantuan, baik berupa foto, laporan kegiatan, maupun publikasi di media resmi, menjadi salah satu cara penting untuk menunjukkan bahwa dana ZIS telah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Melalui dokumentasi tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung proses distribusi bantuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Hal ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat rasa percaya dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Dalam konteks Ramadan, transparansi menjadi semakin penting karena meningkatnya jumlah dana yang dihimpun serta tingginya kebutuhan masyarakat penerima manfaat. Penyaluran ZIS yang dilakukan secara terbuka memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dhuafa, serta masyarakat terdampak secara ekonomi. Selain itu, transparansi juga menjadi wujud implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, transparansi dalam penyaluran ZIS juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diajak untuk memahami bagaimana dana yang mereka salurkan dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan orang lain. Hal ini menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan hanya bentuk ibadah individual, melainkan bagian dari sistem sosial yang berperan dalam menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Dengan demikian, kepercayaan publik tidak hanya terbangun dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat nilai transparansi dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan publik yang terjaga akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam berbagi kebaikan. Melalui pengelolaan yang terbuka, terdokumentasi, dan akuntabel, penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan dampak yang lebih besar serta berkelanjutan. Dengan demikian, semangat berbagi di bulan suci tidak hanya menghadirkan keberkahan bagi penerima manfaat, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga pengelola zakat.
ARTIKEL26/01/2026 | Intan Ayu
Fidyah sebagai Simbol Rekonsiliasi antara Tubuh dan Syariat
Dalam ajaran Islam, ibadah tidak pernah dilepaskan dari realitas kemanusiaan. Syariat hadir bukan sebagai sistem yang kaku, tetapi sebagai pedoman yang hidup dan responsif terhadap kondisi manusia. Salah satu bentuk nyata dari kelenturan ini adalah konsep fidyah. Selama ini, fidyah sering dipahami secara sempit sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Padahal, di balik praktik sederhana tersebut terdapat makna spiritual yang lebih dalam, yaitu rekonsiliasi antara keterbatasan tubuh dan tuntunan syariat.
Tubuh manusia memiliki batas seperti Usia, Penyakit, Kondisi fisik, dan Keadaan biologis tertentu yang membuat tidak semua orang mampu menjalankan ibadah dalam bentuk idealnya. Di sinilah syariat menunjukkan wajah kemanusiaannya. Fidyah bukan sekadar solusi hukum, tetapi mekanisme etis yang mengakui keterbatasan manusia tanpa menghilangkan nilai ibadah. Ketika tubuh tidak mampu berpuasa, syariat tidak memaksa, melainkan mengalihkan bentuk pengabdian ke jalan lain yang tetap bermakna.
Dalam perspektif ini, fidyah menjadi simbol rekonsiliasi. Ia mempertemukan idealitas ibadah dan realitas fisik manusia. Syariat tidak meniadakan nilai puasa dan juga tidak meniadakan kondisi tubuh. Yang terjadi adalah perjumpaan yang seimbang, keterbatasan manusia dihormati dan tanggung jawab spiritual tetap dijaga. Inilah wajah Islam yang inklusif, yang tidak memisahkan antara hukum dan kemanusiaan.
Selain itu, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Ia tidak berhenti sebagai ibadah personal, tetapi berkembang menjadi kepedulian sosial melalui pemberian kepada fakir miskin. Dengan cara ini, keterbatasan individu justru melahirkan kebermanfaatan bersama. Ketidakmampuan fisik seseorang tidak menjadi ruang hampa ibadah, tetapi menjadi jembatan kebaikan bagi orang lain.
Fidyah bukan simbol kelemahan, melainkan simbol kebijaksanaan syariat. Islam tidak membangun spiritualitas di atas penderitaan tubuh, tetapi di atas keseimbangan antara kemampuan manusia dan tanggung jawab ibadah. Rekonsiliasi antara tubuh dan syariat inilah yang menjadikan fidyah bukan sekadar alternatif hukum, tetapi wujud kasih sayang Tuhan dalam sistem ibadah.
Melalui pemahaman ini, umat Islam diajak melihat bahwa ibadah bukan hanya soal kekuatan fisik, tetapi tentang ketulusan, kesadaran, dan keberpihakan pada nilai kemanusiaan. Di sanalah fidyah menemukan maknanya yang sejati, sebagai jembatan spiritual antara keterbatasan manusia dan kesempurnaan syariat.
ARTIKEL26/01/2026 | Syarifah Hanum
Ramadhan:Momentum Spiritual,Sosial,Daan Ekonomi Yang Kerap Disalah pahami
Bulan Ramadhan kembali hadir sebagai fase penting dalam kehidupan umat Islam. Lebih dari sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, Ramadhan sejatinya adalah momen rekalibrasi total: spiritual, sosial, hingga ekonomi. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menempatkan puasa bukan sebagai tujuan, melainkan sarana menuju ketakwaan.
Secara substansi, Ramadhan adalah bulan pendidikan kesadaran. Puasa melatih pengendalian diri, disiplin waktu, dan kepekaan sosial. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa puasa tanpa pengendalian moral kehilangan nilainya. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” Pesan ini tegas: dimensi etika lebih utama daripada sekadar ritual fisik.
Namun Ramadhan tidak berhenti pada ruang personal. Ia memiliki implikasi sosial yang nyata. Lonjakan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadhan menunjukkan bahwa agama memiliki daya dorong kuat terhadap redistribusi ekonomi. Al-Qur’an menegaskan fungsi sosial harta melalui zakat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penyucian sekaligus keadilan sosial.
Sayangnya, potensi besar ini masih sering tereduksi menjadi praktik musiman. Ramadhan menjadi puncak donasi, tetapi dampaknya kerap berumur pendek. Padahal Al-Qur’an sudah memberi kerangka distribusi yang jelas, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini relevan untuk membaca ulang arah pengelolaan zakat Ramadhan agar tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.
Dari sisi ekonomi, Ramadhan menghadirkan paradoks yang menarik. Puasa mengajarkan kesederhanaan, tetapi konsumsi rumah tangga justru meningkat signifikan. Fenomena ini berlawanan dengan spirit Al-Qur’an yang mengingatkan, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Ramadhan semestinya menjadi ruang koreksi budaya konsumsi, bukan justru memperkuatnya.
Dalam konteks ini, Ramadhan perlu dibaca sebagai kritik sosial. Ketika buka puasa berubah menjadi ajang pamer kemewahan, maka nilai pengendalian diri bergeser menjadi simbolisme kosong. Rasulullah SAW sendiri menjalani Ramadhan dengan kesederhanaan ekstrem, bahkan sering kali hanya berbuka dengan kurma dan air. Teladan ini menegaskan bahwa kekuatan Ramadhan terletak pada maknanya, bukan pada kemeriahannya.
Di ranah publik, Ramadhan juga menjadi ujian integritas sosial. Perubahan jam kerja dan peningkatan aktivitas ibadah menuntut kedewasaan kolektif. Puasa tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan publik atau etos kerja. Justru Ramadhan seharusnya melahirkan manusia yang lebih jujur, sabar, dan bertanggung jawab, sebagaimana tujuan utama puasa itu sendiri.
Media dan institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam membingkai Ramadhan secara lebih substantif. Narasi Ramadhan tidak cukup berhenti pada simbol dan seremonial, tetapi harus diarahkan pada transformasi perilaku. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad). Hadis ini memberi landasan etis bahwa kesalehan Ramadhan harus berdampak sosial.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Ramadhan tidak ditentukan oleh intensitas ibadah selama sebulan, tetapi oleh perubahan perilaku setelahnya. Jika Ramadhan mampu membentuk individu yang lebih jujur, sederhana, dan bermanfaat bagi sesama, maka ia menjalankan fungsinya secara utuh. Jika tidak, Ramadhan hanya akan berulang sebagai ritual, kehilangan daya ubahnya dalam kehidupan nyata.
ARTIKEL26/01/2026 | Imam Nur Rohim
Memahami Kafarat sebagai Bentuk Tanggung Jawab dalam Islam
Dalam ajaran Islam, setiap ibadah tidak hanya mengandung dimensi spiritual antara hamba dan Allah SWT, tetapi juga sarat dengan nilai tanggung jawab moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan manusia memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu konsep penting yang mencerminkan prinsip tersebut adalah kafarat. Kafarat merupakan bentuk penebusan atau denda ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Melalui kafarat, Islam menanamkan nilai pertanggungjawaban, kesadaran diri, serta kepedulian terhadap sesama.
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti menutupi, menghapus, atau membersihkan. Dalam istilah syariat, kafarat dimaknai sebagai amal tertentu yang diwajibkan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran hukum Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Kafarat tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai sarana penyucian diri dan perbaikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Konsep ini menegaskan bahwa Islam selalu memberikan jalan keluar yang mendidik dan manusiawi bagi setiap kesalahan, selama disertai dengan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Dalam praktiknya, kafarat memiliki beberapa bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Salah satu yang paling dikenal adalah kafarat pelanggaran puasa Ramadhan, khususnya bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri di siang hari. Kafaratnya bersifat berjenjang, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, barulah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin. Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip keadilan dan keringanan sesuai kemampuan seseorang.
Selain itu, terdapat kafarat sumpah (yamin), yaitu kewajiban yang harus ditunaikan ketika seseorang melanggar sumpahnya. Bentuk kafaratnya adalah memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari. Ada pula kafarat zihar, yaitu pelanggaran dalam hubungan suami istri akibat ucapan yang menyerupakan istri dengan mahramnya, yang juga memiliki ketentuan kafarat secara bertahap sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Lebih dari sekadar kewajiban ibadah, kafarat mengandung nilai pendidikan spiritual dan sosial yang mendalam. Dari sisi spiritual, kafarat melatih kejujuran, penyesalan, serta kesungguhan untuk tidak mengulangi kesalahan. Dari sisi sosial, kafarat sering diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, sehingga kesalahan individu dapat ditebus dengan kebaikan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di era modern, penunaian kafarat dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi dan terpercaya. Lembaga zakat berperan penting dalam memastikan kafarat disalurkan sesuai ketentuan syariat dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kafarat tidak hanya menjadi kewajiban pribadi, tetapi juga instrumen penguatan kesejahteraan umat. Dengan memahami kafarat secara utuh, umat Islam diharapkan mampu memandangnya bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. Kafarat menjadi sarana penyucian jiwa, pembelajaran moral, dan penguat solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
ARTIKEL21/01/2026 | Alfa
Puasa Ramadan Terlewat? Tenang, Ada Kafarat & Fidyah
Puasa Ramadhan terlewat sering kali bikin overthinking, apalagi kalau baru sadar setelah Ramadhan berlalu. Tenang, dalam Islam tidak ada konsep ibadah yang membuat umatnya terjebak rasa berdosa sepanjang masa. Justru sebaliknya, syariat hadir dengan solusi yang realistis, manusiawi, dan penuh kasih sayang melalui kafarat dan fidyah. Dua istilah ini mungkin sering terdengar, namun masih banyak yang bingung kapan harus membayar kafarat, kapan cukup dengan fidyah, dan siapa saja yang terkena kewajibannya. Padahal, memahami hal ini penting agar ibadah tetap sah, tenang, dan sesuai tutunan.
Buat kamu yang stress melewatkan puasa karena sakit menahun, kondisi fisik yang tidak memungkinkan, usia lanjut, atau situasi tertentu seperti kehamilan dan menyusui, Islam memberikan keringanan tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Di sini fidyah berperan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial, karena disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, kafarat hadir sebagai bentuk penebus bagi seseorang yang wajib puasa dengan ketentuan tertentu, bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai pengingat agar ibadah dijalani dengan penuh kesadaran.
Buat generasi muda, memahami kafarat dan fidyah bukan hanya soal “menggugurkan kewajiban”, tapi juga tentang belajar bahwa Islam itu fleksibel, relevan, dan peduli dengan kondisi umatnya. Ramadhan bukan soal siapa yang puasanya paling lengkap, tapi tentang niat, usaha, dan tanggung jawab spiritual setelahnya. Dengan memahami kafarat dan fidyah secara benar, kamu bisa menjalani Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa panik, dan tetap merasa terhubung dengan nilai ibadah serta kepedulian sosial. Jadi, jika puasa Ramadhan terlewati, tidak perlu drama ada solusi syariat yang siap membantu ibadahmu tetap bermakna.
ARTIKEL21/01/2026 | Ananda
Menjelang Ramadhan, Saat tepat Menumbuhkan Semagat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Islam. Selain sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah, Ramadhan juga menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan empati terhadap sesama. Menjelang datangnya bulan penuh berkah ini, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri tidak hanya secara spiritual, tetapi juga sosial.
Ramadhan mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya terbatas pada hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mencakup hubungan antarsesama. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian sosial tersebut adalah melalui zakat, infak, dan sedekah. Ketiganya menjadi sarana penting dalam menumbuhkan rasa empati serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan
Menjelang Ramadhan, kebutuhan hidup masyarakat cenderung meningkat. Kondisi ini dirasakan terutama oleh kelompok dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat rentan lainnya. Oleh karena itu, kehadiran zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat solidaritas umat.
Zakat merupakan bagi kewajiban umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, sedangkan infak dan sedekah menjadi amalan sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan. Ketiganya menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama sekaligus sarana untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mengelola dana umat secara amanah, transparan, dan profesional. Melalui berbagai program sosial, BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, maupun pemberdayaan ekonomi.
Dalam menyambut Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbagi dan menumbuhkan kepedulian sosial. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT, terutama jika dilakukan di bulan penuh keberkahan.
Selain itu, BAZNAS Kota Surabaya menyediakan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Layanan ini tersedia baik secara langsung maupun melalui platform digital, sehingga masyarakat dapat berbagi dengan mudah, aman, dan terpercaya, tanpa terhalang oleh jarak maupun waktu.
Momentum menjelang Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk memperkuat niat dalam berbagi. Melalui zakat, infak, dan sedekah, masyarakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Nilai kebersamaan yang tumbuh dari semangat berbagi ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang peduli dan berdaya.
BAZNAS Kota Surabaya terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan memperkuat kepedulian sosial sejak sebelum Ramadhan tiba, diharapkan keberkahan bulan suci dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui semangat berbagi dan kepedulian, Ramadhan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga menjadi bulan yang menghadirkan harapan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi semua.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya
Keyword SEO: Menjelang Ramadhan, semangat berbagi Ramadhan, kepedulian sosial Ramadhan, menyambut bulan Ramadhan, Ramadhan penuh berkah, berbagi di bulan Ramadhan, amalan menyambut Ramadhan, kepedulian sosial umat Islam, Ramadhan dan kebersamaan, kebaikan di bulan suci, persiapan Ramadhan, Ramadhan berbagi, program sosial Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya, Ramadhan lebih bermakna.
ARTIKEL21/01/2026 | Dhea
Membayar Fidyah Sebelum Ramadan Tiba, BAZNAS Kota Surabaya Ajak Warga Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi ibadah maupun memenuhi kewajiban syariat yang masih tertunda. Salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian adalah fidyah, yaitu bentuk pengganti ibadah puasa bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam.
Fidyah diwajibkan bagi lansia renta yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, serta bagi orang yang menderita sakit menahun dan kecil kemungkinannya untuk sembuh. Selain itu, sebagian pendapat ulama juga kewajiban menyebutkan fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya. Oleh karena itu, membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba menjadi langkah penting agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan tepat waktu.
Secara substansi, fidyah merupakan bentuk ibadah sosial yang diwujudkan melalui pemberian makanan kepada fakir miskin. Konsep ini mencerminkan nilai keadilan dan kepedulian sosial dalam ajaran Islam, dimana ibadah tidak hanya berdimensi personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Fidyah yang dilaksanakan sebelum Ramadhan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar menjelang bulan puasa.
Di Kota Surabaya, kebutuhan pangan masyarakat dhuafa cenderung meningkat menjelang Ramadhan. Kondisi ini menjadikan fidyah sebagai instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan kelompok rentan. Oleh karena itu, penyaluran fidyah secara terorganisir dan tepat sasaran menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
BAZNAS Kota Surabaya sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah ikut serta dalam menerima dan menyalurkan fidyah dari masyarakat. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, fidyah dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Fidyah yang dihimpun disalurkan dalam bentuk makanan siap konsumsi maupun paket pangan kepada fakir miskin dan masyarakat dhuafa di berbagai wilayah Surabaya.
Pengelolaan fidyah oleh BAZNAS Kota Surabaya tidak hanya fokus pada penyaluran konsumtif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan cakupan sasaran. Dengan sistem pendataan mustahik yang terstruktur, fidyah dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, terutama menjelang Ramadhan.
Selain melakukan penghimpunan dan penyaluran, BAZNAS Kota Surabaya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan fidyah. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah, bagaimana cara perhitungannya, serta perbedaan fidyah dengan zakat dan sedekah. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan fidyah sesuai syariat.
Kemudahan layanan pembayaran fidyah yang disediakan BAZNAS Kota Surabaya, baik secara langsung maupun melalui layanan digital, memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan sistem yang mudah dan terpercaya, masyarakat dapat menunaikan fidyah sebelum Ramadhan tiba tanpa kendala.
Melalui momentum menjelang Ramadhan, BAZNAS Kota Surabaya terus mendorong masyarakat untuk menyempurnakan kewajiban fidyah sebagai bagian dari persiapan ibadah puasa. Fidyah yang ditunaikan tepat waktu tidak hanya memberikan ketenangan batin bagi pembayar, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi fakir miskin dan masyarakat dhuafa di Kota Surabaya.
Salurkan donasi Anda sekarang melalui: Website: https://surabaya.baznas.go.id Instagram: @baznaskotasurabaya
Keyword SEO: Membayar Fidyah Sebelum Ramadhan, fidyah Ramadhan, Fidyah Puasa, Fidyah Sebelum Ramadhan Tiba, Kewajiban Fidyah, Fidyah dalam Islam, Fidyah Bagi Lansia, Fidyah Bagi Orang Sakit, Fidyah Perempuan Hamil dan Menyusui, BAZNAS Kota Surabaya, BAZNAS Surabaya, Fidyah Surabaya, Bayar Fidyah di Surabaya, Fidyah Online BAZNAS Surabaya
ARTIKEL21/01/2026 | Sahroh
Saatnya Ramadan, Saatnya Berzakat dan Berbagi Kebaikan di Bulan Penuh Berkah
Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik secara spiritual maupun sosial. Di bulan inilah nilai kepedulian, keikhlasan, dan empati terhadap sesama semakin ditekankan. Salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial kuat adalah zakat, infak, dan sedekah. Melalui zakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan, karena setiap perbuatan baik akan dilipatgandakan pahalanya.
Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan sosial. Zakat yang dikelola dengan baik mampu membantu meringankan beban fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. Selain itu, Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 juga menjelaskan delapan golongan penerima zakat sebagai pedoman agar pendistribusian dilakukan secara tepat sasaran.
Memasuki bulan Ramadan, semangat berbagi menjadi semakin terasa. Menunaikan zakat lebih awal dapat membantu percepatan penyaluran bantuan kepada mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya zakat, infak dan sedekah juga menjadi bentuk kepedulian yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan. Melalui kontribusi tersebut, masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, adil, dan sejahtera. Setiap rupiah yang dikeluarkan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi wujud nyata solidaritas sosial dan kepedulian antar sesama.
Ramadan sejatinya bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang bagaimana memperbaiki diri dan memperkuat hubungan sosial. Dengan berzakat, berinfak, dan bersedekah, umat Islam diajak untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta berbagi kebahagiaan kepada sesama. Momentum bulan suci ini menjadi kesempatan terbaik untuk memperbanyak kebaikan dan menebar manfaat yang berkelanjutan. Saatnya Ramadan, saatnya berzakat dan berbagi kebaikan di bulan penuh berkah, demi terwujudnya masyarakat yang lebih peduli, harmonis, dan sejahtera.
Selain menjadi sarana ibadah, zakat, infak, dan sedekah juga berperan penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti bantuan usaha kecil, pendidikan, serta layanan kesehatan. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ZIS dapat membantu penerima manfaat untuk bangkit secara ekonomi dan mandiri dalam jangka panjang. Inilah wujud nyata bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Di tengah tantangan sosial dan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat, peran serta umat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah menjadi semakin penting. Partisipasi aktif masyarakat tidak hanya memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama. Melalui semangat berbagi di bulan Ramadan, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, memiliki arti besar bagi mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, Ramadan benar-benar menjadi momentum untuk memperbanyak amal, mempererat ukhuwah, dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
ARTIKEL20/01/2026 | Intan
Bersihkan Penghasilan dengan Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang sering disebut sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian yang halal. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, upah, honorarium, jasa profesional, maupun pendapatan lain yang diperoleh secara rutin ataupun tidak rutin.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang termasuk dalam penghasilan wajib zakat adalah seluruh bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, baik oleh pegawai negeri, karyawan swasta, pejabat negara, maupun pekerja profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja mandiri lainnya. Selama penghasilan tersebut bersumber dari aktivitas yang sesuai dengan syariat Islam, maka ia termasuk objek zakat. Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta tanpa batas, melainkan hanya atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, serta terbebas dari utang yang bersifat mendesak. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang benar-benar mampu, sehingga fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dapat berjalan dengan baik.
Terkait dengan penentuan nisab zakat penghasilan, para ulama memiliki beberapa pandangan. Yusuf al-Qaradawi, mengutip pendapat Muhammad al-Ghazali, menjelaskan bahwa zakat profesi dapat dianalogikan (qiyas) dengan zakat hasil pertanian atau zakat harta. Namun, karena penghasilan diterima dalam bentuk uang, maka penetapan nisab yang paling tepat adalah disamakan dengan nisab emas atau uang.
Berdasarkan pendapat tersebut, nisab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Apabila total penghasilan seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat ini dapat dibayarkan secara tahunan maupun bulanan dengan cara mengonversi nilai nisab tahunan ke dalam nisab bulanan.
Zakat penghasilan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan taraf hidup, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menunaikan zakat profesi tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.
ARTIKEL20/01/2026 | septya putri
Jelang Ramadan, BAZNAS Surabaya Optimalkan Penghimpunan Zakat
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya terus mengoptimalkan penghimpunan zakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ramadan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Optimalisasi penghimpunan zakat dilakukan sebagai langkah persiapan agar pendistribusian dana dapat berjalan lebih terencana, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada periode menjelang Ramadan ini, kesadaran masyarakat untuk berbagi cenderung meningkat, sehingga menjadi waktu yang strategis untuk memperkuat pengelolaan dana zakat secara maksimal.
Secara regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, optimalisasi penghimpunan zakat tidak hanya berfokus pada jumlah dana yang terkumpul, tetapi juga pada tata kelola yang baik serta pemanfaatannya yang tepat guna.
Dalam menyambut Ramadan, BAZNAS Surabaya mempersiapkan berbagai strategi penghimpunan zakat, baik melalui layanan langsung maupun pemanfaatan sistem digital. Kemudahan akses pembayaran zakat menjadi salah satu upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara lebih praktis dan aman. Selain zakat, penghimpunan infak dan sedekah juga terus digalakkan sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dana yang terhimpun nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran dilakukan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.
Momentum menjelang Ramadan juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyiapkan diri secara spiritual dan sosial. Menunaikan zakat sejak awal tidak hanya membantu percepatan penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk merasakan manfaatnya secara merata. Selain itu, infak dan sedekah yang diberikan secara rutin dapat menjadi ladang amal yang bernilai besar, terutama di bulan penuh keberkahan.
Melalui optimalisasi penghimpunan zakat menjelang Ramadan, diharapkan semangat berbagi dan solidaritas sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat kepedulian antar sesama.
Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Ramadan, dana zakat yang dikelola secara optimal mampu membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Melalui penyaluran yang tepat sasaran, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat melalui program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pengelolaan yang terbuka serta pelaporan yang jelas akan mendorong partisipasi publik untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dalam memperkuat ekosistem zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan merata, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Momentum H-30 Ramadan juga menjadi pengingat bahwa persiapan spiritual sebaiknya diiringi dengan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah lebih awal, masyarakat turut berperan dalam menciptakan keberkahan bersama. Semangat berbagi yang tumbuh sejak sebelum Ramadan diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan, meningkatkan solidaritas sosial, serta menjadikan bulan suci sebagai momentum perubahan menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera
ARTIKEL20/01/2026 | dhea novita
HUKUM PENYALURAN DAN BATAS WAKTU ZAKAT SERTA WAKAF DI BULAN RAMADAN
Bulan Ramadhan merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk dalam pelaksanaan zakat dan wakaf. Selain bernilai untuk ibadah, zakat dan wakaf juga memiliki dimensi hukum yang mengatur tata cara, waktu, dan penyalurannya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum penyaluran serta batas waktu zakat dan wakaf di bulan Ramadhan menjadi hal yang penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat memiliki fungsi tazkiyah (penyucian), yang dalam konteks zakat fitrah berkaitan langsung dengan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan.
Hukum dan Batas Waktu Penyaluran Zakat
Zakat merupakan bagi kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul. Secara hukum Islam, zakat wajib ditunaikan segera setelah memenuhi syarat, dan menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang diperbolehkan hukumnya adalah haram.
Dalam konteks bulan Ramadhan, banyak umat Islam memilih menunaikan zakat karena pahala yang berlipat ganda. Khusus zakat fitrah, batas waktu penyalurannya telah ditentukan secara jelas, yaitu wajib dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila zakat fitrah dilaksanakan setelah salat Ied, maka hukumnya menjadi sedekah biasa.
Hadis yang paling tegas mengenai batas waktu zakat fitrah adalah hadis dari Ibnu Abbas ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari amalan sia-sia dan kata keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima; dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka ia menjadi sedekah biasa.”
(HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
Hadis ini menjadi dalil utama bahwa Waktu ideal zakat fitrah adalah sebelum salat Ide Setelah salat Id, zakat fitrah tidak lagi bernilai zakat, melainkan sedekah
Untuk zakat maal, islam tidak membatasi penyaluran hanya di bulan ramadhan. Namun penyaluran zakat di bulan ini diperbolehkan dan dianjurkan selama tidak melanggar ketentuan haul dan nisab. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa zakat harus dikelola dan disalurkan oleh amil zakat kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan prinsip keadilan serta kemanfaatan.
Hukum Penyaluran dan Waktu Wakaf
Berbeda dengan zakat, wakaf bersifat sunnah dan tidak memiliki batas waktu tertentu dalam penyalurannya. Wakaf dapat dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan. Namun wakaf mempunyai sifat hukum yang lebih kompleks karena harta wakaf bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan dari tujuan semula.
Dalam Islam, penyaluran manfaat wakaf harus sesuai dengan ikrar wakaf yang diucapkan oleh wakif. Tidak ada ketentuan bahwa wakaf harus disalurkan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi pengelola wakaf (nazhir) berkewajiban mengelola dan menyalurkan hasil wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam hukum nasional, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh menunda pengelolaan tanpa alasan yang sah, karena dapat merugikan tujuan wakaf dan kepentingan umat.
Urgensi Penyaluran Zakat dan Wakaf di Bulan Ramadhan
Meskipun wakaf tidak memiliki batas waktu penyaluran yang ketat seperti zakat fitrah, bulan Ramadhan tetap menjadi waktu strategis untuk optimalisasi penyaluran zakat dan wakaf. Tingginya kebutuhan masyarakat, terutama fakir miskin dan kelompok rentan, menjadikan penyaluran yang tepat waktu sebagai bentuk keadilan sosial dan kepedulian umat Islam.
Penundaan penyaluran zakat, khususnya zakat fitrah, dapat menghilangkan tujuan utama zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, pemberian terhadap batas waktu penyaluran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan moral.
Penutup
Hukum penyaluran zakat dan wakaf di bulan Ramadhan menekankan pentingnya ketepatan waktu, amanah, dan kesesuaian dengan syariat serta peraturan perundang-undangan. Zakat mempunyai batas waktu yang tegas, khususnya zakat fitrah, sedangkan wakaf lebih fleksibel namun tetap terikat pada tujuan dan ikrar wakaf. Dengan pemahaman hukum yang baik, zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
ARTIKEL19/01/2026 | nauval
Peran BAZNAS dalam Perlindungan Keluarga Rentan: Analisis Berdasarkan Hukum Keluarga Islam
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk kesejahteraan sosial. Dalam Islam, keluarga dipandang sebagai tempat utama untuk menanamkan nilai moral, keimanan, dan kesejahteraan lahir batin. Namun, tidak semua keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama keluarga rentan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Di sini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengelola zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip hukum keluarga Islam dan nilai keadilan sosial.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, kewajiban menafkahi anggota keluarga, terutama anak dan istri, menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Namun, ketika kondisi ekonomi membuat kewajiban itu tidak dapat dipenuhi, maka masyarakat dan negara melalui lembaga zakat seperti BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu. Prinsip ini sejalan dengan konsep fardhu kifayah, di mana umat Islam bersama-sama menanggung beban sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
BAZNAS hadir untuk mengoptimalkan potensi zakat agar tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga solutif. Melalui berbagai program seperti Bantuan Rumah Layak Huni, Beasiswa Pendidikan, dan Zakat Produktif, BAZNAS berupaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Misalnya saja dengan memberikan modal usaha kepada ibu rumah tangga, bantuan kesehatan bagi lansia, atau memperbaiki tempat tinggal keluarga miskin. Upaya ini bukan hanya berupa bantuan ekonomi, namun juga bagian dari perlindungan keluarga agar mereka tetap memiliki martabat dan harapan hidup yang lebih baik.
Dari sisi hukum Islam, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membagikan sebagian harta kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini mencerminkan implementasi nyata dari maqashid syariah tujuan hukum Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Lebih jauh lagi, ketika BAZNAS membantu keluarga rentan, sebenarnya lembaga ini sedang memperkuat fondasi hukum keluarga Islam. Sebab, keluarga yang sejahtera akan lebih mampu menjalankan kewajiban agama, mendidik anak dengan baik, dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan kata lain, BAZNAS tidak hanya menyalurkan dana zakat, tetapi juga berperan dalam membangun keluarga tangguh dan berdaya sebagai bagian dari pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan sosial modern.
Sebagai penutup, peran BAZNAS dalam perlindungan keluarga rentan merupakan wujud nyata kolaborasi antara ajaran Islam dan kebijakan sosial. Hukum keluarga Islam memberikan dasar moral dan hukum bagi kewajiban membantu sesama, sementara BAZNAS menjadi instrumen nyata untuk mewujudkannya. Dengan pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, BAZNAS dapat menjadi jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan sosial membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Islam.
ARTIKEL19/01/2026 | frizal
Financial Healing: Mengapa Zakat Menjadi Sumber Ketenangan di Tengah Budaya Konsumtif
Perkembangan zaman membawa perubahan besar dalam cara manusia mengelola keuangan. Kemudahan akses belanja online, promosi tanpa henti, dan pengaruh media sosial mendorong lahirnya budaya konsumtif yang sulit dikendalikan. Banyak orang yang akhirnya merasa lelah secara finansial, tertekan secara mental, dan kehilangan arah dalam mengatur harta. Dalam situasi tersebut, konsep penyembuhan finansial menemukan relevansinya, dan zakat menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai ketenangan.
Penyembuhan finansial tidak hanya berbicara tentang meningkatkan pendapatan atau menekan pengeluaran, tetapi juga menyentuh aspek batin dalam memaknai harta. Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Zakat hadir sebagai sarana membersihkan harta sekaligus menyucikan jiwa dari sikap berlebihan terhadap materi.
Budaya konsumtif sering menanamkan pemahaman keliru bahwa kebahagiaan dapat dibeli. Padahal, kepuasan dari konsumsi biasanya bersifat sementara dan justru memicu keinginan baru yang tak berujung. Zakat menawarkan perspektif berbeda: kebahagiaan tumbuh dari berbagi dan memberi manfaat. Dengan menunaikan zakat, seseorang diajak untuk menyadari bahwa dalam setiap rezeki hak terdapat orang lain yang wajib ditunaikan.
Dari sudut pandang psikologis, zakat berperan besar dalam menciptakan ketenangan batin. Rasa cemas terhadap kondisi keuangan, ketakutan akan kekurangan, hingga dorongan menumpuknya harta dapat berkurang ketika seseorang rutin menunaikan zakat. Keikhlasan dalam berbagi menumbuhkan keyakinan bahwa rezeki tidak akan berkurang, melainkan diberkahi dan dilapangkan.
Selain berdampak pada individu, zakat juga memiliki peran sosial yang kuat. Di tengah ketimpangan ekonomi akibat pola konsumsi yang tidak seimbang, zakat menjadi alat distribusi yang adil. Dana zakat yang dikelola secara amanah mampu membantu masyarakat kurang mampu, bahkan mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan.
Pada akhirnya, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga terapi keuangan yang mengatur ulang hubungan manusia dengan harta. Di saat gaya hidup konsumtif, kepemilikan dan gengsi, zakat mengajarkan persahabatan dan kepedulian. Inilah makna penyembuhan finansial sejati: menemukan ketenangan, keseimbangan, dan keberkahan melalui pengelolaan harta yang bertanggung jawab dan penuh makna.
ARTIKEL15/01/2026 | Syarifah Hanum

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.
Lihat Daftar Rekening →