WhatsApp Icon
Nasi Jumat Berkah Bergizi BAZNAS Surabaya, Wujud Nyata Manfaat Zakat untuk Masyarakat

BAZNAS Kota Surabaya terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui Program Nasi Jumat Berkah Bergizi, sebuah ikhtiar nyata dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah dipercayakan oleh para muzaki.

Setiap paket Nasi Jumat Berkah Bergizi menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan semangat berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Surabaya dalam menghadirkan manfaat zakat yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak.

Dana zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh para muzaki melalui BAZNAS Kota Surabaya diolah menjadi berbagai program sosial dan kemanusiaan, termasuk penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap donasi yang diberikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

Melalui RAKSAZA (Gerakan Sadar Zakat Surabaya), BAZNAS Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang amanah dan profesional.

Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam RAKSAZA, semakin luas pula manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik. Mari menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini dan wujudkan Surabaya yang lebih peduli, sejahtera, serta penuh keberkahan melalui zakat, infak, dan sedekah di BAZNAS Kota Surabaya.

 
03/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Muharram dan Hari Raya Anak Yatim: Momentum Memuliakan Mereka

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan mulia (Al-Asyhur Al-Hurum) yang dimuliakan Allah SWT. Selain menjadi awal tahun dalam kalender Hijriah, Muharram juga menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah, memperbanyak sedekah, serta memperkuat kepedulian sosial kepada sesama.

Di Indonesia, tanggal 10 Muharram dikenal luas dengan sebutan Hari Raya Anak Yatim atau Lebaran Anak Yatim. Perlu dipahami bahwa istilah tersebut bukan merupakan hari raya dalam syariat Islam sebagaimana Idulfitri dan Iduladha, melainkan tradisi baik yang berkembang di tengah masyarakat sebagai momentum untuk membahagiakan dan menyantuni anak-anak yatim.

Mengapa Muharram Identik dengan Anak Yatim?

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap anak yatim. Al-Qur'an berulang kali memerintahkan umat Islam untuk menjaga hak-hak mereka, memperlakukan mereka dengan kasih sayang, serta tidak berlaku zalim kepada mereka.

Allah SWT berfirman:

"Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang."
(QS. Ad-Dhuha: 9)

Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan agar umat Islam tidak menghardik anak yatim dan senantiasa memperhatikan kesejahteraan mereka.

Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang yatim sejak usia dini. Karena itu, beliau sangat menaruh perhatian kepada anak-anak yatim dan menganjurkan umatnya untuk merawat serta membahagiakan mereka.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Salah satu hadis yang paling terkenal mengenai keutamaan memelihara anak yatim adalah sabda Rasulullah SAW:

"Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini."

Kemudian Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau dengan merapatkannya. (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan betapa besar kemuliaan bagi siapa saja yang memberikan perhatian, kasih sayang, pendidikan, maupun bantuan kepada anak yatim.

10 Muharram: Momentum Berbagi Kebahagiaan

Hari Asyura (10 Muharram) memiliki banyak keutamaan dalam Islam, salah satunya adalah anjuran melaksanakan puasa sunnah Asyura. Di Indonesia, hari tersebut juga dijadikan sebagai momentum untuk menghidupkan semangat berbagi kepada anak-anak yatim melalui santunan, pemberian hadiah, serta berbagai kegiatan sosial yang membawa kebahagiaan bagi mereka. Tradisi ini merupakan bentuk implementasi nilai kasih sayang dan solidaritas sosial yang diajarkan Islam, bukan penetapan hari raya baru dalam syariat.

Muharram, Saatnya Menguatkan Kepedulian

Memuliakan anak yatim bukan hanya dilakukan pada bulan Muharram, melainkan sepanjang waktu. Namun, datangnya Muharram menjadi pengingat bagi setiap Muslim agar lebih peka terhadap mereka yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Melalui zakat, infak, dan sedekah, umat Islam dapat menjadi bagian dari solusi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan anak-anak yatim. Kepedulian yang diberikan bukan hanya menghadirkan kebahagiaan bagi mereka, tetapi juga menjadi amal saleh yang bernilai besar di sisi Allah SWT.

Bersama BAZNAS Kota Surabaya, Bahagiakan Anak Yatim

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus berkomitmen menghadirkan berbagai program pemberdayaan dan santunan bagi anak yatim serta masyarakat yang membutuhkan.

Momentum Muharram menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk memperkuat semangat berbagi. Mari jadikan awal tahun Hijriah sebagai awal memperbanyak amal kebaikan, mempererat ukhuwah, dan menghadirkan senyum bagi anak-anak yatim.

Karena sejatinya, ketika kita membahagiakan anak yatim, kita sedang menanam investasi amal yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal terbaik menuju ridha Allah SWT.

25/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Jumat Berkah: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat dan Manfaatnya bagi Sesama

Hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam. Selain menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, Jumat juga dikenal sebagai momentum terbaik untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk sedekah di hari Jumat.

Banyak ulama menjelaskan bahwa sedekah yang diberikan pada hari Jumat memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan hari-hari lainnya. Oleh karena itu, tidak sedikit kaum muslimin yang menjadikan Jumat sebagai momen khusus untuk berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah disebutkan:

"Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya." (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki nilai pahala yang istimewa. Keutamaan ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan memanfaatkan hari yang penuh keberkahan ini dengan memperbanyak amal saleh.

Selain mendapatkan pahala, sedekah juga menjadi sarana membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Manfaat Sedekah bagi Kehidupan

Sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga bagi orang yang memberi. Berikut beberapa manfaat sedekah yang dapat dirasakan:

1. Mendatangkan Keberkahan Harta

Harta yang digunakan untuk bersedekah tidak akan berkurang nilainya di sisi Allah SWT. Sebaliknya, sedekah menjadi sebab datangnya keberkahan dan kebaikan dalam kehidupan.

2. Membantu Masyarakat yang Membutuhkan

Sedekah dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.

3. Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Melalui sedekah, rasa empati dan solidaritas terhadap sesama semakin meningkat. Hal ini penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan saling mendukung.

4. Menjadi Investasi Amal Jariyah

Sebagian sedekah yang disalurkan untuk program produktif dan pemberdayaan dapat memberikan manfaat berkelanjutan yang pahalanya terus mengalir.

Program Jumat Berkah BAZNAS Kota Surabaya

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Surabaya terus menghadirkan berbagai program kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya melalui Program RAKSAZA (Gerakan Sadar Zakat Surabaya) yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan infak dan sedekah secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.

Dana yang dihimpun dari para muzaki dan munfik disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan sosial, paket makanan, program pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan, serta kegiatan kemanusiaan lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya.

Mari Raih Keberkahan di Hari Jumat

Jumat Berkah adalah kesempatan untuk memperbanyak amal kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Sekecil apa pun sedekah yang diberikan, dapat menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan serta menjadi tabungan amal di akhirat kelak.

Mari jadikan setiap hari Jumat sebagai momentum untuk menebar manfaat dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Salurkan Infak dan Sedekah Anda Sekarang

 

???? bit.ly/RaksazaSurabaya

05/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap Beserta Keutamaan dan Tata Caranya

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal ibadah, salah satunya dengan melaksanakan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah. Kedua puasa ini memiliki banyak keutamaan serta menjadi amalan istimewa di bulan Dzulhijjah.

Banyak umat Muslim mencari informasi tentang niat puasa Tarwiyah dan Arafah, jadwal pelaksanaan, hingga keutamaannya. Berikut penjelasan lengkap yang dapat menjadi panduan ibadah Anda.

Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Arafah?

Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Sedangkan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah.

Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Niat Puasa Tarwiyah

Berikut bacaan niat puasa Tarwiyah lengkap dengan artinya:

???????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ????????

Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

Niat Puasa Arafah

Berikut niat puasa Arafah yang dapat dibaca pada malam hari atau sebelum waktu dzuhur:

???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ????????

Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.”

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Beberapa keutamaannya antara lain:

  • Menambah pahala amal ibadah di bulan Dzulhijjah

  • Melatih kesabaran dan keikhlasan

  • Menjadi persiapan spiritual menuju Hari Arafah

  • Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW

Melaksanakan puasa Tarwiyah juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah menjelang Iduladha.

Keutamaan Puasa Arafah

Puasa Arafah memiliki keistimewaan luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”
(HR. Muslim)

Adapun keutamaan puasa Arafah lainnya yaitu:

  • Menghapus dosa kecil selama dua tahun

  • Mendapat pahala besar di hari mulia

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT

  • Menjadi waktu mustajab untuk berdoa

Karena itu, puasa Arafah menjadi salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.

Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Arafah

Tata cara puasa Tarwiyah dan Arafah sama seperti puasa sunnah lainnya, yaitu:

  1. Membaca niat puasa

  2. Menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga maghrib

  3. Memperbanyak doa, dzikir, dan membaca Al-Qur’an

  4. Menyegerakan berbuka puasa saat waktu maghrib tiba

Hikmah Puasa di Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Selain puasa Tarwiyah dan Arafah, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah, takbir, dzikir, serta ibadah kurban.

Momentum ini menjadi kesempatan terbaik untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Penutup

Puasa Tarwiyah dan Arafah adalah amalan sunnah yang penuh keutamaan menjelang Hari Raya Iduladha. Dengan memahami niat puasa Tarwiyah dan Arafah beserta keutamaannya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih maksimal dan penuh keikhlasan.

 

Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan memberikan keberkahan dalam kehidupan.

25/05/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Surabaya
Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam dan Ketentuan Hukumnya

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat muslim di Kota Surabaya mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah yang agung ini bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan ritual yang memiliki aturan fikih yang ketat.

Salah satu aspek paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini adalah pemenuhan syarat hewan kurban itu sendiri. Memahami kriteria hewan yang layak menjadi tanggung jawab penting bagi setiap mudahi (pekurban) agar ibadahnya diterima Allah SWT.

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah mengenai jenis hewannya. Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis Bahimatul An'am atau hewan ternak berkaki empat. Hewan-hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Setiap jenis hewan tersebut memiliki ketentuan batas minimal usia yang berbeda-beda. Untuk sapi atau kerbau, minimal harus genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk kambing biasa, usia minimalnya adalah genap dua tahun. Bagi yang memilih domba, diperbolehkan jika sudah genap berusia satu tahun atau telah mengalami tanggal gigi.

Syarat mutlak berikutnya yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah kondisi kesehatan fisik hewan. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat fisik yang nyata. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai kriteria cacat ini.

Hewan tidak boleh mengalami kebutaan yang jelas, tidak boleh sakit yang tampak melemahkan tubuhnya, tidak pincang, serta tidak dalam kondisi sangat kurus. Hewan yang sehat, gemuk, dan terawat dengan baik merupakan bentuk pengorbanan terbaik yang mencerminkan ketakwaan seorang hamba.

Faktor kepemilikan dan waktu penyembelihan juga menjadi syarat penentu yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang dikurbankan harus diperoleh melalui cara yang sah dan halal secara hukum, bukan dari hasil mencuri atau milik orang lain tanpa izin akad yang jelas.

Dari sisi waktu, penyembelihan hanya sah jika dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu dimulai setelah selesainya pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah, hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik yang terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Melalui pengelolaan yang profesional, BAZNAS Kota Surabaya senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh hewan kurban telah melalui seleksi ketat. Tim di lapangan memastikan pengecekan usia melalui pemeriksaan gigi, serta melibatkan tenaga medis veteriner untuk menjamin kesehatan hewan.

Dengan berkurban melalui lembaga resmi, para mudahi tidak hanya mendapatkan jaminan kepastian syarat hewan yang sah secara fikih. Anda juga ikut berkontribusi dalam pemerataan distribusi daging secara higienis kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Sumber Referensi:

  1. Kitab Fathul Qarib al-Mujib oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, bab Ahkam al-Udhhiyah (Hukum-Hukum Kurban).

  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban (acuan standar kesehatan hewan ternak).

  3. Hadis Riwayat Al-Khamsah dari Al-Bara' bin 'Azib mengenai kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban.
25/05/2026 | Kontributor: Imam Syafii

Artikel Terbaru

Kemanusiaan: Kajian Filsafat, Sains, dan Al-Qur’an
Kemanusiaan: Kajian Filsafat, Sains, dan Al-Qur’an
Pendahuluan Kemanusiaan merupakan salah satu tema paling mendasar dalam sejarah pemikiran manusia. Ia menjadi pusat perdebatan dalam filsafat, ilmu pengetahuan modern, dan ajaran agama. Dalam berbagai disiplin ilmu, kemanusiaan dipahami sebagai hakikat manusia (human nature) dan segala hal yang berhubungan dengan nilai, moralitas, dan tujuan hidup manusia. Namun, pemahaman terhadap kemanusiaan sering kali terpecah antara pendekatan rasional, empiris, dan spiritual. Filsafat berusaha menjawab pertanyaan tentang “apa itu manusia” dari sisi ontologis dan etis. Sains mencoba memahami manusia sebagai objek biologis dan sosial melalui pendekatan empiris. Sedangkan Al-Qur’an memberikan perspektif transendental yang menyatukan aspek jasmani dan ruhani, serta menempatkan manusia sebagai makhluk mulia dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Artikel ini berupaya mengkaji kemanusiaan dari tiga sudut pandang — filsafat, sains, dan Al-Qur’an guna menemukan sintesis yang utuh antara rasio, empiris, dan wahyu dalam memahami eksistensi manusia dan perannya dalam membangun peradaban. Kemanusiaan dalam Perspektif Filsafat Kajian filsafat tentang manusia telah dimulai sejak zaman Yunani kuno. Para filsuf klasik seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles menempatkan manusia sebagai makhluk rasional (animal rationale) yang memiliki potensi berpikir dan bertindak berdasarkan akal. Manusia sebagai Makhluk Rasional Aristoteles menyebut manusia sebagai makhluk politik dan sosial (zoon politikon) yang mencapai kesempurnaan moral melalui kebajikan (virtue). Rasionalitas menjadikan manusia mampu mengendalikan nafsu dan mencapai kebahagiaan (eudaimonia). Dalam pandangan ini, kemanusiaan identik dengan kemampuan berpikir dan beretika. Namun, pandangan ini mendapat kritik dari tradisi filsafat modern. Rene Descartes menegaskan dualisme antara tubuh dan jiwa melalui adagium cogito ergo sum (“Aku berpikir maka aku ada”), yang menempatkan kesadaran rasional sebagai inti eksistensi manusia. Sementara itu, filsuf eksistensialis seperti Jean-Paul Sartre dan Martin Heidegger melihat manusia sebagai makhluk bebas yang menciptakan maknanya sendiri di dunia yang absurd. Filsafat menempatkan manusia sebagai pusat realitas dan pencari makna, tetapi sering kali terjebak dalam relativisme nilai. Manusia yang terlalu mengandalkan rasio tanpa moralitas transendental berpotensi kehilangan arah dalam menafsirkan kemanusiaannya sendiri. Etika Kemanusiaan dalam Filsafat Moral Immanuel Kant menawarkan konsep “imperatif kategoris” yang menjadi dasar etika universal: manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Prinsip ini mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi menghormati martabat setiap individu. Namun, dalam praktik modern, nilai ini sering tereduksi oleh kepentingan ekonomi dan politik yang menempatkan manusia sebagai objek eksploitasi. Secara umum, filsafat mengajarkan bahwa kemanusiaan menuntut kesadaran etis dan tanggung jawab moral. Namun, filsafat rasional semata tidak cukup menjelaskan asal-usul dan tujuan akhir manusia. Di sinilah sains dan agama masuk untuk memberikan konteks yang lebih luas. Kemanusiaan dalam Perspektif Sains Sains modern berupaya memahami manusia dari sisi biologis, psikologis, dan sosial. Ilmu pengetahuan meneliti manusia sebagai hasil evolusi alam semesta dan bagian dari ekosistem kehidupan. Pandangan Evolusioner tentang Manusia Charles Darwin dalam The Descent of Man (1871) menjelaskan bahwa manusia adalah hasil evolusi makhluk hidup yang paling kompleks. Dalam kerangka sains modern, manusia dipahami secara biologis: memiliki struktur genetika, sistem saraf, dan mekanisme fisiologis yang dapat dipelajari secara empiris. Namun, sains evolusioner tidak mampu menjelaskan secara tuntas aspek kesadaran, moralitas, dan spiritualitas manusia. Kesadaran diri (self-awareness) dan kemampuan mencipta makna tetap menjadi misteri yang melampaui penjelasan biologis. Neurosains dan Psikologi Kemanusiaan Kemajuan dalam ilmu saraf (neurosains) telah membuka wawasan baru tentang cara kerj dari proses berpikir, emosi, hingga perilaku sosial. Sains membuktikan bahwa empati, cinta, dan moralitas memiliki dasar biologis melalui aktivitas neuron dan hormon seperti oksitosin. Namun, temuan sains tidak menafikan bahwa manusia lebih dari sekadar organisme biologis. Dalam psikologi humanistik, tokoh seperti Abraham Maslow dan Carl Rogers menekankan dimensi eksistensial manusia: aktualisasi diri, cinta kasih, dan makna hidup. Maslow bahkan menempatkan “transendensi” kesadaran akan sesuatu yang lebih tinggi daripada diri sebagai puncak tertinggi kebutuhan manusia. Ini menunjukkan bahwa sains pun pada akhirnya mengakui adanya dimensi spiritual dalam kemanusiaan. Sains dan Krisis Kemanusiaan Ironisnya, meskipun sains membawa kemajuan teknologi, ia juga menciptakan krisis kemanusiaan baru: dehumanisasi, materialisme, dan ketimpangan global. Manusia menjadi objek sistem industri dan algoritma digital, kehilangan dimensi etis dan spiritual. Karenanya, sains memerlukan panduan moral agar tidak menjelma menjadi kekuatan destruktif. Panduan itu hanya dapat ditemukan melalui wahyu dan nilai-nilai ilahiah yang ditawarkan agama, khususnya Al-Qur’an. Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an Al-Qur’an memberikan pandangan yang menyeluruh dan seimbang tentang manusia. Ia tidak hanya memandang manusia dari sisi biologis atau rasional, tetapi juga dari dimensi spiritual dan moral. Hakikat Penciptaan Manusia Al-Qur’an menyebut manusia sebagai makhluk istimewa yang diciptakan dari tanah, namun diberi ruh oleh Allah. “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.” (QS. Shad: 72) Ayat ini menegaskan dua dimensi eksistensi manusia: jasmani dan ruhani. Keduanya membentuk totalitas kemanusiaan yang unik. Keunggulan manusia tidak terletak pada fisiknya, melainkan pada akal dan kesadarannya yang mampu mengenal Tuhan. Manusia sebagai Khalifah di Bumi Konsep khalifah fil ardh (QS. Al-Baqarah: 30) menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola bumi dengan adil dan bijak. Kemanusiaan sejati bukan sekadar kesadaran akan hak, tetapi juga kewajiban moral untuk menjaga keadilan, kemaslahatan, dan kelestarian alam. Tugas kekhalifahan inilah yang menjadikan manusia sebagai subjek aktif pembangunan peradaban. Namun, Al-Qur’an juga mengingatkan potensi destruktif manusia jika kekuasaan tidak diimbangi dengan keimanan dan akhlak. Martabat dan Nilai Manusia Allah berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam...” (QS. Al-Isra’: 70) Ayat ini menjadi landasan konsep human dignity (kemuliaan manusia). Dalam Islam, setiap manusia tanpa memandang ras, agama, atau status sosial memiliki martabat yang sama di hadapan Allah. Kriteria kemuliaan bukanlah kekayaan atau kekuasaan, melainkan ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13). Etika dan Spiritualitas Kemanusiaan Al-Qur’an menekankan keseimbangan antara akal, nafsu, dan hati. Akal harus dipandu wahyu, nafsu harus dikendalikan oleh iman, dan hati harus disucikan dengan dzikir. Ketika keseimbangan ini tercapai, manusia menjadi insan kamil manusia paripurna yang mampu memanifestasikan sifat-sifat ilahiah seperti kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan. Sintesis: Kemanusiaan dalam Filsafat, Sains, dan Wahyu Ketiga perspektif filsafat, sains, dan Al-Qur’an sebenarnya saling melengkapi. Filsafat memberi dasar rasional untuk memahami eksistensi manusia. Sains menjelaskan dimensi empiris dan sosial manusia. Sedangkan Al-Qur’an memberikan panduan moral dan spiritual yang menyatukan keduanya. Dalam paradigma Islam, ilmu dan iman bukanlah dua hal yang bertentangan. Akal dan wahyu harus berjalan beriringan. Ketika rasio dan sains kehilangan nilai spiritual, maka lahirlah krisis kemanusiaan. Sebaliknya, ketika agama mengabaikan rasio, ia kehilangan daya transformasi sosial. Al-Qur’an mengajak manusia untuk berpikir dan meneliti: “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 190) Ayat ini menunjukkan bahwa berpikir ilmiah adalah bagian dari ibadah. Dengan demikian, integrasi antara filsafat, sains, dan wahyu adalah jalan menuju kemanusiaan yang utuh manusia yang cerdas, beretika, dan beriman. Penutup Kemanusiaan bukan sekadar tema etis, tetapi inti dari eksistensi manusia dan fondasi pembangunan peradaban. Filsafat memberikan refleksi kritis atas makna hidup; sains menyediakan pengetahuan empiris untuk meningkatkan kualitas hidup; dan Al-Qur’an memberi arah moral dan spiritual agar kehidupan manusia bermakna. Ketiganya harus dipadukan dalam satu paradigma integratif yang menempatkan manusia sebagai makhluk rasional, sosial, dan spiritual. Ketika filsafat, sains, dan wahyu saling bersinergi, maka lahirlah peradaban yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beradab secara moral. Sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Tin: 4-5: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya.” Ayat ini mengingatkan bahwa kemuliaan manusia bergantung pada sejauh mana ia menjaga nilai-nilai kemanusiaannya. Dengan filsafat yang kritis, sains yang beretika, dan iman yang kokoh, manusia dapat membangun dunia yang berkeadilan, damai, dan berperadaban.
ARTIKEL31/10/2025 | Fach
Ketahanan Pangan dalam Teologi Al-Ma'un : Integrasi Kemanusiaan dan Filantropi Profetik
Ketahanan Pangan dalam Teologi Al-Ma'un : Integrasi Kemanusiaan dan Filantropi Profetik
Pendahuluan Isu ketahanan pangan (food security) merupakan salah satu masalah fundamental kemanusiaan yang paling mendesak di abad ke-21. Jauh sebelum PBB menetapkan target Zero Hunger, Islam telah menawarkan kerangka teologis yang mendalam dan solutif, terutama melalui pesan moral dan sosial yang terkandung dalam Surah Al-Ma'un (Surah ke-107 dalam Al-Qur'an). Surah yang ringkas ini bukan hanya kritik atas kemunafikan ritual, melainkan juga sebuah deklarasi revolusioner mengenai hak-hak dasar sosial-ekonomi, di mana ketahanan pangan menjadi isu sentral. Mengaitkan teologi Al-Ma'un dengan ketahanan pangan dalam konteks filantropi (philanthropy) syariah—yakni praktik kedermawanan berbasis keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF)—akan menghasilkan model pemberdayaan yang transformatif dan berkelanjutan, mengubah sekadar sedekah konsumtif menjadi investasi produktif. I. Teologi Al-Ma'un: Kritik atas Kesalehan yang Terputus Surah Al-Ma'un adalah surah yang sangat tajam, mengkritik keras orang yang mengaku beragama namun gagal dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Surah ini secara eksplisit mengaitkan kualitas ibadah ritual seseorang dengan perlakuan mereka terhadap kelompok rentan. Ara'aita allazi yukazzibu biddin. (Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?) Fazaalikal lazee yadu'ul yateem. (Itulah orang yang menghardik anak yatim,) Wa laa yahuddu 'alaa ta'aamil miskeen. (dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.) Fawailul lil musalleen. (Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat,) Allazeena hum 'an salaatihim saahoon. (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,) Allazeena hum yuraaa'oon. (orang-orang yang berbuat riya,) Wa yamna'oonal maa'oon. (dan enggan (menolong dengan) barang berguna.) A. Tiga Dosa Fatal Menurut Surah Al-Ma'un, mendustakan agama terwujud dalam tiga dosa sosial fatal yang secara langsung terkait dengan isu ketahanan pangan dan kesejahteraan: Menghardik Anak Yatim (Yadu'ul Yateem): Anak yatim seringkali menjadi simbol kelompok yang rentan dan kehilangan sumber daya. Menghardik mereka berarti menolak tanggung jawab sosial untuk melindungi dan memberdayakan mereka. Mengabaikan Pangan Fakir Miskin (Laa Yahuddu 'Alaa Ta'aamil Miskeen): Ini adalah jantung teologi pangan Al-Ma'un. Bukan hanya tidak memberi makan, tetapi juga tidak menganjurkan (yahuddu) orang lain untuk memberi makan. Ini mencerminkan kelalaian struktural dan sikap apatis terhadap kelaparan. Menahan Bantuan Sederhana (Yamna'oonal Maa'oon): Al-Ma'un diartikan sebagai barang-barang kecil yang berguna sehari-hari (sendok, ember, alat masak, atau bantuan darurat). Menahan al-ma'un menunjukkan keegoisan dan kepelitan yang parah. B. Kesalehan Integratif Pesan teologisnya jelas: ibadah ritual (shalat) menjadi celaka (wail) jika tidak disempurnakan dengan aksi sosial-ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu pangan. Teologi Al-Ma'un mengajarkan kesalehan integratif yang menyatukan dimensi vertikal (iman kepada Allah) dan horizontal (kemanusiaan). II. Ketahanan Pangan: Konsep Al-Ma'un dalam Praktik Ketahanan pangan didefinisikan sebagai situasi ketika semua orang, pada setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan diet dan preferensi makanan mereka untuk kehidupan yang aktif dan sehat (FAO). Teologi Al-Ma'un menuntut filantropi Islam untuk bergerak melampaui sekadar bantuan pangan darurat menuju solusi ketahanan pangan jangka panjang. A. Dari Ta’?m (Memberi Makan) ke Tamk?n (Pemberdayaan) Perintah "menganjurkan memberi makan orang miskin" ('alaa ta'aamil miskeen) harus dimaknai secara progresif dalam konteks filantropi modern: Fase Darurat (Respons Ta’?m): Ketika bencana atau kelaparan akut terjadi, filantropi wajib memberikan bantuan makanan segera (beras, mi, dsb.). Ini adalah respons langsung terhadap ta'amil miskeen. Fase Transisi (Pemberian Al-Ma'un Produktif): Memberikan akses kepada fakir miskin terhadap "barang berguna" yang produktif, seperti bibit unggul, alat pertanian, atau modal usaha kecil makanan. Ini adalah aplikasi al-ma'un yang bertujuan mengalihkan penerima dari ketergantungan. Fase Pemberdayaan (Tamk?n dan Yahuddu): Ini adalah tahap paling strategis, yaitu menciptakan sistem yang memungkinkan fakir miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri secara berkelanjutan. Ini adalah makna sejati dari "menganjurkan" (yahuddu)—menciptakan lingkungan dan sistem yang mendukung ketahanan pangan. B. Implementasi ZISWAF untuk Ketahanan Pangan Filantropi Islam (ZISWAF) adalah instrumen utama untuk menerjemahkan Teologi Al-Ma'un menjadi aksi ketahanan pangan: Zakat Produktif: Zakat tidak hanya diberikan secara konsumtif (beras), tetapi digunakan untuk memodali petani miskin, membeli mesin pengolah hasil panen, atau mengembangkan usaha perikanan di komunitas nelayan. Zakat produktif secara langsung mengatasi akar penyebab kerawanan pangan. Wakaf Produktif (Waqf) Wakaf dapat digunakan untuk membeli lahan pertanian produktif yang hasilnya diwakafkan untuk program ketahanan pangan komunitas (misalnya, bank benih, lumbung pangan desa, atau mendirikan pabrik pengolahan makanan). Wakaf Pangan menciptakan sumber daya abadi untuk mengatasi kelaparan. Infak dan Sedekah (Infaq & Sadaqah): Digunakan untuk program pendampingan, pelatihan, dan advokasi kebijakan yang mendukung petani kecil dan kelompok rentan dalam mengakses pasar dan sumber daya. III. Filantropi Profetik: Menciptakan Sistem Adil Filantropi yang dijiwai oleh Teologi Al-Ma'un harus bersifat profetik, yaitu berani mengkritik status quo, melawan ketidakadilan struktural, dan menciptakan sistem baru yang adil. A. Melawan Apatisme Struktural (Laa Yahuddu) Kegagalan yang dikritik dalam Al-Ma'un bukan hanya kegagalan individu dalam memberi, tetapi kegagalan struktural dalam menganjurkan kebaikan. Ini menuntut lembaga filantropi untuk: Advokasi Kebijakan: Menganjurkan pemerintah untuk memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada petani, memastikan harga pangan yang stabil, dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Pendidikan Pangan: Menganjurkan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi, menghindari pemborosan pangan (food waste), dan mendukung produk pangan lokal. Pengorganisasian Komunitas: Membantu fakir miskin (petani, buruh) untuk membentuk serikat atau kelompok usaha agar memiliki kekuatan tawar (bargaining power) yang lebih besar terhadap pasar dan tengkulak. Ini adalah bentuk modern dari yahuddu, yaitu menciptakan kesadaran kolektif dan dorongan sistemik menuju ketahanan pangan yang inklusif. B. Konsep Al-Ma'un dalam Pemberdayaan Menahan al-ma'un (barang berguna) bisa diinterpretasikan sebagai menahan aset non-fisik yang sangat diperlukan untuk ketahanan pangan: Al-Ma'un Tradisional (Fisik) Al-Ma'un Modern (Non-Fisik) Keterkaitan dengan Ketahanan Pangan Alat memasak Akses Informasi (harga pasar, cuaca, teknologi pertanian) Memungkinkan petani mengambil keputusan tepat untuk meningkatkan hasil panen. Air bersih Akses Keuangan (modal mikro syariah) Modal kerja untuk membeli pupuk, bibit, atau membangun irigasi sederhana. Kapasitas kecil Akses Jaringan (menghubungkan petani ke pembeli besar/pasar) Mengeliminasi tengkulak dan memastikan petani mendapat harga yang adil. Filantropi berbasis Al-Ma'un harus fokus pada pemberian akses dan pengetahuan, bukan sekadar uang tunai. IV. Integrasi Ketahanan Pangan, Kesehatan, dan Pendidikan Ketahanan pangan sangat terkait erat dengan pilar-pilar pembangunan lainnya. Teologi Al-Ma'un mendorong filantropi holistik: A. Pangan dan Kesehatan (Al-Ma'un Kesehatan) Kekurangan pangan (undernutrition) dan kelaparan tersembunyi (hidden hunger) adalah akar dari masalah stunting dan tingginya biaya kesehatan. Solusi Filantropi: Program zakat/wakaf harus diarahkan untuk peningkatan gizi, misalnya dengan membangun kebun pangan keluarga atau peternakan kecil di desa yang hasilnya diberikan untuk balita dan ibu hamil miskin. Implikasi Al-Ma'un: Filantropi harus memastikan bahwa makanan yang diakses oleh fakir miskin tidak hanya cukup (quantity), tetapi juga bergizi (quality), sehingga mereka dapat hidup aktif dan sehat. B. Pangan dan Pendidikan (Al-Ma'un Ilmu) Anak-anak yang kelaparan atau kekurangan gizi mengalami kesulitan belajar, yang memperburuk lingkaran kemiskinan. Solusi Filantropi: Pemberian makanan bergizi di sekolah-sekolah (school feeding programs) yang didanai ZISWAF. Implikasi Al-Ma'un: Memastikan anak yatim (simbol kerentanan) tidak hanya mendapat perhatian fisik, tetapi juga nutrisi yang cukup untuk mengoptimalkan perkembangan otak mereka, sehingga memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. V. Tantangan dan Prospek Filantropi Al-Ma'un Meskipun Teologi Al-Ma'un memberikan kerangka yang sempurna, implementasinya dihadapkan pada beberapa tantangan: A. Tantangan Klasik dan Modern Mentalitas Konsumtif: Kecenderungan masyarakat untuk melihat zakat/sedekah sebagai transfer uang tunai belaka, bukan modal pemberdayaan. Riya dan Akuntabilitas: Ancaman riya (pamer, show-off) yang dikritik keras dalam Al-Ma'un (ayat 6) menuntut lembaga filantropi untuk mempertahankan akuntabilitas dan profesionalisme yang sangat tinggi. Kompleksitas Isu Pangan: Isu ketahanan pangan melibatkan banyak sektor (iklim, pasar, kebijakan), menuntut kolaborasi antar-lembaga ZISWAF dan pemerintah. B. Prospek Filantropi Pangan Masa Depan Masa depan filantropi pangan berbasis Al-Ma'un harus bergerak ke arah: Filantropi Digital: Menggunakan teknologi untuk menghubungkan petani kecil langsung dengan donatur/konsumen (farm-to-table ZISWAF). Integrasi Wakaf Pertanian: Menggalakkan wakaf uang untuk membeli dan mengelola lahan pertanian berteknologi modern demi kepentingan umat. Pengukuran Dampak (Impact Measurement): Lembaga filantropi harus mampu mengukur tidak hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga dampak riil program terhadap penurunan angka stunting, peningkatan pendapatan petani, dan kemandirian pangan komunitas—sebagai bukti nyata dari keberhasilan Amal Saleh (ayat 3). VI. Penutup Surah Al-Ma'un adalah manifesto etis dan sosial yang menempatkan pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan, terutama ketahanan pangan, sebagai barometer utama kesalehan. Seorang muslim tidak dapat mencapai kesalehan sejati jika ia lalai terhadap kelaparan di sekitarnya. Filantropi Islam, melalui instrumen ZISWAF, memiliki mandat teologis untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan global. Dengan mengimplementasikan Teologi Al-Ma'un, filantropi diubah dari sekadar amal belas kasihan menjadi gerakan pembebasan yang memberdayakan fakir miskin menjadi subjek yang mandiri dan berdaulat atas pangan mereka. Ini adalah perwujudan sejati dari "Amal Saleh"—memastikan bahwa shalat kita, pada akhirnya, terwujud dalam sebuah tatanan sosial yang adil, di mana tidak ada lagi orang yang menghardik anak yatim dan tidak ada lagi yang kelaparan karena kelalaian kita dalam menunaikan al-ma'un.
ARTIKEL31/10/2025 | Muhammad Fachrudin
Hakikat Ibadah Mahdhoh dan Spiritualitas dalam Kehidupan
Hakikat Ibadah Mahdhoh dan Spiritualitas dalam Kehidupan
Pendahuluan Ibadah merupakan inti dari ajaran Islam dan fondasi dari seluruh aktivitas manusia dalam menjalani kehidupan. Islam memandang ibadah bukan hanya sekadar ritual keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian total manusia kepada Allah SWT. Ibadah dalam Islam memiliki dua dimensi besar, yaitu ibadah mahdhoh (ibadah murni) dan ibadah ghairu mahdhoh (ibadah umum atau sosial). Ibadah mahdhoh mencakup bentuk-bentuk penghambaan yang telah diatur secara tegas dalam syariat, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan ibadah ghairu mahdhoh meliputi segala amal perbuatan baik yang diniatkan karena Allah dan memberikan manfaat bagi sesama. Namun dalam konteks spiritualitas, kedua jenis ibadah ini memiliki hubungan yang sangat erat dan saling menguatkan. Artikel ini bertujuan mengulas hakikat ibadah mahdhoh dalam Islam dan menjelaskan bagaimana spiritualitas yang tumbuh darinya berperan penting dalam membentuk kepribadian, etika, dan keseimbangan hidup manusia modern. Pengertian dan Hakikat Ibadah Mahdhoh Secara etimologis, kata ibadah berasal dari akar kata “?abada–ya?budu” yang berarti tunduk, patuh, dan mengabdi. Dalam terminologi Islam, ibadah berarti segala bentuk penghambaan manusia kepada Allah SWT yang dilandasi oleh niat ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat. Adapun ibadah mahdhoh adalah ibadah yang telah ditentukan bentuk, waktu, dan tata caranya oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam ibadah mahdhoh, ruang improvisasi manusia sangat terbatas karena prinsip utamanya adalah ittiba’ (mengikuti ketentuan wahyu). Contoh ibadah mahdhoh meliputi shalat, puasa, zakat, dan haji. Hakikat ibadah mahdhoh bukan sekadar pelaksanaan ritual, melainkan proses pendidikan spiritual (tarbiyah ruhiyah). Melalui ibadah mahdhoh, manusia belajar disiplin, keikhlasan, kesabaran, dan kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan. Ibadah mahdhoh berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyah an-nafs) dan pembentukan karakter yang berorientasi pada ketundukan total kepada kehendak Ilahi. Tujuan dan Makna Spiritual Ibadah Mahdhoh Tujuan utama ibadah mahdhoh adalah mengantarkan manusia pada derajat takwa. Allah berfirman tentang ibadah puasa: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183) Ayat ini menegaskan bahwa setiap ibadah memiliki orientasi spiritual yang lebih tinggi dari sekadar pelaksanaan hukum lahiriah. Shalat, misalnya, tidak hanya kewajiban ritual, tetapi juga sarana pencegahan dari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45). Demikian pula zakat bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan proses pembersihan harta dan jiwa, sementara haji adalah simbol penyatuan spiritual antara manusia dengan Allah melalui pengorbanan total. Spiritualitas dalam ibadah mahdhoh muncul ketika ibadah dilakukan dengan kesadaran (khushu’), keikhlasan, dan pemahaman makna yang mendalam. Ketika dimensi spiritual ini hadir, ibadah tidak lagi menjadi rutinitas, melainkan pengalaman ruhani yang menghidupkan hati dan menuntun perilaku. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan hartamu, tetapi melihat hati dan amal perbuatanmu.” (HR. Muslim) Dengan demikian, hakikat ibadah mahdhoh bukan sekadar bentuk lahiriah, melainkan kondisi batin yang melahirkan spiritualitas sejati. Dimensi Spiritual dalam Setiap Jenis Ibadah Mahdhoh Shalat: Puncak Koneksi Spiritual Shalat merupakan ibadah mahdhoh yang paling sering dilakukan dan menjadi pembeda utama antara iman dan kufur. Melalui shalat, seorang Muslim menjalin hubungan langsung dengan Tuhannya. Rasulullah SAW bersabda: “Shalat adalah tiang agama. Barang siapa menegakkannya, ia telah menegakkan agama.” (HR. Baihaqi) Shalat yang dilakukan dengan penuh kekhusyukan menumbuhkan kesadaran spiritual yang mendalam. Setiap gerakan dan bacaan dalam shalat memiliki makna simbolik: takbir melambangkan pengakuan terhadap kebesaran Allah, rukuk menandakan kerendahan hati, dan sujud menggambarkan kepasrahan total. Dalam shalat yang khusyuk, manusia merasakan kedekatan spiritual dengan Tuhannya, sebagaimana dalam hadis qudsi: “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku dua bagian; untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” (HR. Muslim) Oleh karena itu, shalat menjadi pusat latihan spiritual yang menumbuhkan ketenangan batin dan keseimbangan hidup. Puasa: Latihan Pengendalian Diri dan Keikhlasan Puasa adalah ibadah mahdhoh yang memiliki dimensi spiritual yang sangat dalam. Dengan menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu, manusia belajar mengendalikan dorongan biologis dan memperkuat dimensi ruhaniah. Puasa mengajarkan mur?qabah kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi. Karena tidak ada manusia lain yang dapat memastikan seseorang benar-benar berpuasa, maka nilai utama puasa terletak pada kejujuran dan keikhlasan hati. Dalam konteks spiritual, puasa melatih empati terhadap penderitaan orang lain, serta mengingatkan manusia akan ketergantungan total kepada Allah. Dengan demikian, puasa bukan sekadar menahan diri dari makanan, tetapi juga pembersihan jiwa dari sifat-sifat egoistik. Zakat: Penyucian Jiwa dan Solidaritas Sosial Zakat mengandung makna spiritual yang mendalam karena menyatukan dimensi ibadah individual dan sosial. Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh” dan “bersih.” Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim menyucikan hartanya dari sifat tamak dan menumbuhkan kepedulian sosial. Allah menegaskan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103) Zakat menanamkan kesadaran bahwa harta bukan milik pribadi semata, melainkan amanah dari Allah yang mengandung hak orang lain. Spiritualitas zakat terletak pada kemampuan untuk menghubungkan ibadah kepada Allah dengan tanggung jawab sosial terhadap sesama. Haji: Simbol Kesatuan Spiritual dan Kemanusiaan Haji merupakan ibadah mahdhoh yang menyatukan seluruh aspek kehidupan manusia: spiritual, sosial, dan simbolik. Jutaan umat Islam berkumpul di satu tempat, mengenakan pakaian yang sama, dan menyembah Tuhan yang satu. Ini menggambarkan kesetaraan dan kesatuan kemanusiaan di hadapan Allah. Ritual-ritual haji thawaf, sa’i, dan wukuf mengandung makna simbolik yang mendalam. Thawaf mencerminkan keterpusatan hidup manusia pada Allah, sa’i menggambarkan perjuangan dan harapan, sedangkan wukuf di Arafah melambangkan pertemuan manusia dengan Tuhan dalam refleksi spiritual. Haji dengan demikian menjadi pengalaman spiritual universal yang membentuk kesadaran global tentang kemanusiaan dan ketundukan kepada Allah. Ibadah Mahdhoh dan Pembentukan Spiritualitas Kehidupan Spiritualitas yang lahir dari ibadah mahdhoh tidak berhenti pada ruang masjid atau tempat suci. Ia harus mewarnai seluruh dimensi kehidupan manusia: pribadi, sosial, ekonomi, dan politik. Ibadah mahdhoh yang benar akan membentuk habitus spiritual sikap batin yang mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kasih sayang, disiplin, dan tanggung jawab. Shalat yang khusyuk menumbuhkan kedisiplinan waktu dan ketenangan jiwa. Puasa melatih pengendalian diri dan empati sosial. Zakat menanamkan solidaritas dan kepedulian. Haji menumbuhkan semangat persaudaraan dan kesadaran global. Semua ini membentuk fondasi spiritual yang memperkuat karakter dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Ibadah mahdhoh menjadi sumber energi moral dan spiritual yang menuntun manusia dalam menghadapi kompleksitas dunia modern. Ketika nilai-nilai spiritual dari ibadah mampu diinternalisasikan dalam perilaku sehari-hari, maka akan tercipta harmoni antara dimensi dunia dan akhirat. Krisis Spiritualitas dan Reaktualisasi Ibadah di Era Modern Dunia modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi dan materialisme menghadirkan tantangan serius terhadap kehidupan spiritual. Manusia semakin disibukkan oleh rutinitas duniawi dan kehilangan kedalaman makna hidup. Ibadah sering kali dilakukan secara mekanis tanpa kesadaran ruhaniah. Dalam konteks ini, reaktualisasi makna ibadah mahdhoh menjadi kebutuhan mendesak. Umat Islam perlu mengembalikan ibadah kepada esensinya sebagai jalan spiritual menuju Allah dan sarana pembentukan karakter mulia. Pendidikan spiritual perlu digalakkan agar ibadah tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban, tetapi juga kebutuhan jiwa. Pencerahan spiritual inilah yang akan menghidupkan kembali nilai-nilai keikhlasan, kesabaran, dan empati dalam masyarakat yang mulai kehilangan arah moral. Penutup Ibadah mahdhoh merupakan bentuk penghambaan murni yang menjadi jantung kehidupan spiritual seorang Muslim. Hakikatnya bukan sekadar pelaksanaan ritual, melainkan proses pembentukan jiwa yang tunduk, ikhlas, dan sadar akan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan. Spiritualitas yang tumbuh dari ibadah mahdhoh menjadi kekuatan transformatif yang membentuk karakter manusia beriman: disiplin, sabar, empatik, dan bertanggung jawab. Dalam konteks kehidupan modern yang cenderung materialistik, nilai-nilai spiritual dari ibadah mahdhoh harus dihidupkan kembali agar manusia tidak kehilangan arah dan makna hidup. Melalui pemahaman dan penghayatan mendalam terhadap ibadah mahdhoh, umat Islam dapat menumbuhkan spiritualitas yang autentik spiritualitas yang mempersatukan pengabdian kepada Allah dengan tanggung jawab terhadap sesama manusia. Dengan demikian, ibadah menjadi bukan hanya jalan menuju Tuhan, tetapi juga jalan menuju kemanusiaan yang utuh dan beradab.
ARTIKEL31/10/2025 | Muhammad Fachrudin
Tauhid, Integrasi Keilmuan, dan Kesatuan Kemanusiaan
Tauhid, Integrasi Keilmuan, dan Kesatuan Kemanusiaan
Pendahuluan Dalam tradisi Islam, tauhid bukan hanya sekadar pengakuan terhadap keesaan Allah secara teologis, tetapi juga merupakan asas filosofis yang mendasari seluruh aspek kehidupan manusia. Tauhid adalah prinsip yang menegaskan kesatuan eksistensi, sumber nilai, dan arah tujuan kehidupan. Dari sinilah muncul konsep kesatuan dalam berbagai ranah: kesatuan pengetahuan (unity of knowledge), kesatuan alam semesta (unity of creation), dan kesatuan kemanusiaan (unity of humanity). Sayangnya, dalam sejarah modern, umat Islam sering terjebak pada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu dunia. Akibatnya, muncul fragmentasi pemikiran yang memisahkan wahyu dari rasio, serta memisahkan antara nilai-nilai spiritual dan praksis kehidupan sosial. Padahal, dalam pandangan Islam, seluruh ilmu bersumber dari satu kebenaran yang sama yaitu Allah sebagai Al-‘Alim, sumber segala pengetahuan. Oleh karena itu, integrasi keilmuan menjadi misi penting dalam membangun peradaban Islam yang utuh dan berkeadaban. Tulisan ini berusaha mengkaji makna tauhid sebagai dasar integrasi keilmuan dan kesatuan kemanusiaan dalam kerangka filsafat Islam. Dengan memadukan pandangan teologis, epistemologis, dan sosial-humanistik, diharapkan muncul pemahaman baru tentang bagaimana tauhid mampu menjadi paradigma transformatif bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan global. Tauhid sebagai Prinsip Ontologis dan Epistemologis Secara ontologis, tauhid menegaskan bahwa seluruh realitas berasal dari satu sumber, yakni Allah SWT. Segala sesuatu di alam semesta ini adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan-Nya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Allah Pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu” (QS. Az-Zumar [39]: 62). Pandangan ini menolak segala bentuk dualisme atau pluralisme metafisik yang memisahkan antara dunia material dan spiritual. Sementara secara epistemologis, tauhid menegaskan bahwa sumber pengetahuan manusia tidak terbatas pada rasio dan pengalaman indrawi semata, melainkan juga mencakup wahyu ilahi. Dengan demikian, epistemologi Islam tidak hanya bersifat empiris-rasional, tetapi juga teosentris. Wahyu menjadi poros utama dalam mengarahkan manusia agar ilmu yang diperoleh tidak menjerumuskan pada kesombongan intelektual, melainkan menuju pengenalan dan penghambaan kepada Allah. Dari sinilah muncul gagasan tentang integrasi epistemologi Islam, yakni penyatuan antara ilmu naqliyah (wahyu) dan aqliyah (akal) dalam satu kerangka keilmuan yang koheren. Tauhid sebagai asas epistemik memandu manusia untuk melihat seluruh pengetahuan sebagai bagian dari upaya mengenal dan memakmurkan ciptaan Allah. Ilmu, dengan demikian, bukan hanya sarana penguasaan alam, tetapi juga bentuk ibadah dan pengabdian kepada Tuhan. Integrasi Keilmuan: Menyatukan Ilmu Wahyu dan Ilmu Empiris Krisis peradaban modern banyak berakar pada fragmentasi keilmuan. Ilmu pengetahuan modern, meskipun berhasil menciptakan kemajuan teknologi, sering terlepas dari nilai moral dan spiritual. Akibatnya, lahir paradoks kemajuan: manusia menguasai alam tetapi kehilangan makna kemanusiaan. Dalam konteks inilah Islam menawarkan paradigma integratif yang berlandaskan tauhid. Integrasi keilmuan dalam Islam bertumpu pada tiga dimensi utama: ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis, seluruh objek ilmu memiliki kesatuan sumber, yaitu ciptaan Allah. Secara epistemologis, semua cara memperoleh ilmu (wahyu, akal, dan pengalaman) harus dikembalikan kepada prinsip tauhid. Secara aksiologis, tujuan ilmu adalah kemaslahatan dan pengabdian kepada Allah. Para pemikir Muslim kontemporer seperti Syed Muhammad Naquib al-Attas dan Ismail Raji al-Faruqi menegaskan pentingnya Islamisasi ilmu pengetahuan bukan dalam arti menolak sains modern, tetapi menata kembali kerangka nilai dan worldview-nya agar sesuai dengan prinsip tauhid. Ilmu harus dikembangkan untuk menegakkan keadilan, menyejahterakan manusia, dan menjaga keseimbangan alam sebagai amanah Tuhan. Integrasi ini juga menolak dikotomi antara ulama dan ilmuwan. Dalam paradigma tauhid, pencari ilmu di bidang apapun baik fisika, ekonomi, maupun tafsir semuanya berperan sebagai hamba dan khalifah Allah di bumi. Keduanya sama-sama memiliki misi memakmurkan kehidupan dan menegakkan kebenaran. Maka, pendidikan Islam yang ideal harus mengembangkan integrated knowledge yang menyatukan dimensi spiritual, intelektual, sosial, dan ekologis. Kesatuan Kemanusiaan: Tauhid sebagai Landasan Etika Global Selain menjadi asas integrasi keilmuan, tauhid juga menegaskan prinsip kesatuan kemanusiaan. Islam memandang seluruh manusia berasal dari satu asal yang sama, sebagaimana firman Allah: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal” (QS. Al-Hujurat [49]: 13). Ayat ini menunjukkan bahwa pluralitas manusia bukanlah alasan untuk berpecah belah, tetapi untuk saling memahami dan bekerja sama. Tauhid melahirkan etika universal yang menolak diskriminasi ras, etnis, dan kelas sosial. Setiap manusia memiliki martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan Allah. Dari sinilah muncul konsep ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan), yang melampaui sekat-sekat keagamaan dan kebangsaan. Dalam pandangan tauhidik, kemanusiaan adalah satu kesatuan spiritual yang tidak dapat dipisahkan oleh kepentingan duniawi. Prinsip ini menjadi dasar bagi misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi umat Islam. Tauhid, dengan demikian, memiliki implikasi sosial yang mendalam. Ia menuntut terwujudnya keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang dalam kehidupan bersama. Integrasi antara iman dan amal, antara ibadah dan sosial, adalah bentuk nyata dari implementasi tauhid dalam ranah kemanusiaan. Tauhid dan Etika Transformasi Sosial Tauhid juga memiliki dimensi praksis yang menuntun manusia untuk melakukan perubahan sosial. Dalam sejarah Islam, keimanan tidak hanya melahirkan spiritualitas personal, tetapi juga mendorong lahirnya transformasi sosial yang berkeadilan. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah berdasarkan prinsip tauhid yang menolak tirani, eksploitasi, dan ketimpangan sosial. Etika tauhid menuntut agar manusia tidak tunduk pada kekuasaan selain Allah baik dalam bentuk ideologi, kapital, maupun kekuasaan politik. Karena itu, tauhid menjadi dasar pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan modern. Tauhid yang sejati adalah kesadaran eksistensial bahwa hanya Allah yang layak disembah dan ditaati; semua sistem sosial harus tunduk kepada nilai-nilai ilahi yang menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Transformasi sosial dalam perspektif tauhid bukan sekadar revolusi politik, tetapi juga revolusi kesadaran. Masyarakat yang beriman adalah masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan berkeadilan. Dalam konteks modern, hal ini berarti membangun peradaban yang berbasis pada nilai-nilai spiritual, ilmu pengetahuan, dan kemanusiaan universal. Integrasi Keilmuan dan Pembangunan Peradaban Integrasi keilmuan yang berlandaskan tauhid memiliki tujuan akhir: membangun peradaban yang berkeadaban. Peradaban dalam Islam tidak diukur dari kemajuan material semata, tetapi dari sejauh mana ilmu dan teknologi membawa manusia kepada kedekatan dengan Allah dan kesejahteraan sesama. Konsep civilizational development dalam Islam berpijak pada harmoni antara tiga hubungan: hubungan dengan Tuhan (hablun min Allah), hubungan dengan manusia (hablun min an-nas), dan hubungan dengan alam (hablun min al-‘alam). Ketiganya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Tauhid menjadi sumbu pemersatu yang memastikan setiap aspek kehidupan berjalan seimbang. Ilmu pengetahuan tanpa tauhid akan kehilangan arah moral; spiritualitas tanpa ilmu akan kehilangan daya transformasi; dan kemanusiaan tanpa nilai ilahi akan kehilangan makna. Karena itu, pembangunan peradaban Islam modern harus dimulai dari rekonstruksi worldview (pandangan hidup) berbasis tauhid. Pendidikan, ekonomi, politik, dan budaya perlu diarahkan kembali pada kesadaran tauhidik bahwa semua aktivitas manusia adalah bagian dari ibadah dan pengabdian kepada Tuhan. Penutup Tauhid merupakan fondasi utama yang menyatukan dimensi teologis, epistemologis, dan sosial dalam Islam. Ia tidak hanya berbicara tentang keesaan Tuhan, tetapi juga tentang kesatuan realitas, kesatuan ilmu, dan kesatuan kemanusiaan. Melalui paradigma tauhid, Islam menawarkan model peradaban yang berakar pada integrasi antara wahyu dan akal, antara iman dan ilmu, serta antara manusia dan alam. Integrasi keilmuan yang berlandaskan tauhid menjadi jalan menuju kebangkitan peradaban Islam yang berkeadaban. Sementara kesatuan kemanusiaan menjadi pilar etika global yang mendorong solidaritas, keadilan, dan kasih sayang di tengah dunia yang terpecah oleh egoisme dan materialisme. Dengan menjadikan tauhid sebagai dasar berpikir, berilmu, dan beramal, umat Islam dapat menghadirkan kembali peradaban yang berorientasi pada keseimbangan antara spiritualitas dan kemajuan duniawi peradaban yang memuliakan ilmu, menegakkan keadilan, dan menebar rahmat bagi seluruh alam.
ARTIKEL31/10/2025 | Muhammad Fachrudin
Sabar sebagai Keutamaan Hidup: Jalan Menuju Keteguhan dan Keberkahan
Sabar sebagai Keutamaan Hidup: Jalan Menuju Keteguhan dan Keberkahan
Dalam kehidupan manusia, tidak ada satu pun perjalanan yang lepas dari ujian, cobaan, dan kesulitan. Setiap insan pasti menghadapi berbagai bentuk tantangan, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Dalam menghadapi semua itu, sabar menjadi kunci utama yang mengantarkan seseorang pada keteguhan, kebahagiaan, dan ridha Allah. Sabar bukan sekadar kemampuan menahan diri dari amarah atau kesedihan, melainkan sebuah kekuatan spiritual yang menumbuhkan ketenangan, keteguhan, dan keikhlasan dalam menjalani takdir Allah. Makna Sabar dalam Islam Secara bahasa, sabar berarti menahan diri. Dalam konteks syariat Islam, sabar bermakna menahan diri untuk tetap taat kepada Allah, menahan diri dari perbuatan maksiat, serta menerima dengan lapang dada segala ketentuan Allah, baik berupa nikmat maupun ujian. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah [2]: 153) Ayat ini menegaskan bahwa sabar bukan hanya sikap pasif, tetapi bentuk penguatan spiritual yang menjadi jalan meraih pertolongan Allah. Sabar dan salat disebut beriringan karena keduanya saling menguatkan: salat menenangkan hati, sementara sabar menguatkan jiwa. Jenis-Jenis Sabar Para ulama membagi sabar menjadi tiga jenis utama: Sabar dalam ketaatan kepada Allah Yakni istiqamah dalam menjalankan perintah Allah meskipun penuh rintangan. Menegakkan salat, berpuasa, menunaikan zakat, dan berbuat baik sering kali memerlukan kesungguhan dan keteguhan hati. Rasulullah SAW bersabda: “Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang tidak menyenangkan, sedangkan neraka dikelilingi oleh hal-hal yang menyenangkan.” (HR. Muslim) Artinya, untuk meraih surga, seseorang harus bersabar dalam menjalankan ketaatan yang mungkin terasa berat. Sabar dalam menjauhi maksiat Sabar jenis ini berarti menahan diri dari godaan hawa nafsu dan bisikan setan untuk tidak melakukan dosa. Sabar seperti ini merupakan ujian yang besar, terutama di tengah kehidupan modern yang penuh godaan. Nabi Yusuf AS menjadi teladan dalam kesabaran ini ketika beliau menolak ajakan maksiat dari istri Al-Aziz dengan berkata: “Aku berlindung kepada Allah. Sesungguhnya Tuhanku telah memperlakukan aku dengan baik.” (QS. Yusuf [12]: 23) Sabar menghadapi ujian dan takdir Allah Setiap manusia akan diuji sesuai kadar imannya. Allah berfirman: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 155) Sabar dalam menghadapi ujian menandakan kedewasaan iman. Orang yang sabar tidak mudah putus asa, sebab ia meyakini bahwa di balik setiap kesulitan pasti ada hikmah dan pertolongan Allah. Keutamaan Sabar dalam Kehidupan Sabar bukan sekadar anjuran moral, melainkan fondasi bagi ketenangan dan keberkahan hidup. Beberapa keutamaan sabar yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis antara lain: Mendapatkan cinta dan ridha Allah Allah berfirman: “Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 146) Ini menunjukkan bahwa sabar bukan hanya sikap yang terpuji, tetapi juga jalan menuju cinta ilahi. Diberi pahala tanpa batas Allah SWT menjanjikan pahala yang tak terhitung bagi orang-orang yang sabar: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10) Pahala tanpa batas ini menggambarkan betapa tinggi nilai sabar di sisi Allah. Menjadi tanda keimanan sejati Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, sesungguhnya segala urusannya adalah baik baginya. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesulitan, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” (HR. Muslim) Dalam hadis ini, sabar menjadi indikator keimanan, karena orang yang beriman sejati mampu memaknai setiap peristiwa dengan pandangan positif terhadap takdir Allah. Sabar Sebagai Kekuatan Hidup Dalam konteks kehidupan modern yang serba cepat dan penuh tekanan, sabar menjadi kekuatan moral dan spiritual yang menenangkan. Banyak orang kehilangan arah karena terlalu mudah menyerah, stres, atau marah ketika menghadapi kegagalan. Padahal, sabar membuat seseorang berpikir jernih, tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Sabar juga menjadi dasar dalam membangun hubungan sosial yang sehat. Seseorang yang sabar akan mampu menahan diri dari sikap reaktif, menjaga lisan, dan menghadapi perbedaan dengan bijaksana. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW: “Bukanlah orang kuat itu yang pandai bergulat, tetapi orang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Buah dari Kesabaran Orang yang menanam kesabaran akan memetik buah ketenangan dan keberkahan. Sabar menumbuhkan rasa syukur, mengajarkan tawakal, dan memperkuat keyakinan bahwa setiap ujian pasti memiliki akhir yang baik. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah [94]: 6) Ayat ini memberi pesan bahwa sabar tidak sia-sia. Dalam setiap ujian terdapat peluang untuk tumbuh, memperbaiki diri, dan meraih derajat yang lebih tinggi di sisi Allah. Penutup Sabar adalah keutamaan yang mengajarkan manusia untuk hidup dalam keseimbangan antara harapan dan kenyataan, antara perjuangan dan tawakal. Ia adalah cahaya yang menuntun hati agar tidak goyah oleh cobaan dan tidak sombong dalam keberhasilan. Dalam sabar terdapat kekuatan, dalam sabar terdapat hikmah, dan dalam sabar terdapat jalan menuju ridha Allah. Maka, marilah kita menanamkan sabar dalam setiap langkah kehidupan. Karena dengan sabar, hidup menjadi lebih tenang, hati menjadi lapang, dan jalan menuju surga menjadi lebih terang. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 153)
ARTIKEL30/10/2025 | Abraham Adimukti
Istiqamah di Tengah Kesibukan Dunia Modern: Menjaga Konsistensi Ibadah di Era Serba Cepat
Istiqamah di Tengah Kesibukan Dunia Modern: Menjaga Konsistensi Ibadah di Era Serba Cepat
Dalam kehidupan modern yang serba cepat, manusia dihadapkan pada berbagai kesibukan dan tekanan yang sering kali membuat hati lelah dan waktu terasa sempit. Rutinitas pekerjaan, tanggung jawab keluarga, hingga tuntutan sosial media sering membuat manusia terjebak dalam pusaran duniawi yang melelahkan. Di tengah semua itu, menjaga konsistensi dalam beribadah menjadi tantangan besar. Namun, justru di sinilah nilai keimanan seseorang diuji—mampukah ia tetap istiqamah dalam menjalankan kewajiban kepada Allah meskipun dikepung kesibukan dunia? Makna Istiqamah dan Konsistensi Ibadah Istiqamah secara bahasa berarti teguh dan lurus di atas jalan yang benar. Dalam konteks ibadah, istiqamah berarti terus menerus berpegang pada ketaatan kepada Allah tanpa terputus atau berubah karena keadaan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Tuhan kami ialah Allah,’ kemudian mereka tetap istiqamah, maka tidak ada ketakutan terhadap mereka dan mereka tidak (pula) bersedih hati." (QS. Al-Ahqaf [46]: 13) Ayat ini menunjukkan bahwa istiqamah adalah tanda keimanan sejati. Orang yang istiqamah tidak hanya beriman secara lisan, tetapi juga membuktikannya melalui konsistensi amal dan ibadahnya, meski dalam situasi sesulit apa pun. Rasulullah SAW bersabda ketika seorang sahabat bertanya tentang amalan yang paling dicintai Allah: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan terus-menerus, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa konsistensi lebih utama daripada banyaknya ibadah yang tidak berkelanjutan. Ibadah yang kecil namun terus dilakukan, seperti salat tepat waktu, membaca Al-Qur’an setiap hari, atau berzikir sebelum tidur, memiliki nilai yang besar di sisi Allah. Tantangan Ibadah di Era Modern Dunia modern memberikan banyak kemudahan, namun juga membawa tantangan spiritual yang tidak ringan. Di antara tantangan terbesar adalah: Waktu yang terasa sempit Jadwal kerja padat, transportasi yang macet, serta berbagai tanggung jawab sosial membuat banyak orang merasa sulit menyisihkan waktu untuk ibadah. Padahal, Allah telah mengingatkan: “Maka apabila kamu telah selesai (dari satu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhanmulah kamu berharap.” (QS. Al-Insyirah [94]: 7–8) Ayat ini menegaskan bahwa setiap kesibukan dunia harus diimbangi dengan kesibukan spiritual agar hati tidak gersang. Gangguan teknologi dan media sosial Ponsel, notifikasi, dan hiburan digital sering mengalihkan perhatian dari waktu ibadah. Banyak orang tanpa sadar menunda salat hanya karena tenggelam dalam dunia maya. Padahal, Rasulullah SAW bersabda: “Perbedaan antara orang beriman dan kafir adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim) Betapa besar bahaya jika kesibukan digital membuat seseorang mengabaikan kewajiban yang menjadi tiang agama. Godaan gaya hidup materialistis Dunia modern menanamkan nilai bahwa kesuksesan diukur dari harta dan jabatan. Hal ini membuat manusia sibuk mengejar dunia tanpa mempersiapkan akhiratnya. Allah memperingatkan: “Ketahuilah, bahwa kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan dan saling bermegah-megahan di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan.” (QS. Al-Hadid [57]: 20) Ibadah menjadi ringan jika hati terikat pada dunia, namun akan menjadi nikmat jika hati terikat pada Allah. Strategi Menjaga Konsistensi Ibadah Menjaga konsistensi ibadah di tengah kesibukan bukan berarti harus meninggalkan dunia, melainkan menata prioritas agar dunia tidak melalaikan akhirat. Berikut beberapa langkah praktis untuk tetap istiqamah: Menjadwalkan ibadah sebagaimana menjadwalkan pekerjaan Gunakan pengingat atau alarm untuk waktu salat, tilawah, dan zikir harian. Dengan disiplin waktu, ibadah tidak lagi menjadi beban, tetapi kebutuhan. Menghadirkan niat ikhlas dalam setiap aktivitas Pekerjaan, belajar, dan aktivitas sehari-hari bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan niat yang benar, bahkan kesibukan dunia bisa menjadi ladang pahala. Mulai dari ibadah kecil namun konsisten Bacalah Al-Qur’an meskipun hanya beberapa ayat setiap hari. Lakukan salat sunnah meskipun hanya dua rakaat. Konsistensi kecil seperti ini akan memperkuat ruh dan membangun kebiasaan baik. Menjaga lingkungan dan komunitas yang mendukung Bergaul dengan orang saleh dan komunitas pengajian dapat menumbuhkan semangat ibadah. Allah SWT berfirman: “Bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari dengan mengharap keridhaan-Nya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28) Lingkungan yang baik akan mengingatkan ketika lalai dan menguatkan ketika lemah. Menjadikan ibadah sebagai sumber ketenangan, bukan rutinitas Salat, zikir, dan doa bukan sekadar kewajiban formal, tetapi jalan untuk menemukan kedamaian batin. Allah berfirman: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 28) Buah dari Konsistensi Ibadah Orang yang mampu menjaga ibadah di tengah kesibukan akan merasakan ketenangan, kemudahan, dan keberkahan hidup. Waktu terasa lebih lapang, pikiran lebih jernih, dan rezeki datang dengan cara yang tak disangka. Allah SWT berjanji: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq [65]: 2–3) Konsistensi ibadah juga menjadikan seseorang lebih sabar menghadapi ujian, lebih tenang dalam mengambil keputusan, dan lebih bersyukur atas nikmat yang dimiliki. Itulah buah dari hati yang selalu terhubung dengan Allah di tengah hiruk pikuk dunia. Penutup Menjaga konsistensi ibadah di tengah kesibukan dunia modern adalah bentuk jihad spiritual yang nyata. Di saat banyak orang kehilangan arah karena tenggelam dalam dunia, orang yang tetap beribadah dengan istiqamah sesungguhnya sedang menjaga cahaya imannya agar tidak padam. Dunia modern memang menuntut kecepatan, tetapi ibadah menuntut ketenangan. Keduanya bisa berjalan berdampingan jika manusia menata prioritasnya dengan benar. Maka, marilah kita terus berjuang menjaga hubungan dengan Allah, meski dunia terus berubah. Karena pada akhirnya, bukan seberapa sibuk kita yang akan diingat Allah, tetapi seberapa istiqamah kita dalam beribadah kepada-Nya. “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar sebagaimana diperintahkan kepadamu...” (QS. Hud [11]: 112)
ARTIKEL30/10/2025 | Abraham Adimukti
Gerimis Pagi Meriahkan Harlah Ke-4 BAZNAS Kota Surabaya di Klampis Ngasem
Gerimis Pagi Meriahkan Harlah Ke-4 BAZNAS Kota Surabaya di Klampis Ngasem
Surabaya – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-4 dengan penuh kemanfaatan bagi warga. Peringatan kali ini dipusatkan di Kelurahan Klampis, Kecamatan Sukolilo, dan dimeriahkan dengan kegiatan bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat pada 26 Oktober 2025. Meskipun disambut dengan gerimis pagi yang sejuk, semangat warga Klampis tak surut. Sejak pagi, ratusan warga telah berkumpul di lokasi acara untuk mengikuti senam pagi ceria yang dipimpin oleh instruktur lokal. Keceriaan dan kehangatan pagi hari ini menjadi pembuka yang manis untuk rangkaian acara Harlah ke-4 BAZNAS Kota Surabaya. Acara puncak ditandai dengan dibukanya layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang meliputi cek Kolesterol, Gula Darah, Tensi, dan Asam Urat. Layanan ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS Kota Surabaya terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para mustahik dan warga kurang mampu. Kemeriahan Harlah ke-4 BAZNAS Kota Surabaya ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tampak hadir Ibu Anna Fajrotin selaku Asisten Walikota Surabaya, serta Bapak Arief Budiarto Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Kota Surabaya. Dalam sambutannya, Bu Anna menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Kota Surabaya atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin dalam membantu Pemkot mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan derajat kesehatan warga. "BAZNAS telah menjadi mitra strategis Pemkot Surabaya. Perayaan Harlah yang diisi dengan kegiatan nyata seperti pemeriksaan kesehatan gratis ini adalah bukti bahwa dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang dikelola telah kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang konkret," ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Surabaya Bapak Hamzah menyatakan bahwa di usia yang ke-4 ini, BAZNAS Kota Surabaya akan terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan program dan meningkatkan kualitas pelayanan. "Pemeriksaan kesehatan gratis ini adalah salah satu dari sekian banyak program BAZNAS yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kami berharap, melalui kegiatan ini, warga Klampis dapat lebih menyadari pentingnya menjaga kesehatan dan mendapatkan deteksi dini terhadap penyakit," jelasnya. Rangkaian acara ditutup dengan suasana kekeluargaan, meninggalkan kesan positif bagi warga Klampis yang merasa terbantu dengan layanan kesehatan yang disediakan BAZNAS Kota Surabaya. Harlah ke-4 ini menjadi momentum BAZNAS untuk terus bergerak, menjadi Cahaya Zakat yang membawa kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Surabaya.
ARTIKEL29/10/2025 | Listy
Membangun Fondasi Profesionalisme: Langkah Kolektif BAZNAS Surabaya Raih Standar Tertinggi Pengelolaan Zakat
Membangun Fondasi Profesionalisme: Langkah Kolektif BAZNAS Surabaya Raih Standar Tertinggi Pengelolaan Zakat
SURABAYA – Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk menjadi lembaga pengelola dana umat yang unggul semakin teruji. Setelah para pimpinan menempuh pendidikan di BAZNAS Institute, yang sebelumnya lima pelaksana kunci yang juga berhasil menyelesaikan Pelatihan dan Sertifikasi Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat. Langkah kolektif ini menegaskan ambisi BAZNAS Surabaya untuk mencapai standardisasi manajemen zakat secara menyeluruh, dari level strategis hingga operasional. Komitmen Bersama untuk Inovasi Keikutsertaan para pelaksana ini bukan sekadar pemenuhan syarat, melainkan bagian integral dari upaya BAZNAS Surabaya untuk terus berinovasi dan memastikan setiap rupiah Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tersalurkan efektif dan tepat sasaran. Dengan seluruh lini organisasi memiliki pemahaman yang seragam dan tersertifikasi, diharapkan program-program yang dijalankan akan lebih terencana, terukur, dan berdampak. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem di BAZNAS Surabaya bergerak dalam satu visi dan standar kualitas yang sama," ujar H. Moch. Hamzah. ST., MM. "Sebelum pimpinan, para pelaksana sebagai ujung tombak operasional memiliki bekal keilmuan dan sertifikasi tertinggi. Ini adalah investasi jangka panjang kami untuk profesionalisme dan akuntabilitas," tambahnya. Langkah ini juga menjawab tantangan kompleksitas masalah sosial di perkotaan. Dengan kompetensi yang teruji, tim BAZNAS dapat merancang program yang benar-benar solutif, tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi mendorong pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi mustahik di Surabaya. Skema Kualifikasi 3: Standar Emas Manajemen Zakat Skema Kualifikasi 3 adalah sertifikasi kompetensi tertinggi dalam bidang pengelolaan zakat yang ditetapkan oleh BAZNAS RI, bekerja sama dengan BAZNAS Institute. Sertifikasi ini mencakup penguasaan aspek syariah, regulasi pemerintah, pelaporan keuangan, hingga manajemen risiko dalam pengelolaan ZIS. Memiliki tim pelaksana yang tersertifikasi Kualifikasi 3 berarti BAZNAS Kota Surabaya telah memenuhi prasyarat untuk: Akuntabilitas Syariah: Memastikan penghimpunan dan penyaluran sesuai dengan ketentuan fikih zakat. Transparansi dan Audit: Mampu menyajikan laporan keuangan yang kredibel dan dapat diaudit. Manajemen Program Efektif: Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program yang benar-benar berdaya ungkit. Dampak Langsung pada Kesejahteraan Masyarakat Standarisasi kolektif ini akan membawa dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Surabaya. Dengan tata kelola yang semakin kuat, dana zakat dapat disalurkan lebih cepat, efisien, dan mencapai mustahik yang paling membutuhkan. Program seperti beasiswa pendidikan, bantuan modal usaha mikro, hingga layanan kesehatan gratis, kini dikelola oleh tim yang teruji kompetensinya. Hasilnya, muzaki akan semakin yakin bahwa dananya berada di tangan yang tepat, sementara mustahik menerima manfaat maksimal. "Lulusnya lima pelaksana ini menjadi momentum untuk mempercepat langkah BAZNAS Surabaya. Kami yakin, dengan fondasi keilmuan dan profesionalisme yang kuat, kami dapat memperbesar dampak zakat dan mewujudkan Surabaya yang lebih sejahtera, mandiri, dan bermartabat," tutup H. Moch. Hamzah. ST., MM penuh optimisme. BAZNAS Kota Surabaya kini berdiri tegak dengan tim yang tersertifikasi secara kolektif, siap mengemban amanah besar sebagai jembatan kebaikan antara muzaki dan mustahik di Kota Pahlawan.
ARTIKEL29/10/2025 | Listy
Menjemput Berkah Akhir Tahun dengan Muhasabah Diri: Waktu Tepat untuk Kembali kepada Allah
Menjemput Berkah Akhir Tahun dengan Muhasabah Diri: Waktu Tepat untuk Kembali kepada Allah
Menjelang akhir tahun, sebagian besar manusia disibukkan dengan berbagai kegiatan duniawi. Ada yang mengejar target pekerjaan, menutup laporan keuangan, atau merayakan pergantian tahun dengan kemeriahan. Namun, di balik semua hiruk-pikuk itu, Islam mengajarkan sebuah makna mendalam tentang introspeksi diri — muhasabah. Inilah waktu terbaik bagi seorang Muslim untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan menilai sejauh mana langkahnya selama setahun ini mendekatkan atau justru menjauhkan dirinya dari Allah SWT. Makna Muhasabah dalam Islam Kata muhasabah berasal dari bahasa Arab hasaba–yuhasibu–muhasabatan, yang berarti menghitung, menilai, atau mengevaluasi. Dalam konteks keislaman, muhasabah berarti introspeksi diri atas segala amal perbuatan yang telah dilakukan, baik dalam ketaatan maupun kemaksiatan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 18) Ayat ini mengandung pesan kuat agar setiap Muslim tidak lalai untuk menilai dirinya. Muhasabah bukan sekadar mengingat kesalahan, tetapi juga memperbaiki arah kehidupan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Setiap amal kecil sekalipun akan diperhitungkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya: “Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7–8) Akhir Tahun: Momentum Spiritual yang Tak Boleh Dilewatkan Akhir tahun sering kali menjadi momen untuk menata ulang hidup. Dalam pandangan Islam, waktu bukan sekadar pergantian angka, melainkan bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya bagaimana ia amalkan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan.” (HR. At-Tirmidzi) Hadis ini mengingatkan kita bahwa setiap detik kehidupan akan dimintai pertanggungjawaban. Maka, akhir tahun seharusnya bukan hanya diisi dengan pesta dan kesenangan semu, tetapi juga dengan perenungan mendalam atas segala perbuatan. Sudahkah kita memanfaatkan waktu untuk kebaikan? Sudahkah harta dan ilmu yang Allah titipkan digunakan di jalan-Nya? Langkah-langkah Muhasabah yang Bernilai Menilai Hubungan dengan Allah (Hablum Minallah) Apakah shalat kita sudah tepat waktu? Apakah hati kita masih khusyuk dalam ibadah? Muhasabah menuntun kita untuk menilai sejauh mana keimanan dan ketakwaan kita terjaga sepanjang tahun. Menilai Hubungan dengan Sesama (Hablum Minannas) Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah ritual dan sosial. Sudahkah kita berbuat baik kepada sesama? Sudahkah kita memaafkan kesalahan orang lain dan meminta maaf atas kesalahan kita? Menilai Pengelolaan Waktu dan Harta Akhir tahun juga menjadi momen untuk menilai sejauh mana kita memanfaatkan waktu dan rezeki yang Allah berikan. Apakah kita sudah menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan ikhlas? Ataukah masih terikat oleh sifat kikir dan cinta dunia? Menetapkan Niat Baru untuk Tahun Mendatang Muhasabah bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga persiapan untuk masa depan. Buatlah komitmen baru untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal saleh, dan mendekatkan diri kepada Allah. Menjemput Berkah dengan Tobat dan Amal Saleh Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang mau kembali setelah berbuat salah. Dalam firman-Nya: “Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53) Ayat ini memberi harapan besar bagi setiap manusia. Tak peduli seberapa besar dosa yang pernah dilakukan, pintu taubat selalu terbuka. Maka, menjelang akhir tahun, langkah terbaik adalah kembali kepada Allah dengan hati yang tulus, memperbanyak istighfar, memperbaiki shalat, dan memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, menolong sesama, dan menebar manfaat bagi lingkungan. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang cerdas adalah orang yang mampu menundukkan dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati; sedangkan orang yang lemah adalah yang mengikuti hawa nafsunya dan berharap kepada Allah dengan angan-angan.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini menegaskan bahwa muhasabah sejati adalah yang diikuti oleh perubahan nyata dalam sikap dan perilaku. Penutup: Waktu untuk Kembali kepada Allah Akhir tahun adalah waktu yang sangat tepat untuk membersihkan hati, memperbaiki niat, dan menata kembali langkah menuju keridhaan Allah SWT. Setiap Muslim perlu menjadikan muhasabah sebagai budaya spiritual, bukan sekadar rutinitas tahunan. Karena sesungguhnya, keberkahan hidup tidak datang dari angka pergantian tahun, melainkan dari perubahan hati yang tulus untuk kembali kepada Sang Pencipta. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk senantiasa memperbaiki diri, memperbanyak amal kebaikan, dan menutup tahun dengan keberkahan. Sebagaimana janji Allah SWT: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11) Mari kita menjemput berkah akhir tahun dengan muhasabah diri yang mendalam, sebagai bentuk cinta dan ketaatan kepada Allah SWT. Karena sejatinya, setiap detik yang berlalu adalah kesempatan untuk kembali — sebelum pintu waktu tertutup selamanya.
ARTIKEL29/10/2025 | Abraham Adimukti
Rahasia Kedekatan Ilahi: 7 Hikmah di Balik Doa yang Khusyu’
Rahasia Kedekatan Ilahi: 7 Hikmah di Balik Doa yang Khusyu’
Doa adalah jembatan spiritual antara hamba dan Sang Pencipta. Ia bukan sekadar rangkaian kata yang diucapkan, melainkan ungkapan hati yang tulus dan penuh pengharapan kepada Allah SWT. Dalam setiap sujud, setiap lirih permohonan, terdapat kekuatan besar yang mampu menenangkan hati dan mengubah takdir dengan izin Allah. Namun, agar doa benar-benar bermakna dan diterima, seorang Muslim harus melakukannya dengan khusyu’—penuh kekhusyukan, kesadaran, dan kerendahan hati. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak sungguh-sungguh.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini menegaskan pentingnya khusyu’ dalam berdoa. Doa yang dilakukan tanpa kesungguhan, hanya diucapkan di bibir tanpa menghadirkan hati, bagaikan panah yang dilepaskan tanpa arah. Berikut tujuh hikmah mendalam dari berdoa dengan khusyu’, yang akan menuntun seorang hamba untuk semakin dekat dengan Allah SWT. 1. Menyucikan Hati dari Kesombongan Doa adalah bentuk pengakuan atas kelemahan manusia di hadapan Allah. Ketika seseorang berdoa dengan khusyu’, ia sebenarnya sedang membersihkan hatinya dari sifat sombong dan merasa mampu. Allah SWT berfirman: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir [40]: 60) Ayat ini menunjukkan bahwa menolak berdoa sama halnya dengan kesombongan spiritual. Sebaliknya, doa yang khusyu’ menunjukkan ketundukan total kepada Allah. Saat hati benar-benar pasrah, maka Allah akan membuka pintu rahmat dan pertolongan-Nya. 2. Menumbuhkan Ketenangan Jiwa Doa yang khusyu’ menghadirkan kedamaian yang tidak dapat diberikan oleh dunia. Dalam keheningan doa, seseorang menemukan ketenangan batin, karena ia meyakini bahwa segala urusannya berada dalam kendali Allah SWT. Allah berfirman: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 28) Ketenangan ini bukan karena masalah lenyap seketika, tetapi karena hati telah menemukan sandaran sejati. Dalam doa, manusia berbicara langsung dengan Pencipta semesta, dan itulah sumber ketenteraman yang hakiki. 3. Meningkatkan Keimanan dan Ketawakkalan Berdoa dengan khusyu’ memperkuat iman, karena di dalamnya terkandung keyakinan penuh bahwa hanya Allah yang Maha Berkuasa. Semakin sering seseorang berdoa dengan penuh penghayatan, semakin kuat pula rasa tawakalnya kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa.” (HR. Tirmidzi) Dengan berdoa secara khusyu’, hati belajar berserah diri. Manusia memahami bahwa hasil bukan berada di tangan makhluk, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh Allah yang Maha Mengetahui waktu terbaik untuk mengabulkan permohonan. 4. Mendekatkan Hati kepada Allah SWT Doa yang tulus dan penuh khusyu’ menjadi jalan untuk merasakan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan. Ia menjadi bentuk komunikasi langsung antara hamba dan Rabb-nya, tanpa perantara. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia berdoa kepada-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika doa dilakukan dengan khusyu’, hati menjadi lebih peka terhadap tanda-tanda kebesaran Allah. Hamba akan merasa selalu diawasi, dicintai, dan dilindungi, sehingga setiap langkahnya senantiasa dilandasi keimanan yang mendalam. 5. Menghapus Dosa dan Kesalahan Doa juga menjadi sarana taubat dan pembersih hati dari dosa. Seseorang yang berdoa dengan khusyu’ biasanya disertai penyesalan dan keinginan kuat untuk memperbaiki diri. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah akan memberinya jalan keluar dari setiap kesulitan dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Doa yang disertai istighfar khusyu’ membuka pintu ampunan Allah. Sebab, Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan Dia mencintai hamba yang mau kembali dengan hati yang bersih. 6. Menguatkan Harapan dan Optimisme Hidup Berdoa dengan khusyu’ menumbuhkan harapan bahwa tidak ada kesulitan yang abadi. Doa mengajarkan manusia untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Allah berfirman: “Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87) Hati yang selalu berdoa dengan khusyu’ akan dipenuhi optimisme dan keyakinan bahwa setiap ujian memiliki hikmah. Ia percaya bahwa Allah tidak akan membiarkan hambanya bersedih tanpa makna, karena di balik doa yang tulus, selalu ada jawaban terbaik dari-Nya. 7. Mendapatkan Kemuliaan dan Keberkahan Hidup Doa khusyu’ bukan hanya mendatangkan ketenangan, tetapi juga keberkahan dalam hidup. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang ingin Allah kabulkan doanya ketika dalam kesulitan, hendaklah ia memperbanyak doa ketika dalam kelapangan.” (HR. Tirmidzi) Doa yang dilakukan dengan penuh keikhlasan akan mengundang keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah akan melimpahkan rezeki, menjaga hati dari kesia-siaan, dan menuntun hamba menuju jalan yang diridhai-Nya. Penutup: Menghidupkan Doa, Menghidupkan Hati Doa yang khusyu’ bukan hanya sekadar ibadah, melainkan cermin dari kedalaman iman. Ia menunjukkan bahwa seorang Muslim sadar akan kelemahannya, berharap penuh kepada Allah, dan tidak pernah berhenti berkomunikasi dengan-Nya. Khusyu’ bukan sesuatu yang datang tiba-tiba, melainkan hasil dari latihan hati—menjauh dari kesibukan dunia, memperbanyak dzikir, dan menghadirkan rasa tunduk sepenuhnya kepada Allah. Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang berdoa dengan hati yang hidup, bibir yang basah oleh zikir, dan jiwa yang selalu terhubung dengan Allah SWT. Karena sesungguhnya, doa yang khusyu’ bukan hanya mengubah keadaan, tetapi juga mengubah hati menuju cahaya keimanan yang abadi. “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 186)
ARTIKEL29/10/2025 | Abraham Adimukti
Obligasi dan Cara Menghitung Zakatnya dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Obligasi dan Cara Menghitung Zakatnya dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Pendahuluan Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan dalam pasar modal modern. Dalam konteks ekonomi umat Islam, pertanyaan muncul mengenai status obligasi serta bagaimana penerapan zakat atas kepemilikannya. Pembahasan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang karakteristik obligasi dan ketentuan zakat harta dalam syariat Islam. Definisi Obligasi Obligasi adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan dengan kewajiban untuk membayar pokok pinjaman serta imbal hasil (kupon) pada waktu yang telah ditentukan. Dari perspektif konvensional, imbal hasil obligasi sering kali berbasis bunga. Menurut Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, obligasi dikategorikan sebagai efek yang memberikan pendapatan tetap kepada pemiliknya. Instrumen ini dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, sehingga memiliki nilai pasar yang fluktuatif. Jenis Obligasi Ditinjau dari Perspektif Syariah Dalam ekonomi Islam, terdapat dua kategori besar: Obligasi konvensional Mengandung unsur bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam. Pemilik obligasi memberikan pinjaman dan menerima kelebihan atas uang pokok. Sukuk (obligasi syariah) Tidak menggunakan bunga, tetapi berbasis akad syariah seperti mudharabah, murabahah, atau ijarah. Pemegang sukuk memiliki bagian kepemilikan terhadap aset atau proyek yang menjadi dasar penerbitan. Ulama kontemporer cenderung melarang obligasi konvensional karena mengandung riba, sedangkan sukuk diperbolehkan selama mematuhi kaidah syariah Dasar Kewajiban Zakat atas Obligasi Zakat wajib dikeluarkan atas harta yang berkembang, termasuk investasi yang menghasilkan keuntungan. Rujukan Al-Qur’an Beberapa ayat yang menegaskan kewajiban zakat antara lain: QS. At-Taubah: 103 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka..." QS. Al-Baqarah: 267 "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…" QS. Al-Baqarah: 278-27 "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba..." Ayat terakhir menjadi dasar utama yang menunjukkan bahwa instrumen yang terkait riba harus dihindari oleh umat Islam. Ketentuan Zakat pada Obligasi dan Sukuk Zakat atas instrumen investasi seperti obligasi dan sukuk dianalogikan dengan zakat harta (mal) atau zakat perdagangan, dengan syarat: Mencapai nisab Nisab setara 85 gram emas Sudah haul Dipegang selama 1 tahun hijriah Bebas dari riba jika ingin diakui sepenuhnya sebagai harta halal Perbedaan Perlakuan: Instrumen Status Syariah Perlakuan Zakat Obligasi konvensional Tidak diperbolehkan (mengandung riba) Pokoknya dikenai zakat. Hasil bunga wajib disalurkan seluruhnya ke charity non-zakat (karena harta tidak halal dijadikan zakat) Sukuk syariah Diperbolehkan Pokok + keuntungan halal dikenai zakat Cara Menghitung Zakat Obligasi atau Sukuk Terdapat dua komponen yang diperhitungkan: Nilai pokok investasi berdasarkan nilai pasar saat haul tiba Keuntungan (kupon/nisbah bagi hasil) yang bersifat halal Rumus Perhitungan untuk Sukuk Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Sukuk + Keuntungan Halal) Jika Instrumen adalah Obligasi Konvensional Zakat = 2,5% × (Nilai Pasar Obligasi) Sedangkan bunga disalurkan sebagai dana kebajikan sosial (bukan zakat) Contoh Perhitungan Seseorang memiliki sukuk senilai Rp100.000.000 dengan bagi hasil Rp5.000.000 dalam satu tahun. Total harta = Rp105.000.000 Asumsi telah mencapai nisab dan haul Zakat = 2,5% × 105.000.000 = Rp2.625.000 Jika berupa obligasi konvensional dengan bunga Rp5.000.000: Zakat = 2,5% × 100.000.000 = Rp2.500.000 Bunga Rp5.000.000 disalurkan ke fakir miskin tanpa niat zakat Fatwa dan Pandangan Ulama Beberapa lembaga fikih internasional seperti AAOIFI dan Majma’ Fiqh Islami menegaskan: Riba atas obligasi konvensional hukumnya haram Sukuk yang berbasis aset riil diperbolehkan dan wajib zakat jika memenuhi syarat Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – MUI telah menerbitkan berbagai fatwa terkait ketentuan sukuk untuk memastikan sesuai syariat. Kesimpulan Obligasi merupakan instrumen keuangan berbasis utang. Dalam perspektif Islam: Obligasi konvensional tidak sesuai syariah karena mengandung riba. Sukuk (obligasi syariah) diperbolehkan karena menggunakan akad halal. Zakat atas investasi tersebut diwajibkan apabila telah mencapai nisab dan haul. Perhitungan zakat menggunakan tarif 2,5 persen dari total nilai pokok dan keuntungan yang halal. Keuntungan dari instrumen ribawi tidak boleh dijadikan zakat. Syariat menegaskan kewajiban menjaga kemurnian harta dan menjauhi riba, sesuai tuntunan Al-Qur’an yang memerintahkan umat untuk menunaikan zakat sebagai sarana pensucian harta dan jiwa.
ARTIKEL27/10/2025 | Abraham Adimukti
Optimalisasi Zakat di Era Gen Z di Kota Surabaya
Optimalisasi Zakat di Era Gen Z di Kota Surabaya
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan Generasi Z (Gen Z) yang kini mendominasi populasi. Di Surabaya, optimalisasi zakat di era digital menjadi tantangan dan peluang yang harus dimanfaatkan oleh lembaga amil zakat (LAZ) untuk menjangkau generasi muda ini. Perilaku Masyarakat Gen Z Terhadap Zakat Gen Z, yang berusia antara 15 hingga 25 tahun, menunjukkan minat yang bervariasi dalam menyalurkan zakat. Penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas lembaga zakat sangat mempengaruhi minat mereka untuk membayar zakat secara online. Semakin tinggi tingkat akuntabilitas lembaga zakat, semakin besar pula ketertarikan Gen Z untuk berpartisipasi dalam pembayaran zakat secara digital Namun, meskipun digitalisasi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, masih terdapat kecenderungan untuk memilih metode pembayaran konvensional. Sebuah studi menemukan bahwa 84% muzakki lebih memilih membayar zakat secara tunai dibandingkan dengan metode online. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam digitalisasi, faktor-faktor seperti budaya, sosial, dan psikologis tetap berperan penting dalam keputusan mereka. Strategi Optimalisasi Zakat Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari Gen Z di Surabaya, beberapa strategi dapat diterapkan: Penggunaan Aplikasi Digital: BAZNAS perlu mengembangkan aplikasi yang user-friendly dan transparan untuk memudahkan pembayaran zakat. Aplikasi seperti "Zakatkita" telah terbukti membantu dalam penghimpunan dana zakat. Edukasi dan Sosialisasi: Mengadakan webinar dan seminar mengenai pentingnya zakat dan cara menyalurkannya dengan benar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. BAZNAS Surabaya telah melaksanakan webinar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan: Kerja sama antara lembaga zakat dan universitas dapat memperluas jangkauan edukasi tentang zakat. Mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menyebarkan informasi mengenai pentingnya menyalurkan zakat. Pemasaran Melalui Media Sosial: Memanfaatkan platform media sosial untuk kampanye sadar zakat dapat menarik perhatian Gen Z yang aktif di dunia digital. Ini termasuk penggunaan influencer untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Optimalisasi zakat di era Gen Z di Kota Surabaya memerlukan pendekatan yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Dengan memanfaatkan aplikasi digital, meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat, serta melakukan edukasi yang efektif, potensi pengumpulan zakat dari generasi muda dapat dimaksimalkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
ARTIKEL27/10/2025 | Listy
Zakat Saham: Instrumen Penyucian Harta di Tengah Dinamika Keuangan Modern
Zakat Saham: Instrumen Penyucian Harta di Tengah Dinamika Keuangan Modern
1. Pengertian dan ruang lingkup “zakat saham” Secara umum, zakat adalah kewajiban seorang Muslim atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat, agar disucikan dan didayagunakan sesuai dengan ketentuan syariat. Lebih spesifik, istilah zakat saham (atau kadang disebut “zakat atas kepemilikan saham”) mengacu pada zakat yang dikenakan atas kepemilikan saham atau surat bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan terbatas (PT) apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Ruang lingkup yang biasanya diperhatikan dalam zakat saham antara lain: Kepemilikan saham dalam perusahaan yang bisnisnya halal dan sesuai prinsip syariah (misalnya tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) di Indonesia) atau setidak-nya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nilai investasi (yang meliputi harga saham, keuntungan dividen, maupun capital gain) telah mencapai nisab dan telah melewati waktu satu haul (satu tahun kepemilikan) atau periode yang disepakati. Penilaian menggunakan harga pasar saat haul atau penilaian yang disepakati, bukan hanya harga beli. Dengan demikian, zakat saham merupakan bentuk adaptasi fikih zakat terhadap instrumen keuangan modern (saham) yang berkembang dalam ekonomi kontemporer. 2. Dasar Al-Qur’an dan prinsip umum zakat 2.1 Ayat-ayat Al-Qur’an tentang zakat Meskipun istilah “zakat saham” tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an (karena konteks modern), konsep umum zakat memiliki banyak dasar. Contoh ayat: Qur’an 2:43: “Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan ruku?lah bersama orang-orang yang ruku?.” Qur’an 9:103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” Qur’an 21:73: “Dan Kami jadikan mereka imam-imam yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, maka dari kalangan mereka ada orang yang melakukan shalat dan menunaikan zakat.” Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa zakat adalah perintah yang terkait dengan shalat, sebagai tanda keimanan sekaligus mekanisme untuk kemaslahatan sosial. 2.2 Prinsip dasar Beberapa prinsip penting terkait zakat yang relevan untuk memahami zakat saham antara lain: Zakat dimaksudkan untuk menyucikan harta dan jiwa pemiliknya: zakat bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga moral/spiritual. Zakat dikenakan pada harta yang mencapai syarat tertentu (milik penuh, halal, dapat berkembang, mencapai nisab, telah haul). Zakat memiliki fungsi sosial: membantu golongan asnaf yang berhak, memelihara keseimbangan sosial ekonom. Dengan demikian, walaupun Al-Qur’an tidak membahas secara khusus “saham”, instrumen ini dapat masuk dalam kategori harta yang dapat dizakati apabila memenuhi syarat-syarat zakat mal. 3. Landasan fikih dan perkembangan konsep zakat saham Konsep zakat saham memperoleh perhatian dari ulama kontemporer dan lembaga zakat di Indonesia karena perkembangan pasar modal dan investasi. Beberapa poin penting: Menurut penelitian, zakat saham mulai dibahas secara formal dalam forum internasional misalnya pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) sebagai salah satu jenis zakat harta yang baru dalam konteks modern. Ulama seperti Yusuf al?Qardhawi membahas hukum saham dalam Islam dan bagaimana saham sebagai instrumen investasi dapat terkena zakat jika memenuhi kondisi tertentu. Di Indonesia, lembaga seperti BAZNAS mengeluarkan pedoman operasional zakat saham yang mencakup definisi, syarat, dan mekanisme pembayaran. Konklusi fikih umum: apabila saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang (untuk memperoleh keuntungan) dan telah mencapai syarat seperti nisab dan haul, maka dikenakan zakat; apabila hanya untuk trading jangka pendek, maka beberapa ulama menyarankan perlakuan sebagai zakat perniagaan. Untuk kasus saham yang bukan perusahaan syariah, bisa dibayarkan sebagai sedekah. 4. Syarat-syarat zakat saham Berdasarkan pedoman BAZNAS dan kajian zakat saham, syarat utama yang harus dipenuhi agar saham menjadi objek zakat adalah: Miliki penuh (“milik” atau kepemilikan atas saham tersebut sudah sah dan tidak dalam sengketa). Halal sumbernya: saham diterbitkan oleh perusahaan yang bisnisnya halal (tidak bertentangan dengan syariah) atau tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) jika berlaku Dapat berkembang: saham memiliki potensi nilai atau keuntungan (dividen, capital gain), sebagaimana zakat mal umumnya dikenakan atas harta yang tumbuh. Nisab: nilai total saham (termasuk keuntungan) mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan. Untuk zakat saham di Indonesia, nisab disamakan dengan nisab zakat maal yaitu setara 85 gram emas. Haul: telah dimiliki selama satu tahun (atau periode setara) sejak saham mencapai nisab atau sejak awal kepemilikan yang memenuhi syarat tertentu. Tidak ada utang yang harus dibayar segera: apabila terdapat utang jangka pendek yang harus dilunasi, maka nilai harta zakat dikurangi utang tersebut sesuai kaidah umum zakat mal. Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik saham wajib menunaikan zakat atas sahamnya. 5. Mekanisme perhitungan zakat saham 5.1 Nisab dan tarif Tarif umum zakat mal adalah 2,5 % (1/40) dari harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Untuk zakat saham di Indonesia, berdasarkan pedoman BAZNAS: nisab sama dengan zakat maal yaitu setara 85 gram emas. Hayat haul umumnya satu tahun kepemilikan. 5.2 Rumus dasar BAZNAS menyebutkan rumus sederhana sebagai berikut: Zakat saham = 2,5% × (Capital Gain + Dividen) apabila saham sudah mencapai nisab dan haul. Contoh perhitungannya (dengan modifikasi agar lebih jelas): Investor A memiliki portofolio saham senilai Rp 100.000.000 pada akhir periode haul. Bila harga emas saat ini adalah Rp 923.000/gram (contoh). Maka nisab = 85 gram × Rp 923.000 = Rp 78.455.000. Karena portofolio > nisab, maka wajib zakat. Zakat yang harus ditunaikan = 2,5% × Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000. Alternatif pembayaran dalam bentuk saham: Jika harga pasar/lembar = Rp 645 dan 1 lot = 100 lembar, maka: jumlah lot yang harus diserahkan = Rp 2.500.000 ÷ (Rp 645 × 100) ≈ 38,75 → dibulatkan 39 lot. 5.3 Beberapa catatan pelaksanaan Penilaian nilai saham menggunakan harga pasar (bursa) saat haul, bukan harga beli. Bila saham tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), maka sebagian lembaga menyarankan agar zakatnya disalurkan sebagai sedekah bukan zakat, karena status syariah perlu diklarifikasi. Lembaga amil zakat seperti BAZNAS menyediakan fasilitas untuk pembayaran zakat saham, baik dalam bentuk uang tunai berdasarkan nilai saham, atau dalam bentuk saham melalui transfer ke rekening khusus. 6. Implementasi di Indonesia Beberapa poin terkait implementasi zakat saham di Indonesia: BAZNAS menyusun pedoman: “Zakat dan Sedekah Saham – BAZNAS RI” menjelaskan bahwa zakat saham wajib jika sudah mencapai nisab dan haul. Kajian indeks zakat saham: Lembaga seperti PUSKAS BAZNAS menerbitkan “Indeks Zakat Saham: Penghitungan Tarif Zakat Per Lembar Saham Perusahaan Publik Indonesia Tahun 2024”. Di banyak unit daerah BAZNAS (contoh: Kota Yogyakarta) dijelaskan bahwa zakat saham dan obligasi merupakan produk zakat yang dilayani. Dari sudut pelaksanaan: investor dapat mengecek apakah total nilai aset saham telah melewati nisab; kemudian menghitung zakat; dan melakukan pembayaran melalui lembaga amil zakat resmi. Pembayaran bisa berupa uang tunai atau saham (jika disediakan). Melalui pembayaran yang tepat, investasi bukan hanya menghasilkan keuntungan pribadi tetapi juga memberikan kontribusi sosial. 7. Kesimpulan Zakat saham adalah solusi fikih kontemporer untuk instrumen investasi saham yang tumbuh nilainya. Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an, prinsip zakat mal secara umum — harta yang berkembang, mencapai nisab dan haul — memberikan landasan untuk mengenakan zakat atas saham apabila memenuhi syarat. Melalui pedoman seperti yang dikeluarkan BAZNAS, mekanisme perhitungan dan pembayaran menjadi lebih jelas bagi investor Muslim di Indonesia. Dengan menunaikan zakat saham secara tepat, seorang investor tidak hanya melaksanakan kewajiban agama tetapi juga mendukung fungsi sosial ekonomi zakat—membantu mereka yang berhak dan menjaga keseimbangan kesejahteraan umat.
ARTIKEL27/10/2025 | Abraham Adimukti
Bisnis Berkah: Perdagangan Sebagai Jalan Zakat dan Penggerak Kesejahteraan Umat
Bisnis Berkah: Perdagangan Sebagai Jalan Zakat dan Penggerak Kesejahteraan Umat
Perdagangan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi yang telah ada sejak manusia pertama kali mengenal pertukaran nilai. Dalam Islam, kegiatan perdagangan tidak hanya dilihat sebagai aktivitas mencari keuntungan, tetapi juga sebagai sarana ibadah yang sarat dengan nilai moral dan sosial. Nabi Muhammad SAW sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur, adil, dan dermawan. Beliau mengajarkan bahwa keberhasilan dalam bisnis tidak diukur semata dari laba materi, melainkan dari sejauh mana aktivitas tersebut membawa keberkahan bagi diri dan masyarakat. Di sinilah peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjadi penting dalam dunia perdagangan. Melalui ZIS, kegiatan ekonomi tidak berhenti pada kepentingan pribadi, tetapi berlanjut pada pemberdayaan sosial yang menumbuhkan keadilan dan kesejahteraan. Lebih dari itu, di era modern, zakat juga telah diakui secara hukum sebagai faktor yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan atau pedagang, menjadikannya instrumen sinergi antara kewajiban spiritual dan kewajiban kenegaraan. Zakat Perdagangan: Kewajiban dan Keberkahan Bisnis Dalam Islam, setiap harta yang berkembang wajib dizakati, termasuk harta hasil perdagangan. Zakat perdagangan dikenakan atas modal yang diputar dalam usaha, baik berupa barang dagangan, uang tunai, maupun piutang yang masih dapat ditagih. Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total nilai harta bersih yang telah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) dan disimpan selama satu tahun (haul). Zakat perdagangan memiliki filosofi yang mendalam. Ia berfungsi membersihkan harta dari unsur keserakahan dan memastikan agar kekayaan berputar, bukan hanya menumpuk di tangan segelintir orang. Dengan mengeluarkan zakat, para pedagang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga ikut menstabilkan ekonomi masyarakat. Dalam konteks modern, pedagang besar, usaha mikro kecil menengah (UMKM), maupun perusahaan multinasional dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dana zakat ini kemudian didayagunakan untuk membantu pengusaha kecil, petani, nelayan, dan masyarakat miskin agar mampu mandiri. Dengan begitu, roda perdagangan tidak hanya digerakkan oleh kepentingan profit, tetapi juga oleh semangat solidaritas sosial. Infak dan Sedekah: Membuka Ruang Kebaikan Tanpa Batas Selain zakat yang bersifat wajib, pedagang dan perusahaan juga dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah. Infak dan sedekah bersifat sukarela, namun memiliki kekuatan sosial yang luar biasa. Infak dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, tenaga, maupun keahlian yang bermanfaat bagi masyarakat. Banyak pengusaha muslim sukses yang menjadikan sedekah sebagai bagian dari strategi bisnis mereka. Mereka percaya bahwa dengan berbagi, rezeki justru semakin dilapangkan. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa “Allah akan menggantikan (apa yang disedekahkan) dan memberikan karunia-Nya yang berlipat ganda” (QS. Saba: 39). Prinsip ini terbukti nyata. Di banyak kota besar di Indonesia, komunitas pengusaha muslim telah membentuk jaringan sosial yang menyalurkan infak dan sedekah untuk pembangunan masjid, beasiswa pendidikan, bantuan modal usaha kecil, dan penanganan bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan bukan hanya tempat mencari keuntungan, tetapi juga medium untuk menyebarkan manfaat. Dampak Ekonomi dan Sosial dari ZIS Perdagangan Zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan oleh sektor perdagangan memiliki dampak yang luas dan nyata bagi masyarakat: Pemerataan Ekonomi Dana zakat dapat digunakan untuk membantu pedagang kecil atau pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Hal ini menciptakan efek domino berupa peningkatan daya beli dan produktivitas masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat Lembaga zakat kini banyak mengelola program pemberdayaan berbasis ekonomi produktif. Misalnya, modal usaha bagi mustahik, pelatihan keterampilan, atau pembukaan akses pasar bagi produk masyarakat miskin. Peningkatan Reputasi dan Keberlanjutan Usaha Pedagang atau perusahaan yang konsisten berzakat dan bersedekah akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, reputasi baik ini menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Keseimbangan Sosial dan Spiritual Aktivitas perdagangan yang diiringi dengan zakat dan sedekah menciptakan keseimbangan antara pencapaian duniawi dan tanggung jawab ukhrawi. Ini menjadikan bisnis tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga berjiwa kemanusiaan. Menjadikan ZIS Sebagai Etos Dagang yang Berkelanjutan Dalam Islam, keberkahan adalah nilai tertinggi dalam berbisnis. Seorang pedagang yang menunaikan zakat, rajin berinfak, dan gemar bersedekah sesungguhnya sedang menanam benih keberkahan bagi usahanya. Zakat tidak akan mengurangi harta, justru menambah nilai spiritual dan sosial yang memperkuat pondasi bisnis. Perusahaan dan pedagang yang berkomitmen terhadap ZIS sebenarnya sedang menjalankan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) berbasis nilai agama. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, mereka berkontribusi dalam program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendidikan, dan memperkuat ekonomi rakyat. Penutup: Bisnis Bernilai Ibadah, Keuntungan Bernilai Berkah Perdagangan yang disertai zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk nyata sinergi antara spiritualitas dan ekonomi. Ia bukan hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga menyebarkan keberkahan yang meluas. Dengan adanya regulasi bahwa zakat dapat mengurangi beban pajak, maka semakin jelas bahwa ketaatan kepada Allah dan kepatuhan kepada negara dapat berjalan seiring. Pedagang dan perusahaan yang menunaikan zakat tidak hanya menyejahterakan masyarakat sekitar, tetapi juga memperkuat fondasi moral bangsa. Zakat bukan sekadar kewajiban — ia adalah jembatan antara keberhasilan dan keberkahan, antara bisnis yang besar dan jiwa yang lapang. Ketika perdagangan disinari nilai zakat, infak, dan sedekah, maka bisnis tidak lagi sekadar mencari keuntungan, melainkan menjadi jalan menuju kemaslahatan umat.
ARTIKEL22/10/2025 | Abraham Adimukti
Ketika Hutang dan Zakat Bertemu: Menemukan Prioritas Berdasarkan Nilai Syariat dan Keadilan
Ketika Hutang dan Zakat Bertemu: Menemukan Prioritas Berdasarkan Nilai Syariat dan Keadilan
Dalam kehidupan modern yang penuh dengan dinamika ekonomi, tidak jarang seseorang menghadapi situasi yang rumit: memiliki hutang yang harus segera dibayar, namun di saat yang sama harta yang dimilikinya telah mencapai nishab zakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting — manakah yang harus diprioritaskan lebih dulu: melunasi hutang atau menunaikan zakat? Untuk memahami hal ini secara mendalam, kita perlu kembali pada prinsip dasar syariat Islam yang menempatkan keadilan dan keseimbangan sebagai fondasi utama dalam setiap urusan, termasuk dalam pengelolaan harta. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan harta. Namun di sisi lain, Islam juga menaruh perhatian besar terhadap tanggung jawab seseorang terhadap hutangnya. Rasulullah SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim) Artinya, hutang bukan perkara ringan dalam pandangan Islam. Ia adalah hak manusia (haqqul adami) yang wajib ditunaikan tepat waktu, karena keterlambatan atau kelalaian dalam melunasi hutang bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. Analisis Fikih: Antara Kewajiban Sosial dan Kewajiban Pribadi Para ulama fikih dari berbagai mazhab memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Secara umum, pendapat mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa hutang yang mengurangi harta hingga di bawah nishab zakat akan menggugurkan kewajiban zakat. Misalnya, seseorang memiliki simpanan Rp100 juta, namun memiliki hutang jatuh tempo sebesar Rp90 juta. Maka sisa hartanya hanya Rp10 juta, yang nilainya di bawah nishab zakat emas (sekitar 85 gram emas). Dalam hal ini, ia tidak wajib membayar zakat hingga hartanya kembali mencapai nishab setelah pelunasan hutang. Namun, jika hutang tersebut bersifat jangka panjang dan tidak mendesak untuk segera dilunasi, sedangkan harta yang dimiliki tetap berada di atas nishab, maka zakat tetap wajib ditunaikan. Ini karena zakat memiliki waktu penunaian tertentu (haul) dan menyangkut hak Allah serta hak masyarakat miskin yang membutuhkan. Dalam situasi ini, pelunasan hutang dapat dilakukan secara bertahap tanpa menghalangi kewajiban zakat. Pertimbangan Moral dan Spiritual Selain pendekatan fikih, Islam juga menekankan aspek moral dalam setiap keputusan finansial. Menunda zakat tanpa alasan yang sah dapat merugikan masyarakat, sedangkan menunda pembayaran hutang tanpa kesepakatan dapat menzalimi pihak lain. Oleh karena itu, seseorang harus mempertimbangkan urgensi hutang dan dampak sosial zakat. Zakat adalah instrumen distribusi kekayaan yang memiliki efek sosial luar biasa — ia menghapus kesenjangan, menumbuhkan solidaritas, dan memperkuat perekonomian umat. Dalam konteks ini, Allah SWT berfirman: “...dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19) Ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, zakat tidak boleh dipandang semata sebagai beban, melainkan amanah sosial yang menjadi bukti keimanan dan ketundukan kepada Allah. Pendekatan Solutif: Keseimbangan Antara Dua Amanah Solusi yang paling bijak dalam situasi ini adalah mengambil jalan tengah berdasarkan prioritas kewajiban dan kondisi keuangan: Jika hutang bersifat mendesak (jatuh tempo segera dan tidak ada kelonggaran), maka pelunasan hutang lebih diutamakan. Sebab, menunda pelunasannya dapat merugikan pihak lain dan termasuk dalam kategori kezaliman. Jika hutang bersifat jangka panjang, memiliki tenggat waktu yang cukup lama, atau dapat dicicil, maka zakat harus tetap dikeluarkan ketika sudah memenuhi syarat nishab dan haul. Jika memungkinkan, seseorang dapat menunaikan sebagian zakat dan sebagian hutang secara proporsional, agar kedua kewajiban tetap berjalan tanpa mengabaikan salah satunya. Penutup: Jalan Tengah Menuju Keberkahan Dalam Islam, tidak ada pertentangan antara zakat dan pelunasan hutang. Keduanya merupakan bentuk tanggung jawab yang berbeda arah namun memiliki tujuan yang sama — yaitu menegakkan keadilan dan membawa keberkahan. Allah SWT menjanjikan keberlimpahan bagi orang yang menunaikan zakat dengan ikhlas, sebagaimana firman-Nya: “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq [65]: 2–3) Maka, bagi seseorang yang berada di antara dua kewajiban besar — hutang dan zakat — hendaknya ia menimbang dengan bijak, menyesuaikan dengan kondisi keuangannya, dan mengedepankan niat tulus untuk menunaikan keduanya. Karena pada akhirnya, keberkahan bukan ditentukan oleh jumlah harta yang tersisa, melainkan oleh keberanian dan keikhlasan dalam menunaikan amanah Allah SWT.
ARTIKEL22/10/2025 | Abraham Adimukti
Mengukir Sejarah Kebaikan Transformasi Pengelolaan Zakat di Indonesia Menuju BAZNAS Surabaya yang Modern
Mengukir Sejarah Kebaikan Transformasi Pengelolaan Zakat di Indonesia Menuju BAZNAS Surabaya yang Modern
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perjalanan pengelolaan zakat di Indonesia merupakan cerminan sejarah panjang bangsa ini, dari masa kerajaan hingga era digital modern yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Memahami sejarah ini penting untuk menegaskan peran BAZNAS Kota Surabaya hari ini sebagai aktor utama dalam mengelola amanah zakat umat. Fondasi Zakat di Era Kerajaan dan Perlawanan Islam Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik zakat sudah mengakar kuat dalam masyarakat Nusantara. Di masa Kerajaan Islam, pengelolaan zakat dilakukan secara beragam, menyesuaikan dengan proses Islamisasi di masing-masing wilayah. Di wilayah seperti Aceh dan Melayu, zakat terintegrasi erat dengan negara, menjadi model penataan keislaman yang mendalam. Sementara di Jawa, zakat lebih diatur oleh ulama dan tradisi lokal. Bahkan di Maluku, zakat menjadi spirit perlawanan melawan penjajah, menunjukkan fungsi zakat bukan hanya ritual, tetapi juga kekuatan sosial-politik dan ekonomi umat. Ini membuktikan bahwa zakat telah lama menjadi sumber daya umat untuk kemaslahatan dan perjuangan. Tantangan Kolonialisasi: Zakat dalam Pengawasan Asing Kedatangan penjajah, khususnya di era Kolonialisasi (Post-Hurgronje), membawa tantangan baru. Pemerintah kolonial melihat Islam sebagai agama yang boleh dibiarkan, tetapi sebagai kekuatan politik harus dihancurkan. Pengelolaan zakat, yang berpotensi menjadi sumber dana perlawanan, pun diawasi dan dilemahkan. Meskipun demikian, semangat berzakat tidak padam. Penjajah berupaya menyerahkan pengaturan zakat kepada umat, yang secara tersirat melemahkan peran negara dalam pengelolaan zakat, namun pada saat yang sama, hal ini menumbuhkan inisiatif dan kemandirian masyarakat sipil dalam menunaikan dan mengelola zakat secara mandiri. Masa Pasca Kemerdekaan: Menggagas Ruang Bersama Setelah kemerdekaan, Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar dan spirit negara, menghasilkan "Ruang Bersama" di mana negara memfasilitasi hak-hak beragama setiap warga. Pengelolaan zakat, meski diatur oleh umat secara mandiri, tetap menjadi kontestasi antara syariat Islam dan peran negara. Pada masa ini, muncul upaya formalisasi awal yang bersifat sukarela, namun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tanggung jawabnya seringkali lemah dalam akuntabilitas. Tonggak Formalisasi: Lahirnya UU 38/1999 Titik balik pengelolaan zakat secara nasional adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini menegaskan: Zakat bersifat wajib bagi individu dan badan usaha. Regulasi zakat didukung oleh negara. Pengelola zakat terbagi menjadi Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat. Meskipun membuka ruang bagi pengelolaan zakat, pertanggungjawaban BAZ dan LAZ di masa ini dinilai masih lemah, mendorong perlunya penyempurnaan regulasi. Era Modernisasi dan Akuntabilitas: UU 23/2011 dan Peran BAZNAS Penyempurnaan signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pengelolaan zakat di Indonesia saat ini, dengan menempatkan BAZNAS sebagai aktor utama dalam pengelolaan zakat secara nasional, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—termasuk BAZNAS Kota Surabaya. Peran Kunci BAZNAS berdasarkan UU 23/2011: Aktor Utama: BAZNAS (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) memimpin pengelolaan zakat. Dukungan LAZ: BAZNAS dibantu oleh LAZ yang didirikan oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah (Pusat dan Daerah) berfungsi sebagai Pembina dan Pengawas untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat, amanah, dan akuntabel. BAZNAS Kota Surabaya Mewarisi Amanah, Mewujudkan Kesejahteraan Sebagai bagian dari struktur BAZNAS nasional, BAZNAS Kota Surabaya mengemban amanah sejarah panjang ini. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan asas Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi, dan Akuntabilitas. Perjalanan dari praktik lokal kerajaan hingga regulasi modern UU 23/2011 menunjukkan evolusi peran zakat: dari spirit perlawanan, menjadi sumber daya sosial-keagamaan, hingga kini menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat yang dijalankan secara profesional, transparan, dan modern. Mari bersama BAZNAS Kota Surabaya, kita wujudkan potensi zakat untuk mengukir sejarah kebaikan di Kota Pahlawan. Tunaikan zakat Anda, tegakkan keadilan sosial bersama kami.
ARTIKEL21/10/2025 | IMAM SYAFII
Perusahaan Berzakat: Harmoni antara Tanggung Jawab Sosial dan Manfaat Pajak
Perusahaan Berzakat: Harmoni antara Tanggung Jawab Sosial dan Manfaat Pajak
Dalam era ekonomi modern, keberhasilan sebuah perusahaan tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya laba, melainkan juga dari sejauh mana perusahaan tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Prinsip profit, people, planet kini menjadi tolak ukur keberlanjutan bisnis. Di antara berbagai bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki posisi istimewa karena bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan hukum yang jelas dalam Islam. Zakat bagi perusahaan bukanlah sekadar kewajiban keagamaan, melainkan juga bentuk nyata dari komitmen etis dan moral dalam mengelola kekayaan. Sedangkan infak dan sedekah menjadi pelengkap yang memperluas jangkauan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat luas. Melalui ZIS, perusahaan dapat membangun citra positif, memperkuat hubungan sosial, dan sekaligus memperoleh manfaat fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Zakat sebagai Wujud Tanggung Jawab Spiritual dan Sosial Perusahaan Perusahaan dalam perspektif Islam merupakan entitas yang juga memiliki tanggung jawab sosial keagamaan. Sebagaimana individu, perusahaan juga wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi syarat dan nisab. Zakat perusahaan biasanya dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional, dengan kadar 2,5 persen sebagaimana ketentuan zakat mal. Dengan menunaikan zakat, perusahaan berperan langsung dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil. Dana zakat yang disalurkan kepada lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pelatihan kerja, beasiswa pendidikan, hingga bantuan kemanusiaan. Langkah ini bukan hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga menciptakan efek berantai berupa peningkatan daya beli, penguatan ekonomi lokal, dan pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, zakat perusahaan bukan sekadar amal, melainkan investasi sosial jangka panjang. Infak dan Sedekah: Ekspresi Kepedulian Tanpa Batas Selain zakat yang bersifat wajib, perusahaan juga dapat menyalurkan infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian tambahan. Infak dan sedekah memiliki ruang fleksibel yang luas — dapat digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Beberapa perusahaan di Indonesia bahkan telah menjadikan sedekah sebagai bagian dari budaya kerja. Misalnya, dengan mengadakan program “sedekah Jumat” atau menyisihkan sebagian keuntungan penjualan untuk kegiatan sosial. Tindakan seperti ini bukan hanya meningkatkan citra perusahaan di mata publik, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab sosial di kalangan karyawan. Peraturan Hukum: Zakat Sebagai Pengurang Pajak Salah satu kebijakan penting yang memperkuat peran zakat dalam dunia usaha adalah pengakuan zakat sebagai pengurang pajak. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, memberikan kemudahan bagi wajib zakat — termasuk badan usaha — untuk menjadikan zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Artinya, zakat yang dibayarkan perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang harus dilunasi, selama penyalurannya dilakukan melalui lembaga amil zakat yang diakui pemerintah seperti BAZNAS atau LAZ resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Secara praktis, ketentuan ini menciptakan sinergi positif antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Perusahaan tidak hanya menunaikan tanggung jawab spiritualnya kepada Allah, tetapi juga tetap memenuhi kewajiban fiskalnya kepada negara. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen yang mengintegrasikan nilai-nilai religius dan sistem ekonomi modern. Dampak Positif bagi Dunia Usaha dan Masyarakat Perusahaan yang rutin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah akan memperoleh sejumlah manfaat strategis, baik secara internal maupun eksternal. Manfaat Spiritual dan Etika Bisnis Perusahaan yang menunaikan zakat menunjukkan komitmen terhadap nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberkahan dalam mencari rezeki. Nilai-nilai ini membentuk fondasi moral yang kuat bagi organisasi. Manfaat Sosial dan Ekonomi Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendidikan, dan memperkuat ekonomi masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, kondisi sosial yang lebih baik juga mendukung stabilitas pasar dan memperkuat basis konsumen perusahaan itu sendiri. Manfaat Fiskal (Pengurangan Pajak) Dengan adanya pengakuan zakat sebagai pengurang pajak, perusahaan dapat mengatur keuangannya secara lebih efisien tanpa mengurangi kontribusi terhadap pembangunan nasional. Manfaat Reputasi dan Keberlanjutan Konsumen masa kini semakin peduli terhadap nilai-nilai sosial dan etika perusahaan. Program zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi bukti nyata tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang meningkatkan kepercayaan publik dan loyalitas pelanggan. Integrasi ZIS dalam Program CSR Perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi telah menjadi kebutuhan moral dalam bisnis modern. Mengintegrasikan zakat, infak, dan sedekah ke dalam program CSR adalah langkah cerdas yang menghadirkan keberlanjutan sekaligus keberkahan. Melalui kerja sama dengan BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya, perusahaan dapat memastikan dana ZIS disalurkan secara tepat sasaran. Misalnya, program pelatihan keterampilan bagi masyarakat miskin, pemberdayaan UMKM, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Program seperti ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan sosial, tetapi juga memperkuat hubungan antara perusahaan dan komunitas di sekitarnya. Penutup: Bisnis Berkah, Negara Kuat, Masyarakat Sejahtera Peran perusahaan dalam zakat, infak, dan sedekah adalah cermin nyata bahwa dunia bisnis dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Dengan membayar zakat melalui lembaga resmi, perusahaan tidak hanya memperoleh keberkahan, tetapi juga manfaat fiskal melalui pengurangan pajak yang sah sesuai regulasi pemerintah. Zakat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi bukti bahwa keberhasilan sejati terletak pada kemampuan berbagi. Melalui sinergi antara spiritualitas, sosial, dan ekonomi, perusahaan berzakat berarti ikut membangun negeri — menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan keberkahan bagi dunia usaha.
ARTIKEL07/10/2025 | Abraham Adimukti
Sedekah di Era Modern: Makna, Relevansi, dan Dampaknya bagi Kehidupan
Sedekah di Era Modern: Makna, Relevansi, dan Dampaknya bagi Kehidupan
Sedekah adalah salah satu ajaran luhur dalam Islam yang tidak lekang oleh waktu. Sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, sedekah menjadi sarana untuk membersihkan harta, menumbuhkan empati, serta memperkuat ikatan sosial di antara manusia. Namun, dalam konteks zaman modern yang penuh dinamika dan perubahan, praktik sedekah mengalami transformasi baik dari segi bentuk, media, maupun dampaknya. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah bukanlah ibadah yang statis, melainkan selalu relevan dengan perkembangan zaman. Makna Sedekah yang Tidak Berubah Secara hakikat, sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan dengan ikhlas, baik berupa harta, tenaga, waktu, maupun pengetahuan. Al-Qur’an dan hadis menegaskan bahwa sedekah bukan hanya berupa materi, melainkan juga segala kebaikan yang memberi manfaat kepada orang lain. Senyuman, bantuan kecil, hingga doa pun dapat bernilai sedekah. Makna dasar ini tidak berubah dari dulu hingga sekarang, hanya cara penyampaian dan bentuknya yang menyesuaikan dengan situasi masyarakat. Sedekah dalam Konteks Zaman Modern Di era digital, kebiasaan bersedekah mendapatkan wajah baru. Jika dahulu sedekah identik dengan kotak amal di masjid, kini masyarakat bisa menyalurkan sedekah melalui berbagai platform digital. Layanan donasi online, dompet digital, hingga aplikasi khusus sedekah menjadikan proses berbagi semakin mudah dan cepat. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, seseorang bisa menyalurkan bantuan ke berbagai daerah, bahkan lintas negara. Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi justru membuka pintu kebaikan lebih luas. Orang yang sebelumnya kesulitan menyalurkan donasi karena keterbatasan jarak atau waktu, kini dapat melakukannya tanpa hambatan. Fenomena ini membuktikan bahwa sedekah tetap relevan, bahkan semakin penting untuk menjawab tantangan zaman modern. Sedekah sebagai Solusi Sosial dan Ekonomi Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial, sedekah hadir sebagai solusi yang membumi. Pandemi global, krisis ekonomi, serta tantangan kehidupan urban menjadikan sedekah tidak sekadar ibadah individual, tetapi juga mekanisme solidaritas sosial. Dengan adanya sedekah, banyak masyarakat yang dapat bertahan hidup, mulai dari fakir miskin, anak yatim, hingga mereka yang terdampak bencana alam. Lebih dari itu, sedekah yang dikelola secara kolektif melalui lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) mampu menciptakan program pemberdayaan. Bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga penyediaan beasiswa pendidikan adalah bentuk nyata sedekah yang bertransformasi menjadi instrumen pembangunan. Dengan demikian, sedekah tidak hanya menyelesaikan masalah sesaat, tetapi juga mendorong kemandirian dan keberlanjutan. Tantangan Sedekah di Era Kekinian Meskipun teknologi mempermudah, praktik sedekah di zaman sekarang juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah munculnya kasus penipuan atau penyalahgunaan donasi online yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu adanya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam memilih saluran sedekah yang terpercaya. Transparansi pengelolaan dana juga menjadi tuntutan utama di era keterbukaan informasi ini. Selain itu, gaya hidup konsumtif yang seringkali menguasai generasi muda membuat sebagian orang lebih sibuk memenuhi keinginan pribadi dibandingkan berbagi. Di sinilah peran dakwah, pendidikan, dan keteladanan sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membahagiakan hati dan menumbuhkan keberkahan hidup. Sedekah dan Generasi Muda Generasi muda memiliki peran strategis dalam mempopulerkan sedekah di era modern. Kreativitas mereka dalam memanfaatkan media sosial dapat menjadi sarana dakwah dan kampanye berbagi. Misalnya, gerakan sedekah online yang diviralkan di media sosial mampu menarik banyak partisipasi dalam waktu singkat. Bahkan, muncul tren “sedekah bersama” melalui komunitas atau kelompok hobi, yang menunjukkan bahwa budaya berbagi bisa dikemas dengan cara yang menarik dan kekinian. Generasi muda juga dapat menyalurkan ide-ide inovatif dalam mengembangkan program sosial berbasis sedekah, seperti menggalang dana untuk pendidikan, kesehatan, atau pelestarian lingkungan. Dengan demikian, sedekah tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan sosial. Kesimpulan Sedekah adalah amalan yang senantiasa relevan, kapan pun dan di mana pun. Di era modern ini, sedekah tidak lagi terbatas pada bentuk tradisional, melainkan semakin variatif berkat dukungan teknologi dan kreativitas manusia. Dari donasi digital hingga program pemberdayaan masyarakat, sedekah membuktikan dirinya sebagai instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan sosial, mempererat persaudaraan, serta menciptakan kehidupan yang lebih seimbang. Tantangan seperti penipuan digital atau gaya hidup konsumtif memang ada, tetapi hal itu tidak mengurangi urgensi sedekah. Justru, tantangan tersebut menuntut kita untuk lebih bijak, kreatif, dan konsisten dalam menyalurkan kebaikan. Pada akhirnya, sedekah bukan hanya tentang apa yang kita keluarkan, tetapi tentang bagaimana kita menjadikan hidup ini lebih bermakna dengan berbagi kepada sesama.
ARTIKEL25/09/2025 | Bram
Keluarga Cinta Zakat: Menanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini
Keluarga Cinta Zakat: Menanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini
Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang mendalam. Di balik setiap zakat yang dikeluarkan, terdapat doa, harapan, dan kebahagiaan bagi orang lain yang menerima. Namun, lebih dari itu, zakat juga bisa menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang peduli terhadap sesama. Keluarga adalah sekolah pertama bagi seorang anak. Apa yang dilihat dan dipelajari di rumah akan membentuk karakter, pola pikir, serta kebiasaan mereka di masa depan. Karena itulah, menumbuhkan budaya cinta zakat dalam keluarga menjadi langkah penting agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan penuh empati. Peran Orang Tua sebagai Teladan Anak-anak adalah peniru ulung. Mereka belajar lebih cepat dari apa yang mereka lihat dibandingkan dari apa yang hanya mereka dengar. Ketika orang tua melaksanakan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, anak-anak akan merekam perilaku tersebut sebagai sesuatu yang mulia dan patut ditiru. Bayangkan seorang ayah yang mengajak anaknya ikut ke masjid untuk menyerahkan zakat fitrah menjelang Idulfitri. Atau seorang ibu yang mengajak anaknya berdiskusi tentang zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulan. Tindakan sederhana itu memberi pesan kuat bahwa zakat bukan beban, melainkan jalan kebahagiaan dan keberkahan. Lebih jauh lagi, orang tua bisa menjelaskan kepada anak bahwa zakat bukan sekadar memberi uang, tetapi juga bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat rezeki yang telah diberikan. Dengan begitu, anak tidak hanya melihat zakat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang penuh makna. Menumbuhkan Kebiasaan Sejak Dini Kebiasaan baik akan lebih mudah melekat jika ditanamkan sejak dini. Maka, keluarga bisa mulai dengan langkah-langkah kecil: Mengajarkan sedekah harian – misalnya dengan menyediakan celengan khusus untuk anak agar mereka terbiasa menyisihkan sebagian uang jajannya. Menceritakan kisah inspiratif – orang tua bisa membacakan kisah sahabat Nabi atau tokoh Muslim yang dermawan, sehingga anak terinspirasi untuk meneladani. Melibatkan anak saat menyalurkan zakat – ajak anak ikut serta ketika zakat diberikan kepada yang berhak, sehingga mereka menyaksikan langsung senyum bahagia para penerima. Menjelaskan manfaat sosial zakat – bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Keluarga sebagai Agen Perubahan Sosial Ketika sebuah keluarga membiasakan diri dengan zakat, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh anggota keluarga tersebut, tetapi juga oleh lingkungan sekitar. Anak-anak yang tumbuh dengan nilai kepedulian akan lebih peka terhadap masalah sosial, lebih mudah berempati, dan lebih siap untuk berbagi. Bayangkan jika nilai cinta zakat ini ditanamkan dalam jutaan keluarga di Indonesia. Tentu, dampaknya akan luar biasa besar. Bukan hanya angka kemiskinan yang berkurang, tetapi juga rasa persaudaraan dan solidaritas di masyarakat akan semakin kuat. Mengubah Zakat Menjadi Tradisi Keluarga Zakat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban tahunan yang diingat menjelang Idulfitri. Jadikan zakat sebagai tradisi keluarga yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, keluarga bisa memiliki agenda bulanan untuk membicarakan zakat dan sedekah, menuliskan catatan khusus tentang rezeki yang sudah diterima, lalu menghitung hak orang lain di dalamnya. Ketika zakat sudah menjadi budaya dalam keluarga, anak-anak tidak lagi melihatnya sebagai kewajiban kaku, tetapi sebagai identitas yang melekat pada dirinya. Dengan demikian, mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang senang berbagi, peka terhadap lingkungan, dan selalu bersyukur. Penutup Menumbuhkan keluarga yang cinta zakat adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga di akhirat. Orang tua memiliki peran besar sebagai teladan utama, sementara anak-anak adalah ladang subur yang siap menyerap nilai-nilai kebaikan. Dengan membiasakan zakat sejak dini, keluarga tidak hanya mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, tetapi juga generasi yang peduli, dermawan, dan siap menjadi agen perubahan sosial. Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang harta yang kita keluarkan, tetapi tentang hati yang kita bersihkan, keberkahan yang kita raih, dan cinta yang kita sebarkan kepada sesama.
ARTIKEL25/09/2025 | Bram
Zakat Tak Hanya Kewajiban, Tapi Solusi Sosial
Zakat Tak Hanya Kewajiban, Tapi Solusi Sosial
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, lebih dari sekedar kewajiban, zakat juga memiliki peran besar sebagai solusi sosial dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Di Kota Surabaya, peran ini diwujudkan secara nyata melalui BAZNAS Kota Surabaya, lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terpercaya, amanah, dan transparan. Zakat: Dari Kewajiban Menuju Kesejahteraan Menunaikan zakat di BAZNAS Kota Surabaya bukan hanya soal menjalankan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan sosial dan ekonomi. Dana zakat yang terhimpun tidak berhenti pada penyaluran bantuan, melainkan dikelola melalui program-program yang memberi manfaat jangka panjang bagi mustahik (penerima zakat). Dengan zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, umat Islam di Surabaya dapat merasa tenang karena dana mereka terselurkan sesuai syariat dan tepat sasaran. Keunggulan Berzakat di BAZNAS Kota Surabaya Mengapa harus berzakat di BAZNAS Kota Surabaya? Amanah dan Terpercaya – Zakat dikelola secara profesional dengan laporan keuangan transparan. Program Tepat Sasaran – Dana zakat digunakan untuk membantu masyarakat dhuafa, fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan. Kemudahan Layanan – Masyarakat dapat membayar zakat melalui layanan offline maupun zakat online Surabaya yang mudah dan cepat. Berkah Berlipat – Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi solusi sosial yang membantu mengurangi kemiskinan di Kota Surabaya. Program Unggulan BAZNAS Kota Surabaya BAZNAS Kota Surabaya memiliki beragam program yang menjadikan zakat lebih bermakna: Program Ekonomi: bantuan modal usaha, alat kerja, hingga pelatihan keterampilan. Program bantuan pendidikan: beasiswa anak dhuafa dan perlengkapan sekolah. Program Kesehatan: bantuan pengobatan, dan dukungan gizi untuk pencegahan stunting. Program Sosial & Kemanusiaan: santunan yatim, bantuan bencana, dan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Dampak Positif BAZNAS Kota Surabaya Hadirnya BAZNAS Kota Surabaya memberikan banyak dampak nyata: Bagi masyarakat miskin, zakat menjadi peluang untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Bagi pemerintah kota, BAZNAS menjadi mitra strategis dalam mengurangi angka kemiskinan dan stunting. Bagi umat Islam, BAZNAS memberi rasa aman dalam menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat. Zakat Online Surabaya: Solusi di Era Digital Kini, menunaikan zakat di Kota Surabaya semakin mudah dengan adanya layanan bayar zakat online BAZNAS Kota Surabaya. Melalui platform digital, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, infak, maupun sedekah dengan cepat, praktis, dan aman. Penutup Zakat bukan sekedar kewajiban ibadah, tapi juga solusi nyata bagi masalah sosial di masyarakat. Melalui BAZNAS Kota Surabaya, zakat, infak, dan sedekah menjadi sarana untuk membangun kesejahteraan umat. Mari bersama-sama menunaikan zakat di BAZNAS Surabaya, agar keberkahannya tidak hanya dirasakan individu, namun juga membawa perubahan positif bagi seluruh warga Kota Surabaya.
ARTIKEL25/09/2025 | Dini
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Surabaya.

Lihat Daftar Rekening →